Menangkal Tafsir Abal-Abal Ala Liberal
Banyak usaha yang dilakukan oleh kalangan liberal untuk menundukkan al-Quran agar responsif terhadap perkembangan zaman, tentunya menurut rasio terbatas mereka. Salah satunya menggunakan pendekatan tafsir “jalanlain” yang sama sekali tidak dikenal dalam khazanah Islam mulai dari periode shahabat sampai sekarang. Ketika berdialektika dengan al-Quran, mereka memposisikannya sebagai produk budaya. Ia tidak lagi dipahami secara utuh, tapi ditafsirkan secara temporal, lokal, dan kondisional. Sakralitasnya pun mulai diragukan, bahkan faktualitas sejarah di dalamnya yang umumnya diceritakan secara singkat dianggap dongeng pengantar tidur. Alih-alih menyesuaikan dengan kondisi zaman, tapi nyatanya mereka menjadikan al-Quran sebagai justifikasi terhadap paham-paham impor dari Barat yang sudah menodai tatanan hidup beragama dan bermasyarakat, seperti Feminisme, Sekuralisme, Relativisme, dan Pluralisme. Hasilnya, penafsiran mereka menjadi abal-abal atau tafsir bir-ra’yi al-madzmûm. Di dalam setiap bidang ilmu pengetahuan, hampir selalu didapati para penyusup, di mana mereka bukan bagian dari ahli, atau bahkan sama sekali tidak tahu apa-apa, namun sok ahli dan sok tahu dengan ikut nimbrung dan berkecimpung dalam setiap pembicaraan ilmiah. Mereka adalah ‘faqîh’ gadungan, ‘muhaddits’ prematur, ‘mufassir’ abal-abal, atau label apapun yang menggambarkan ia adalah seorang penipu yang menyelinap. Mereka selalu mencari cara bagaimana agar bisa ikut masuk ke medan ilmiah sekalipun mereka tidak mengantongi ilmunya, tak punya keahlian apa-apa dan tidak ada seorangpun yang memperhitungkannya. Tentu saja maksud dari cuapcuap mereka itu tak lain agar mereka bisa terlibat dalam aktifi tas penafsiran al-Quran, lalu hasil penafsirannya mendapat pengakuan, meski sesungguhnya mereka hanya bermodal dengkul belaka. Ini sama saja dengan orang yang rajin berkoarkoar “pintu ijtihad tidak ditutup”, yang dimaksudkan agar ia bisa seenaknya memproduksi hukum layaknya ahli fikih, meski sebetulnya ia tak tahu apaapa soal fikih. Memangnya siapa yang telah menutup peluang untuk menafsirkan al-Quran, sehingga penafsir abal-abal itu merasa perlu berteriak “al-Quran bukan korpus tertutup?” Memangnya siapa pula yang telah menutup pintu ijtihad, sehingga mujtahid gadungan itu merasa perlu berteriak bahwa “pintu ijtihad tak pernah tertutup”? Tak ada seorangpun yang melarang menafsirkan al-Quran maupun berijtihad, karena larangan itu bertentangan dengan maksud kehadiran al-Quran dan Hadis sebagai dua pusaka yang memberikan petunjuk kepada umat hingga hari kiamat. Wahyu berhenti turun sejak wafatnya Baginda Nabi , sedangkan persoalanpersoalan baru selalu bermunculan seiring perjalanan waktu, yang jelas membutuhkan petunjuk dari al-Quran dan Hadis, melalui aktifi tas ijtihad dan penafsiran. Nah, jika tak ada laranganmenafsirkan al-Quran sebagaimana tidak ada penutupan pintu ijtihad, lalu di mana masalahnya? Letak persoalannya berada pada sejumlah orang yang sok tahu, sok ahli, lalu ikut ngerecoki urusan menafsiri al-Quran tanpa ilmu. Padahal, maksud dari penafsiran terhadap al-Quran itu selalu terbuka sepanjang zaman adalah, bahwa siapapun boleh menafsirkan al-Quran jika memang ia mengantongi ilmu dan persyaratannya dengan lengkap. Begitupun urusan berijtihad; siapapun boleh berijtihad asalkan ia mengantongi ilmunya...
Waria, Diskriminasi dan Toleransi
Orang yang tidak percaya agama atau bahkan ‘binatang’ sekalipun akan beranggapan bahwa LGBT merupakan perilaku menyimpang. Selagi seseorang berpikir jernih, obyektif serta terlepas dari kepentingan sudah pasti dia akan berkesimpulan bahwa orientasi seksual sejenis merupakan penyakit, bukan kecenderungan alamiah yang menjadi fitrah dari manusia. LGBT jelas-jelas bertentangan dengan fitrah perkembangan populasi manusia yang hanya bisa terjadi melalui hubungan dengan lawan jenis. Oleh karena itu, Khalifah al-Walid bin Abdil Malik (w. 96 H.) pernah menegaskan, “Seandainya Allah tidak menceritakan kaum Nabi Luth di dalam al-Quran maka aku tidak akan menyangka bahwa ada seorang lelaki melakukan perbuatan ini terhadap sesama lelaki.” Kalaupun ada orang yang sejak masih kecil sudah memiliki kecenderungan suka kepada sesama jenis hal itu tetaplah penyimpangan. Ibaratnya, seperti ada anak yang sejak usia dini sudah gemar menyakiti temannya, hal itu tetaplah sebuah penyimpangan meskipun terjadi sejak masih kanak-kanak. Pada dasarnya, manusia terlahir dalam fitrah yang wajar. Menurut Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah, fitrah yang wajar itu adalah fithratulûlâ (fitrah pertama). Dalam kondisi fitrah pertama ini, jiwa manusia sangat terbuka untuk menerima apa saja, baik berupa kecenderungan positif maupun berupa kecenderungan negatif. Pengaruh baik bisa berasal dari doa, pendidikan, lingkungan, dan lain sebagainya. Sedangkan pengaruh buruk, bisa berasal dari lingkungan, nafsu, atau bisikan setan terhadap jiwa anak tersebut. Ibnu Khaldun menyatakan bahwa hubungan sejenis merupakan mafâsidul-hadhârah (penyakit peradaban). Kemajuan peradaban seringkali diikuti dengan gaya hidup hedonis yang cenderung memanjakan nafsu dengan pilihan-pilihan yang variatif. Untuk memanjakan selera perutnya mereka membuat berbagai macam makanan. Untuk memanjakan penampilannya mereka membuat berbagai macam pakaian. Termasuk untuk memanjakan hasrat seksualnya, ada di antara mereka yang mencari berbagai model dan variasi pelampiasan. Dari situ, akhirnya muncul kecenderungan suka kepada sesama jenis, bukan karena tidak ada lawan jenis, tapi karena mereka membuat nafsu-nafsu yang baru. Oleh karena itu, Well Durant dalam bukunya The Story of Civilization (telah diterjemah ke dalam bahasa Arab, dengan judul Qisshatul-Hadhârah), ketika menyebutkan kecenderungan homoseksual di masa lampau,bangsa yang dia sebut-sebut adalah Yunani, Romawi, Persia, dan Cina, yakni bangsa-bangsa yang maju pada zaman itu. Sedangkan untuk bangsa Arab, Durant baru menyebutkan kecenderungan homoseksual ketika berbicara mengenai Abbasiyah, yakni ketika gaya hidup hedonis sudah menyelimuti perjalanan umat Islam. Diskriminasi Waria Bersamaan dengan ‘meletusnya’aksi unjuk gigi pegiat LGBT barubaru ini, ada sebagian tokoh yang meminta agar pelaku LGBT tidak didiskriminasikan. Alasannya, kita memerlukan pendekatan khusus untuk menyembuhkan mereka dan mengembalikan mereka ke dalam kehidupan yang wajar. Jika mereka dipinggirkan, maka semakin sulit bagi mereka untuk sembuh. Bagaimana dengan pandangan ini?. Cara amar makruf nahi munkar terhadap ahlul-fisqi (orang yang fasik) memang ada dua jalan. Cara standarnya adalah membuat mereka merasa takut untuk melakukan maksiat. Hal ini sudah lumrah dilakukan, yakni dengan memberi teguran kepada...
Akar Persoalan LGBT
LGBT dan Agama ubungan seseorang dengan sesama jenisnya, dalam arti hubungan yang mempresentasikan ‘suami-istri’, adalah hubungan yang jelas dilarang dan dilaknat oleh agama, tidak saja agama Islam, akan tetapi juga agama-agamayang lain, seperti Karena itu trend dan gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender/ Transeksual (LGBT) tak disangsikan lagi merupakan sesuatu yang dilarang dan dilaknat oleh agama-agama, dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Tentu saja tulisan dengan alokasi halaman yang sangat terbatas ini sangat tidak memadai untuk menguraikan dalil-dalil keagamaan yang menjelaskan hal itu, baik dari agama Islam, Kristen, maupun Yahudi. Untuk mengetahuinya, barangkali pembaca cukup searching pada mesin pencari di internet, jika memang tak berkesempatan untuk mencarinya di kitab-kitab suci secara langsung. Maka dengan demikian, pembacaan dan penafsiran apapun yang dilakukan oleh para pengusung dan pendukung LGBT untuk melegalkan perilaku keji tersebut, atau untuk melindungi eksistensinya dengan bertameng di balik Hak Asasi Manusia, adalah bentuk penyimpangan lain yang sesungguhnya lebih parah daripada penyimpangan LGBT itu sendiri. Karena boleh jadi pelaku LGBT tak berkepentingan dengan orang lain dan membatasi LGBT itu untuk konsumsi pribadi. Adapun pendukung dan pembelanya malah mengambil virus LGBT itu untuk disebarkan kepada orang lain. LGBT dan Kedokteran Selaras dengan patokan agama Islam dan agama-agama lain yang menggariskan LGBT sebagai perkara terlaknat yang mesti dihindari, begitupun dengan sudut pandang kedokteran, dalam hal ini adalah dokter kejiwaan dan para psikolog. Sejak lama, atau bahkan sejak awal, orang yang punya kecenderungan seksual kepada sesama jenisnya; laki-laki suka pada laki-laki atau perempuan suka pada perempuan, serta orang yang tidak nyaman dengan kelamin fi trahnya; laki-laki ingin mengubah diri menjadi perempuan atau sebaliknya, semua itu dikategorikan sebagai masalah kejiwaan dan gangguan jiwa. Artinya, pelaku LGBT dalam pandangan para psikiater atau psikolog adalah pasien-pasien yang harus disembuhkan, karena mereka sedang mengalami masalah kejiwaan yang kronis. Seperti halnya orang gila, stres berat, depresi, dan semacamnya, pengidap penyakit LGBT juga mesti diterapi untuk disembuhkan, dengan tahapan-tahapan tertentu agar mereka kembali normal dan hidup sesuaidengan fitrahnya. Itulah sebabnya bersamaan dengan maraknya isu seputar LGBT yang menyulut pro-kontra belakangan ini, Danardi Sosrosumihardjo, Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI), merasa berkepentingan untuk menegaskan bahwa “Orang homoseksual dan biseksual dikategorikan sebagai Orang Dengan Masalah Kejiwaan (OMDK). Sedangkan transeksualisme dikategorikan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)”. Hal tersebut, kata Danardi, didasarkan pada Undang-undang nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III. LGBT dan Propaganda Tapi di suatu tempat nun jauh disana, ada sekelompok masyarakat dengan pandangan keagamaan yang berbeda, pandangan politik yang berbeda, serta pandangan sosial dan moral yang juga berbeda. Mereka memiliki memiliki pengalaman keagamaan, sosial, moral, dan politik yang berbeda, dilingkupi oleh lingkungan berbeda, mengalami...
LGBT Dan Kegilaan Berjamâah
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membahas orang yang mengalami masalah kejiwaan karena terserang virus yang biasa disebut LBGT. Juga tidak dimaksudkan membahas propaganda Barat yang begitu bersemangat menyebarkan virus LGBT itu ke berbagai belahan dunia. Karena pembahasan detail berkaitan dengan semua itu telah disajikan dalam rubrik topik utama pada terbitan sidogiri media kali ini. Namun tulisan ini hendak meneropong mereka yang ikut-ikutan bersemangat mendukung LGBT, padahal mereka bukan pelaku atau pengidap penyakit LGBT. Kebanyakan mereka juga tidak pernah bersentuhan langsung dengan orang-orang yang mengidap penyakit LGBT. Mereka juga tidak diuntungkan maupun dirugikan oleh LGBT (terkecuali sebagian kecil orang yang mendapatkan kucuran dana). Tapi anehnya, mereka begitu semangat membela LGBT bak seorang pejuang di medan perang. Ketika semua pihak menyadari dan menyepakati bahwa LGBT adalah penyakit kejiwaan yang seharusnya disembuhkan, dari situ kita bisa mengidentifi kasi bahwa orang-orang yang mendukung LGBT sebetulnya mengidap penyakit kejiwaan serupa, yakni mereka sama-sama gilanya. Namun masalahnya ketika kegilaansudah dilakukan secara berjamaah, ia tampak seperti wajar dan biasa-biasa saja, bahkan mengklaim sebagai orang yang waras. Dalam mendukung LGBT, mereka seringkali bertameng di belakang dalihdalih yang tampak logis, di antaranya adalah bahwa mereka tidak mendukung perilaku LGBT-nya, namun mendukung hak-hak orang yang mengidap penyakit LGBT itu untuk juga ‘dimanusiakan’, dalam arti mendapatkan hak yang sama dengan manusia normal pada umumnya. Tentu saja ini adalah alasan yang mengada-ada. Karena sejatinya tak ada cara apapun untuk memanusiakan pengidap penyakit LGBT selain dengan menyembuhkannya, terlepas dari keyakinannya. Jika orang yang punya masalah kejiwaan seperti itu didukung dalam arti dibiarkan begitu, tentu itu sama halnya dengan kita mendukung orang gila untuk tetap dalam kegilaannya, tampa berbuat apa-apa dalam rangka membantunya lepas dari penyakit gila tersebut. Adakah tindakan seperti itu adalah manusiawi? Tentusaja tidak. Di samping itu, ada pula pendukung yang tidak hanya memperjuangkan bagaimana LGBT dilegalkan di Indonesia secara hukum dan agamaatas nama Hak Asasi Manusia, seperti pendukung tipe pertama tadi itu. Pendukung tipe kedua ini selangkah ‘lebih maju’. Mereka juga berusaha untuk masuk ke dalam pedoman baku kedokteran yang mengkategorikan LGBT sebagai perilaku kelainan jiwa atau gangguan kejiwaan. Dalam hal ini, mereka mengkritik bahwa pedoman tersebut tidak benar, tidak sesuai dengan pergaulan modern, diskriminatif dan melanggar Hak Asasi Manusia. Selain menggoblok-goblokkan para ahli kejiwaan, pendukung tipe ini juga meremehkan para ulama ahli tafsir, dengan mengatakan bahwa tafsir tetaplah tafsir dan tak akan pernah menjadi al-Quran. Tafsir hanya cocok untuk zaman di mana ia ditulis dan tidak cocok untuk zaman-zaman setelahnya. Karena itu penafsiran ulang terhadap ayat yang mengecam perilaku homoseksual haruslah dilakukan, agar tafsir yang dihasilkan berkesuaian dengan keadaan dan kebutuhan zaman modern. Tentu saja kita sangat kasihan melihat keanehan para pendukung LGBT itu. Mereka tampak tidak hanya mengalami...
Ulama’ Gadungan?
Tasyabbuh is a dynamic social phenomenon. It develops along with socio-cultural changes in society. We can see the different patterns of life of the people in the past and present. Very different. In the past, Javanese outfits people appeared with authentic Javanese, but now they prefer to appear in Western, Korean, and other fashion clothes that are booming now. This is because of other cultural influences that change their mindset. Literally, “tasyabbuh” comes from Arabic, from the root word “syabaha”. Which means it resembles something, both in form and in nature.In terms of, “the expression” is the expression that shows a human effort to resemble himself with something in terms of behavior, appearance, and characteristics. Tasyabbuh with non-Muslims In a hadith from Ibn Umar it is stated, “Whoever resembles (tasyabbuh) a group then he belongs to them.” (Narrated by Abu Dawud). Based on this hadith, it is a Muslim for behave and look (tasyabbuh) like non-Muslims if they only have the intention of enlarging their piety. However, if “tasyabbuh” it is a cause of imitating and contributing to the infidelity then he is considered an infidel, whereas if he accidentally imitates at all, it is not haram, but makruh . (Bughyatul-Mustarsyidîn, I / 529). The Islamic Gender Community also places and women in their positions. Therefore, men may not occupy positions that women should have and vice versa. In a hadith from Ibn Abbas it is stated, “The Prophet cursed men who resembled women and women who resembled men.” (Narrated by al-Bukhari). Substantially, this hadith explains the prohibition of “tasyabbuh” gender, both in terms of behavior, appearance and style of speech. The boundaries of “tasyabbuh” are prohibited, according to what is stated in the book “Bughyatul-Mustarsyidîn”, I / 604, is “tasyabbuh”However, it should be noted, that each region has different cultures and traditions. Therefore, the appearance, behavior, and style of speech that is considered “tasyabbuh” between men and women depends on the culture and traditions of each region. Tasyabbuh with clerics Questions about the law “tasyabbuh” with non-Muslims and “tasyabbuh”gender, the author feels that it doesn’t need to be explained at length in this article. Because, that has been explained in several other articles. However, on this occasion, the author will emphasize more about “tasyabbuh” with pious people and noble people such as the ulama and the habib. The scholars are respected people who are examples of society. They are the heirs of the Prophet r in improving the morale of the people and conveying Islamic law. If in the middle of the community there is a problem that is unknown to the law then it is the scholars...
