Konsultasi >> Sowan
Jabatan Tangan
Bambang Mulyono ( bambangmulyono64@gmail.com )
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya mohon maaf atas kekurangan ilmu saya tentang agama, sedang pertanyaan saya yaitu tentang jabatan tangan Guru laki-laki dengan murid perempuan, bagaimana tentang hukumnya? dan mohon disertai dengan dalil Naqli maupun dalil Aqli. Sekian pertanyaan saya kurang lebihnya saya mohon maaf.
Akhirul Kalam Wassalaamu 'alaa manit taba'al hudaa.
JAWAB :
Berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan baik tua maupun muda hukumnya sama saja, yaitu haram walupun dintara keduanya terdapat ikatan guru dengan murid.
Lihat :
- al-Bajuri, Vol.2 Hal.95
- I'anatutholibin, Vol.3 Hal.261
==
SOWAN
ALBUM
ANEHDOT
AGENDA
TIMELINE @Sidogiri
JUMLAH KUNJUNGAN
| Hari Ini | 9569 |
| Pekan Ini | 3578 |
| Bulan Ini | 33931 |
MEMBER ONLINE
| Hari Ini | 49 |
| Pekan Ini | 10 |
| Bulan Ini | 221 |
| Member | 972 |