Melupakan Hafalan al-Qur’an
a. Deskipsi Masalah Sudah menjadi kebiasaan di pesantren, apabila kebetulan ujian tafsir, para santri menghafalkan al-Qur’an dan tafsirnya. Namun, setelah selesai ujian selesai, mereka sengaja mengabaikan hafalan mereka sehingga lupa. b. Pertanyaan Bagaimana hukum lupa terhadap al-Qur’an yang telah dihafal, sebagaimana kasus di atas? c. Jawaban Terdapat perbedaan pendapat; menurut mazhab Maliki makruh, sedangkan menurut mazhab Syafii haram. d. Rujukan فمَذْهَبُ مالِكٍ t حِفْظُ الزَّائِدِ عَمَّا تَصِحُّ بِهِ الصَّلاَةُ مِنَ اْلقُرْآنِ مُسْتَحَبٌّ أُكِّدَ اِبْتِدَاءً وَدَوَامًا فَنِسْيَانُهُ مَكْرُوْهٌ وَمَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ نِسْيَانُ كُلِّ حَرْفٍ مِنْهُ كَبِيْرَةٌ تُكَفَّرُ بِالتَّوْبَةِ وَالرُّجُوْعِ لِحِفْظِهِ اهـ (حاشية الصاوى, 3/68), و (إسعاد الرفيق, 2/95). وفي الحديث القدسي “مَنْ شَغَلَهُ ذِكْرِيْ عَنْ مَسْئَلَتِيْ أَعْطَيْتُهُ أَفْضَلَ مَا أَعْطَي السَّائِلِيْنَ” وَاْلِإشْتِغَالُ بِحِفْظِهِ أَفْضَلُ مِنَ الِإشْتِغَالِ بِالعِلْمِ الزَّائِدِ عَلَى فَرْضِ اْلعَيْنِ، وَنِسْيَانُهُ وَلَوْ بِعُذْرٍ كَمَرَضٍ وَاشْتِغَالٍ بِعَيْنِيٍّ كَبِيْرَةٌ اهـ ….. حاشية الشرقاوي, 1/165 Disadur dari buku: Santri Salaf Menjawab untuk mendapatkannya, klik tombol di bawah ini Pesan...
Pro Kontra Tayangan “Karma” di TV Swasta
Deskripsi Masalah: Karma adalah acara televisi realitas adikodrati (supranatural) yang ditayangkan oleh salah satu stasiun TV swasta sejak 24 Desember 2017. Acara yang berdurasi 120 menit ini dipandu pembawa acara dan pembaca angka kelahiran (penarawang). Dalam setiap episode terdapat 31 orang peserta sesuai dengan tanggal lahirnya yang semuanya adalah orang-orang yang bermasalah. Pembaca angka (penerawang) merupakan seorang indigo yang mempunyai kemampuan menerawang masa lalu dan masa depan seseorang melalui data tanggal lahir, gambar, tulisan dan pengakuan dari peserta, bahkan pembaca angka (penerawang) juga dengan tanpa beban mengungkap penyebab masalah yang dihadapi peserta semisal disantet atau diguna-guna oleh salah satu teman atau keluarga. Namun demikian pada akhirnya pembaca angka (penerawang) juga memberi masukan kepada peserta agar selalu melakukan kebaikan-kebaikan sebagai solusi menuju kehidupan yang lebih baik. Pertanyaan: a. Bagaimana hukum menayangkan acara seperti “karma” tersebut? b: Bagaimana pula hukum menonton dan mempercayainya? c. Bagaimakah hukum mengajukan diri sebagai peserta dalam acara tersebut? Apakah sama dengan mendatangi Kahin atau peramal? Jawaban: a. Menayangkan acara seperti karma tersebut hukumnya adalah haram karena tergolong menayangkan Arrof atau kahin (peramal) juga karena mengandung unsur-unsur sebagai berikut: 1) Menyebar luaskan aib orang lain. 2) Mempublikasikan praktek keharaman. 3) Merusak akidah orang lain b. Hukum menonton tayangan karma adalah haram kecuali jika sebagai bahan kajian atau dlorbil amtsal (memberi contoh) untuk memberikan nasehat atau untuk membedakan antara haq dan bathil selama tidak sampai mempercayai ramalann. c. Hukum mengajukan diri sebagai peserta dalam acara tersebut hukumnya haram, karena sama halnya dengan mendatangi Kahin atau peramal Refrensi: Jawaban poin (A) Faidul Qodir (Juz/06 Hal.30) Azzawazir Ani’tirofi al-Kabair (Juz/02 Hal. 498) Almausuatu al-Fiqhiyah (Juz/30 Hal.33) Isadur Rafi’ (Juz/02 Hal. 127) Ihya’ Ulumiddin (Juz/02 Hal. 328) Ihya’ Ulumiddin (Juz/01 Hal. 35) Jawaban poin (B) Isadur Rafi’ (Juz/02 Hal. 50) Bujairomi Ala Minhaj (Juz/04 Hal. 375) Isadur Rafi’ (Juz/02 Hal. 69) Syarah Nawawie Ala al-Muslim (Juz/02 Hal. 298) Hawasyi As-Sarwani (Juz/01 Hal.179/179) Syarqowi ala at-Tahrir (Juz/02 Hal.386) Tuhfatu al-Murid (Hal 58) Jawaban poin (C) Idem (atau sama dengan yang di...
Khatib dan Bilal Jumat
Deskripsi masalah Khutbah Jumat adalah salah satu sarana yang dinilai sangat jitu sebagai media dakwah. Hal itu memang sangat beralasan karena terkadang berhalangan untuk mendatangi majelis-majelis taklim yang dinilai bukan merupakan ibadah fardlu. Oleh karena itu, khatib memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan pesan-pesan religiusnya. Sebab, secara tidak langsung, jamaah Jumat pasti mendengarkan khutbah tersebut. Namun dewasa ini, ada beberapa tuntunan yang perlu diteliti dengan seksama terkait masalah tata cara khutbah Jumat tersebut. Di suatu daerah, ada seorang khatib yang secara lantang mengucapkan salam setelah menyampaikan khutbah Jumat, atau seorang bilal Jumat mengucapkan salam di permulaannya. Entah, ini keterangan dari kitab-kitab salaf, turun-temurun atau malah karangan sendiri. Yang jelas, hal itu perlu kita rumuskan bersama. Sail; PP. Al-Falah, Ploso Pertanyaan: a. Bagaimana hukum seorang khatib mengucapkan salam di akhir khutbahnya? Jawaban : Mengucapkan salam setelah khutbah tidak disunahkan bahkan tergolong bid’ah jika yang dikehendaki adalah salam yang disyariatkan dari syari’, sedangkan jika yang dikehendaki dengan salam itu doa maka diperbolehkan karena termasuk kalam bi khoirin. Refrensi: فيض القدير ) 1 / 305), (شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم )ص: 395), بغية المسترشدين )ص:...
Memakai Sajadah Besar Ketika Salat
Deskripsi masalah Kita tahu bahwa dalam salat berjamaah dianjurkan lurus dan rapat barisan, tapi sekarang banyak orang yang berbadan kecil memakai sajadah besar sehingga menjadikan barisan kurang rapat karena orang di sampingnya sungkan menumpang sajadah orang lain. Pertanyaan Bagaimana pandangan syara’ mengenai orang yang berbadan kecil salat di masjid dengan memakai sajadah lebar dan besar, yang mengakibatkan barisan tidak bisa rapat? Jawaban Tidak diperbolehkan (haram) sebab termasuk ghasab, apabila: a) ada orang lain yang membutuhkan dan sudah masuk waktu salat. b) Tidak memberi izin pada orang lain untuk menempati kelebihan sajadahnya. c) Menyebabkan orang lain takut merapatkan barisan salat. Catatan Menurut mazhab selain Syafii, hukum haram tidak dibedakan antara waktu orang lain membutuhkan atau tidak. Bagi orang yang menggunakan sajadah besar saharusnya melipat sebagian sajadahnya atau mempersilakan pada orang yang berada di sampingnya untuk menempati kelebihan sajadahnya (menyuruh untu merapatkan barisan). Refrensi: (الحاوي للفتاوي للسيوطى، 1/143) و (المدخل للابن حجاج، 1/133-135) و (هامش الجمل، 3/482) و (تفسير المنير، 2/36) و (تخفة المحتاج، 2/311) و (بجيرمي على الخطيب، 4/104) و (نهاية المحتاج، 3/339), . (تحفة المحتاج، 5/215) و (إعانة الطالبين، 3/177) و (الحاوي للفتاوي، 1/143) و (تحفة المحتاج،...
Saf Wanita Berada Di samping
Entah siapa yang memulai dulu dan sejak kapan terjadi, sudah umum terjadi, baik di masjid atau musala, bahwa shaf jamaah wanita berada di samping shaf jamaah pria, dan hanya dipisah satir selambu atau triplek, padahal kemakruhan jamaah dapat menghanguskan fadilah jamaah. Sedangkan yang benar menurut hadis, bahwa shaf jamaah wanita berada di belakang shaf jama’ah pria, sebagaimana yang telah diterangkan dalam kitab-kitab fikih. 1 Pertanyaan Apakah shaf perempuan yang tidak sesuai dengan Hadis sebagimana dalam deskripsi termasuk makruh yang dapat menghapus fadilah jamaah? Jawaban Dapat manghapus fadilah jamaah secara keseluruhan, menurut Imam Ibnu Hajar. Sedangkan menurut Imam Ramli hanya mengahapus pahala yang berkaitan dengan shaf/penataan barisan saja (tidak semua fadilah jamaah hilang). Refrensi: (حاشية الجمل على المنهج، 1/544) و (الترمسي، 3/62) و (إعانة الطالبين،...
Shalat Jumat Di Dua Tempat
Deskripsi Masalah Mayoritas mazhab empat memperkenankan mendirikan Jumatan ganda (ta‘addudul-Jum‘ah) dengan syarat ‘usrul ijtimâ’ yakni sulitnya berkumpul. Menurut mazhab Hanafi boleh asalkan ada izin dari imam. Sementara Ibnu Hazm memperbolehkan secara mutlak. Namun beberapa kalangan mengklaim pendapat ini tidak bisa dipakai. Terkadang Jumatan ganda di masyarakat tidak memenuhi persyaratan dari mazhab empat. Mereka melakukan ta‘addudul-Jum‘ah karena alasan sederhana: memilih masjid terdekat. Terkadang ada yang meninggalkan salat Jumat karena masjid tempat dilangsungkannya salat Jumat terlalu jauh. Pertanyaan Apakah ada pendapat dari mazahab empat yang memperbolehkan ta‘addudul-Jum‘ah dengan alasan agar warga sekitar mau melaksanakan salat Jumat? Jawaban Ada pendapat yang memperbolehkan ta‘addudul-Jum‘ah dengan alasan tersebut. Sebab di kalangan mazhab empat ada pendapat yang memperbolehkannya secara mutlak, baik dari kalangan Syaf’iyyah, Hanafiyah dan Hanabillah. Refrensi: (قرة العين فتاوي اسماعيل زين، 82), (الميزان الكبرى، 1/209), (فتاوى السبكي، 186-187), (حاشية على مراقي الفلاح شرح نور الإيضاح، 1/327), (الإنصاف للشيخ علي بن سليمان بن أحمد المرداوي،...