Konsultasi >> Bahtsul Masa'il
MUHAMMAD SUBAIDI ( subed_007@yahoo.com )
Ada orang mempunyai 2 orang anak 1 laki2 dan satunya perempuan, dia ingin meringkas aqiqahnya dengan seekor sapi. Ust. bolehkah Aqiqah menggunakan selain kambing semisal sapi? JAWAB :

Kesunnahan aqiqoh dapat tercapai dengan menggunakan kambing, sapi atau onta.


Referensi:


    Al-Majmu’ Syahu al-Muhadzzab, 8/429
    Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarhi al-Manhaj, 10/421
    Mughni al-Muhtaj, 4/293

.
 
muslim ( muslim.lutfilah@yahoo.com )
istiqomah di masjid yang tidak pernah pindah tempat.mengingat masjid adlah untuk umum. gimana hukumnya? JAWAB :

Istiqomah dalam arti selalu berada pada salah satu tempat tertentu ketika melakukan salat baik dimasjid atau bukan hukumnya boleh tapi makruh. Akan tetapi apabila orang tersebut menaruh suatu barang semisal sajadah atau sorban dimasjid agar tempat itu tidak ditempati orang lain maka hukumnya tidak boleh karena ada unsur tahjir (mencegah orang lain untuk menggunakan hak umum).

 
muhammad fauzi ( fauzi@myumrahonline.com )
Bagaimana hukum bersholawat nabi dengan mengeraskan suara sebagaimana di masjid-masjid sehingga mengganggu warga / masyarakat sekitarnya? brklh. JAWAB :

Mengeraskan suara ketika bersholawat Nabi seperti yang terjadi di masjid-masjid hukumnya boleh bahkan dianjurkan apabila tidak menyebabkan riya’ atau menimbulkan tasywisy (mengganggu) terhadap orang salat atau orang tidur.

 
MUHAMMAD SUBAIDI ( subed_007@yahoo.com )
Asss. Wr. Wb. Sebagaimana kita ketahui bersama Masjid di kota-kota besar menggunakan sistem yang terorganisir. Di dalamnya terdapat, Bidang-bidang / Seksi-seksi diantaranya, Bidang Ibadah, Bidang Pendidikan (TPQ), Bidang Perlengkapan, Remas, Majlis Taklim dll. Fenomena yang terjadi ditempat saya dan yang menjadi persoalan sampai saat ini adalah, Dibidang pendidikan (TPQ) ada sejumlah ustad (Guru Mengaji) 1. Boleh kan mereka diberikan Bisyaroh yang diambilkan dari KAS Masjid? 2. Bolehkah Bidang-bidang / Seksi-seksi tersebut didanai dengan menggunakan KAS Masjid? 3. Apakah Kegiatan Peringatan Hari Besar Islam yang diselenggarakan Oleh Masjid Menggunakan KAS Masjid? JAWAB :

a.     Aset kekayaan masjid boleh ditashorrufkan untuk semua hal yang tergolong masholih al-masjid dengan catatan:

-    Aset tersebut sudah tidak lagi dibutuhkan oleh masjid yang bersangkutan.

 
page :  1 2 3 4 >  >> of 27
SEARCH
MEMBER LOGIN
User
Password

Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get Adobe Flash player

bullet SOWAN
bullet ALBUM
bullet ANEHDOT
bullet AGENDA
bullet TIMELINE @Sidogiri
JUMLAH KUNJUNGAN
Website counter
Hari Ini 9364
Pekan Ini 0
Bulan Ini 36097
MEMBER ONLINE
Hari Ini 41
Pekan Ini 0
Bulan Ini 510
Member 926