Berita

Kali Ini Diskusi Panel LPSI Soroti Hilah

Rabu (17/02) Lembaga Penelitian dan Studi Islam (LPSI) Kuliah Syariah kembali menggelar diskusi panel. Acara yang bertempat di Kantor Sekretariat Pondok Pesantren Sidogiri lantai III bertemakan, “Pandangan Ulama tentang Hilah”, yang dimotori oleh Forum Kajian (FK) Muamalah.

Bambang Hariyanto, salah satu panitia diskusi panel menerangkan, bahwa tema tersebut memang sengaja dipilih karena beberapa alasan. Pertama, tuntutan zaman. Kedua, mensadarkan masyarakat akan hukum yang sebenarnya pada transaksi hilah ini dalam muamalah.

“Kami ingin memberikan wawasan akan pentingnya hilah yang sering terjadi di masyarakat,” jelasnya di Kantor Sekretariat Lt. II.

Sedangkan yang diundang menjadi pemateri tunggal dalam diskusi panel kali ini adalah KH. Muhibbul Aman Ali dari Pondok Pesantren Raudhatul Ulum, Kajayan, Besuk, Pasuruan. Acara yang berlangsung bekisar dua jam ini dihadiri oleh seluruh anggota LPSI Kuliah Syariah dan juga beberapa undangan.

“Hilah adalah istilah fikih. Secara bahasa hilah adalah kecerdikan akal dalam mengolah masalah sampai pada batas yang dimaksud,” terang Gus Muhib saat menyampaikan presentasinya. Gus Muhib menambahkan, hilah mempunyai dua kategori. Ada hilah mahmudah (terpuji), seperti cerita Nabi Ayyub ketika menghukum istrinya. Dan, ada hilah madzmumah (terjela), seperti pembangkangan Bani Isra’il terhadap Nabi Nuh.

Hilah mahmudah ini hukumnya jaiz atau boleh diimplemintasikan, dengan syarat-syarat tertentu; pertama, jalan yang di tempuh sesuai syariat. Kedua, untuk menghasilkan maslahah as-Shahihah fi ad-Din (maslahat yang diterima agama). Tanpa memenuhi kedua syarat tersebut maka hilah tidak dapat di praktikkan dalam transaksi atau akad apapun.

____

Penulis: M. Saifuddin Ali
Editor: Zainuddin Rusydi

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *