Berita

MAI: Boleh Membakar Mushaf al-Quran yang Tidak Layak Pakai

Musyawarah Antar Instansi (MAI), di bawah naungan Kuliah Syariah kembali digelar pada Kamis (11/05) yang lalu. Kegiatan yang dihelat di halaman Daerah B tersebut membahas fenomena pembakaran mushaf al-Quran yang sudah tidak layak pakai.

Perlu diketahui, di Masjid Jami’ Sidogiri dan pesarean, banyak ditemui al-Quran yang bertulis ‘wakaf’ yang salah satunya merupakan sumbangan dari L-Kaf Sidogiri, lembaga Pondok Pesantren Sidogiri yang menangani wakaf. Selain itu, banyak ditemukan al-Quran berstatus wakaf itu sudah terlepas beberapa lembarannya, bahkan sebagian lembarnya terlepas.

Petugas yang menangani hal itu memutuskan membakar mushaf al-Quran tersebut. Alasannya, karena mushaf yang telah rusak jarang dipakai oleh santri, sehingga al-Quran tersebut terabaikan dan dikhawatirkan mushaf tersebut akan terinjak serta tidak dihormati.

Musyaffa’ Bisri dan Ust. Syamsul Arifin sebagai musahih menyatakan boleh membakar mushaf tersebut. Keputusan tersebut mengacu pada ibarat dalam kitab al-Majmu’ Syarhu al-Muhadzdzab dan Tuhfah al-Habib ‘ala Syarhi al-Khatib. Dalam kedua kitab tersebut dinyatakan bahwa boleh membakar mushaf sekalipun berstatus wakaf dengan alasan menjaga kemuliaan al-Quran tersebut.[]

Penulis : Faried Muflihien
Editor   : Muh Kurdi Arifin

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *