LPBAA Helat Training Bahasa Inggris dengan Native Speaker
Jumat (6/2), Pengurus Lembaga Pengajaran Bahasa Arab dan Asing (LPBAA) menyambut kedatangan Mr. Ottho berkebangsaan Firlandia di kantor Sekretariat Lt.II ruang istirahat. Kunjungan tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Hasan Bashri bertujuan untuk training english comunity. “Ini adalah salah satu bentuk kerjasama kami dengan pihak Bravo, Malang, dalam mengembangkan pengajaran bahasa Inggris di Pondok Pesantren Sidogiri. Pada tahun ini pengurus akan terus mengadakan training bahasa dengan pihak Bravo,” ujar pria asal Sampang ini saat ditemui di depan Kantor Asrama K. Saat presentasi, Mr. Ottho menjelaskan panjang lebar tentang manfaat belajar bahasa Inggris. Selain itu, ia juga memberikan motivasi kepada peserta untuk terus mengembangkan bahasa Inggris mengingat kebutuhan internasional semakin komplit. “Pengembangan english skil harus menjadi dasar dalam mempelajari bahasa Inggris. Kemudian peserta mempelajari bahasa Inggris tidak cukup dengan grammar, namun harus diimbangi dengan english conversation, listening musick,” kata yang pria menjadi salah satu guru bahasa Inggris di Bravo, Malang. Ia menambahkan, “The mort importand that is how we can speak fruently. So, speaking is the first good methood,” katanya mantab di hadapan 50 santri. Tampak hadir dalam acara ini Ust. Mahbub Shonhaji (Ketua LPBAA), Hasan Bashri (Naib II), anggota english team, dan Mr. Zainullah (manager Bravo). Setelah acara presentasi, Mr. Ottho berkeliling sekitar kawasan Pondok Pesantren Sidogiri. Mulai dari perpustakaan, asrama santri, kantor LPBAA, dll. (SEF)...
CARA PEMAKAIAN MUKENA
Deskripsi Masalah Masyarakat Muslimah dalam pemakaian mukena ketika salat, baik yang sepotong maupun yang dua potong, pada umunya masih ada yag nampak (belum tertutup), yaitu pada bagian bawah dagu pergelangan tangan (saat diangkat), betis bagi wanita yang memakai rok atau kaos kali (ketika sujud). Pertanyaan Sudah cukupkah menutup aurat bagi Muslimah sebagimana digambarkan pada deskripsi masalah di atas? Jawaban Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafii, salat Muslimah dengan menutup aurat segaimana dimaksud hukumnya tidak sah. Akan tetapi dalam masalah terlihatnya pergelangan tangan dari arah bawah saat tangan lurus ke bawah terdapat khlilaf: menurut kitab al-Αâb dan pendapat Imam Ramli hukum salatnya sah. Demikian juga dalam masalah terlihatnya betis meurut sebagian ulama juga dianggap sah selama tidak terlihat dari arah samping. Selain itu menurut pendapat mazhab Hanafi, terlihanya bagian anggota tubuh yang wajib ditutup apabila tidak melebihi seperempat, maka tidak membatalkan salat. Bahkan menutut salah satu pendapat dalam mazhab Maliki, hukum menutup aurat dalam salat adalah sunat, bukan tergolong syarat sahnya salat. Oleh karenanya bagi wanita Muslimah yang menggunakan mukena dengan risiko auratnya masih bisa terlihat, segaimana dimaksud dalam pertanyaan, diharapkan mengubah cara pemakianinya, sehingga dapat menutup semua aurtnya, atau dalam kondisi terpaksa dapat mengikuti beberapa pendapat sebagaimana penjelasan di atas. Rujukan وَاّلَستْرُ بِمَايَسْتُرُ بِهِ لَوْنَ اْلبَشَرَةِ لِجَمِيْعِ بَدَنِ اْلحُرَّةِ اِلَّااْلوَجْهَ وَاْلكَفَّيْنِ وَسَتْرُ مَا بَيْنَ سُرَّةِ وَالُّركْبَةِ لِلّذَكَرِ وَالْاَمةِ مِنْ كُلِّ اْلجَوَانِبِ لَاْالَاسْفَلِ (قوله لاالالسفل) اي الذَيْلِ وَاِنْ رُؤِيَ ذَلكَ بِالْفِعْلِ حَالَ سُجُوْدِهِ اَفَادَهُ عَطِيَّةُ. (شرح السلم التوفيق، 27) وَثَالِثُهَا سَتْرُ عَوْرَةٍ وَلَوْخَالِيًا فَيْ ظُلْمَةٍ مِمَّا أي: يُحْرَمُ (يُمْنَعُ اِدْرَاكُ لَوْنِهاَ) مِنْ اَعْلَى (وَجَوَاِنبَ) لَهاَ لَا مِنْ اَسْفَلِهَا فَلَوْرُئِيَتْ مِنْ ذَيْلِهِ كَأَنْ كَانَ يَعْلُوْ وَاّلَرائِيْ اَسْفَلُ لَم يَضُرُّ ذَلِكَ . (هامش الجمل،...
Mantapkan Santri Berbahasa Arab dengan Hiwar ala PP. Dalwa
Jumaat (30/1), sebanyak sepuluh delegasi dari PP. Darul Lughah wa Da’wah, Bangil, berkunjung ke Asrama K, salah satu asrama khusus berbahasa Arab dan Asing Pondok Pesantren Sidogiri guna membagi pengalaman perihal berbahasa Arab yang tepat dan baik. Kunjungan yang difokuskan pada pembelajaran hiwar ini diikuti peserta yang masih duduk di mustawa awal dan tsani santri Asrama K. Hal ini sebagaimana diutarakan naib I Asrama K, Syaikhuna, bahwa tujuan utamanya agar mereka mudah mencerna apa yang dipaparkan oleh delegasi dari Dalwa. “Ini sudah menjadi program kami untuk terus saling bekerjasama dengan Dalwa. Salah satunya adalah kunjungan delegasi santri Dalwa ke PPS guna membagi pengalaman dalam hal pembelajaran hiwar yang tepat dan baik,” tutur Hasan Bashri, selaku naib II Lembaga Pengajaran Bahasa Arab dan Asing (LPBAA) saat ditemui di kantor LPBAA. Menurutnya, pengurus LPBAA sudah menjadwal kunjungan dari Dalwa ini. Untuk pekan pertama kunjungan Dalwa dilimpahkan pada Asrama K. Dan, pekan kedua dilimpahkan pada Asrama E. (SEF)...
WANITA HAID BERDIAM DI MASJID
Deskripsi masalah Wanita yang sedang mentruasi dilarang berada di masjid kawatir mengotori masjid dengan darah haidnya. Di zaman dulu mungkin alasan itu sangat relefan dan dan bisa dimaklumi. Tapi sekarang, perempuan bisa mamakai pembalut untuk menanggulangi tetesan darah haid. Pertanyaan Apakah alasan di atas masih berlaku di zaman sekarang? Jawaban Wanita haid dilarang berada di masjid bukan karena kawatir mengotori masjid. Jadi, meskipun sudah jelas tidak mengotori tetap dilarang berada di masjid, sama halnya dengan orang junub dilarang berada di masjid. Yang ada larangan disebabkan takut mengotori adalah kalau hanya sekedar lewat dalam masjid. Rujukan يَحْرُمُ عَلَى الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ مَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَاللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ وَكُلُّ هَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ عِنْدَنَا وَتَقَدَّمَتْ أَدِلَّتُهُ وَفُرُوْعُهُ الْكَثِيْرَةُ مَبْسُوْطَةٌ فِيْ بَابِ مَا يُوْجِبُ الْغُسْلَ وَالْحَدِيْثُ الْمَذْكُوْرُ رَوَاهُ أَبُوْ دَاُودَ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا مِنْ رِوَاَيةِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَاسْنَادُهُ غَيْرُ قَوِىٍّ وَسَبَقَ بَيَانُهُ هُنَاكَ. وَأَمَّا عُبُوْرُهَا بِغَيْرِ لُبْثٍ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِيْ الْمُخْتَصَرِ أَكْرَهُ مَمَرَّ الْحَائِضِ فِيْ الْمَسْجِدِ قَالَ أَصْحَابُنَا اِنْ خَافَتْ تَلْوِيْثَهُ لِعَدَمِ الْاِسْتِيْثَاقِ بِالشَّدِّ أَوْ لِغَلَبَةِ الدَّمِ حَرُمَ الْعُبُوْرُ بِلَا خِلَافٍ وَاِنْ أَمِنَتْ ذَلِكَ فَوَجْهَانِ الصَّحِيْحُ مِنْهُمَا جَوَازُهُ وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ سُرَيْجٍ وَأَبِى اِسْحَاقٍ الْمروزِيِّ وَبِهِ قَطَع َالْمُصَنِّفُ وَالْبندنيجي وَكَثِيْرُوَْن َوصَحَّحَهُ جُمْهُوْرُ الْبَاقِيْنَ كَالْجُنُبِ وَكَمَنْ عَلَى بَدَنِهِ نَجَاسَةٌ لَا يَخَافُ تَلْوِيْثُهُ وَانْفَرَدَ اِمَامُ الْحَرَمَيْنِ فَصَحَّحَ تَحْرِيْمَ الْعُبُوْرِ وَاِنْ أَمِنَتْ لَغَلَظِ حَدَثِهَا بِخِلَافِ الْجُنُبِ وَالْمَذْهَبُ الْاَوَّلُ هَذَا حُكْمُ عُبُوْرِهَا قَبْلَ انْقِطَاعِ الْحَيْضِ فَإِذَا انْقَطَعَ وَلَمْ تَغْتَسِلْ فَالْمَذْهَبُ الْقَطْعُ بِجَوَازِ عُبُوْرِهَا فِيْ الْمَسْجِدِ وَطَرَدَ صَاحِبُ الْحَاوِى وَاِمَامُ الْحَرَمَيْنِ فِيْهِ الْوَجْهَيِْنِ وَالْحَائِضُ الذِّمَِّيَّةُ كَالْمُسْلِمَةِ فَتُمْنَعُ مِنَ الْمُكْثِ فِيْ الْمَسْجِدِ بِلَا خِلَافٍ. (المجموع شرح المهذب، 2/...
Diskusi Panel LPSI Bertemakan Hadis Tasawuf
Untuk kesekian kalinya instansi Kuliah Syariah Pondok Pesantren Sidogiri melalui Lembaga Penelitian dan Studi Islam (LPSI) menyelenggarakan diskusi panel, Rabu (28/01). Diskusi panel kali ini dimotori Forum Kajian Hadis dengan mengangkat tema “Peranan Ulama Sufi dalam Hadis”. Acara yang diletakkan di Aula Kantor Sekretariat Pondok Pesantren Sidogiri ini dihadiri oleh seluruh anggota Kuliah Syariah dan beberapa delegasi murid tingkat Tsanawiyah. Dalam acara ini menghadirkan Ust. Muhammad Idrus Ramli dari Jember sebagai pemateri dan Ust. Ramzi bertindak sebagai moderator. Dalam presentasinya, Ust. Idrus Ramli menjelaskan bahwa, “Ilmu agama ada tiga macam, yaitu ilmu akidah yang merupakan bahasan ulama ahli kalam, ilmu fikih yang merupakan bahasan ulama ahli fikih, dan ilmu akhlak yang merupakan bahasan ulama sufi. Seluruh ilmu ini saling erat kaitannya antara satu dengan yang lain”. “Akhir-akhir kali ini golongan Wahabi memprogandakan bahwa mereka adalah golongan ahli hadis, padahal mereka itu tidak mau terhadap tasawuf yang merupakan ilmu pengamalan para ahli hadis dalam bidang budi pekerti yang mana tasawuf ini merupakan ilmu yang diserap dari al-Quran dan Hadis,” jelas beliau. Beliau juga menuturkan bahwa ulama sufi adalah suatu kelompok yang berusaha sekuat tenaga untuk memahami agama secara utuh dan pengamalan mereka itu telah sesuai dengan apa yang tertera dalam hadis baik akidah, ibadah maupun budi pekerti. “Ilmu hadis itu ada dua macam, yaitu ilmu hadis dengan riwayat dan ilmu hadis dengan dirayat. Dalam kedua ilmu hadis ini para ulama sufi memiliki peran yang sangat besar, hal ini ini bisa dilihat dari ulama sufi yang mempunyai karangan kitab yang berisi hadis nabawi yang di antaranya adalah al-Imam Abu Nua’im al-Ashbahani yang telah banyak mengarang kitab-kitab hadis. Di antaranya adalah hilyatul auliya’ wathabaqatul ashfiya’, dalailun nubuwah dan at-tibbun nabawi. Bahkan shahih muslim itu perawinya melalui para ulama sufi,” tambah alumni Pondok Pesantren Sidogiri tersebut. Beliau menjelaskan bahwa dalam tasawuf itu banyak sekali menampilkan hadis mulai dari hadis shahih sampai hadis maudhu’. Menurut orang Wahabi dalam kitab tasawuf itu terdapat beberapa problem. Pertama, dalam kitab tasawuf itu terdapat hadis maudhu’ (hadis palsu) padahal hadis maudhu’ itu tidak hanya terdapat dalam kitab tasawuf akan tetapi juga terdapat dalam ilmu selain tasawuf bahkan ulama akidah juga menyampaikan hadis maudhu’ dalam kitab mereka. Kedua, dalam kitab tasawuf ada hadis dhaif sehingga mereka merasa enggan terhadap tasawuf. Padahal ulama telah menjelaskan bahwa hadis dhaif itu bisa diamalkan bahkan ulama ahli hadis menganjurkan untuk mengamalkan hadis dhaif sebab haids dhaif bisa diamalkan dalam hal fadhoilul a’mal akan tetapi tidak nbisa digunakan dalam ilmu fikih untuk menentukan halal dan haram. Di akhir acara beliau menyampaikan bahwa “secara ilmu musthalah hadis, hadis itu tidak bisa dihukumi dengan cara kasyf dan tidak bisa dikosumsi oleh khalayak meskipun hadis tersebut bisa...