| |
| BM TERBARU |
BAHTSUL MASA'IL |

Batasan talaq
Bagaimana hukumnya seorang suami berkata pada istrinya aku menyesal nikah dgn kamu. Apakah bisa di katakan talaq.
Zainul millah
Jawab:
Sebagaimana dijelaskan dalam fiqh bahwa ungkapan untuk perceraian itu ada dua model:
1) Sharih (jelas)
2) Kinayah (tidak jelas/sindiran)
Ungkapan sharih tidak perlu niat menjatuhkan talak untuk terjadinya talak, dengan kata lain, kendati diucapkan dengan bertujuan mainan maka talak tetap terjadi.
Seangkan ungkapan kinayah tidak bisa menyebabkan terjadinya talak kecuali dalam pengungkapannya disertai dengan tujuan (niat) mentalak istrinya, maka talak dihukumi terjadi.
Ungkapan talak yang sharih itu hanya ada tiga :(الطلاق، الفراق، السراح) jika diterjemahkan الطلاق adalah talak, الفراق adalah pisah, السراح adalah melepas. namun untuk terjemahnya firaq dan sarah ulama masih berselisih ada yang mengatakan sharih ada yang mengatakan kinayah, sedangkan terjemahnya ath-Thalaq ulama sepakat mengatakan sharih.
Sedangkan ungkapan talak dalam pertanya itu masuk katagori kinayah. karena itu jika dalam pengungkapannya tidak ditujukan mentalak istrinya maka tidak akan terjadi talak, jika ditujukan mentalak istrinya maka talak dihukumi terjadi.

|
|
SEARCH
MEMBER LOGIN
 |
BAHTSUL MASA'IL |
 |
ANEHDOT |
 |
BERITA SIDOGIRI |
 |
AGENDA |
|