Puasa Dawud vs Puasa Senin-Kamis
Pertanyaan: ngapunten mboten sopan,.taksih dereng saget sowan…ustadz,mohon penjelasannya,saya mau bertanya,..tentang seseorang yg melaksanakan puasa dawud + puasa senin kamis.misal :senin puasa dawud+senin,rabu puasa dawud,kamis puasa sunah kamis, jum’at puasa dawud,.dst.apakah puasa seperti itu diperbolehkan?Apkah harus ada ijazah jk ingin puasa dawud+senin kamis seperti itu? As’ad Tri Wahyudi Jawaban: Bimillâh wal hamdu lillâh. Puasa dawud dan puasa Senin-Kamis merupakan puasa sunah yang disyariatkan sesuai hadis Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda: أَفْضَلُ الصِّيَامِ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا “Puasa yang paling utama adalah puasa Dawud as. Beliau berpuasa sehari dan tidak berpuasa pada hari (berikutnya).” (HR. An-Nasa’i) Begitu pula dengan puasa senin dan kamis, Rasulullah SAW. bersabda ketika ditanya tentang puasa di hari Senin: “(Senin) adalah hari dimana aku dilahirkan dan hari dimana aku diutus” (HR. Muslim). Dalam hadis lain beliau juga bersabda: “Sesungguhnya amal perbuatan diperlihatkan pada hari Senin dan Kamis” (HR. Tirmidzi). Kemudian terkait dengan pertanyaan anda, dengan melaksanakan puasa Dawud pada hari Ahad semisal, mestinya dengan meninjau tata caranya, keesokan harinya tidak perlu berpuasa kendati bertepatan pada Senin? Para ulama berbeda pendapat menyikapi hal ini. Pertama, tetap disunahkan sebab meninjau dalil tentang kekhususan puasa hari Senin atau Kamis. Pendapat ini sebagaimana disampaikan oleh al-Imam Ar-Ramli dalam salah satu fatwanya. Kedua, sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam Qalyubi dan lainnya, bahwa justeru yang lebih utama tidak berpuasa untuk menjaga dan menyempurnakan (tata cara) puasa Dawud yang tengah dilakukan sebelumnya. Dan sebagaimana maklum, amal ibadah yang telah diajarkan langsung oleh Rasulullah dan diwariskan kepada para ulama mulai dulu kala hingga kini tentunya tidak perlu mendapatkan ijazah. Wallâhu a’lam. Referensi: Tuhfatul Habîb ‘alâ Syarhil Khathîb, 156: III, (Maktabah Asy-Syamilah) Hasyiyatul Jamal ‘alâ al-Manhaj, 463: IV, (Maktabah Asy-Syamilah) Hasyiyatul Qalyubi ‘ala al-Mihhaj, 94: II (Maktabah...
Tafsir QS Al-Qashash: 56
Pertanyaan: Mohon penjelasan apakah benar bahwa asbabun nuzul dari QS al-Qashash: 56 adalah berkaitan dengan kematian paman Rasulullah Abu Thalib, yang menolak untuk mengucapkan syahadat? terima kasih. Helmi Yahya Jawaban: Dalam kajian sabab nuzul (motif turunnya ayat), terdapat aturan baku untuk menentukannya. Semisal, jika redaksi yang digunakan adalah: “Kemudian turunlah ayat …” yang menyertai sebuah peristiwa, maka hal ini bisa dipastikan menjadi motif (sabab) turunnya ayat tersebut. Namun bila redaksinya berbunyi: “Ayat ini turun di dalam persoalan …”, hal demikian tidak dapat dipastikan menjadi motif turunnya ayat, hanya saja kejadian tersebut sesuai dengan isi ayat yang turun. (Lihat al-Itqan, As-Suyuthi, I: 92). Di dalam beberapa referensi mengenai ayat yang anda tanyakan; Al-Qashash: 56, sesuai dengan penjelasan kedua. Dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan: “Dan turunlah ayat di dalam persoalan Abu Thalib: إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ”. Riwayat senada juga disebutkan di dalam beberapa kitab hadis seperti di dalam Shahih Ibn Hibban dan lainnya. Selain itu, ternyata terdapat redaksi riwayat yang sesuai dengan penjelasan yang pertama. Riwayat Ibn Hiban yang berujung kepada Sahabat Abu Hurairah menyebutkan: Rasulullah SAW berkata kepada pamannya Abu Thalib, “Katakanlah: Tiada tuhan kecuali Allah! Niscaya dengan itu aku akan menolongmu kelak di hari kiamat” Abu Thalib menimpali, “Wahai putra saudaraku, andai saja Kaum Quraisy tak mencelaku, pasti aku menyejukkan hatimu dengan itu (mengucapkan kalimat tauhid)” Kemudian turunlah ayat: إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ” Artinya: “Engkau (Muhammad) tidak akan pernah bisa memberi hidayah terhadap orang kau cintai, akan tetapi Allah memberi hidayah kepada orang yang dikehendaki-Nya”. (Lihat Shahih Ibn Hiban, XIV: 167). Dari penjelasan ini memberikan kesimpulan bahwa peristiwa yang terkait dengan Abu Thalib menjadi motif dari turunnya ayat tersebut (sabab an-nuzul). Kendati demikian, perlu digaris bawahi bahwa para pakar tafsir memberi aturan; Keumuman teks yang dipertimbangkan bukan kekhususan peristiwa yang melatarbelakanginya (sabab). Maksudnya, sekalipun ayat tersebut dilatarbelakangi oleh peristiwa yang tentu cakupannya sempit bukan berarti ayat tersebut tidak relevan terhadap peristiwa lain yang sama. wallahu...
Renovasi Masjid
Pertanyaan: Bolehkah membongkar masjid untuk di renovasi, Sprti apa status bongkaran yang sudah gak terpakai sedangkan kalaupun mau di jual gak laku & Apakah Amal Jariyah Donatur dari bangunan itu menjadi berkurang? Penanya: umairfaiz1@gmail.com Jawaban: Sebagaimana disampaikan oleh Al-Imam As-Subki dan dikutip oleh beberapa ulama ternama seperti Al-Imam Ibn Hajar Al-Haitami, Al-Imam As-Sututhi dan lain-lain bahwa pembongkaran wakaf (masjid dan lain sebagainya) “boleh” dilakukan bila memenuhi tiga syarat: pertama, tidak merubah nama semisal mushalla menjadi sawah, masjid menjadi toko dan lain-lain. Kedua, tidak membuang sedikitpun dari bagian fisik bangunan wakaf. Ketiga, terdapat kemaslahatan yang kembali kembali wakaf atau muslimin secara umum. Kemudian Al-Imam Ibn Sholah di dalam fatwanya menambah syarat keempat yakni tidak ada larangan dari wakif dalam pembongkaran tersebut. Selanjutnya, sisa-sisa bongkaran tersebut tidak berubah status menjadi milik; tetap wakaf. Jelas tidak boleh dijual, dihibahkan dan lainnya. Untuk sesuai dengan syarat kedua diatas, sisa bongkaran harus dimanfaatkan untuk yang lainnya semisal meratakan lantai (ngebruk: jawa) atau yang lainnya. Apabila masjid tersebut tak lagi membutuhkannya maka diberikan kepada pembangunan masjid lain. Dan apabila masih tak ada masjid yang membutuhkan maka diberikan terhadap pembangunan wakaf lain seperti pesantren, mushalla wakaf, sumur wakaf dan lain sebagainya. Wal hasil, sisa bongkaran tidak boleh dijual dengan alasan apapun. Dari itu, pahala amal jariyah donatur terus mengalir. Referensi: Al-Fatâwâ al-Fiqhiyah al-Kubra, 163: III Al-Hâwî lil-Fatâwî, 26: II Fathul Mu’în I’anatuth...
Bacaan Tambahan dalam Yasin Fadhilah, Bolehkah?
Dalam Yasin Fadhilah ada penambahan bacaan, bagaimana hukum menambah bacaan tersebut? Muhyiddin, Sumenep, 098175222xxx Jawaban: Penambahan bacaan dalam Yasin Fadhilah bukan penambahan bacaan al-Quran yang telah ditetapkan, akan tetapi merupakan tulisan doa-doa yang dimaksudkan untuk memandu pembacanya agar membaca doa pada titik bacaan yang pantas membaca doa, dan seperti ini dianjurkan dan dicontohkan oleh Rasulullah saat beliau membaca al-Qur’an baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Lihat: Riyâdush-Shâlihîn, bab...
Minum Kopi Luwak
Boleh apa tidak minum kopi luak? Dan, bagaimana hukumnya memelihara luwak untuk menjadikan kopi luwak, sedangkan itu sudah jadi kotoran luwak? Imah, Pakisan, 085859481xxx Jawaban: Biji-bijian yang ditelan atau tertelan oleh manusia atau hewan dalam kaitan hukumnya dipilah; jika biji-bijian tersebut setelah keluar menjadi kotoran tetap keras maka hanya dihukumi Mutanajjis, tidak dihukumi najis sehingga cukup disucikan dengan cara yang sesuai dengan aturan dalam penyucian najis; jika kondisi biji sudah berubah yang ditandai dengan lembek,maka dihukumi najis yang tidak bisa disucikan. Keras dan tidaknya biji-bijian yang keluar setelah menjadi kotoran ditandai oleh kondisi biji tersebut. Tandanya, jika masih dimungkinkan untuk tumbuh saat ditanam, biji tersebut hanya dihukumi mutanajjis, jika tidak bisa ditanam maka sudah najis. Bagaimana dengan biji kopi yang ditelan oleh luwak? Jika kondisi kopi setelah keluar menjadi kotoran masih keras dan bisa dimungkinkan tumbuh jika ditanam, maka biji kopi hanya mutanajjis yang cukup dicuci saat menyucikannya. Adapun mengonsumsinya, juga diperbolehkan karena bukan benda najis. Berbeda jika kondisi kopi sudah berubah yang tidak bisa dimungkinkan tumbuh jika ditanam. Kopi dengan kondisi demikian adalah najis yang jika dikonsumsi sama dengan hukum mengonsumsi kotoran najis lainnya; haram jika dalam kondisi tidak darurat. Adapun memelihara luwak dengan tujuan dimaksud, diperbolehkan, sama dengan memelihara hewan lain. Lihat: Hawâsyi asy-Syarwani IX/210, Fathul Mu’în, 7....
Kiat Hilangkan Was was
Pertanyaan: Bagaimana caranya untuk menghilangkan was-was.. misal saat niat shalat pada takbirotul ihrom? Ahmad Solihun Jawaban: Anda tidak perlu waswas disaat hendak mengerjakan ibadah tak terkecuali shalat karena barang tentu waswas berasal dari syetan. Waswas sendiri merupakan lintasan pikiran yang justeru mengada-ada hal yang tidak disyariatkan. Lebih khusus, di dalam niat shalat, cukup menghadirkan didalam hati bahwa anda shalat maghrib karena Allah misalnya. Sebagian ulama menjelaskan, bila waswas berucaplah لاإله إلا الله karena syetan akan lari jika mendengar dzikir. Terkait dengan hal ini Al-Imam Izzudin bin Abdus Salam dan ulama lain menjelaskan, “Obat penyakit was-was: hendaknya seorang (yang was-was) meyakini bahwa hal itu adalah godaan setan serta meyakini bahwa iblislah yang menyematkan ke dalam hatinya dan dia sedang melawan iblis. Sehingga dia mendapatkan pahala orang yang berjihad karena dia sedang memerangi musuh Allah. Tentu jika dia merasa akan hal itu, dia akan segera menghindarinya..” Selain itu, Al-Iman Hasan Asy-Syadzili pernah mengajari muridnya agar terhindar dari waswas. Beliau menjelaskan: “Barang siapa yang merasa seperti itu (waswas) maka hendaklah meletakkan tangan kanan di dadanya dan bacalah tujuh kali: سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ الْخَلَّاقِ الْفَعَّالِ kemudian dilanjutkan dengan membaca: إِنْ يَّشَأْ يُذْهِبْكُمْ وَيَأْتِ بِخَلْقٍ جَدِيْدٍ وَمَا ذَلِكَ عَلَى اللهِ بِعَزِيْزٍ Hal itu dibaca sebelum takbiratul ihram Referensi: I’anatut Thalibin, Sayid Abu Bakar Syatha, I: 132. Al-Fatâwî al-Fiqhiyah al-Kubrâ, Ibn Hajar Al-Haitami, I:...