Konsultasi >> Sowan
Jabatan Tangan
Bambang Mulyono ( bambangmulyono64@gmail.com )
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya mohon maaf atas kekurangan ilmu saya tentang agama, sedang pertanyaan saya yaitu tentang jabatan tangan Guru laki-laki dengan murid perempuan, bagaimana tentang hukumnya? dan mohon disertai dengan dalil Naqli maupun dalil Aqli. Sekian pertanyaan saya kurang lebihnya saya mohon maaf. Akhirul Kalam Wassalaamu 'alaa manit taba'al hudaa.

JAWAB :

Berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan baik tua maupun muda hukumnya sama saja, yaitu haram walupun dintara keduanya terdapat ikatan guru dengan  murid.

Lihat :

- al-Bajuri, Vol.2 Hal.95

- I'anatutholibin, Vol.3 Hal.261



==

SEARCH
MEMBER LOGIN
User
Password

Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get Adobe Flash player

bullet SOWAN
bullet ALBUM
bullet ANEHDOT
bullet AGENDA
bullet TIMELINE @Sidogiri
JUMLAH KUNJUNGAN
Website counter
Hari Ini 9569
Pekan Ini 3578
Bulan Ini 33931
MEMBER ONLINE
Hari Ini 49
Pekan Ini 10
Bulan Ini 221
Member 972