Bahtsul Masail

Bersuci dan Shalat Diatas Pesawat

Deskripsi masalah

Ali adalah jamaah haji asal Tulungagung. Menurut ceritanya, ketika berada dalam pesawat, semua jamaah haji melakukan salat dengan cara duduk dan bersesuci dengan tayamum (mengikuti  peraturan yang ditetapkan maskapai). Hal ini menimbulkan kejanggalan dibenak Ali. Sebab menurutnya jamaah haji tersebut, masih bisa melakukan wudu serta salat dengan berdiri.

Akhirnya Ali berwudu dengan menggunakan semprotan. Dia berkata, “Wudu pakai semprotan sudah dianggap cukup karena menurut Syafiiyah wudu tidak perlu dalku, ta‘mîm saja sudah cukup. Makanya saya tidak mau tayamum.” Setelah wudu, Ali melakukan salat dengan berdiri.

Pertanyaan

Bagaimana hukum wudu dan salat yang dilakukan Ali? Dan bagaimana hukum tayamum dan salatnya jamaah haji yang lain, mengingat masih bisa untuk melakukan wudu’ dan salat dengan berdiri?

Jawaban

Wudu’nya sah jika airnya bisa mengalir sebagaimana syarat- syarat wudu. Akan tetapi hukumnya haram karena air yang ada di pesawat disediakan bukan untuk wudu. Adapun salatnya khilâf: ada yang mengatakan tidak sah. Ada yang mengatakan sah dengan syarat menghadap kiblat dan bisa menyempurnakan rukuk dan sujud.

Refrensi:

(حاشية البجيرمي على الخطيب، 2/67),  (مرقاة سعود التصديق، 24), (حاشية البجيرمي على الخطيب،  2/480), (بلغة الطلاب)

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *