Daurah Musyawarah Tsanawiyah (DMTS) ke-6 se-Jawa-Madura dilaksanakan oleh Pengurus Taklimiah wa Tahfid al-Quran (TTQ) Pondok Pesantren Sidogiri pada Kamis (30/11). Terdapat 12 delegasi dari luar pesantren yang ikut berpartisipasi dalam musyawarah tahunan ini. Diadakannya DMTS ini adalah bentuk upaya membiasakan para murid bermusyawarah di forum resmi dan terbuka. Musyawarah ini bertempat di halaman MMU as-Suyuthi yang dihadiri K.H. Muhibbul Aman Aly, K.H. Musyaffa’ Bisyri, dan Ust. H. Sholeh Romli sebagai musahih.
“Kami ingin santri Tsanawiyah ini sudah memiliki pengalaman dalam musyawarah terbuka, agar terbiasa saat diutus di tingkat Aliyah nanti,” ungkap Ghozali Ali, Ketua DMTS.
Ada 3 topik pembahasan yang diangkat pada DMTS ke-6 ini, tetapi hanya dua topik yang terbahas. Salah satunya membahas tradisi rebutan pernak-pernik hadiah pada momen maulid pada saat mahallul-qiyam (berdiri saat maulid) dan yang satu lagi tentang status marketplace, seperti Shoope, Lazada, Bukalapak dalam akad jual-beli online.
Dewan mushahhih memutuskan hukum haram berebut pernak-pernik hadiah pada saat mahallul-qiyam, karena perilaku tersebut dianggap tidak menghormati baginda Nabi Muhammad SAW. Landasannya, Imam al-Qarafi berpendapat bahwa berdiri saat mahallul qiyam hukumnya wajib karena menghormat pada baginda Nabi, terlebih dalam kasus ini yang jelas-jelas terjadi kerusuhan saat maulid. Untuk kasus kedua, status marketplace sebagai perantara antara penjual dan pembeli.
Pada DMTS kali ini beberapa pesantren besar seperti Pesantren Lirboyo, Ploso, Sarang, dan, Syaichona Moh. Cholil Bangkalan turut mengirim delegasinya untuk ikut berpartisipasi. Delegasi dari Pesantren Lirboyo termasuk salah satu delegasi yang paling menonjol dalam musyawarah kali ini. Beberapa kali mereka menentang hasil rumusan yang dipaparkan, meski pada akhirnya ikut taslim (setuju) terhadap keputusan musahih.
Penulis: Iwanulkhoir
Editor: Nur Hudarrohman
Saya mau hasill dari keputusan musyawarah dis@mapikan biar dijadikan panutan kami. Yang jual beli oneline belum ada keputusannya