Bahtsul Masail

Pengobatan Menggunakan Batu Akik ?

Demi mendapatkan kesehatan, orang akan bersedia menempuh segala cara pengobatan. Mulai dari cara medis, non-medis, alternatif doa, bantuan jin dan sebagainya. Dan beberapa waktu lalu tersiar kabar yang menggemparkan tentang seorang anak kecil yang menemukan sebuah batu yang dapat menyembuhkan segala penyakit, sehingga orang-orang berbondong-bondong untuk berobat kepadanya.

Pertanyaan

  1. Bagaimanakah pandangan fikih tentang pengobatan dengan menggunakan batu akik dan jin?
  2. Benarkah larangan pemerintah terhadap praktek pengobatan Ponari karena alasan bahwa kegiatan Ponari mengganggu pendidikannya?
  3. Dapatkah diterima keterangan para dokter yang melarang masyarakat untuk berobat kepada Ponari karena air yang digunakan untuk mengobati tercampur bakteri?Jawaban
    1. Pengobatan dengan menggunakan akik hukumnya boleh selama tidak ada mudharat. Demikian juga dengan pengobatan yang menggunakan bantuan jin hukumnya juga boleh dengan catatan:
      1. Berpegang pada syariat.
      2. Tidak ada mudharat (bahaya) secara syara’.
      3. Jin yang dimintai tolong adalah jin Islam.
      4. Bacaan yang digunakan tidak mengandung lafal yang memusyrikkan.
      5. Azimat-azimat yang digunakan tidak menyalahi syara’.
    2. Apbila yang terganggu hanya pendidikan formal yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan masalah agama, maka tidak dapat dibenarkan. Tetapi jika dalam pendidikannya itu terdapat pelajaran agama atau bersangkutan dengan masalah akidah, maka tidak dibenarkan.
    3. Apabila air itu memang mengandung bakteri yang membahayakan, maka diterima. Apabila tidak, maka hal itu hanya berupa nasehat, dan disyaratkan dokter yang mengabarkannya harus dokter Muslim, ahli, dan dapat dipercaya.

Refrensi: 

(حاشية الجمل، 4/ 329), (الفوائد المكية، 17),(حاشية الجمل، 3/ 63), (المستصفى، 1/ 378), الأشباه والنظائر، 35)

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *