Perempuan Menggunakan Masker Ketika Ihram
Jul25

Perempuan Menggunakan Masker Ketika Ihram

Deskripsi Masalah Suhu cuaca yang panas di kawaasan Arab, menyebabkan sebagian jamaah haji menyiasati dengan sejumlah langkah, demi kelancaran dan kenyamanan ibadah haji. Mereka pada umumnya mengenakan kacamata hitam, entah karena sakit atau sekadar mengurangi sengatan terik matahari. Demikian pula masker, lazim digunakan untuk menghindari debu-debu yang berterbangan atau hanya mengurangi hawa dingin, terutama pada saat malam hari. Padahal menutup wajah bagi perempuan adalah salah satu di antara larangan-larangan dalam ihram. Dalam sebuah referensi dinyatakan: فصل: في محرمات الاحرام (ويحرم على المحرم عشرة أشياء الخ) وتغطية الوجه أو بعضه من المرأة بما يعد ساترا. Di sisi lain, permasalahan nafar awwal juga menjadi persoalan teresendiri. Entah kerena jadwal dari pemerintah atau karena urusan lain, banyak disaksikan sebagian jamaah bertolak dari Mina sebelum waktu Zuhur, dan bahkan ada yang bertolak dari Mina setelah tengah malam tanggal 12 Dzul Hijah. Padahal di antara persyaratan nafar awwal adalah harus setelah melempar jumrah hari kedua (12 Dzul Hijah), dan dilaksanakan setelah masuk waktu Zuhur. Pertanyaan Bolehkah jamaah perempuan memakai kacamata hitam (atau warna lain) atau memakai masker anti-flu dan juga menutup kening dengan jilbab sebagaimana kebiasaan mereka selama ini? Adakah pendapat yang memperbolehkan nafar awwal dilakukan setelah tengah malam tanggal 12 atau dilakukan setelah terbit fajar dan sebelum Zuhur? Jawaban Memakai kaca mata boleh. Menurut Imam Syafii, wajib membayar fidyah, sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal tidak wajib membayar fidyah. Sedangkan memakai masker anti-flu diperbolehkan jika terdapat hajat (kebutuhan), tapi wajib membayar fidyah menurut Imam Syafii. Sedangkan menurut Imam Hanbali tidak wajib. Catatan Bentuk fidyah dalam permasalahan ini adalah menyembelih kambing kurban, atau puasa tiga hari atau bersedekah tiga shâ‘ pada 6 orang miskin. Menutup sebagian kening dengan jilbab diperbolahkan selama tidak melebihi dari batas penyempurna kewajiban menutup aurat kepala. Nafar awwal yang dilakukan setelah tengah malam tanggal 12 belum ditemukan pendapat yang memperbolehkan. Sedangkan yang dilakukan setelah terbit fajar dan sebelum Zuhur diperbolehkan menurut Imam Thawus. Refrensi: (تحفة المحتاج، 4/160), (بغية المستر شدين، 118) و (الياقوت النفيس، 340–341) و (الفقه على مذاهب الاربعة، 1/645) و (البيان، 4/141–145) و (فتح الجواد، 1/224) و ( كفاية الاخيار، 1/228)  و (فقه السنة، 1/478) و (كشاف القناع، 2/447) و (إعانة الطالبين، 2/365) و (حاشية ابن حجر على شرح الايضاح، 174–177) و (قواعد الاحكام، 2/11) و (البجيرمي على الخطيب، 2/466) و (حاشية الايضاح، 79), (شرح البهجة الوردية، 2/332) و (البيان، 4/331) و (المغني للأبن قدامة، 3/223) و الفتاوى الهندية، 1/232) و (الإنصاف، 4/27) و (العناية شرح الهداية،...

Selengkapnya
Pembayaran Fidyah Menggunakan Uang
Jul22

Pembayaran Fidyah Menggunakan Uang

Deskripsi Masalah Larangan dalam haji saat ihram adalah memotong rambut. Jika tiga helai rambut dipotong, maka wajib membayar dengan sempurna, yaitu menyembelih satu ekor kambing. Jika hanya satu helai rambut di potong, qaul azhar menyatakan wajib membayar satu mud makanan. Ketika tidak mampu menyembelih kambing, maka diharuskan mengkrus harga kambing, lalu nilai itu dibelikan makanan setandar zakat, kemudian dibagikan kepada fakir miskin. Orang yang tidak mampu karena lanjut usia atau sakit parah yang tiada harapan sembuh, wajib menggantinya dengan satu mud makanan setiap harinya,untuk di berikan pada fakir miskin. Adapun orang mati yang masih memiliki hutang salat, menurut satu pendapat yang dipedomani sejumlah Ashhâb asy-Syâfi‘I, boleh diganti dengan membayar satu mud. BACA JUGA: Bersuci dan Shalat Diatas Pesawat Pertanyaan Bolehkah membayar fidyah menggunakan uang dalam mazhab Syafii? Jika tidak boleh, adakah ulama dari mazhab lain yang memperbolehkan? Terkait dengan pelanggaran haji, adakah qaul yang memperbolehkan pembayaran fidyah dilakukan di luar tanah haram? Jawaban Pembayaran fidyah dalam bentuk uang dalam mazhab Syafii tidak diperbolehkan, kecuali pelanggaran menghilangkan satu atau dua rambut, maka boleh dibayar dengan uang, yaitu satu dirham untuk satu helai rambut, atu dua dirham untuk dua helai rambut (1 dirham = 3,17 gram perak). ,Ada yaitu dalam mazhab Hanafi, dengan catatan tidak terkait dengan penyembelihan yang mencakup zakat, kafarat, zakat fitrah dan nazar. Jika terkait dengan penyembelihan, maka ada pemilahan: a) Jika sebagai jazâ’ush-shaid, maka boleh. b) Jika sebagai hadiah nazar, menurut pendapat yang râjih boleh dan menurut pendapat yang marjûh tidak boleh. c) Jika merupakan kurban atau hadiah, maka tidak boleh. Jika pembayaran dilakukan di luar Mekkah, kemudian dibelikan, dipotong dan di bagikan di Mekkah maka boleh. Namun jika dilakukan di luar tanah haram dan dagingnya sudah membusuk, maka tidak boleh. Tapi menurut mazhab Maliki tidak harus di Mekkah, dan jika dengan puasa maka boleh dilakukan di mana saja. Refrensi:  (حاشيتا قليوبي وعميرة، 6/189), (العناية شرح الهداية، 3/93), (المَجْمُوْعُ شَرْحِ الْمُُهَذَّبِ، 7/500), (مواهب الجليل في شرح مختصر الشيخ خليل، ...

Selengkapnya
Bersuci dan Shalat Diatas Pesawat
Jul18

Bersuci dan Shalat Diatas Pesawat

Deskripsi masalah Ali adalah jamaah haji asal Tulungagung. Menurut ceritanya, ketika berada dalam pesawat, semua jamaah haji melakukan salat dengan cara duduk dan bersesuci dengan tayamum (mengikuti  peraturan yang ditetapkan maskapai). Hal ini menimbulkan kejanggalan dibenak Ali. Sebab menurutnya jamaah haji tersebut, masih bisa melakukan wudu serta salat dengan berdiri. Akhirnya Ali berwudu dengan menggunakan semprotan. Dia berkata, “Wudu pakai semprotan sudah dianggap cukup karena menurut Syafiiyah wudu tidak perlu dalku, ta‘mîm saja sudah cukup. Makanya saya tidak mau tayamum.” Setelah wudu, Ali melakukan salat dengan berdiri. Pertanyaan Bagaimana hukum wudu dan salat yang dilakukan Ali? Dan bagaimana hukum tayamum dan salatnya jamaah haji yang lain, mengingat masih bisa untuk melakukan wudu’ dan salat dengan berdiri? Jawaban Wudu’nya sah jika airnya bisa mengalir sebagaimana syarat- syarat wudu. Akan tetapi hukumnya haram karena air yang ada di pesawat disediakan bukan untuk wudu. Adapun salatnya khilâf: ada yang mengatakan tidak sah. Ada yang mengatakan sah dengan syarat menghadap kiblat dan bisa menyempurnakan rukuk dan sujud. Refrensi: (حاشية البجيرمي على الخطيب، 2/67),  (مرقاة سعود التصديق، 24), (حاشية البجيرمي على الخطيب،  2/480), (بلغة...

Selengkapnya
Pengobatan Menggunakan Akik?
Jul14

Pengobatan Menggunakan Akik?

Deskripsi Masalah Demi mendapatkan kesehatan, orang akan bersedia menempuh segala cara pengobatan. Mulai dari cara medis, non-medis, alternatif doa, bantuan jin dan sebagainya. Dan beberapa waktu lalu tersiar kabar yang menggemparkan tentang seorang anak kecil yang menemukan sebuah batu yang dapat menyembuhkan segala penyakit, sehingga orang-orang berbondong-bondong untuk berobat kepadanya. Pertanyaan Bagaimanakah pandangan fikih tentang pengobatan dengan menggunakan batu akik dan jin? Benarkah larangan pemerintah terhadap praktek pengobatan Ponari karena alasan bahwa kegiatan Ponari mengganggu pendidikannya? Dapatkah diterima keterangan para dokter yang melarang masyarakat untuk berobat kepada Ponari karena air yang digunakan untuk mengobati tercampur bakteri? Jawaban Pengobatan dengan menggunakan akik hukumnya boleh selama tidak ada mudharat. Demikian juga dengan pengobatan yang menggunakan bantuan jin hukumnya juga boleh dengan catatan: Berpegang pada syariat. Tidak ada mudharat (bahaya) secara syara’. Jin yang dimintai tolong adalah jin Islam. Bacaan yang digunakan tidak mengandung lafal yang memusyrikkan. Azimat-azimat yang digunakan tidak menyalahi syara’. Apabila yang terganggu hanya pendidikan formal yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan masalah agama, maka tidak dapat dibenarkan. Tetapi jika dalam pendidikannya itu terdapat pelajaran agama atau bersangkutan dengan masalah akidah, maka tidak dibenarkan. Apabila air itu memang mengandung bakteri yang membahayakan, maka diterima. Apabila tidak, maka hal itu hanya berupa nasehat, dan disyaratkan dokter yang mengabarkannya harus dokter Muslim, ahli, dan dapat dipercaya. Refrensi: (حاشية الجمل، 4/ 329),  (الفوائد المكية، 17), (المستصفى، 1/ 378), . (الأشباه والنظائر، 35), (حاشية البجيرمي على الخطيب، 12/237), (حاشية البجيرمي على الخطيب،  2/...

Selengkapnya
Komunikasi Dengan Orang Mati, Mungkinkah?
Jul10

Komunikasi Dengan Orang Mati, Mungkinkah?

Deskripsi Masalah Mayoritas umat Islam terutama masyarakat awam masih merasa musykil terhadap suatu berita yang menyebutkan bahwa orang yang sudah meninggal masih bisa berkomunikasi dengan orang yang masih hidup. Ada juga yang mengatakan bahwa di dalam kuburan bersemayam seorang waliyullah padahal sebelumnya tidak orang yang tahu. Pertanyaan Adakah dalil yang menyatakan bahwa orang yang sudah meninggal masih bisa berkomunikasi dengan orang yang masih hidup? Apakah dapat dibenarkan ucapan orang yang mengatakan bahwa di dalam kuburan ini bersemayam seorang waliyullah? Baagaimana hukumnya bertawasul kepada orang yang diduga seorang waliyullah? Jawaban Kalau yang dimaksud dalil itu adalah al-Qur’an dan Hadis yang dalâlah sharîh, maka tidak ditemukan. Tetapi memang ada sebagian para waliyullah yang berbiaca dengan orang-orang yang sudah mati sebagai bentuk karamah mereka. Tidak dibenarkan kecuali memenuhi salah satu syarat berikut: a) Orang yang memberikan informasi adalah seorang waliyullah; b) Ada sejarah (biografi) bahwa orang tersebut merupakan seorang waliyullah; c) Orang tersebut (shâhibul-maqbarah) memiliki sifat-sifat yang dimiliki oleh seorang waliyullah; e) Dia adalah orang yang masyhur kewaliannya. Boleh dengan didasarkan pada dugaan yang kuat (zhannul-qawy). Refrensi: (جامع كرمات الأولياء، 14), (الرسالة التفسيرية، 354), (طرح التثريب، 4/318), .( فتاوى الرملي، 2/260), (بغية المسترشدين، 201) .(الحاوي للفتاوي للسيوطى،...

Selengkapnya
Ramalan SMS, Bolehkah?
Jul05

Ramalan SMS, Bolehkah?

Deskripsi Masalah Saat ini stasiun televisi banyak acara berbentuk ajakan untuk meramal melalui SMS, yang biayanya lebih mahal dari pada SMS pada umumnya. Acara ini sarat dengan klinik dan perdukunan yang dikemas dengan teknologi canggih. Pertanyaan Bagaimana hukum mengikuti acara tersebut? Bagaimana hukum mempercayai ramalan via SMS tersebut? Jawaban Hukumnya haram, sebab dengan mengirim SMS brarti melakuka ramalan secara langsung. Haram Refrensi:  (مغني المحتاج، 4/120), (فيض القدير،...

Selengkapnya