Wudhu dengan Menyelam

share to

a. Deskripsi Masalah

Ketika air di sungai sedang pasang, Hasyim langsung saja menceburkan dirinya ke sungai lalu menyelam. Saat menceburkan diri itu ia sekaligus nait wudhu.

b. Pertanyaan

Bagaimana hukum berwudhu dengan cara mencebur-kan diri ke dalam sungai?

c. Jawaban

Hukumnya sah apabila berniat, sekalipun ketika menceburkan diri tidak diam kira-kira selama orang wudhu dengan tertib.

d. Rujukan

وَلَوِ انْغَمَسَ مُحْدِثٌ وَلَوْ فِي مَاءٍ قَلِيْلٍ بِنِيَّةٍ مُعْتَبَرَةٍ مِمَّا مَرَّ أَجْزَأَهُ عَنِ الوُضُوْءِ وَلَوْ لَمْ يَمْكُثْ فِي الِإنْغِمَاسِ اهـ (إعانة الطالبين, 1/42).

Disadur dari buku: Santri Salaf Menjawab

untuk mendapatkannya, klik tombol di bawah ini

Pesan Buku

share to

Redaksi : Kami menerima kiriman tulisan dari pembaca. Kirim tulisan Anda ke email: redaksi@sidogiri.net. Pemasangan iklan silakan hubungi kami di email: iklan@sidogiri.net

Submit a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *