BeritaUnggulan

Mengkaji Penetapan Nasab Sesuai Kacamata Fikih

Perpustakaan Sidogiri menggelar acara seminar konsultan reguler bertajuk “Tsubutun Nasab dalam Perspektif Fikih”. Seminar yang terlaksana pada Jumat (01/09) siang ini bertempat di lantai dasar Perpustakaan Sidogiri.

Acara ini, merupakan bagian dari pelayanan Perpustakaan Sidogiri bagi pengunjung, selain menghadirkan konsultan reguler. Karena itu, acara ini bersifat umum untuk semua tingkatan, tidak membatasi jenjang kelas atau jabatan tertentu, dan merupakan salah satu agenda tiap semester perpustakaan yang berada di bawah koordinasi Wakil II.

K.H. Muhibbul Aman Aly hadir sebagai narasumber pada acara kali ini. Dalam penyampaiannya, Gus Muhib, begitu beliau dikenal, menjelaskan bahwa dalam fikih, penetapan nasab hanya dapat dilakukan melalui salah satu dari tiga cara, yaitu pernikahan, wathi’ syubhat, atau kepemilikan budak (milkul yamin). Selain itu, pengakuan nasab tidak dapat dianggap sah.

Katib Syuriah PCNU Pasuruan ini melanjutkan, “Bahkan jika kita menggunakan tes DNA sekalipun, pengakuan nasab tidak akan dianggap sah jika salah satu dari ketiga syarat di atas masih ada yang terpenuhi. Akan tetapi, kalau ketiga syarat di atas sudah tidak ada yang terpenuhi, maka tes DNA bisa dijadikan Istilhaq fin-Nasab.”

Selepas acara, Ust. Ahmad Shohibul Bayan, Wakil II Perpustakaan sekaligus penanggung jawab acara, menjelaskan alasan pemilihan tema ini, “Selain karena mandat dari Kepala Perpustakaan, Ust. Mohammad Faqih, juga karena menjadi perbincangan hangat di pengunjung. Karenanya, harapan kami dari terlaksananya seminar ini agar santri bisa memahami tentang nasab dalam perspektif fikih.”

Penulis: Muhit Rofiqy
Editor: Muhammad Ilyas

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *