Bahtsul Masail

Fenomena Zakat Fitrah pada Suatu Lembaga

Deskripsi Masalah

Zakat fitrah adalah suatu ibadah yang tidka bisa dipisahkan dengan adanya blan Romadhon sebab zakat tersebut merupakan sarat kesempurnaan terhadap nilai pahala puasa yang telah dekerjakan selama  sebulan penuh pada bulan itu. Sebagai wujud partisiapasi  terhadap terseleng garakannya zakat figra aga r bisa berjalan denan optimal  banyak kalangan lembaga-lembaga terutama lembaga sekolah melaluil panitia-panitia yang mereka bentuk  menawarkan jasa untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat tersebutkepa pihk yang menerima zakat akan tetapi dalam prakteknya  sering dijumpai adanya keganjalan-keganjalan dan penyeleweng yang diantranya  adalh sebagai berikut:

Terkadang pihak sekolah mewajibkan para siwanya untuk memberikan zakat tersebut pada sekolah dengan berbagai sangsi dan dan ancaman bila tidak diidakan

Para siswa dianjurkan untuk membaya dalam bentuk uang bukan beras

Terkadang zakat tersebut didistribusikan untuk kepentingan sekolah  untuk membaya guru karyawan  pembangunan gedung dll.

Terkadang pengumpulannya sebelum Romadhan

Dll.

Pertanyaan:

Bisakah panitia yang dibentuk lembaga sekolah di atas disebut Amil dan bisakha menerima zakat?

Bagaimana hukumnya bagi pihak sekolah yang memberikan sangsi atau ancaman tertentu terhadap siswanya yang tidka mau membayarkan zakat nya pada sekolah?

Bolehkah membayar zakat fitrahyang dikumpulkan sebelum bulan Ramadhan dan bagaimana dengan niatnya?

Jawaban:

Panitia tersebut tidak bisa disebut sebagai Amil bila tidak mendapat rekomdasi dari pemerintah(imam) sehingga dia tidak berak menerima zakat atas nama sebagai Amil

Tidak dibenarkan karena pihak sekolah tidak mempunyai wilayah ta’zir terhadap siswany a pada kesalahan-kesalaha yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar.

Mengeluarkan zakat fitra dalam berntuk qimah (uang) dan mengumpukan zakat fira sebelum rmadhon menurut Madzab Syafi’iya tidak diperbolehkan. Sedang  menurut madzah Hanafiya diperbolehkan dengan tatacara dan ketentuan sebagai berikut:

Niat dilaksanakank pada saat membgerikan kepada mustahiq AmilWakil ataupun pada saat zakat sudah ditangan mustahiq selama harta zakat tetsebut masih utuh.

Kalkulasi nilai zakat Fitra menggunakan standar harga jenis makanan yang telah detentukan dalam nash hadist sebagai zakat fitra (1 sho’ kurma 1 syo’ 1 syo’   syair 1 sho’ anggur atau setengah sho’ burr)

Yang dibuat standar dalam harga adalah harga yang berkau pada saat mengeluarkan zakat dan memakai standar harga di daerah keberadaaan harta zakat.

Menurut versikita fiqh Islami ( I sho’ gandum = 8 Ritl Iraqi  1 Ritle -30 Dirham = 380 gram  jadi 8 RITL GANDUM = Fahul Qodir 1Sho’ = 4 683

Sedangkan menurut versikitab Fathul Qorib = 1 Sho’ =4683

Rujukan:

  1. Ianah at-Thalibin, Juz II, hal 190.
  2. Mughnil Muhtaj, Juz 17, hal 130.
  3. Alfiqul Islami wa Adillatuhu, Juz III, hal 383.

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *