Malam Jumat (23/12) Badan Pers Pesantren (BPP) mengadakan acara Orientasi Insan Pers yang bertempat di ruang auditorium kantor sekretariat Pondok Pesantren Sidogiri dengan tema Kreatif Tanpa Jeratan UU ITE. Seminar ini bertujuan agar para redaksi tidak terjerat UU ITE tatkala berkarya.
Hadir dalam acara ini semua awak media Pondok Pesantren Sidogiri, kepala BPP, Ust. Masyhuri Mochtar, Wakil I BPP, Ust. Ahmad Sabiq Ni’am, wakil II BPP, Ust. Syamsul Arifin, dan TU BPP Ust. Musaffal Habib. Ust. Saikho As’ali, alumni Sidogiri yang kini berprofesi sebagai advokat di Surabaya diundang sebagai pemateri.
Saikho menjelaskan latar belakang pembuatan UU ITE di Negara Indonesia. “UU ITE ini ada sejak periode presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tahun 2018. Latar belakang UU ITE ini dibuat karena teknologi informasi, komunikasi, dan transaksi yang semakin canggih,” paparnya.
Saikho As’ali mewanti teman-teman agar menyikapi medsos dengan benar. Hal ini karena semua yang berhubungan dengan internet memiliki aturan.
Sosok yang murah senyum ini menyampaikan, meski tidak ikut memproduksi, menyebarkan hal yang melanggar UU ITE bisa mengakibatkan pelakunya dikenai hukuman. Oleh karenanya, ia berpesan kepada para peserta, “Jangan menyebarkan hal-hal yang melanggar.”
Menurut penjelasan narasumber, jika pelanggaran yang dilakukan melanggar dua hukum, seperti judi online, maka akan dikenakan hukuman berlapis. Orang yang melakukan judi online dijerat dengan UU ITE dan KUHP yang melarang perjudian.
Para peserta sangat antusias. Banyak yang kecewa karena tidak bisa ikut bertanya lantaran waktu yang sudah larut malam. Pada akhir acara, pengurus BPP yang diwakili Ust. Ahmad Sabiq Ni’am memberikan cendera mata untuk pemateri.
Penulis: Ulil Absor
Editor: Nur Hudarrohmam