Memahami Tasyabbuh Secara Utuh
Diskursus tentang tasyabbuh (meniru atau menyerupai) adalah sebuah tema yang pembahasannya tidak akan lekang dimakan zaman. Hal ini dipicu oleh adanya dinamika-progresif kehidupan yang selalu mengalami perubahan. Suatu tindakan dan simbol yang dulunya merupakan ciri khas (khushushiyah) yang melekat pada satu komunitas atau bangsa, kini berubah wujud menjadi tradisi masyarakat komunal. Pada gilirannya, perubahan itu merembet terhadap berubahnya D Memahami Tasyabbuh Secara Utuh status hukum dari tindakan tersebut. Hal ini selaras dengan kaidah Ushul Fikih, yaitu “Hukum senantiasa mengalami perputaran sesuai dengan ada dan tidaknya kausa (ilat) dan “Perubahan hukum yang dipicu perubahan kondisi tidak bisa dipungkiri”. Namun demikian, hal-hal yang masuk dalam frame kaidah ini adalah produk hukum ijtihadi yang bersifat zhanni, bukan hukum-hukum yang bersifat absolut atau tsawâbit. Satu contoh, pada masa kolonial dulu, Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari pernah berfatwa ihwal haramnya mengenakan atribut-atribut orang Belanda, seperti jas, dasi, dan celana, karena waktu itu pakaian tersebut memang dikenakan oleh masyakat Negeri Kincir Angin. Namun, masa sekarang masyarakat umum sudah biasa mengenakannya, bahkan hampir di seluruh negara. Dengan demikian, status hukum haram tersebut tergerus dengan sendirinya dan berubah wujud menjadi “halal”, dan label hukum haram itu bermula dari keharaman tasyabbuh dengan mereka, bukan dari esensi atributnya. Memang, dalam banyak kesempatan Rasulullah r selalu mewanti-wanti kita untuk tidak melakukan praktik tasyabbuh. Beliau tidak suka melihat laki-laki menyerupai wanita, begitu juga sebaliknya. Beliau juga sangat benci melihat umat Islam meniru dan menyerupai non-Muslim. Dalam hadis dijelaskan: Suatu ketika Abdullah bin Amr bin al-Ash pernah melihat Ummu Said binti Abu Jahal menghunus pedang sembari berlagak layaknya seorang pria, lalu Abdullah berkata: “Saya pernah mendengar Rasulullah r bersabda: “Wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita bukan termasuk golongan kita”. (HR. Imam Ahmad dan ath-Thabrani). Dalam hadis lain diterangkan: “Rasulullah saw melaknat kaum adam menyerupai kaum hawa, dan kaum hawa menyerupai kaum adam”. (HR. Imam al-Bukhari). Namun demikian, ada beberapa catatan yang harus diindahkan dalam memahami konsep tasyabbuh. Tidak semua tingkah-laku kita masuk dalam kategori tasyabbuh, kendati ada kemiripan bahkan kesamaan dengan orang atau komunitas yang kita tiru. Sehubungan dengan ini Ibnu Nujaim al-Hanbali dalam al-Bahru ar-Ra’iq Syarh Kanzud-Daqâ’iq mengatakan, “Ketahuilah, bahwa menyerupai Ahli Kitab (Kristen dan Yahudi) tidak dimakruhkan dalam setiap hal, sebab kita juga makan dan minum seperti halnya mereka lakukan. Tasyabbuh yang haram itu jika berkaitan dengan perbuatan yang tercela dan memang ada niat pelakunya untuk bertasyabbuh kepada mereka”. Dengan demikian, poin-poin penting yang membuat tindakan yang kita praktikkan masuk dalam koridor tasyabbuh yang mendapat kecaman dari agama adalah: Pertama, ada unsur kesengajaan Rasulullah r memiliki banyak sekali sikap yang selain diperlukan untuk menghadapi masalah dengan mudah, juga membuat akhlak Rasulullah r nampak indah. dari pelakunya untuk...