Nifas Lantaran Operasi Ceasar
Pertanyaan Assalamu’alaikum mohon penjelasannya tentang darah nifas untuk perempuan yang habis melahirkan melalui operasi caesar, kategorinya apa saja? dan berapa lamakah masanya? wassalam Heru Jawaban: Wa alaikum salam wa rahmatullah. Saudara Heru yang dimuliakan Allah Swt, perlu diketahui operasi Caesar hanya boleh dilakukan di saat kondisi darurat. Selanjutnya, bila pendarahan setelah melahirkan keluar dari rahim sang ibu, tentu hal ini bisa disebut dengan darah nifas layaknya persalinan normal dimana masa lumrahnya adalah empat puluh hari dan maksimal sampai enam puluh hari. Namun jika tidak keluar dari rahim, jelas tidak dapat dikategorikan dengan sebagai nifas melainkan darah luka biasa karena secara definitif nifas adalah darah yang keluar dari Rahim setelah melahirkan. Terlepas dari itu, melahirkan dengan cara oprasi Caesar tetap mewajibkan mandi seperti halnya persalinan normal. Referensi: Hâsyiyat al-Qulyûbi ‘alâ Kanzi ar-Râghibîn, I: 71 Al-Fiqhu ‘alâ al-Mazhâb al-Arba’ah, I: 115 Hawâsyi asy-Syarwâni ‘alâ Tuhfat al-Muhtâh, I:...
Nadzar SedekahNadzarNadzar
Pertanyaan: Assalamu’alaikum…….saya ingin bertanya,APABILA ada seseorang punyA nadzar,Niat nya kan seumpama nadzar nyumbang ke masjid DI RUMAH,EH TERNYATA SAYA BERADA DI PONDOK LALU BAGAIMANA DENGAN NADZAR SAYA?syukron Penanya: Aiezyah Jawaban: Anda tetap harus menunaikan nadzar sadaqah tersebut kepada masjid yang telah anda tentukan. Sebab, sedaqah terhadap tempat tertentu akan selalu berbeda dengan tempat lain baik dalam sisi motifasi sadaqahnya, kebutuhan tempat tersebut dan lain sebagainya. Berbeda dengan nadzar shalat, puasa dan i’tikaf di tempat tertentu, maka boleh dilaksanakan di tempat lain, karena mengerjakan ibadah-ibadah tersebut di tempat yang telah ditentukan sama saja dengan mengerjakannya di tempat lain, kecuali di Masjid al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid al-Aqsha yang memang memiliki keistimewaan tersendiri sebagaimana masyhur dalam hadis. Referensi: Hâsyiyah I’ânatuth-Thâlibîn ‘alâ Fathil-Mu’în: II/359 Al-Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ: IV/282, Maktabah...
Konsep Tauhid Rububiyah dan Uluhiyah
Deskripsi Masalah Akidah yang ditawarkan oleh golongan wahabiyah atau salafiyah ada tiga konsep. Konsep tersebut dinamakan; 1) Tauhid Rububiyah yaitu sebuah tauhid yang mengatakan wujudnya Tuhan. Walaupun kemungkinan tauhid tersebut tidak meng-Esakan Tuhan seperti agama Nashrani Islam dll maka golongan Atheis tidak memilliki ini. 2) Tauhid Uluhiyah yaitu tauhid yang meng-Esakan Tuhan sehingga hanya beribadah kepada-Nya. Ini adalah tauhid Islam sehingga orang Nashrani tidak memiliki tauhid ini. 3) Asma’ wa Sifat yaitu kepercayaan terhadap nama-nama dan sifat bagi Allah seperti dalam akidah Islam yang biasa. (keterangan lebih lanjut lihat; Kh. Sirajuddin Abbas I’tiqad Ahlusunnah wal Jama’ah atau nama-nama kitab wahabiyah seperti karangan Usaimin dll.) Akan tetapi ada beberapa sarjana suni yang masih mengaku mengikuti aliran Asya’irah dan Maturidiyah namun mengadopsi konsep tauhid Rububiyah dan Uluhiyah karena menurut mereka tauhid ini semakin memantapkan dan melengkapkan akidah suni yang telah ada. Pertanyaan: Bagaimana memasukkan konsep tauhid Rububiyah dan Uluhiyah di dalam konsep akidah Ahlusunah wal Jama’ah yang dipahami oleh golongan Asya’irah dan Maturidiyah ? Jawaban: Memasukkan konsep tauhid Rububiyah dan Uluhiyah versi Wahabiyah kedalam Ahlusunnah wal Jama’ah tidak bisa dibenarkan kerana bertentangan dengan konsep tauhid versi Ahlusunnah wal Jama’ah. Catatan: Maksud dan tujuan dari konsep tauhid mereka adalah untuk mengkafirkan orang mukmin yang bertawassul melalui Nabi dan orang-orang shaleh mengkafirkan orang-orang mukmin yang menakwil ayat-ayat yang mengandung sifat-sifat Allah I. yang megembalikan penafsirannya kepada ayat muhkamat ini berarti pengkafiran terhadap Ahlusunnah wal Jama’ah yang merupakan kelompok meyoritas dikalangan umat Muhammad. Referensi: – Ad-Durar as-Sunniyah li Sayyid Zaini Dahlan, hal...
Tinggalkan Shalat Jumat, Murtad?
Pertanyaan: saya seorang muslim. saya jarang sekali shalat terus saya sudah tidak shalat jumat lebih dari 3 kali berturut turut2. dan sekarang saya mau berusaha seserius mungkin. apakah saya masih bisa di nyatakan islam. jika tidak apakah saya harus mengucapkan 2 kalimat syahadat? apakah jika mengucapkan 2 kalimat syahadat harus ada saksinya? terima kasih Jawaban: Meninggalkan shalat fardhu adalah perbuatan dosa besar. Secara umum dosa besar tidak menjadikan seseorang akan keluar dari agama (baca: murtad) selama ia tidak berkeyakinan bahwa amaliah wajib itu tidak lagi wajib, menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Maka jika anda meninggalkan shalat karena alasan malas dengan masih berkeyakinan akan kewajibannya, anda masih disebut muslim namun berdosa dengan meninggalkannya. Dan anda berkewajiban untuk mengqadha’ shalat jumat dengan shalat dhuhur, empat rakaat. Beristighfarlah sebanyak-banyaknya dan berupayalah menjaga shalat fardhu sebagai tiang agama. Referensi: Nihâyatuz Zain:...
Transplantasi Organ
Deskripsi Masalah Hari ini ketika kecanggihan teknologi nyaris mencapai puncaknya pendonoran darah serta anggota badan menjadi hal yang lumrah terjadi di masyarakat. Meski untuk hal itu penerima donor harus bersiap untuk menerima risiko gagalnya oprasi yang dilakukan oleh team medis. Pertanyaan: Bagaimanakah hukumnya mendonorkan darah? Dan bagaimana pula hukumnya mendonorkan anggota tubuh (transplantasi) kepada orang lain? Jawaban: Boleh dengan syarat sudah sampai pada tingkatan darurat dengan rekomendasi dari dokter muslim yang ahli. Apabila transplantasi dilakukan dari orang yang mati kepada orang yang hidup maka hukumnya khilaf. Dan jika kita mengikuti pendapat yang memperbolehkan maka harus memenuhi beberapa persyaratan berikut: 1. Ada izin dari pihak pendonor serta ahli waris mayat yang sudah meninggal; 2. Harus melalui pertimbangan dokter muslim yang kompeten; 3. Mayat yang mendonorkan anggota tubuhnya muhaddar (tidak makshum); 4. Mencapai tingkatan darurat dan; 5. Kemanfaatan yang diharapakan lebih unggul dari bahaya yang akan ditimbulkan. Adapun transplantasi dimana pendonor dan penerimanya masih sama-sama hidup maka menurut mayoritas ulama hukumnya tidak diperbolehkan. Tetapi menurut Dr. Wahbah Zuhaily hukumnya diperbolehkan dengan catatan anggota yang didonorkan adalah anggota yang dapat tumbuh lagi dengan sendirinya seperti kulit dan darah dan tidak termasuk organ-organ vital seperti jantung dan paru-paru. Rujukan: Alfiqhul Islami wa Adillatuhu, Juz VII, hal 127. Alfiqhul Islami wa Adillatuhu, Juz IV, hal 161....
Fenomena Zakat Fitrah pada Suatu Lembaga
Deskripsi Masalah Zakat fitrah adalah suatu ibadah yang tidka bisa dipisahkan dengan adanya blan Romadhon sebab zakat tersebut merupakan sarat kesempurnaan terhadap nilai pahala puasa yang telah dekerjakan selama sebulan penuh pada bulan itu. Sebagai wujud partisiapasi terhadap terseleng garakannya zakat figra aga r bisa berjalan denan optimal banyak kalangan lembaga-lembaga terutama lembaga sekolah melaluil panitia-panitia yang mereka bentuk menawarkan jasa untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat tersebutkepa pihk yang menerima zakat akan tetapi dalam prakteknya sering dijumpai adanya keganjalan-keganjalan dan penyeleweng yang diantranya adalh sebagai berikut: Terkadang pihak sekolah mewajibkan para siwanya untuk memberikan zakat tersebut pada sekolah dengan berbagai sangsi dan dan ancaman bila tidak diidakan Para siswa dianjurkan untuk membaya dalam bentuk uang bukan beras Terkadang zakat tersebut didistribusikan untuk kepentingan sekolah untuk membaya guru karyawan pembangunan gedung dll. Terkadang pengumpulannya sebelum Romadhan Dll. Pertanyaan: Bisakah panitia yang dibentuk lembaga sekolah di atas disebut Amil dan bisakha menerima zakat? Bagaimana hukumnya bagi pihak sekolah yang memberikan sangsi atau ancaman tertentu terhadap siswanya yang tidka mau membayarkan zakat nya pada sekolah? Bolehkah membayar zakat fitrahyang dikumpulkan sebelum bulan Ramadhan dan bagaimana dengan niatnya? Jawaban: Panitia tersebut tidak bisa disebut sebagai Amil bila tidak mendapat rekomdasi dari pemerintah(imam) sehingga dia tidak berak menerima zakat atas nama sebagai Amil Tidak dibenarkan karena pihak sekolah tidak mempunyai wilayah ta’zir terhadap siswany a pada kesalahan-kesalaha yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar. Mengeluarkan zakat fitra dalam berntuk qimah (uang) dan mengumpukan zakat fira sebelum rmadhon menurut Madzab Syafi’iya tidak diperbolehkan. Sedang menurut madzah Hanafiya diperbolehkan dengan tatacara dan ketentuan sebagai berikut: Niat dilaksanakank pada saat membgerikan kepada mustahiq AmilWakil ataupun pada saat zakat sudah ditangan mustahiq selama harta zakat tetsebut masih utuh. Kalkulasi nilai zakat Fitra menggunakan standar harga jenis makanan yang telah detentukan dalam nash hadist sebagai zakat fitra (1 sho’ kurma 1 syo’ 1 syo’ syair 1 sho’ anggur atau setengah sho’ burr) Yang dibuat standar dalam harga adalah harga yang berkau pada saat mengeluarkan zakat dan memakai standar harga di daerah keberadaaan harta zakat. Menurut versikita fiqh Islami ( I sho’ gandum = 8 Ritl Iraqi 1 Ritle -30 Dirham = 380 gram jadi 8 RITL GANDUM = Fahul Qodir 1Sho’ = 4 683 Sedangkan menurut versikitab Fathul Qorib = 1 Sho’ =4683 Rujukan: Ianah at-Thalibin, Juz II, hal 190. Mughnil Muhtaj, Juz 17, hal 130. Alfiqul Islami wa Adillatuhu, Juz III, hal...