Bahtsul Masail

Tafsir QS Al-Qashash: 56

nuzul 4Pertanyaan:

Mohon penjelasan apakah benar bahwa asbabun nuzul dari QS al-Qashash: 56 adalah berkaitan dengan kematian paman Rasulullah Abu Thalib, yang menolak untuk mengucapkan syahadat? terima kasih.

Helmi Yahya

Jawaban:

Dalam kajian sabab nuzul (motif turunnya ayat), terdapat aturan baku untuk menentukannya. Semisal, jika redaksi yang digunakan adalah: “Kemudian turunlah ayat …” yang menyertai sebuah peristiwa, maka hal ini bisa dipastikan menjadi motif (sabab) turunnya ayat tersebut. Namun bila redaksinya berbunyi: “Ayat ini turun di dalam persoalan …”, hal demikian tidak dapat dipastikan menjadi motif turunnya ayat, hanya saja kejadian tersebut sesuai dengan isi ayat yang turun. (Lihat al-Itqan, As-Suyuthi, I: 92). Di dalam beberapa referensi mengenai ayat yang anda tanyakan; Al-Qashash: 56, sesuai dengan penjelasan kedua. Dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan: “Dan turunlah ayat di dalam persoalan Abu Thalib:  إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ”. Riwayat senada juga disebutkan di dalam beberapa kitab hadis seperti di dalam Shahih Ibn Hibban dan lainnya. Selain itu, ternyata terdapat redaksi riwayat yang sesuai dengan penjelasan yang pertama. Riwayat Ibn Hiban yang berujung kepada Sahabat Abu Hurairah menyebutkan: Rasulullah SAW berkata kepada pamannya Abu Thalib, “Katakanlah: Tiada tuhan kecuali Allah! Niscaya dengan itu aku akan menolongmu kelak di hari kiamat” Abu Thalib menimpali, “Wahai putra saudaraku, andai saja Kaum Quraisy tak mencelaku, pasti aku menyejukkan hatimu dengan itu (mengucapkan kalimat tauhid)” Kemudian turunlah ayat: إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ” Artinya: “Engkau (Muhammad) tidak akan pernah bisa memberi hidayah terhadap orang kau cintai, akan tetapi Allah memberi hidayah kepada orang yang dikehendaki-Nya”. (Lihat Shahih Ibn Hiban, XIV: 167). Dari penjelasan ini memberikan kesimpulan bahwa peristiwa yang terkait dengan Abu Thalib menjadi motif dari turunnya ayat tersebut (sabab an-nuzul). Kendati demikian, perlu digaris bawahi bahwa para pakar tafsir memberi aturan; Keumuman teks yang dipertimbangkan bukan kekhususan peristiwa yang melatarbelakanginya (sabab). Maksudnya, sekalipun ayat tersebut dilatarbelakangi oleh peristiwa yang tentu cakupannya sempit bukan berarti ayat tersebut tidak relevan terhadap peristiwa lain yang sama. wallahu a’lam.

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *