30 Juli 2010 | 18 Sya'ban 1431 H
Home Forum Diskusi Link Download Maklumat Kontak
   
       
 
 
 
  Kirim BM   BM Terbaru  
 
   
 
BM TERBARU BAHTSUL MASA'IL
1. Hukum Utang Piutang2. - Jual beli Tokek - Jual beli Kucing Anggora

1. Organisasi yang menghutangkan uang kepada anggotanya dengan syarat penghutang harus memberi bunga. Bagaimana hukum Utang Piutangnya ?2. a. Bagaimana hukum Jual beli Tokek ? b. Bagaimana hukum Jual beli Kucing Anggora ? c. Kalau tidak boleh, bagaimana solusinya ?

Jawab:
1) Dijelaskan dalam fiqh bahwa yang bisa bisa memberi hutangan adalah orang yang bisa bertabarru' (mukallaf, baligh, aqil, miliknya sendiri), sedangkan organisasi tidak masuk ke dalam katagori ini. karena itu kita tidak boleh berhutang pada uang organisai kecuali jika ada persetujuan dari seluruh anggota organisasi tersebut. sedangkan hutang dengan sistem mengambil bunga tetap dihukumi riba yang tidak boleh dilakukan.
2). Jual beli tokek dalam madzhab Syafii tidak diperbolehkan karena termasuk hasyarat. solusinya adalah dengan memberi persen kepada orang yang mempunyai tokek tersebut atas jerih payahnya mencari tokek, atau mengikuti madzhab lain. 
3) Menjual kucing anggora hukumnya boleh sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitan Raudhatuth-Thalibin juz 3 hlm 115, beliau menjelaskan bahwa menjual kucing yang jinak itu hukumnya boleh-boleh saja, yang tidak diperbolehkan adalah menjual kucing liar.
 
SEARCH
 
MEMBER LOGIN
User
Password
 
   
         
                      Copyright © 2007 SMI Indonesia. All Rights Reserved.