Meragukan Najis di Lantai Masjid

share to

a. Deskripsi Masalah

Pada bagian telapak kaki seseorang terdapat najis yang masih basah. Ia baru mengetahuinya setelah turun dari Masjid dan ia yakin bahwa najisnya mengena pada lantai Masjid.

b. Pertanyaan

Apakah ia wajib membersihkan semua lantai Masjid?

c. Jawaban

Ia hanya wajib menyucikan tempat yang diyakini terkena najis saja, bukan yang masih ia ragukan.

d. Rujukan

قَطَرَاتُ بَوْلٍ مُتَفَرِّقَاتٍ وَقَعَتْ بِمَسْجِدٍ وَمَرَّ النَّاسُ فِي المَحَلِّ مَعَ تَرَطُبِ أَرْجُلِهِمْ لَمْ يَجِبْ إِلَّا مَحَلُّ البَوْلِ فَقَطْ لَا كُلُّ المَحَلِّ لِلشَّكِّ فِي تَنَجُّسِهِ إذْ يَحْتَمِلُ مُرُوْرُ المُتَوَضِّئِيْنَ عَلى النَّجَاسَةِ وَعَلى المَوْضِعِ الطَّاهِرِ وَالقَاعِدَةُ إِنَّا لَا نُنَجِّسُهُ لِلشَّكِّ إهـ (بغية المسترشدين, 16).

share to

Redaksi : Kami menerima kiriman tulisan dari pembaca. Kirim tulisan Anda ke email: redaksi@sidogiri.net. Pemasangan iklan silakan hubungi kami di email: iklan@sidogiri.net

Submit a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *