09 September 2010 | 30 Ramadhan 1431 H
Home Forum Diskusi Link Download Maklumat Kontak
   
       
 
 
   
   
 
ARTIKEL ARTIKEL
Retakan yang Menyempal

Sabda Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wasallam, Yahudi terpecah menjadi 70 sekte, Nashrani menjadi 72 aliran, sementara umat Islam, akan terpecah menjadi 73 golongan. (HR: Abu Dawud) Merespons 73 pecahan umat Islam, ulama bersilang pendapat. Sebagian memahaminya dengan arti haqîqah. Sempalan yang berada di tubuh umat Islam jangkep sebanyak 73 golongan. Sebagian yang lain, mengartikannya secara majâz. Jumlah angka yang disebutkan Nabi, dianggap hanya sebagai ungkapan dari jumlahnya yang teramat banyak. Ini searti dengan kata “walau hidup seribu tahun”, “sampai tujuh turunan”, “masalah itu nomor 27”, atau lainnya. Ungkapan-ungkapan angka ini tidak mengartikan jumlah yang sebenarnya. Menurut ulama yang terakhir, sekte yang terjadi dalam Islam jumlahnya jauh lebih banyak dari hanya 73 golongan.

Kelanjutan dari Hadis di atas, Nabi kemudian menyatakan bahwa golongan yang selamat hanya satu, sementara yang lain binasa. Inilah yang kemudian, membuat sekte-sekte itu berebut benar. Masing-masing mengklaim diri sebagai kelompok an-nâjiyah yang hanya satu itu.

Para Sahabat lantas bertanya kepada Nabi mengenai kelompok yang selamat, Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wasallam menjawab mereka adalah golongan yang mengikuti sunnah Nabi dan para Sahabat. Dalam Hadis yang berbeda, Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wasallam  menjelaskan bahwa umat beliau tidak bakal sepakat pada sebuah kesesatan (HR: Ibnu Majah).

Dari pernyataan Nabi di atas, para ulama kemudian mengambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan al-Firqah an-Nâjiyah adalah kelompok terbesar dalam umat Islam yang mengikuti sunnah Nabi dan para Sahabat. Karena tinjauan tersebut, ulama Sunni menyebut al-Firqah an-Nâjiyah sebagai Ahlusunah Waljamaah.

 

Munculnya Perselisihan dalam Islam

Sebagaimana agama samawi yang lain, terbentuknya firqah-firqah di tubuh agama Islam terutama sekali dipicu oleh perbedaan pendapat antar-sesama. Perbedaan pendapat Muslimin mulai muncul pasca wafatnya Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam. Hal ini dapat dimaklumi. Mengingat segala persoalan Muslimin sebelumnya selalu dihaturkan kepada Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam untuk mendapat keputusan. Dan, ketika ketukan palu dari Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam terdengar, semuanya menerima. Selain memang pada kenyataannya umat Islam sangat mengagungkan Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam, Rasulullah juga bertindak sebagai Syâri‘ yang menentukan hukum.

Namun setelah Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam wafat, otoritas tunggal itu tidak ada yang memiliki. Kali pertama terjadinya silang pendapat antara Muslimin dan tidak mendapat putusan langsung dari Nabi adalah terkait wafatnya Rasulullah. Ada yang berpendapat beliau telah benar-benar wafat, dan ada yang menyamakannya dengan Nabi Isa ‘Alaihissalâm yang tidak wafat melainkan hanya diangkat ke langit. Persoalan ini tidak berlangsung lama, Sayidina Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallâhu ‘anhu berhasil menyatukan kembali umat Islam.

Persoalan yang kedua adalah silang pendapat terkait tempat pemakaman Rasulullah dan status harta warisan Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam. Keduanya juga berhasil diputuskan oleh Sayidina Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallâhu ‘anhu. Perselisihan kembali terjadi mengenai siapa yang akan menjadi pengganti Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam dalam memimpin umat Islam. Ini kemudian reda setelah Sayidina Umar bin al-Khattab Shallallâhu ‘alaihi wasallam  membaiat Sayidina Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallâhu ‘anhu  yang kemudian diikuti oleh para Sahabat yang lain secara aklamasi.

Perselisihan berlanjut pada persoalan murtaddîn (orang-orang yang murtad) dan kelompok yang menolak wajibnya membayar zakat. Sayidina Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallâhu ‘anhu kembali dapat memutuskan perselisihan itu dengan memilih jalan memerangi mereka. Perselisihan selanjutnya terjadi saat beberapa orang mengaku sebagai Nabi: Musailimah al-Kadzdzab dan al-Aswad al-Ansi.

Perselisihan tidak berhenti di situ. Masih ada banyak lagi, seperti perselisihan dengan orang-orang murtaddin. Hanya, perselisihan-perselisihan itu tidak termasuk dalam kesimpulan ini sebab terjadi pada persoalan furû‘iyah yang tidak sampai menyentuh ranah akidah. Perbedaan pendapat di antara mereka masih dapat ditoleransi. Hal ini terjadi sejak masa Abu Bakar menjadi khlifah sampai 6 tahun dari kepemerintahan Sayidina Utsman bin Affan Radhiyallâhu ‘anhu.

Perselisihan pertama yang tak terselesaikan terjadi saat Sayidina Utsman bin Affan Radhiyallâhu ‘anhu  terbunuh. Makar pembunuhan beliau yang dimotori oleh Abdullah bin Saba’ menjadi pemicu terpecahnya umat Islam ke dua golongan besar: kubu Sayidina Ali bin Abi Thalib Radhiyallâhu ‘anhu dan kubu Sayidina Mu‘awiyah bin Abi Sufyan Radhiyallâhu ‘anhu. Perpecahan ini kemudian memicu meletusnya beberapa perang saudara dan terbentuknya beberapa kelompok sesat Islam. Kelompok yang pertama muncul adalah Khawarij, yaitu mereka yang tidak menyetujui tahkîm antara kubu Sayidina Ali dan Sayidina Mu‘awiyah. Sementara mereka yang menyetujui tahkîm selanjutnya menjadi embrio terbentuknya kelompok yang secara ekstrem membela Sayidina Ali Radhiyallâhu ‘anhu  dan ahlul bait: Syiah.

Pada akhir kurun Sahabat, muncul perdebatan mengenai kekuatan takdir Allah dan kemampuan manusia. Yang terlibat dalam hal ini antara lain, Ma‘bad bin Khalid al-Juhni, Ghailan ad-Dimisyqi, dan Ja‘d bin Dirham.

Pada awal abad ke-2 Hijriyah, Washil bin ‘Atha’ membelot dari ajaran gurunya, Hasan al-Bashri. Pembangkangan Washil ini kemudian menjadi bibit dari terbentuknya Muktazilah. Pada masa ini juga, muncul beberapa aliran Islam: al-Bakriyah yang didirikan oleh Bakar bin Ukth Abdul Wahid bin Ziyah; adh-Dharariyah oleh Dharar bin ‘Amr, dan; Jahmiyah didirikan oleh Jahm bin Shafwan.

Pada abad ke-3, Bathiniyah lahir. Dibidani oleh Maimun bin Daishan al-Qaddah dan Muhammad bin al-Husain Dandan. Meski para ulama sepakat kelompok ini tidak termasuk pecahan Islam, tetapi dalam literatur yang membahas tentang sekte-sekte Islam, kelompok ini selalu masuk. Selalu saja dibahas. Bahkan, Hujjatul-Islam Imam al-Ghazali menyusun kitab khusus untuk membeber kesesatan kelompok ini. Hal itu, tidak lain dikarenakan Bathiniyah menjadikan Islam sebagai senjata untuk menyebarkan ajarannya yang jelas-jelas berada di luar ajaran agama Islam.

Begitulah sejarah munculnya sekte-sekte Islam di masa Sahabat dan Tabiin. Padahal, sebagaimana Hadis Nabi, bila dibandingkan dengan masa-masa setelahnya, masa mereka adalah yang lebih baik. Dengan demikian, ketika pada masa yang baik ini aliran sesat banyak muncul, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pada masa setelahnya aliran sesat itu akan lebih banyak lagi. Terbukti memang demikian. Sampai saat ini pun, sekte-sekte sesat dalam Islam seolah tak patah arang. Terus tumbuh dan muncul.

 

Kelompok Islam dan Luar Islam

Dari sekian sempalan agama Islam, ulama berbeda pendapat mengenai kriteria kelompok yang masuk dalam barisan umat Islam dan yang tidak.

Syekh Abdul Qahir bin Thahir al-Baghdadi dalam al-Farq bainal-Firaq-nya berpendapat, kelompok yang masuk dalam barisan umat Islam adalah kelompok yang mengakui bahwa alam bermula, meyakini keesaan Allah dan sifat-sifat-Nya yang lain, meyakini kenabian Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wasallam sebagai utusan pada seluruh umat manusia, mengakui syariat, serta semua yang datang darinya adalah kebenaran, juga meyakini al-Qur’an sebagai sumber syariat Islam, dan Kakbah sebagai kiblat saat salat. Hal ini, menurut al-Baghdadi, dengan catatan mereka tidak meyakini akidah yang membuatnya keluar dari agama Islam. Sementara keyakinan menyimpang ala aliran-aliran seperti Syiah Imamiyah dan Zaidiyah, Muktazilah, Khawarij, Jahmiyah, Dharariyah, dan Mujassimah, dianggap masih masuk kategori umat Islam dalam beberapa hukum tertentu, yakni: masih diperbolehkan dikuburkan di makam Muslim Ahlusunah, mendapat bagian sama seperti yang lain apabila ikut berperang bersama Muslimin Ahlusunah, tidak boleh dilarang menunaikan ibadah salat di masjid.

Untuk selain hukum di atas, maka aliran-aliran ini atau yang sejenis dengannya, tidak dikategorikan umat Islam secara keseluruhan. Untuk itulah, Muslim Sunni tidak diperkenankan bermakmum salat kepada mereka, Muslimah Sunni tidak boleh menikah dengan pria mereka, sembelihan mereka tidak halal, dan hukum-hukum yang lain.[]

A. Fadoil Khalik

 

 

 
SEARCH
 
MEMBER LOGIN
User
Password
 
   
         
                      Copyright © 2007 SMI Indonesia. All Rights Reserved.