193 - Refleksi
Kekerasan terhadap Perempuan dan Upaya Mengentaskannya
“Sejak lama bangsa Arab tidak pernah mengakui hak-hak kaum perempuan. Ketika Islam datang dan menyebut nama mereka, aku baru sadar bahwa mereka (kaum perempuan) memiliki hak-haknya secara merdeka.” Umar bin Khaththab Radhiyallâhu ‘anhu
Lahirnya Islam di tanah Arab, dengan turunnya wahyu Ilahi yang bersamaan memuncaknya budaya Jahiliyah yang sarat diskriminasi dan marjinalisasi terhadap perempuan, telah membawa angin segar bagi wanita-wanita yang hidup di masa paceklik akan moralitas sosial. Sebab, saat itu, praktik kekerasan terhadap perempuan menjadi budaya yang tak dapat dielakkan. Pembunuhan terhadap anak kandung perempuan, penganiayaan, pelecehan dan hal-hal lain semacamnya menjadi bukti kelam bagi sejarah bangsa Arab.
Bukti sejarah era Jahiliyah tersebut tidak hanya terekam dalam kitab-kitab sejarah klasik maupun hasil penelitian modern. Penegasan sejarah itu juga dijelaskan secara gamblang dalam al-Qur’an: “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS an Nahl [16]: 58-59)
Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wata’âlâ berfirman: “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh?” (QS at Takwir [81]: 8-9)
Namun, lebih dari itu, sebelum Islam lahir –selain membawa bendera perdamain dan mengentaskan jati diri perempuan- terdapat beberapa peradaban besar, seperti Yunani, Romawi, India dan Cina yang memiliki latar belakang sejarah yang tak jauh berbeda dengan budaya Arab Jahiliyah yang mendiskriminasi perempuan.
Masyarakat Yunani yang terkenal dengan pemikiran-pemikiran filsafatnya, tidak banyak membicarakan hak dan kewajiban wanita. Di kalangan elit mereka, wanita-wanita ditempatkan (disekap) dalam istana-istana. Dan di kalangan bawah, nasib wanita sangat menyedihkan. Mereka diperjual-belikan, sedangkan yang berumah tangga sepenuhnya berada di bawah kekuasaan suaminya. Mereka tidak memiliki hak-hak sipil bahkan hak waris pun tidak ada.
Dalam peradaban Romawi, wanita sepenuhnya berada di bawah kekuasaan ayahnya. Setelah kawin, kekuasaanya tersebut pindah ke tangan sang suami. Kekuasaan ini mencakup kewenangan menjual, mengusir, menganiaya dan membunuh. Keadaan tersebut berlangsung terus sampai abad ke-6 Masehi.
Peradaban Hindu dan Cina tidak lebih baik dari peradaban-peradaban Yunani dan Romawi. Hak hidup seorang wanita yang bersuami harus berakhir saat kematian suaminya; istri harus dibakar hidup-hidup pada saat mayat suaminya dibakar. Ini baru berakhir pada abad ke-17 Masehi. Wanita pada masyarakat Hindu ketika itu sering dijadikan sesajen bagi apa yang mereka namakan dewa-dewa. Petuah sejarah kuno mereka mengatakan bahwa, “Racun, ular dan api tidak lebih jahat dari pada wanita.” Sementara itu dalam petuah Cina kuno diajarkan, “Anda boleh mendengar pembicaraan wanita tetapi sama sekali jangan mempercayai kebenarannya.”
Dalam pandangan sementara pemuka/pengamat Nasrani ditemukan bahwa wanita adalah senjata Iblis untuk menyesatkan manusia. Pada abad ke-5 Masehi diselenggarakan suatu konsili yang memperbincangkan apakah wanita mempunyai ruh atau tidak. Akhirnya terdapat kesimpulan bahwa wanita tidak mempunyai ruh yang suci. Bahkan pada abad ke-6 Masehi diselenggarakan suatu pertemuan untuk membahas apakah wanita manusia atau bukan manusia. Dari pembahasan itu disimpulkan bahwa wanita adalah manusia yang diciptakan semata-mata untuk melayani laki-laki. Sepanjang abad pertengahan, nasib wanita tetap sangat memprihatinkan, bahkan sampai tahun 1805 perundang-undangan Inggris mengakui hak suami untuk menjual istrinya, dan sampai tahun 1882 wanita Inggris belum memiliki hak pemilikan harta benda secara penuh dan hak menuntut ke pengadilan.1
Sedangkan tingkat kekerasan yang dialami perempuan Indonesia sendiri cukup tinggi. Dari jumlah penduduk Indonesia yang 217 juta jiwa, 11,4 % atau sekitar 24 juta penduduk perempuan, terutama di pedesaan, mengaku pernah mengalami tindak kekerasan. Sebagian besar adalah kekeresan domestik. Misalnya pelecehan, penganiayaan, pemerkosaan, atau perselingkuhan yang dilakukan oleh suami.2
Dari realitas di atas, baik sebelum, menjelang dan sesudah turunnya al-Qur’an, tentunya tidak sesuai dengan apa yang termaktub dalam al-Qur’an. Dalam al-Qur’an sendiri telah memberikan beberapa sinyalemen tentang hal-hal yang berkaitan dengan kesetaraan kedudukan manusia, laki-laki maupun perempuan, di sisi Allah Subhanahu wata’âlâ (QS al-Hujurat [49]: 13). Ayat tersebut berbicara tentang asal kejadian manusia dari seorang laki-laki dan perempuan sekaligus berbicara tentang kemuliaan manusia, laki-laki maupun perempuan, yang dasar kemuliaannya bukan keturunan, suku, atau jenis kelamin, tetapi ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wata’âlâ.
Selain surat al-Hujurat [49]: 13, juga terdapat ayat lain yang menyinggung hak-hak perempuan dalam beberapa problematika kehidupan. Sebagai contoh ayat yang menunjukkan persamaan laki-laki dan perempuan dalam hal spiritualitas adalah:”Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS an-Nisa’ [04]: 124). Ayat yang senada juga terdapat dalam surat an-Nahl ayat 97.
Begitu pula dalam pembagian hak bagi perempuan, ayat al-Qur’an juga menjelaskan dalam surat an-Nisa’ ayat 32: “Bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan.”
Selain dalil al-Qur’an, Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wasallam pun juga pernah bersabda tentang kemuliaan perempuan: “Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik perlakuannya terhadap istrinya.” (HR al-Bukhari). Di lain kesempatan Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: “Perempuan adalah saudara kandung laki-laki.” (HR Abu Dawud)
Dari cuplikan beberapa dalil di atas, dapat diidentifikasikan bahwa Islam sama sekali tidak menghendaki kekerasan terhadap perempuan. Bahkan, Islam sendiri yang dibawa Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wasallam datang untuk memberantas kejahiliaan yang merajalela di muka bumi ini. Tak mengherankan jika Beliau sendiri pernah bersabda: “Aku diutus tak lain adalah untuk meyempurnakan akhlak.” (HR Imam Malik)
Bagaimanapun juga, kekerasan yang diberlakukan terhadap perempuan merupakan tindakan atau perbuatan sewenang-wenang, baik dalam kehidupan individu, berkeluarga, bermasyarakat, maupun bernegara. Selayaknya, selain memahami dan menyadari akan dalil-dalil nash di atas, bagi pemerintahan–sebagai penguasa yang memiliki otoritas dalam mengatur tatanan masyarakatnya—harus tegas menyatakan tidak ada toleransi sedikitpun pada tindak kekerasan terhadap perempuan, dalam bentuk apapun atau, yang dikenal dengan istilah zero tolerance policy.3
Barangkali sangat tepat dengan apa yang diupayakan oleh B.J. Habibi, mantan Presiden Indonesia, dengan Keppresnya No. 181 tahun 1998, tentang pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Hanya saja, yang lebih tepat lagi adalah bila hal itu dapat diaplikasikan sendiri oleh masyarakat pada umumnya. Bagaimanapun juga, kehidupan di dunia ini tidak akan sempurna tanpa kehadiran perempuan. Masih layakkah jika perempuan terbelenggu dalam ketertindasan?**
*Roihan Rikza
Catatan akhir:
1 Dr. M. Quraish Shihab, M.A, Wawasan Al-Qur’an: Tafsri Maudhu’i, Mizan, 2004, hlm. 296-297.
2 Dr. Hj. Zaitunah Subhan, Kekerasan Terhadap Perempuan, Pustaka Pesantren, 2004, hlm.57.
3 Dr. Hj. Zaitunah Subhan, Kekerasan Terhadap Perempuan, Pustaka Pesantren, 2004, hlm.68