Bahtsul Masail

Fenomena Lempar Jamarat

Deskripsi Masalah

Seiring dengan terus bertambahnya jamaah haji dari tahun ke tahun, mendorong sebagian jamaah haji memutar otak guna mencari model pelaksanaan ibadah yang dianggapnya mudah dan aman, sehingga bisa terhindar dari desak-desakan dan berjubelnya jamaah dalam menjalankan ritualnya. Seperti praktik yang dilakukan sebagian jamaah dengan mendahulukan Ramyul-Jamarât setelah pertengahan malam dan sebelum fajar hari-hari Tasyrîq. Namun kenyataannya, metode pelaksanaan semacam ini mengundang pro dan kontra. Konon sebagian akademisi pesantren menyatakan boleh, sedangkan yang lain menyatakan tidak boleh. Hal ini menyebabkan banyak jamaah dengan latar belakang ilmu agama yang kurang, merasa bingung dalam mengikutinya.

BACA JUGA: Bersuci dan Shalat Diatas Pesawat
BACA JUGA: Pembayaran fidyah Dengan Menggunakan Uang
BACA JUGA: Perempuan Menggunakan Masker Saat Ihram?
BACA JUGA: Membaca Talbiyah Diluar Ihram

Pertanyaan

  1. Sebenarnya adakah qaul yang secara tegas memperbolehkan Ramyul-Jamarât di hari Tasyrîq, dilaksanakan setelah pertengahan malam dan sebelum fajar?
  2. Kalau tidak ada, bagaimana solusi bagi para jamaah haji yang terlanjur melakukannya dan sudah kembali ke tanah air?

Jawaban

  1. Tidak ada.
  2. Membayar dam dengan diwakilkan kepada orang yang hendak berangkat ke Mekkah atau mengikuti pendapat Hanabilah yang memperbolehkan membayar dam di tanah air ketika sulit melaksanakannya di tanah haram.

Refrensi: 

(شرح النووي على مسلم، 4/424) و (المغني لابن قدامة الحنبلي، 3/476) و (المجموع، 2/207–208), (دقائق أولي النهى شرح منتهى الإرادات، 1/560)

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *