Artikel

Garansi Langit untuk Sukses Koperasi

Usaha bersama atau koperasi, sudah beribu-ribu tahun lalu dilakukan oleh umat manusia. Al-Qur’an menceritakan bahwa Nabi Yusuf u menjadi budak yang dijual sebagai milik bersama para saudagar yang menemukan beliau dalam sumur (QS Yusuf [12]: 19-20).

Bisa jadi, esensi dari koperasi itu sendiri sudah dipraktekkan oleh umat manusia sejak mereka mengenal apa yang disebutnya sebagai usaha. Sebab, manusia merupakan makhluk sosial yang memiliki kecenderungan naluriah untuk melibatkan orang lain dalam berbagai persoalan hidup yang mereka hadapi.

Islam menganggap usaha bersama sebagai sebuah keniscayaan hidup bagi manusia. Sehingga, ajaran Islam mensyariatkan beberapa akad yang dibangun atas dasar usaha bersama, seperti syirkah (perserikatan modal/kerja), mudhârabah (perserikatan antara pemilik modal dan pengelola), muzâra’ah-musâqah (perserikatan pertanian antara pemilik tanah dan benih dengan pengelola/pekerja). Dari sekian banyak akad itu, yang paling dekat dengan istilah koperasi yang biasa dipahami masyarakat sekarang adalah syirkah, meskipun yang lain juga termasuk dalam pengertian koperasi secara esensial.

Sebelum datangnya Islam, Bangsa Arab memang sudah terbiasa melakukan usaha koperasi dalam arti kerjasama usaha untuk mendapatkan hasil bersama. Hal itu, karena pendapatan utama mereka, dihasilkan dari dua bentuk usaha, yaitu berdagang dan mengembala. Keberadaan Quraisy sebagai suku pedagang dan suku pengembala merupakan kisah sejarah yang sangat masyhur. Kecenderungan pedagang dan pengembala tidak bisa terlepas dari usaha bersama untuk mendapat hasil bersama atau makna sederhana dari koperasi.

Sebelum diutus, Rasulullah r pernah melakukan usaha bersama dengan Sayidah Khadijah yang kemudian menjadi istri beliau. Khadijah sebagai pemilik modal dan Rasulullah sebagai pengelola usahanya. Saat itu beliau membawa modal Khadijah untuk berdagang ke Gaza dan Busra, pusat perdagangan di daratan Syiria (Syam). Baik Rasulullah maupun Khadijah mendapat keuntungan yang besar dari usaha bersama.

Dalam istilah fikih, praktek hubungan usaha antara Rasulullah r dan Sayidah Khadijah itu dikenal dengan istilah qirâdh atau mudhârabah. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, qirâdh atau mudhârabah merupakan salah satu jenis syirkah. Imam Ibnu Majah, dalam Sunan-nya, juga menggabung syirkah dan mudhârabah dalam satu bab. Namun, umumnya mazhab fikih, Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah, menganggap mudhârabah sebagai akad tersendiri, bukan bagian dari syirkah.

Dalam Islam, koperasi atau usaha bersama sangat dianjurkan. Sebab, koperasi merupakan bentuk usaha yang memiliki unsur saling membantu untuk kesejahteraan orang lain. Dengan usaha bersama, berarti seseorang telah membantu mitranya untuk mendapat keuntungan, sebagaimana ia juga berusaha untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Dalam sabda Rasulullah r disebutkan bahwa Allah senantiasa membantu hamba-Nya selagi hamba itu membantu saudaranya sesama Muslim.

Karena syirkah memiliki keunggulan di bidang ini, Rasulullah ? bersabda:

Artinya: Sesungguhnya Allah berfirman: “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang melakukan usaha bersama, selagi salah satu dari mereka tidak mengkhianati yang lain. Bila salah satunya mengkhianati yang lain, maka Aku keluar dari keduanya.” (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah)

Menurut keterangan beberapa ulama, Hadis di atas menunjukkan bahwa usaha bersama (koperasi) merupakan usaha yang mabrûk atau penuh berkah, asal masing-masing pihak bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan mitra usahanya. Allah berjanji akan memberikan pertolongan dan rejeki terhadap orang-orang yang melakukan usaha bersama secara jujur.

Peranan Koperasi bagi Kesejahteraan Umat

Sejauh mana peran syirkah atau koperasi bagi kesejahteraan umat? Usaha bersama jelas memiliki pengaruh yang lebih besar bagi kesejahteraan bersama dibanding usaha-usaha pribadi. Disamping dapat membantu kesejahteraan banyak orang, usaha bersama juga memiliki keunggulan dalam hal besarnya produk dan hasil. Sebab, pada umumnya, usaha bersama dibangun atas dasar filosofi: menyatukan potensi-potensi kecil yang terserak untuk menjadi satu kekuatan besar yang produktif.

Namun demikian, untuk menyebut koperasi sebagai pemeran utama bagi kesejahteraan umat secara global, mungkin masih terlalu dini, kecuali kalau yang dimaksud usaha bersama itu adalah hubungan usaha secara umum, bukan sekadar perserikatan modal atau peserikatan kerja antara beberapa orang untuk mendapat hasil yang dibagi secara bersama.

Sebetulnya, secara teoritik mestinya usaha bersama atau koperasi memiliki potensi yang sangat besar untuk memberdayakan rakyat kecil. Namun, realitas sosial-ekonomi sepanjang sejarah tidak banyak memberikan fakta mengenai hal ini. Justru perserikatan usaha lebih banyak dilakukan oleh orang-orang dengan tingkat ekonomi menengah ke atas. Kelas menengah ke bawah masih lebih tertarik melakukan usaha-usaha individu. Hal itu, lebih disebabkan karena minimnya wawasan yang mereka miliki mengenai teori, praktek, manajemen, dan pengalaman tentang apa dan bagaimana perserikatan usaha itu.

Kalau melihat sejarah Islam, peran syirkah secara khusus bagi kesejahteraan umat secara global memang sulit ditemukan. Kalau peran perdagangan secara umum memang relatif lebih mudah kita temukan dalam sejarah, terutama pada masa Dinasti Abbasiyah. Sedangkan pada masa sebelum itu, kisah kesejahteraan masyarakat lebih banyak diperankan oleh proses gerakan politik dibanding proses gerakan bisnis.

Pada masa Khalifah Umar t, sejarah pemberdayaan ekonomi lebih banyak didominasi oleh subsidi Baitul-Mâl yang dilakukan secara menyeluruh terhadap rakyat. Kebijakan subsidi ini dikenal dengan istilah ad-Dawâwîn wal-U’thiyât (Buku Rakyat dan Subsidi Negara). Pada masa itu Baitul-Mâl bisa menjadi tiang kesejahteraan karena peran politik yang berupa penaklukan luas di wilayah Persia dan Romawi. Dari situlah, hasil pajak tanah (kharaj), pajak perlindungan (jizyah), dan rampasan perang (ghanîmah) tumpah ke gudang-gudang Baitul-Mâl.

Abu Sufyan bin Harb t, yang dikenal sebagai pemimpin dagang Quraisy semenjak masa Rasulullah r, justru sempat khawatir dengan peran Baitul-Mâl ini. Beliau sempat bilang bahwa subsidi Baitul-Mâl sangat berpotensi menyebabkan masyarakat meninggalkan perdagangan sebagai tradisi usaha. Namun, pada saat itu, tenaga rakyat memang lebih dibutuhkan untuk perang dibanding berdagang.

Kesejahteraan luar biasa yang dialami umat Islam pada masa Umar bin Abdil Aziz t, Khalifah ke-8  Dinasti Umayyah, juga berasal dari proses politik. Khalifah menggelontor rakyat yang miskin dengan subsidi dari Baitul-Mâl. Di mana-mana ada pengumuman: “Apakah masih ada orang fakir miskin?” Ternyata, sudah tidak ada orang miskin, semua rakyat sudah meraih haddul-kifâyah (kesejahteraan yang cukup).

Itulah yang terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin dan Dinasti Umayyah, pada masa di mana umat Islam masih dituntut untuk melakukan perluasan wilayah secara besar-besaran. Mereka dipacu untuk berperang, bukan berdagang. Maka, kesejahteraan lebih banyak didapat dari perjuangan politik, bukan proses perdagangan.

Baru, pada masa Dinasti Abbasiyah, perdagangan, pertanian serta profesi-profesi kerajinan, mulai bangkit bersama dengan redupnya perjuangan politik-militer. Sejak masa Harun ar-Rasyid, jalur-jalur dan pusat-pusat perdagangan, baik darat maupun laut, dibangkitkan secara besar-besaran. Samudera Hindia, Laut Merah dan Laut Tengah, merupakan lalu lintas ramai yang menggabungkan pelayaran dagang antar Benua Eropa, Afrika dan Asia. Hal itu terjadi hampir bersamaan dengan masa puncak kebangkitan intelektual dan penelitian-penelitian ilmiah di berbagai wilayah Islam.

Melihat berbagai fakta sejarah tersebut, dengan kondisi global umat Islam seperti saat ini rupanya pemberdayaan umat lebih mungkin dicapai melalui proses produksi dan perdagangan, bukan proses politik seperti pada masa-masa awal. Lebih mungkin lagi, kalau usaha-usaha produksi dan perdagangan itu dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan kaum lemah, tidak dimonopoli oleh sekelompok orang kaya saja.

Penulis: Ahmad Dairobi

 

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *