| |
| BM TERBARU |
BAHTSUL MASA'IL |

Orang Rekreasi Dapat Rukhsah Safar?
Katanya orang musafir yang hanya bertujuan rekreasi itu tidak boleh mengambil rukhsah safar, apa benar hukumnya demikian? Dan bagaimana dengan orang-orang yang tur atau rekreasi, yang banyak berlaku di masyarakat?
Jawab :
Seorang musafir yang boleh mengambil rukhsah (dispensasi) safar, seperti qashar salat, meninggalkan salat Jumat, dan lain-lain, adalah dengan syarat tertentu. Antara lain, perjalanannya bukan karena maksiat, harus punya tujuan yang jelas dan dianggap oleh syariat, perjalanan mencapai jarak dua marhalah (kalau menurut keterangan dalam kitab Tanwîrul-Qulûb, sebanyak 80 kilo lebih 640 meter), dan lain sebagainya.
Sementara seorang musafir yang hanya bertujuan rekreasi atau sekedar melihat pemandangan, menurut syariat demikian itu bukanlah merupakan tujuan yang diperbolehkan untuk mengerjakan rukhsah safar. Lain lagi kalau dalam rekreasi atau tur itu ada sisipan tujuan yang dianggap syariat, berupa menghilangkan kepenatan jiwanya, sehingga hidup bisa terhibur, sehingga bisa semangat mengerjakan ibadah. Maka dengan sisipan tujuan itu, seorang musafir bisa mengerjakan rukhsah safar.
Sedangkan tur yang banyak terjadi kebanyakan untuk ziarah, seperti ziarah Walisongo dan semacamnya, maka jelas tujuan itu sudah memenuhi syarat, meski masih diselingi rekreasi, misalnya main-main ke tempat wisata Monas atau Ancol, sehingga orang yang tur itu bisa mengerjakan rukhsah safar. Sementara untuk tur yang hanya untuk rekreasi, tetap bisa mengerjakan rukhsah dengan syarat ada tujuan untuk menghilangkan kepenatan atau kegundahan jiwa.
Lihat: Fathul-Mu’în Hamisy I’ânatuth-Thâlibîn/2/101; Hâsyiyatul-Bajurî/1/210; Busyral-Karîm/1/136.

|
|
SEARCH
MEMBER LOGIN
 |
BAHTSUL MASA'IL |
 |
ANEHDOT |
 |
BERITA SIDOGIRI |
 |
AGENDA |
|