Deskripsi masalah
Baru-baru ini media sosial dikejutkan dengan unggahan video seorang wanita yang melakukan aksi vandalisme terhadap sebuah mobil milik orang lain. Vandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan lain sebagainya), atau perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas. Ia mencorat-coret mobil tersebut menggunakan lipstiknya.
Video tersebut terlihat di unggahan salah satu pengguna akun TikTok. Bukan tanpa alasan, ia melakukan vandalisme karena pemilik mobil memarkir mobilnya sembarangan. “Lipstik bisa dibeli lagi, vandalisme di mobil orang yang parkir ga ngotak kapan lagi,” tulis akun tersebut.
Rupanya mobil yang di parkir di depan rumah si wanita tersebut berjenis Agya putih. Melihat hal itu, sontak saja wanita, sang pemilik rumah marah. “Lipstick buat vandalisme mobil yang parkir depan gerbang. Gak bisa masuk sama sekali,” ujarnya di dalam video tersebut. Dalam unggahan video itu, ia ditemani beberapa orang saat mencoret-coret mobil Agya warna putih itu. Ia menuliskan di kap depan, samping, hingga belakang.
“Parkir jangan tlol bgo. Jangan depan gerbang,” tulisan tersebut di bagian kap depan. “T*lol, otak dipake kalo parkir,” tulisnya di bagian belakang.
Tak hanya itu, saking keselnya wanita itu, kaca mobil depan hingga spion juga dicoret-coret. Wiper mobil pun juga diolesi sisa lipstik yang digunakan untuk mencorat-coret. Tangan si wanita itu sampai berlumuran lipstik yang digunakan. Lipstik itu sampai habis bagian dalam. Aksi ini pun membuat sejumlah warganet juga geram akan tindakan pemilik mobil yang parkir sembarangan. Selain itu, banyak diantara warganet yang penasaran menunggu video part-2 dan juga orang yang parkir sembarangan itu.
Pertanyaan:
Apakah dapat dibenarkan tindakan pemilik rumah mencoret-coret mobil tersebut sebagai efek jera bagi si pemiliknya?
Jawaban:
Tidakan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan bebereapa alasan; yang pertama tidak boleh karena main hakim sendiri dan yang kedua tindakan tersebut termasuk menyianyiakan harta (Idha’atul maal).
Referensi
فتح الباري – ابن حجر – )01 / 914 )
قال السبكى الكبير فى الحلبيات الضابط فى إضاعة المال أن لا يكون لغرض دينى ولا دنيوي فإن انتفيا حرم قطعا وأن وجد أحدهما وجودا له بال واكن الإنفاق لائقا بالحال ولا معصية فيه جاز قطعا وبين الرتبتين وسائط كثيرة لا تدخل تحت ضابط. فعلى المفتى أن يرى فيما تيسر منها رأيه وأما ما لا يتيسر فقد تعرض له فالإنفاق فى المعصية حرام كله ولا نظر إلى ما يحصل فى مطلوبه من قضاء شهوة ولذة حسنة
فتاوى الرملى – )7 / 071)
وسئل عما اذا تصرف فى الشارع بما يضر المارة هل لكل احد ازالته او الامام فقط كما نقل عن المطلب فاجاب بان المزيل للضرر المذكور الامام
*Hasil Keputusan Bahsul Masail Wustha (BMW) ke-65 Pondok Pesantren Sidogiri. Penanya dari Pondok Pesantren PP. Al-Anwar, Sarang, Jawa Tengah.