Bahtsul Masail

Renovasi Masjid

Pertanyaan:

Bolehkah membongkar masjid untuk di renovasi, Sprti apa status bongkaran yang sudah gak terpakai sedangkan kalaupun mau di jual gak laku & Apakah Amal Jariyah Donatur dari bangunan itu menjadi berkurang?

Penanya:

umairfaiz1@gmail.com

Jawaban:

Sebagaimana disampaikan oleh Al-Imam As-Subki dan dikutip oleh beberapa ulama ternama seperti Al-Imam Ibn Hajar Al-Haitami, Al-Imam As-Sututhi dan lain-lain bahwa pembongkaran wakaf (masjid dan lain sebagainya) “boleh” dilakukan bila memenuhi tiga syarat: pertama, tidak merubah nama semisal mushalla menjadi sawah, masjid menjadi toko dan lain-lain. Kedua, tidak membuang sedikitpun dari bagian fisik bangunan wakaf. Ketiga, terdapat kemaslahatan yang kembali kembali wakaf atau muslimin secara umum. Kemudian Al-Imam Ibn Sholah di dalam fatwanya menambah syarat keempat yakni tidak ada larangan dari wakif dalam pembongkaran tersebut. Selanjutnya, sisa-sisa bongkaran tersebut tidak berubah status menjadi milik; tetap wakaf. Jelas tidak boleh dijual, dihibahkan dan lainnya. Untuk sesuai dengan syarat kedua diatas, sisa bongkaran harus dimanfaatkan untuk yang lainnya semisal meratakan lantai (ngebruk: jawa) atau yang lainnya. Apabila masjid tersebut tak lagi membutuhkannya maka diberikan kepada pembangunan masjid lain. Dan apabila masih tak ada masjid yang membutuhkan maka diberikan terhadap pembangunan wakaf lain seperti pesantren, mushalla wakaf, sumur wakaf dan lain sebagainya. Wal hasil, sisa bongkaran tidak boleh dijual dengan alasan apapun. Dari itu, pahala amal jariyah donatur terus mengalir.

Referensi:

Al-Fatâwâ al-Fiqhiyah al-Kubra, 163: III

Al-Hâwî lil-Fatâwî, 26: II

Fathul Mu’în

I’anatuth Thâlibîn

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *