07 September 2010 | 28 Ramadhan 1431 H
Home Forum Diskusi Link Download Maklumat Kontak
   
       
 
 
 
 
 
   
 
ANEHDOT ANEHDOT
Berguru kepada Anak

Tidak ada yang ditaati dan ditakuti oleh Abu Hanifah selain ibunya. Ketakutan dan ketaatan Abu Hanifah terhadap orang tuanya hanya bisa dikalahkan oleh ketaatan dan ketakutannya terhadap Allah Subhânahu wata‘âlâ dan Rasul-Nya.

Imam Abu Hanifah yang bernama asli Nu’man itu pernah dipaksa menerima jabatan sebagai kadi oleh khalifah Abu jakfar al-Mansur. Namun ia menolaknya, sehingga membuat sang penguasa marah dan menghukumnya dengan dipenjara. Sesudah dibebaskan, Abu Hanifah berkata, “Kecemasanku memikirkan ibu jauh lebih pedih daripada pukulan di kepalaku.”

Pada suatu ketika, ibunya bertanya mengenai hukum suatu perkara yang berkaitan dengan wajib dan sahnya ibadah. Karena Abu Hanifah tahu betul masalah itu, ia pun memberikan jawaban yang jelas kepada ibunya. Namun, sang ibu tidak puas. “Aku tidak menerima fatwa siapapun selain dari Zar’ah bin al-Qas,” bantah ibunya. Dia juga meminta diantarkan kepada Zar’ah. Abu Hanifah pun mengantarnya dengan penuh hormat.

“Ibuku meminta fatwa darimu,” pinta Abu Hanifah kepada Zar’ah.

“Tentang masalah yang Tuan sampaikan tadi?”

“Betul”

“Bukankah Tuan yang lebih mengetahui jawabannya?”

“Ya, tapi ibuku tidak mau menerima jawabanku. Ia hanya menghendaki fatwamu.”

“Kalau begitu fatwaku sama dengan jawaban Tuan.”

Maka dengan mengatasnamakan Zar’ah, Abu Hanifah memberikan fatwa hasil ijtihadnya sendiri. Barulah ibunya merasa puas.

Pada kesempatan yang berbeda, Abu Hanifah menceritakan, bahwa ia sering pergi ke majelis Umar bin Zar untuk menanyakan berbagai masalah hukum atas suruhan ibunya. Umar bin Zar tidak habis pikir, mengapa soal serumit ini ditanyakan kepadanya? Abu Hanifah pun menerangkan, “Ibu menyuruhku agar bertanya kepadamu.”

“Bukankah engkau lebih mengetahui hukumnya?”

“Yang jelas hukum membantah orang tua adalah dosa besar.”

“Kalau begitu, tolong sampaikan kepadaku bagaimana jawabanmu supaya aku bisa menjawab pertanyaan ibumu.”

Maka Abu Hanifah mengemukakannya, dan jawabannya yang disampaikan kepada Umar bin Zar dijadikan fatwa untuk menjawab pertanyaan ibu sang imam.

 

Disadurkan dari 101 Kisah Teladan’ kayra Muhammad Amin al-Jundi; Aja’ibul-Qashash karya Manshur Nashir al-A’waji; 30 Kisah Teladan karya Abdurrahman Arroisi

 
SEARCH
 
MEMBER LOGIN
User
Password
 
   
         
                      Copyright © 2007 SMI Indonesia. All Rights Reserved.