Hukum Beli Buah2han yang masih muda
Bagaimana hukumnya membeli buah2an yang masih ada dipohonnya dan rencananya mau diambil nanti kalau buah itu sudah masak, tapi waktu membelinya buah itu masih muda/mentah?? tolong juga dalil dan kitabnya...
Penanya: Achmad Seniman
Menjual buah (tanpa pohonnya) ada dua macam, 1) buah yang sudah tampak baik, maka boleh dijual secara mutlak (ada syarat dipanen atau tidak). 2) buah yang masih kecil dan belum tampak baik, maka boleh dijual asalkan ada syarat dipanen.
Jadi untuk menjawab pertanyaan ini ialah, jika buah tersebut masih kecil namun disyaratkan akan dipetik setelah tua maka akad jual belinya tidak sah.
Lihat : I'anatuth-Thalibin, juz 3 hlm 54.