Edisi 51 - Bahtsul Masail
Wakil dalam Walimah
Bagaimana sebenarnya hukum mewakilkan undangan walimah yang wajib dihadiri, gugurkah kewajibannya?
Hisan, Sampang, 087856937xxx
Menghadiri undangan walimah itu hukumnya fardu ain apabila sudah memenuhi persyaratannya. Apabila orang yang diundang tidak bisa hadir disebabkan uzur maka kewajiban baginya menjadi gugur. Sedangkan mewakilkan kepada orang lain tidak termasuk uzur yang bisa menggugurkan kewajiban, kecuali orang yang diundang mengutarakan alasan yang menyebabkan orang yang mengundang menjadi rela atas ketidakhadirannya dan rela kepada wakil yang menjadi penggantinya.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa kedatangan wakil pada tempat undangan tidak diperbolehkan kecuali ada kerelaan dari orang yang mengundang.
Lihat: Hâsyiyatul Jamal: IV/276, Kifâyatul Akhyâr: II/71, Nihâyatuz-Zain: 250.
Biaya Pupuk dan Kadar Zakat
Apakah biaya pupuk bisa mengurangi kadar kewajiban zakat?
Nur Khatim, Banyuwangi, 081239568xxx
Yang bisa mengubah kadar zakat dalam pertanian hanyalah air, jika pengairannya menggunakan biaya maka zakatnya 5 % dan apabila tanpa biaya maka 10 %. Yang dimaksud dengan biaya dalam pengairan ini adalah sekiranya air tidak bisa sampai ke tempat tanaman kecuali dengan pembiayaan, seperti memikul air pada masa lalu atau mesin air pada zaman sekarang.
Sedangkan biaya pupuk, ongkos orang yang mengairi (ulu-ulu= Jawa), biaya obat dls tidak dapat mengurangi kadar zakat.
Lihat: al-Iqnâ’ : I/94, al-Bujairamî alal-Manhaj: II/24.
Qurban untuk Orang Mati
Bagaimana sebenarnya hukum menyembelih hewan qurban untuk orang yang sudah mati?
Abdullah, Pamekasan, 081945578xxx
Jika orang yang mati tidak berwasiat untuk diqurbani maka tidak sah. Jika berwasiat maka sah. Namun ada pendapat kecil (qîl) yang menyatakan sah kendati tidak ada wasiat dari orang yang mati, karena qurban masuk dalam jenis sedekah. Sedekah atas nama orang mati hukumnya sah.
Lihat: Mughnil-Muhtâj: IV/292-293
Salawat untuk Bubarkan Acara
Bagaimana sebenarnya hukum membaca salawat untuk menutup sebuah acara agar para hadirin bubar sebagaimana yang telah membudaya pada saat ini?
Zainullah, Probolinggo, 085238463xxx
Dalam kitab Jalâ’ul-Afhâm dijelaskan bahwa ada beberapa tempat yang disunahkan membaca salawat kepada Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wasallam , di antaranya adalah ketika akan berdiri setelah duduk. Melihat penjelasan ini maka bisa disimpulkan bahwa membaca salawat sebagaimana yang Saudara tanyakan hukumnya sunat.
Namun yang perlu menjadi catatan adalah membacanya harus dengan sopan dan santun serta tidak terkesan membaca untuk mainan apalagi meremehkan.
Lihat: Jalâ’ul-Afhâm: 228, al-Qaulul-Badî’ fish-Shalah ‘alâl-Habîbisy-Syafî’: 233.
Belum Haji, Memberikan Jatah Haji Pada Orang Tua
Bagaimana hukumnya memberikan ONH kepada orang lain, seperti orang tua, padahal ia sendiri belum menunaikan haji?
Ishmatul Izzah, Surabaya, o3170680xxx
Diperbolehkan dengan catatan:
1) Ada niat kuat untuk menunaikan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya.
2) Haji yang ditunda (yang diberikan pada orang lain itu) bukan haji yang dinadzari.
3) Masih mungkin untuk melakukannya. Yakni tidak ada kekhawatiran tidak bisa melaksanakan haji di tahun berikutnya, seperti karena faktor usia yang sudah tua (jika masih ditunda dimungkinkan tidak kuat lagi di tahun berikutnya). Juga, tidak ada kekhawatiran, pada tahun berikutnya hartanya hilang atau habis.
Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi maka pemberian ONH kepada orang lain sebelum ia melakukan haji wajibnya tidak diperbolehkan.
Lihat: Tuhfatul-Muhtâj: IV/5
Berobat kepada Non Muslim
Bolehkah saya berobat kepada dokter yang tidak Islam, jika boleh bagaimana batas-batasnya?
Abd Basith, Sampang, 081945867xxx
Ibnu Hajar dalam al-Fatâwâ al-Kubrâ menjelaskan bahwa berobat kepada non muslim diperbolehkan apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
1) Tidak ada dokter muslim
2) Masih ada dokter muslim namun kurang ahli dan kurang berpengalaman dalam penyakit yang ditanganinya.
3) Masih ada dokter muslim namun biaya pengobatannya lebih mahal, baik disebabkan mahalnya biaya pengobatan itu sendiri atau mahalnya transportasi dll.
4) Tidak ada kekhawatiran terjadi hal-hal yang negatif, semisal terjadi pengkhianatan dari dokter kafir tersebut dengan mengerjakan hal-hal yang membahayakan pada pasiennya yang muslim.
Lihat: al-Fatâwâ al-Kubrâ: IV/104
Yang Dimaksud Hakim di Indonesia
Siapakah sebenarnya yang dimaksud dengan hakim atau qadhi dalam wali nikah di Indonesia ini?
Fathul, Surabaya, 031789340xxx
Hakim atau qadhi dalam perwalian nikah di Indonesia adalah orang yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan. Dalam hal ini berarti adalah KUA.
Lihat: I’ânatuth-Thâlibîn: III/359-360.
Tata Cara Pembagian Zakat kepada Mustahiq
Bagaimana sebenarnya tata cara memberikan zakat yang benar?
Habibussi, Mojokerto, 081259687xxx
Tata cara pembagian zakat adalah sebagaimana berikut:
1. Harta zakat dibagikan kepada semua mustahiq apabila harta zakat yang hendak dibagikan itu banyak dan mencukupi kepada semua sasaran zakat (ashnâf) yang ada, dan kebutuhannya relatif sama.
2. Diperbolehkan memberikan semua harta zakat kepada ashnâf tertentu. Bahkan, menurut sebagian ulama, seperti Ibnul Mundzir, ar-Ruyani Abi Ishaq asy-Syairazi, zakat boleh diberikan kepada 3 orang fakir atau miskin. (Tanwîrul Qulûb: 226). Ibnu Hajar dalam Syarhil-Ubâb mengutip pendapat Imam tiga (selain asy-Syafi’i) yang menyatakan zakat boleh diberikan kepada satu orang. (I’ânatut-Thâlibîn: II/212)
3. Bagi mustahiq yang produktif dan memiliki potensi untuk diberdayakan, maka zakat untuk mereka hendaknya diberikan dengan bentuk yang dapat meningkatkan kemampuan dan ketrampilan serta mendorong produktivitas mereka, tidak diberikan dalam bentuk yang membuat mereka justru menjadi konsumtif. Prinsipnya adalah mendorong mereka untuk dapat berkembang dan semakin produktif. Dengan demikian pada masa selanjutnya mereka bukan lagi menjadi mustahiq, bahkan bisa menjadi muzakki.
4 Zakat diberikan di desa di mana harta itu berada, dan tidak boleh diberikan ke desa lain, demikian menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, namun larangan ini tidak mutlak. Dalam keadaan tertentu memberikan zakat keluar daerah dapat dibenarkan, misalnya di daerahnya tidak ada lagi mustahiq, karena di desa itu sudah makmur dll. (al-Fiqhul Islamî wa Adillatuhû: II/892-893). Ada lagi pendapat yang memperbolehkan memindah zakat tanpa syarat-syarat tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Ujail yang dikutip oleh I’ânatut-Thâlibîn.
Musafir yang Boleh Tidak Puasa
Bagaimana kriteria musafir yang diperbolehkan berhenti berpuasa saat bulan puasa?
Abd Mannan, Situbondo
Orang yang bepergian boleh-boleh saja tidak berpuasa asalkan memenuhi kriteria berikut:
1. Jarak tempuh perjalanannya mencapai dua marhalah atau masafatul-qashri (jarak tempuh boleh mengqashar salat) yaitu 89,40 km (hasil konversi al-Jurjani dan Wahbah az-Zuhaili), serta mempunyai tujuan yang jelas.
2. Perjalanannya bukan perjalanan maksiat
3. Menurut pendapat yang kuat, orang yang berangkat (memulai perjalanannya) setelah Subuh pada hari itu tidak diperbolehkan meninggalkan puasa, kecuali mengikuti pendapatnya Imam al-Muzani yang memperbolehkannya.
4. Orang yang selalu melakukan perjalanan karena tuntutan profesi, seperti sopir, nelayan tidak boleh meninggalkan puasa kecuali dia mempunyai waktu kosong di hari-hari yang lain untuk mengqadha’i puasa yang ditinggalkannya. (I’ânatut-Thâlibîn: II/267, asy-Syarqâwi: I/441)
4. Perjalanan yang sudah memenuhi kriteria di atas apabila jarak tempuhnya tidak mencapai 3 marhalah (+ 134 km), tetap lebih baik berpuasa kecuali jika ada masyaqqat.