11 Maret 2010 | 25 Rabiul Awwal 1431 H
Home Forum Diskusi Link Download Maklumat Kontak
   
       
 
 
   
   
 
ARTIKEL ARTIKEL
Pengaruh Feminisme dalam Dunia Islam

 “DALAM Islam ada pernyataan bahwa ketika ada seorang suami meminta kepada istrinya (hubungan suami-istri), tapi sang istri tidak mau melayani, maka malaikat akan mengutuknya. Tapi, sekarang, bagaimana jika sang istri yang meminta (hubungan suami-istri) kepada suaminya, tapi sang suami tidak mau melayani?”

Begitulah kira-kira pertanyaan yang pernah dilontarkan seorang ibu rumah tangga dalam forum pengajian rutinan hari Jumat atau diistilahkan dengan muslimatan yang saya dengar langsung. Sebuah pertanyaan yang mengkerutkan kening kepala. Bagaimana tidak? Hal ini menyangkut keprihatinan komunitas masyarakat awam yang mulai berani berpikir secara rasional; menuntut hak wanita yang seolah didiskriminasikan.

Memang, sejak lama kecenderungan memakai rasio oleh aktifis gender sering digemakan. Tak mengherankan jika banyak feminis-feminis lahir untuk memperjuangkan haknya sebagai wanita yang ingin merdeka di atas kaum Adam. Pertanyaan di atas hanyalah sebagian kecil dari beberapa hal yang diwacanakan kaum feminis. Namun, pertanyaan itu menjadi masalah serius dan harus ditanggapi dengan kehati-hatian ketika yang mempersoalkan itu adalah ibu rumah tangga yang notabenenya wanita awam yang sangat minim ilmu agama. Dari sini, timbullah sebuah pertanyaan: Jika yang awam saja sudah berani mempersoalkan secara rasional, lalu bagaimana lagi dengan aktivis gender yang lebih vulgar dan liberal dalam menanggapi masalah ini?

 

Awal Isu Gender

Dalam catatan sejarah, sebagaimana yang pernah ditulis oleh DR. Syamsuddin Arif, bahwa di kalangan umat Islam, wacana emansipasi pertama kali digulirkan oleh Syekh Muhammad Abduh (1849-1905 M). Tokoh reformis Mesir ini menekankan pentingnya anak-anak perempuan dan kaum wanita muslimah mendapatkan pendidikan formal di sekolah dan perguruan tinggi, supaya mereka mengerti hak-hak dan tanggung-jawabnya sebagai seorang muslimah dalam pembangunan umat. Pandangan yang sama dinyatakan juga Hasan at-Turabi dari Sudan. Menurut beliau, Islam mengakui hak-hak perempuan di ranah publik, termasuk hak dan kebebasan mengemukakan pendapat, ikut pemilu, berdagang, menghadiri salat berjamaah, ikut ke medan perang dan lain-lain.1

Feminisme di dunia Barat–dalam hal ini Amerika yang menjadi kiblatnya—lahir sekitar tahun 1920-an, karena saat itu, di sana kaum wanita dikekang, dan tidak dapat menikmati hak-haknya sebagai manusia seperti hak untuk memperoleh pendidikan dan hak memilih dalam pemilihan umum.

Sedangkan gencarnya isu gender saat ini semakin mencuat dan ganas setelah beberapa tokoh feminis unjuk gigi di hadapan publik. Melalui media cetak, dengan maksud ingin mengentaskan wanita dari pengekangan moral dan keleluasaan dalam berumah tangga, Musdah Mulia dan kawan-kawan, melalui Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama, yang mendapat dukungan dari Asia Foundation, menerbitkan sebuah buku bertajuk “Pembaruan Hukum Islam: Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam”. Buku ini menjadi perdebatan hebat di Indonesia, sebab untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia, sekelompok cendekiawan dari kalangan muslim yang concern terhadap masalah gender equality dan berada di bawah naungan Departemen Agama mengeluarkan legal draft yang sangat kontroversial. Selain buku itu bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunah serta sumber-sumber hukum Islam lainnya yang mu’tabarah dari hasil ijtihad para ulama mujtahidin yang mumpuni dalam bidangnya dalam hal-hal yang belum diatur dalam al-Qur’an dan Sunah, buku itu juga menggunakan metode penggalian yang tak sesuai dengan apa yang menjadi pijakan ulama salaf. Di antara pijakan pembuatan buku ini ialah paham pluralisme agama, di samping konsep gender equality.2

Untuk media elektronik sendiri, hari Jumat, 18 Maret 2005, dunia Islam disuguhi satu tontonan yang ganjil. Ketika itu, Amina Wadud, seorang Feminis, memimpin salat Jumat di sebuah Gereja Katedral di Sundram Tagore Gallery 137 Greene Street, New York. Pada tahun sebelumnya, Amina Wadud yang terlahir sebagai Mary Teasley yang kemudian memeluk Islam pada tahun 1972, pernah diundang memberikan khotbah Jumat di Masjid Claremont, New York.

Sebagai Feminis yang lahir di Bethesda, Maryland, Amerika Serikat pada, 25 September 1952, Amina Wadud menulis buku berjudul Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. Melalui bukunya, Wadud berusaha membongkar cara menafsirkan al-Qur’an ‘model klasik’ yang dinilainya menghasilkan tafsir yang bias gender, alias menindas wanita. Ia tidak menolak al-Qur’an. Tetapi, yang dia lakukan adalah membongkar metode tafsir klasik dan menggantinya dengan metode tafsir gaya baru yang dia beri nama “Hermeneutika Tauhid”. Dengan metode tafsir gaya baru itu–meskipun al-Qur’annya sama— maka produk hukum yang diperoleh juga sangat berbeda.

Dari karyanya itu, Program Magister Studi Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta telah menerbitkan sebuah artikel yang mengupas ‘hermeneutika tauhid’ Amina Wadud. Artikel berjudul “Hermeneutika Tauhid Amina Wadud-Muhsin” itu ditulis oleh Ahmad Baidowi, dan diterbitkan dalam Jurnal Studi Islam PROFETIKA, Vol 6, No. 1, Januari 2004.3

Sebenarnya, cara pandang gender equality tidak terlepas dari latar belakang sejarah peradaban Barat yang di masa lalu berlaku sangat kejam terhadap wanita. Belakangan, mereka kemudian bergerak dari satu kutub ekstrim ke kutub ekstrim lain dalam memperlakukan wanita. Philip J. Adler, dari East Carolina University, dalam bukunya World Civilizations, (terbit tahun 2000), menggambarkan bagaimana kekejaman Barat dalam memandang dan memperlakukan wanita. Sampai abad ke-17, di Eropa, wanita masih dianggap sebagai jelmaan setan atau alat bagi setan untuk menggoda manusia.

Sebagaimana yang ditulis Adian, mengutip seorang penulis Jerman abad ke-17, Adler menulis: It is a fact that women has only a weaker faith (In God). Adalah fakta bahwa wanita itu lemah dalam kepercayaan kepada Tuhan. Dan itu, kata mereka, sesuai dengan konsep etimologis mereka tentang wanita, yang dalam bahasa mereka disebut ‘female’ berasal dari bahasa Yunani ‘femina’. Kata ‘femina’ berasal dari kata ‘fe’ dan ‘minus’. ‘Fe’ artinya ‘fides’,’faith’ (kepercayaan atau iman). Sedangkan ‘mina’ berasal dari kata ‘minus’, artinya ‘kurang’. Jadi ‘femina’ artinya ‘seseorang yang imannya kurang’ (one with less faith). Karena itu, kata penulis Jerman abad ke-17 itu: Therefore, the female is evil by nature. (Karena itu, wanita memang secara alami merupakan makhluk jahat).4

Dari sinilah, pengaruh feminisme terus menerus menggencarkan langkah briliannya agar isu gender dapat didengar oleh seluruh manusia hingga pada ujungnya hak-hak wanita dapat terentaskan. Namun, langkah mereka terlalu berlebihan hingga merusak pagar penghalang yang tak boleh dilewati. Akhirnya, mereka sendiri yang kewalahan menanggung akibat yang mereka perbuat. Mungkin benar dengan apa yang pernah disampaikan Imam al-Ghazali bahwa segala sesuatu jika sudah melewati batas, justru memantulkan kebalikannya (kullu syay’in idzâ balagha haddah in’akasa ‘alâ dhiddhih).**

*M. Roihan Rikza/LPSI

 

Catatan akhir:
1 Dr. Syamsuddin Arif, Orientalis dan Diabolisme Pemikiran (Jakarta: Gema Insani, 2008)

2 Adian Husaini, dalam Al-Insan, Jurnal Kajian Islam, “HERMENEUTIKA FEMINIS: Satu Kajian Kritis” (Jakarta: Gema Insani, 2006), hal 109

3 Ibid hal:101(Jakarta: Gema Insani, 2006)

4 Ibid hal:105(Jakarta: Gema Insani, 2006)

 

 
SEARCH
 
MEMBER LOGIN
User
Password
 
   
         
                      Copyright © 2007 SMI Indonesia. All Rights Reserved.