07 September 2010 | 28 Ramadhan 1431 H
Home Forum Diskusi Link Download Maklumat Kontak
   
       
 
 
 
  Kirim BM   BM Terbaru  
 
   
 
BM TERBARU BAHTSUL MASA'IL
Titipkan Daging Kurban kepada Pedagang

Ada seorang tokoh masyarakat menerima seekor sapi kurban. Setelah disembelih sebagian dagingnya dibagikan kepada yang berhak, dan sebagian lagi dititipkan kepada pedagang, dua bulan kemudian daging tersebut diambil untuk keperluan pribadinya, bolehkah hal tersebut?

H. Muhammad Sulthan, Glenmore Banyuwangi

 

Apabila tokoh tersebut termasuk orang fakir (mustahiq) maka boleh, sebab statusnya adalah sebagai pemilik. Karena sudah menjadi hak milik maka terserah dia penggunaannya, termasuk boleh ia titipkan kepada pedagang seperti yang Saudara tanyakan. Apabila tokoh tersebut bukan mustahiq maka dia tidak boleh mengambilnya. Status dia hanya sebagai wakil dari orang yang berkurban.

Lihat: Bughyatul-Mustarsyidin: 257, Syarhul-Bahjah al-Wardiyyah 19/159.

 
SEARCH
 
MEMBER LOGIN
User
Password
 
   
         
                      Copyright © 2007 SMI Indonesia. All Rights Reserved.