Upaya Mempercepat Haji
Agu06

Upaya Mempercepat Haji

Deskripsi Masalah Pada saat ini, karena banyaknya calon jamaah haji, orang daftar haji pada tahun 2011, umumnya baru bisa berangkat haji pada tahun 2020. Namun terkadang, karena suatu hal, ada sebagian jamaah yang bisa berangkat lebih cepat dari waktu yang ditentukan, semisal bisa berangkat pada tahun 2012. Pertanyaan Bagaimana hukum upaya mempercepat pemberangkatan haji? Lebih baik mana, berangkat haji kedua kalinya atau sedekah pada fakir miskin, yatim piatu, dan menyumbang pembangunan sarana peribadatan yang kekurangan dana? Jawaban Haram, jika melalui cara yang ilegal, seperti menyalahi peraturan pemerintah, penyuapan, dan mengambil hak orang lain tanpa izin. Namun hajinya tetap dihukumi sah. Melihat kenyataan yang ada, maka lebih utama bersedekah pada fakir miskin, yatim piatu, dan membantu pembangunan sarana peribadatan yang kekurangan dana. Refrensi: (إسعاد الرفيق، 2/140–141), (بغية المشترشدين، 91), (الأحكام السلطانية، 1/193), (حاشية إبن حجر الهيتمي على الإيضاح، 8), (بغية المسترشدين،...

Selengkapnya
Hajinya Orang Pikun, Sahkah?
Agu04

Hajinya Orang Pikun, Sahkah?

Deskripsi Masalah Melakukan ibadah haji merupakan suatu kebanggaan bagi setiap umat Islam. Akan tetapi orang yang melakukan ibadah haji bermacam-macam: ada yang alim dan ada yang awam. Salah satu orang yang awam itu adalah seorang lansia (lanjut usia) yang sangat sulit dan tidak bisa diberi pengertian seperti yang terjadi dengan Mbah Wagiman. Pada saat ingin melakukan ibadah haji, Mbah Wagiman menghilang ketika sudah sampai di tanah suci. Tetapi beruntung karena Mbah Wagiman masih ditemukan oleh rombongan ketika sudah akan kembali ke tanah air. Dan ketika sudah sampai di tanah air, Mbah Wagiman mengenakan pakaian orang-orang yang melakukan haji sebagaimana lazimnya. Pertanyaan Bagaimana hukum hajinya Mbah Wagiman seperti yang dijelaskan dalam deskripsi masalah di atas? Seandainya ibadah haji Mbah Wagiman dihukumi tidak sah, apakah dia wajib mengulangi haji kembali, sementara jika harus mengulagi hajinya, Mbah Wagiman tidak mengerti pada syarat dan rukunnya? Jawaban Diperinci: apabila Mbah Wagiman melakukan haji ketika berada di tanah suci, maka hajinya dihukumi sah dengan catatan: a) Melakukan rukun haji sesuai dengan ketentuan, 2) Mengetahui tatacara pelaksaan haji meskipun secara umum, dan c) Ada nau‘ut-tamyîz. Tidak sah apabila Mbah Wagiman tidak melakukan ibabah haji ketika berada di tanah suci. Mbah Wagiman wajib mengulangi ibadah hajinya dengan syarat ada pembimbing, baik dengan menggunakan jasa sukarelawan atau menyewa orang. Catatan Yang dimaksud tatacara dalam ibadah haji adalah mengetahui hal-hal yang berkenaan dengan sah tidaknya ibadah haji, seperti rukun, syarat dan hal-hal yang dapat membatalkannya. Refrensi: (تحفة المحتاج في شرح المنهاج,15/388), (تحفة المحتاج في شرح المنهاج,14/223), (حاشيتا قليوبي  وعميرة، 5/477), أسنى المطالب في شرح روض الطالب,...

Selengkapnya
Fenomena Lempar Jamarat
Agu02

Fenomena Lempar Jamarat

Deskripsi Masalah Seiring dengan terus bertambahnya jamaah haji dari tahun ke tahun, mendorong sebagian jamaah haji memutar otak guna mencari model pelaksanaan ibadah yang dianggapnya mudah dan aman, sehingga bisa terhindar dari desak-desakan dan berjubelnya jamaah dalam menjalankan ritualnya. Seperti praktik yang dilakukan sebagian jamaah dengan mendahulukan Ramyul-Jamarât setelah pertengahan malam dan sebelum fajar hari-hari Tasyrîq. Namun kenyataannya, metode pelaksanaan semacam ini mengundang pro dan kontra. Konon sebagian akademisi pesantren menyatakan boleh, sedangkan yang lain menyatakan tidak boleh. Hal ini menyebabkan banyak jamaah dengan latar belakang ilmu agama yang kurang, merasa bingung dalam mengikutinya. BACA JUGA: Bersuci dan Shalat Diatas Pesawat BACA JUGA: Pembayaran fidyah Dengan Menggunakan Uang BACA JUGA: Perempuan Menggunakan Masker Saat Ihram? BACA JUGA: Membaca Talbiyah Diluar Ihram Pertanyaan Sebenarnya adakah qaul yang secara tegas memperbolehkan Ramyul-Jamarât di hari Tasyrîq, dilaksanakan setelah pertengahan malam dan sebelum fajar? Kalau tidak ada, bagaimana solusi bagi para jamaah haji yang terlanjur melakukannya dan sudah kembali ke tanah air? Jawaban Tidak ada. Membayar dam dengan diwakilkan kepada orang yang hendak berangkat ke Mekkah atau mengikuti pendapat Hanabilah yang memperbolehkan membayar dam di tanah air ketika sulit melaksanakannya di tanah haram. Refrensi:  (شرح النووي على مسلم، 4/424) و (المغني لابن قدامة الحنبلي، 3/476) و (المجموع، 2/207–208), (دقائق أولي النهى شرح منتهى الإرادات،...

Selengkapnya
Hukum Menyembelih Qurban Setelah Hari Tasyrik
Agu01

Hukum Menyembelih Qurban Setelah Hari Tasyrik

Deskripsi Masalah Sebagaimana maklum ‘talabbus bil ibadah al-fasidah’ hukumnya haram. Namun terkadang kita masih kebingungan dalam menerapkannya pada masalah tertentu. Contoh, Pak Budi punya maksud menyembelih qurban sunnah. Akan tetapi karena ketidaktahuannya, ia menyembelih hewan kurbannya setalah selesainya hari tasyriq. Pak Budi tidak mengerti bahwa jika hari tasyriq selesai, maka selesai pula waktu udlhiyah. Yang jelas Pak Budi ketika menyembelih berniat melaksanakan qurban sunah. Pertanyaan: Bagaimanakah hukum Pak Budi menyembelih sebagaimana deskripsi di atas? Apakah yang dilakukan Pak Budi tergolong ‘talabbus bil ibadah al-fasidah’? Jawaban: Penyembelihan yang dilakukan hukumnya tidak sah sebagai qurban melainkan beralih menjadi sedekah sunah (syat lahm). Tidak termasuk melakukan ibadah fasidah yang diharamkan. Catatan: 1) Melakukan ibadah fasidah diharamkan apabila tahu dan disengaja. 2) Jika berupa qurban wajib maka tetap wajib disembelih menjadi qurban qadha’ Rujukan: Raudah at-Thalibin, Juz III, hal, 219. Syarh al-Wajiz, Juz VIII, hal, 90. Tahfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Juz XIV, hal,...

Selengkapnya
Mencari Ganti Melaksanakan Rukun Haji
Jul30

Mencari Ganti Melaksanakan Rukun Haji

Deskripsi Masalah Ada seorang perempuan melakuan ibadah haji. Setelah wukuf di Arafah, dia jatuh sakit, sehingga tidak dapat meneruskan ibadah hajinya sampai menjelalng pulang. Sementara jika menyewa orang dan kursi roda, ia tidak mempunyai ongkos. Pertanyaan Bolehkah ia mewakilkan tawaf, sai, dll, padahal semua itu termasuk ibadah badaniyah. Kalau tidak boleh, bagaimana solusinya jika orang tersebut sudah tiba di Indonesia? Jawaban Tidak diperbolehkan. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh yang bersangkutan adalah melaksanakan tahallul sebagaimana orang yang muhshar, yaitu niat tahallul menyembelih seekor kambing yang mencukupi untuk kurban serta memotong...

Selengkapnya
Membaca Talbiyah di Luar Ihram, Bolehkah?
Jul26

Membaca Talbiyah di Luar Ihram, Bolehkah?

Deskripsi Masalah Bacaan talbiyah telah memasyarakat di lingkungan kita, terutama dalam acara yang berkaitan dangan pelaksaan keberangkatan jamaah haji. Pertanyaan Bagaimanakah hukum pembacaan talbiyah sebagai mana peraktik yang terjadi di atas? Jika tidak diperbolehkan, haruskah diupayakan untuk meniadakannya dalam acara-acara seperti di atas, agar tidak terjadi kesalahfahaman hukum di kalangan masyarakat umum? BACA JUGA: Bersuci dan Shalat Diatas Pesawat BACA JUGA: Membayar Fidyah Dengan Uang BACA JUGA: Perempuan Menggunakan Masker Saat Ihram? Jawaban Membaca talbiyah di luar ihram hukumnya boleh, asalkan tidak dikesankan bahwa talbiyah tersebut di syariatkan. Karena jika untuk tujuan ibadah, maka tidak di perbolehkan, tetapi jika untuk tujuan taklim, maka boleh. Sedangkan menurut imam Malik hukumnya makruh. Tidak perlu ditiadakan jika tidak menimbulkan kesan disyariatkan. Refrensi: (هِدَايَةُ السَّالِكِ اِلَي الْمَذْاَهِبِ الْأَرْبَعَةِ مِنَ الْمَنَاسِكِ، 2/512), ( بُغْيَةُ الْمُسْتَرْشِدِيْنَ، ...

Selengkapnya