Bahtsul Masail

Shalat Jumat Di Dua Tempat

Deskripsi Masalah

Mayoritas mazhab empat memperkenankan mendirikan Jumatan ganda (ta‘addudul-Jum‘ah) dengan syarat ‘usrul ijtimâ’ yakni sulitnya berkumpul. Menurut mazhab Hanafi boleh asalkan ada izin dari imam. Sementara Ibnu Hazm memperbolehkan secara mutlak. Namun beberapa kalangan mengklaim pendapat ini tidak bisa dipakai.

Terkadang Jumatan ganda di masyarakat tidak memenuhi persyaratan dari mazhab empat. Mereka melakukan ta‘addudul-Jum‘ah karena alasan sederhana: memilih masjid terdekat. Terkadang ada yang meninggalkan salat Jumat karena masjid tempat dilangsungkannya salat Jumat terlalu jauh.

Pertanyaan

Apakah ada pendapat dari mazahab empat yang memperbolehkan ta‘addudul-Jum‘ah dengan alasan agar warga sekitar mau melaksanakan salat Jumat?

Jawaban

Ada pendapat yang memperbolehkan ta‘addudul-Jum‘ah dengan alasan tersebut. Sebab di kalangan mazhab empat ada pendapat yang memperbolehkannya secara mutlak, baik dari kalangan Syaf’iyyah, Hanafiyah dan Hanabillah.

Refrensi:

(قرة العين فتاوي اسماعيل زين، 82), (الميزان الكبرى،  1/209), (فتاوى السبكي، 186-187), (حاشية على مراقي الفلاح شرح نور الإيضاح، 1/327), (الإنصاف للشيخ علي بن سليمان بن أحمد المرداوي، 2/400–401)

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *