Titipkan Daging Kurban kepada Pedagang
Ada seorang tokoh masyarakat menerima seekor sapi kurban. Setelah disembelih sebagian dagingnya dibagikan kepada yang berhak, dan sebagian lagi dititipkan kepada pedagang, dua bulan kemudian daging tersebut diambil untuk keperluan pribadinya, bolehkah hal tersebut?
|