#NgajiHikam Edisi ke-197
Bismillâhirrahmânirrahîm. Kebanyakan jalan suluk yang membimbing hamba menjadi ‘ibâdillâhish-shâlihîn’ adalah dua motivasi utama ini: faktor “nalar akal” yang dianalogikan sebagai pengetahuan yang terus berkembang, dan faktor “emosional diri” yang mudah berubah drastis bahkan tanpa terduga sebelumnya. Tentunya faktor yang kedua lebih dominan pengaruhnya, ketimbang yang pertama yang bisa saja fantasi. Nalar akal biasanya hanya menyentuh ranah yang ‘diketahui’, seperti memilah kebenaran dari kebatilan; hal positif dari yang negatif. Sekedar pengetahuan dunia fisika saja. Adapun emosional diri (sumbernya hati) adalah yang menentukan gerak, atau juga mengekang perasaan manusiawi. Tidak jarang pengalaman emosional tersebut dapat merubah sikap: dari yang asalnya jahat lalu berubah baik; atau dari awal mulanya baik kemudian berubah bejat. Karakter emosional manusia bahkan bisa berubah sesuai kondisi yang dialami. Ada fase saat hati dipenuhi rasa cinta membara; kadang muncul perasaan takut yang menyeruak; kadang ada fase ia begitu percaya diri. Perasaan² manusiawi semacam ini yang sering mengalahkan akal sehat. Maka disinilah tugas institusi pendidikan berperan penting: menyelaraskan antara visi akal sehat dengan misi hati nurani. Islam sebagai ajaran ilahi, memiliki konsep matang terkait hal ini. Islam mendidik generasi yang berkualitas; Islam menciptakan karakter hamba shaleh. Pertanyaannya, ketika ternyata ‘hati’ telah terjangkiti penyakit kronis bernama nafsu, masih bisakah disembuhkan? Ketika kemauan hati telah dikendalikan nafsu, bagaimanakah cara sembuh? Ketika akal sehat telah tercemari pengaruh nafsu, apakah yang harus segera dilakukan? Solusinya, ketahui & kenali (‘ilm), lalu praktik & terapkan (tathbîq). Opsi pertama, ketahui bahwa Allah menciptakan dua organ vital (otak & hati), agar hamba mampu menalar satu entitas, lalu mengenali esensinya. Sebab pengetahuan lahiriah tidak mewakili pengetahuan hakikat. Sedangkan hati sebagai pengawal yang menyertai fungsi akal. Hati akan menyukai segala hal yang disenangi akal; begitupun ia akan membenci hal² yang dibenci akal. Akal sehat & hati nurani sama² berperan penting. Jika salah satunya tak berfungsi, rusaklah tatanan hidup ini. Seperti yang diperingatkan Allah dalam QS al-Mukminun [23]: 71. Allah selalu menganjurkan hamba-Nya agar memakai akal sehat & hati nuraninya secara benar. Allah tidak rela hamba-Nya terjerat, apalagi jadi budak nafsu. Maka, gunakan akal sehat & hati nurani Anda secara sadar, bahwa betapa Allah sangat menyayangi hidup Anda detik ini juga. Sudah semestinya Anda paham narasi QS al-Maidah [05]: 54. Perhatikan pula QS al-Hujurat [49]:07. Renungilah juga QS at-Taubah [09]:24. Opsi kedua, praktik & terapkan. Maksudnya, bila Anda sadar akan keagungan cinta Allah pada hamba-Nya termasuk Anda juga, maka hadirkan & praktikkan cinta agung itu dalam kehidupan Anda. Renungi limpahan nikmat hidup Anda saat ini sebagai hadiah cinta terindah dari Allah. Terapkan rasa syukur dalam tiap hembus nafas Anda; syukur dalam tiap tegukan minum Anda; syukur dalam tiap kunyahan makan Anda; syukur dalam segala lini nikmat. Terapkan sikap positif thinking...
Akar Asuransi Di Indonesia
Sejarah berdirinya asuransi di Indonesia tidak terlepas dari semakin berkembangnya bisnis pemerintah kolonial Belanda pada sektor perkebunan dan perdagangan. Pada masa tersebut, perkebunan rempahrempah, tembakau dan kelapa sawit yang menjadi ciri khas tanaman di Indonesia tumbuh pesat. Pemerintah Belanda merasa perlu untuk menjamin kelangsungan bisnis mereka bisa berjalan dengan baik dan mendapatkan perlindungan terhadap risiko, mulai dari proses panen sampai denganpengiriman hasil panen tersebut kenegara mereka. Secara umum, perkembangan asuransi di Indonesia dibagi menjadi dua tahap penting, yaitu zaman penjajahan dan zaman kemerdekaan.Pada masa penjajahan Belanda, untuk menunjang bisnis perkebunan dan perdagangan, mereka mendirikan perusahaan asuransi kerugian pertama di Indonesia, yaitu Bataviasche Zee End Brand Asrantie Maatschappij (1853) dengan perlindungan utama terhadap risiko kebakaran dan asuransi pengangkutan. Lahirnya asuransi di Indonesia pertama kali didirikan oleh orang Belanda dengan nama Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY) dengan mengadopsi perusahaan Asuransi Belanda yaitu De Nederlanden Van 1845. Kelak setelah Indonesia merdeka, asuransi ini diambil alih Pemerintah Indonesia dan berganti nama menjadi PT. Asuransi Jiwasraya, disusul berikutnya oleh Asuransi Jiwa Boemi Poetra 1912 pada tahun 1912. Pada masa setelah kemerdekaan, ada dua tahap penting perkembangan asuransi di Indonesia yaitu: Pertama, nasionalisasi perusahaan asuransi asing. Perusahaan asuransi peninggalan penjajah Belanda yang dinasionalisasi adalah NV Assurantie Maatshappij De Nederlandern dan Bloom Vander EE tahun 1845 menjadi PT Asuransi Bendasraya. Selain itu Asuransi De Nederlanden Van 1845 dinasionalisasi menjadi PT. Asuransi Jiwasraya. Kedua, pendirian dan penggabungan perusahaan asuransi baru. Pada masa kemerdekaan ada 2 langkah penting pemerintah terkait perkembangan asuransi di Indonesia, yaitu penggabungan asuransi PT Asuransi Bendasraya yang bergerak dalam asuransi rupiah, dan PT Umum Internasional Underwriters (PT UIU) yang bergerak dalam asuransi valuta asing menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia, atau lebih dikenaldengan nama Asuransi Jasindo. Selain penggabungan asuransi, pemerintah juga mendirikan beberapa perusahaan asuransi baru, seperti asuransi Jasa Rahardja, Perum Taspen, Perum Asabri, dan Jamsostek. Asuransi Syariah Sejarah terbentuknya asuransi syariah di dunia dimulai pada tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan, Sudanese Islamic Insurance, pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab. Setelah itu, pada tahun 1981, sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dârul-Mâl al-Islâmî memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa, diiringi oleh penerbitan asruansi syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983. Bersamaan dengan itu, sebuah perusahaan asuransi syariah bernama Islamic Takafol dan Re-Rakafol Company juga mendirikan di Kepulauan Bahamas pada tahun 1983. Demikian juga halnya dengan Bahrain, sebuah perusahaan asuransi jiwa bebasis syariah, yaitu Syarikat al-Takafol al-Islamiah Bahrain didirikan tahun 1983. Di Asia sendiri, asuransi syariah pertama kali diperkenalkan oleh Malaysia pada...
Dakwah Politik Pesantren
Keterkaitan antara pesantren dan politik, atau pesantren dan negara, merupakan suatu hal yang aksiomatis dan karena itu tidak perlu dipertanyakan lagi. Fakta bahwa pesantren telah hadir di ‘Indonesia’ berabad-abad lamanya sebelum nama “Indonesia” itu sendiri ada, lalu bagaimana kemudian pesantren berjuang selama berabad-abad membangun peradaban, melakukan perlawanan terhadap imperialisme Barat yang silih berganti, lalu berperan besar merebut kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan tersebut, adalah hal yang telah terukir jelas dalam sejarah negara ini. Asas-asas yang menjadi landasan berdiri tegaknya negara ini, adalah asas yang sangat akrab bagi pesantren, bahkan ia adalah inti dari ajaran yang selalu diajarkan di pesantren. Berdirinya negara ini di atas dasar ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan, benarbenar memberikan gambaran yang teramat jelas bahwa betapa orang-orang pesantren telah mengambil peran yang sangat penting dalam merumuskan asas-asas negara ini. Di sini, misalnya, sejarah menuturkan peran sentral Kyai Wahid Hasyim dalam musyawarahmusyawarah perumusan asas negara tersebut. Jadi apa yang akan terjadi dengan negara ini jika pesantren atau orangorang pesantren tak ikut andil didalamnya? Tentu banyak kemungkinanakan terjadi. Mungkin saja tidak akan pernah ada yang namanya negaraIndonesia, mungkin juga ada negara Indonesia namun ia ditegakkan di atas asas-asas lain selain asas ketuhanan, seperti sosialisme atau komunisme. Yang jelas, tanpa keterlibatan pesantren yang ikut cawe-cawe dalam urusan negara dari hulu ke hilir, kita tidak akan mendapati Indonesia persis seperti yang kita kenal hari ini. Maka bagi orang-orang pesantren, ikut campur dalam urusan negara sama sekali bukan perkara yang tabu, termasuk dalam urusan politik sekalipun, dengan segala bentuk peran, fungsi dan keikut-sertaannya; baik sebagai pemain yang tampil di pentas politik, maupun sekadar sebagai tim sukses dan juru kampanye, atau paling tidak sebatas sebagai rakyat yang ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum. Jika langkah-langkah strategis yang diambil komunitas pesantren di bidang politik ini tepat sasaran dan dilakukan sebagaimana mestinya, maka tentu ia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari apa yang disebut sebagai jihad fisabilillah. Karena itu sangat penting bagi orang-orang pesantren untuk menggerakkan apa yang disebut dengan “dakwah politik”, yakni ajakan, pencerahan, atau penyadaran bahwa mereka sesungguhnya sangat berkepentingan dengan siapa yang akan memimpin negara mereka, mulai dari tingkatan yang paling bawah hingga yang paling atas. Karena jika orangorang pesantren mulai abai terhadap urusan ini, dan mereka masabodoh dengannya, maka celah yang menganga lebar ini akan segera diisi oleh orangorang yang punya pemahaman berbeda atau berseberangan dengan nilai-nilai pesantren. Fakta bahwa kini sudah banyak orang-orang Islam yang tidak mempermasalahkan pemimpin dari kalangan perempuan, bahkan tidak mempermasalahkan pemimpin dari kalangan non-Muslim, suap menyuap dalam urusan politik terjadi secara merata dan lumrah, mulai dari rakyat kecil hingga kalangan elit, semua ini menunjukkan bahwa dakwah politik kaum santri saat ini masih belum memberikan hasil yang maksimal....
Paham Relativisme Sangsikan Tafsir al-Quran
Sifat sok kaum liberalisme yang berusaha logis dalam segala hal membuat mereka liar dalam bernalar. Saat ini, keautentikan kitab-kitab Tafsir dan profesionalitas para ahli Tafsir mulai mereka sangsikan dengan menggaungkan paham relativisme. Logika ini tentu membuat mereka lancang dan sewenang-wenang. Kalau kita merujuk ke dalam KBBI, maka akan kita temukan bahwa relativisme berarti paham yang meyakini bahwa pengetahuan itu dibatasi, baik oleh akal yang serba terbatas maupun oleh cara mengetahui yang serba terbatas pula. Oleh karena itu, tidak ada pengetahuan yang sempurna, sehingga pengetahuan itu rentan salah dan perlu direvisi kembali. Jadi, paham relativisme sebenarnya adalah paham yang menolak adanya kebenaran mutlak. Kebenaran yang ada semuanya relatif. Bisa jadi benar menurut satu orang dan salah menurut orang lain. Manusia tidak mampu memberikan sebuah kebenaran yang absolut karena pengetahuan mereka bersifat nisbi. Mereka hanya mengetahui kebenaran absolut dari Tuhan. Dengan demikian, kebenaran yang mutlak hanyalah milik Tuhan semata. Berawal dari sinilah kaum relativis kemudian menganggap bahwa semua penafsiran yang dilakukan terhadap teks al-Quran tidak ada yang obyektif, bahkan berada pada tingkatan subyektif. Dengan demikian, semua kitab tafsir buah karya para ulama zaman dulu hingga sekarang bisa diinterpretasi ulang. Mereka juga menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk menafsirkan al-Quran sesuai dengan keinginannya. Padahal, dalam menginterpretasikan ayat-ayat al- Quran, para ulama tidak sembarangan. Mereka dituntut menguasai beberapa macam ilmu agar dapat menafsirkan al-Quran sesuai dengan kaidah. Para ulama telah merumuskan kaidah-kaidah dalam menafsirkan al-Quran. Imam as-Suyuthi dalam karyanya “Al-Itqân” menulis satu bab khusus yang memuat syarat-syarat bolehnya menafsirkan al-Quran. Hal ini dilakukan agar tidak sewenang-wenang menafsirkan al-Quran. Lain halnya dengan gaya penafsiran para pengusung paham relativisme yang sama sekali bertolak belakang dengan maksud al-Quran. Dalam menafsirkan al-Quran, kaum relativisme lebih melihat konteks sosial budaya. Paham seperti ini akan dengan mudah memutar balikkan makna yang terkandung dalam ayat-ayat al-Quran. Contonya, dalam al-Quran Allah telah mengharamkan khamar, zina, dan judi. Allah juga mewajibkan shalat lima waktu, menutup aurat, puasa di bulan Ramadan, dan lain sebagainya. Semua dalil yang berbicara tentang hal tersebut merupakan dalil qath’î. Apabila hukum tersebut dipahami sesuai yang mereka inginkan, maka yang terjadi adalah semua hukum yang sudah qath’î harus ditinjau kembali. Sebab, konteks sosial budaya yang ada saat al-Quran diturunkan tidak sesuai dengan konteks sosial budaya zaman sekarang. Oleh karena itu, ayat-ayat yang berbicara tentang hukum syariat meskipun qath’î harus ditafsirkan ulang agar sesuai dengan konteks zaman sekarang. Menempatkan realitas sosial dan budaya sebagai faktor penting dalam menafsirkan al-Quran sungguh sangatlah tidak sejalan dengan metode penafsiran al-Quran yang benar. Sebab, konteks sosial budaya merupakan sesuatu yang selalu berubah setiap saat. Selain itu, mereka juga beranggapan bahwa semua produk tafsir adalah relatif dan tidak mutlak benar. Karena tafsir merupakan produk akal...
Reparasi Tafsir Feminisme
Di antara bentuk justifi kasi pegiat liberalisme terhadap paham produkBarat adalah memahami al-Quran dari perspektif kesetaraan gender. Mereka berasumsi bahwa produk tafsir ulama klasik sangat tidak obyektif dan sarat dengan bias gender, karena menempatkan laki-laki sebagai makhluk superior dan wanita sebagai inferior serta subordinat laki-laki yang hanya perkutat di wilayah domestik. Buntutnya, mereka melakukan dekonstruksi terhadap tafsiran ulama, lalu menjejali al-Quran dengan konstruksi tafsir versi mereka yang liar. Biasanya, kegenitan yang dilakukan oleh mereka ketika berhadapan dengan al-Quran berkutat pada poinpoin berikut: 1) Memosisikan teks al-Quran setara dengan teks naskahnaskah lain. 2) Memberikan kritik dan hujatan terhadap metodologi ilmu tafsir yang telah dibangun oleh ulama. 3). Menyusupkan paham Relativisme produk Yunani kuno yang mengklaim tidak ada kebenaran mutlak. 5). Menggunakan kaidah اَلْعِبْرَةُ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ (yang dilihat adalah spesifikasi sebab turunnya ayat). 6) Metode kritik sejarah. Bisa dikatakan, kerangka metodologis ini merupakan hal yang wajib diaplikasikan dalam penafsiran al- Quran agar mendapatkan pemahaman yang holistis, tidak sepotong-sepotong seperti tafsir klasik. Dan hasilnya, Bravo! Tafsiran mereka sangat jauh dari semangat wahyu itu diturunkan. Umumnya, tema-tema yang dijadikan bahan kajian tentang kesetaraan gender oleh mereka adalah QS. An-Nisa’: 1 yang menjelaskan tentang konsep penciptaan wanita, QS. An-Nisa’: 34 tentang konsep kepemimpinan rumah tangga, QS. An- Nisa’: 11 tentang hak waris wanita, dan QS. Al-Baqarah: 282 tentang konsepsi kesaksian wanita. Namun, karena keterbatasan ruang, penulis hanya mengambil satu sampel ayat saja. Untuk lebih jelasnya, berikut uraian penafsiran mereka berikut bantahannya: Tafsir tentang Penciptaan Hawa يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالَْرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama- Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS.An-Nisa’ ; 01). Menurut para feminis, ayat di atas tidak menyatakan bahwa kata nafs wâhidah adalah Adam, dan juga tidak ada dalam al-Quran nash yang mendukung pemaknaan tersebut. Untuk itu, mereka cenderung memaknai kata nafs wâhidah sebagai materi yang dengannya diciptakan Adam dan istrinya (Hawa). Tampaknya, mereka terlalu memaksakan diri menafsirkan ayat langsung berpijak pada logika yang tentunya kurang sehat. Mengapa ditafsiri demikian, karena, menurut mereka, kalau Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam secara tidak langsung menempatkan dia di bawah Adam. Hal ini juga akan berimplikasi pada wanita-wanita yang lain. Perlu diketahui bahwa dalam metodologi penafsiran al-Quran ada beberapa grade (tingkatan), diantaranya dan ini menempati grade yang kedua adalah menafsiri al-Quran dengan Hadis. Memang tidak ada, secara eksplisit nash...
Logika Liar Dalam Menalar al-Quran
Al-Quran adalah kalam Allah yang berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia. Sebagai kalam Allah yang notabene berbeda dengan kalam manusia, tentu hanya Dialah satu-satunya yang paling mengerti maksudnya. Sebagai petunjuk hidup, tentu manusia harus berupaya memahaminya dengan pemahaman yang mendekati pemiliknya. Pada konteks seperti inilah, tafsir atas ayatayat al-Quran diperlukan. Dalam perspektif ‘ulûmul-Qur’ân, setidaknya ada dua terminologi penafsiran yang sering digunakan yaitu tafsir bil-ma’tsûr dan tafsir bir-ra’yi. Tafsir bil-ma’tsûr diartikan sebagai tafsir yang dilakukan dengan jalan riwayat; yakni tafsir al-Quran dengan al-Quran, Hadis, pendapat Shahabat, atau tabi’in. Sedangkan tafsir bir-ra’yi didefinisikan sebagai upaya menyingkap isi kandungan al-Quran dengan ijtihad yang dilakukan dengan mengapresiasi nalar akal. Menurut adz-Dzahabi, tafsir bir-ra’yi adalah suatu upaya untuk menafsirkan dengan ijtihad setelah memahami ujaran-ujaran orang Arab, lafal-lafal orang Arab beserta maksudnya, syair-syair Jahiliyah, asabâbun-nuzûl, nasakh dan mansukh dari ayat-ayat al-Quran dan sebagainya yang dibutuhkan dalam penafsiran al-Quran (at-Tafsîr wal-Mufassirûn,I/225) Dari definisi ini dapat diketahui bahwa tafsri bir-ra’yi adalah sebuah corak penafsiran yang dilakukan dengan mengembangkan nash-nash al-Quran melalui perangkat-perangkat kontekstual dengan memaksimalkan fungsi akal (ijtihad). Tafsir bir-ra’yi dibedakan menjadi dua macam: al-mamdûh (terpuji) dan al-madzmûm (tercela). Tafsir bir-ra’yi yang dianggap terpuji yaitu tafsir yang sesuai dengan tujuan pembuat hukum (Allah ), jauh dari kebodohan dan kesesatan, sejalan dengan kaidahkaidah bahasa Arab, berpegang pada uslub (susunan) bahasa Arab dalam memahami nash al-Quran. Barang siapa menafsirkan al-Quran menurut logikanya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut, serta berpegang pada makna-makna al- Quran, maka penafsirannya dapat diterima dan patut dinamai dengan tafsir bir-ra’yi al-mamdûh, Contohnya: وَمَنْ كَانَ فِْ هَدِهِ أَعْمَى فَهُوَ فِ الاَخِرَةِ أَعْمَى وَأَضَلُّ سَبِيْلاً “Barangsiapa yang buta (hati) di (dunia) ini, niscaya akan buta pula di akhirat dan lebih sesat jalannya”. (QS. Al-Isra’: 72) Orang yang tidak paham akan berpendapat bahwa setiap orang yang buta akan mengalami nasib celaka, rugi, dan masuk neraka. Padahal yang dimaksudkan buta di sini bukanlah buta mata, melainkan buta hati berdasarkan firman Allah yang berbunyi: فَإِنَّهَا لاَ تَعْمَى اْلاَبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى اْلُقُلُوْبُ الَّتِيْ فِ الصُّدُوْرِ “Sesungguhnya mereka bukanlah buta mata, tetapi buta hati yang dalam dada “. (QS al-Haj:46) (Ikhtisar UlumulQur’an, Syekh Muhammad Ali Ash- Shabuni, hlm. 254) Tafsir bir-ra’yi dianggap tercela bila menafsirkan al-Quran menurut selera penafsir sendiri, di samping tidak mengetahui kaidah bahasa dan hukum, atau membawa fi rman Allah kepada mazhabnya yang menyimpang atau rusak, atau kepada bid’ah tercela, atau mendalami fi rman Allah dengan ilmunya tapi tidak mengetahui kaidah bahasa Arab, maka tafsir model ini ditolak. Berikut contohnya: يَوْمَ تَدْعُوْ كُلَّ أُنَاسِ بِإِمَمِهِمِ فَمَنْ أُوتِيَ كِتَبَهُ بِيَمِيْنِهِ فَاُلَئِكَ يًقْرَئُونَ كِتَبَهُمْ وَلاَيَظْلَمُوْنَ فَتِيْلاً “(Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) kami panggil tiap umat dengan pemimpinnya, dan barang siapa yang diberikan kitab amalannya di tangan kanannya...