10 Maret 2010 | 24 Rabiul Awwal 1431 H
Home Forum Diskusi Link Download Maklumat Kontak
   
       
 
 
 
  Kirim BM   BM Terbaru  
 
   
 
BM TERBARU BAHTSUL MASA'IL
 
minum alkhohol karna trpasa haram gak?
askum.....kami mau nanyak gimana hukumnya minum minuman keras kar di paksa trus gak mau tpi di pak sas masuk juga
Basri, buchenk@doctor.com

Jawab:
Pekerjaan yang dilakukan karena terpaksa itu dapat menggugurkan dosa, akan tetapi bukan sembarang terpaksa. terpaksa dapat menggugurkan dosa jika memenuhi beberapa syarat berikut:
 
Selengkapnya
 
 
 
Oral suami istri
Bagaimana hukumnya seorang istri melakukan oral terhadap suaminya atau sebaliknya .terima kasih
Zainul millah

Jawab:
Oral seks bagi suami istri adalah boleh-boleh saja, sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Fathul-Mu'in bahwa bagi seorang suami boleh bersenang-senang dengan seluruh tubuh istrinya kecuali dubur dan sekitarnya.  ...
 
Selengkapnya
 
 
 
Batasan talaq
Bagaimana hukumnya seorang suami berkata pada istrinya aku menyesal nikah dgn kamu. Apakah bisa di katakan talaq.
Zainul millah

Jawab:
Sebagaimana dijelaskan dalam fiqh bahwa ungkapan untuk perceraian itu ada dua model:
1) Sharih (jelas)
2) Kinayah (tidak jelas/sindiran)
Ungkapan sharih tidak perlu niat menjatuhkan talak untuk terjadinya talak, den...
 
Selengkapnya
 
 
 
Hukum Pernikahan
saya mau tanya, ceritanya begini ada seorang pria dan seorang gadis, mereka bertunangan dan dinikahkan sirri oleh orang tua mereka, dikemudian hari karna suatu alasan orng tua mereka sepakat untuk membatalkan pertunangan tersebut, padahal mereka masih saling mencintai dan si pria itu tak mau membatalkan pertunangan tersebut. 1. apakah jatuh talak setelah orang tua mereka membatalkan tunangan, 2 bo...
 
Selengkapnya
 
 
 
1. Hukum Utang Piutang2. - Jual beli Tokek - Jual beli Kucing Anggora
1. Organisasi yang menghutangkan uang kepada anggotanya dengan syarat penghutang harus memberi bunga. Bagaimana hukum Utang Piutangnya ?2. a. Bagaimana hukum Jual beli Tokek ? b. Bagaimana hukum Jual beli Kucing Anggora ? c. Kalau tidak boleh, bagaimana solusinya ?

Jawab:
1) Dijelaskan dalam fiqh bahwa yang bisa bisa memberi hutangan adalah orang yang bisa bertabarru' (mukall...
 
Selengkapnya
 
 
Page :
 
 
 
 
 
 
 
 
SEARCH
 
MEMBER LOGIN
User
Password
 
   
         
                      Copyright © 2007 SMI Indonesia. All Rights Reserved.