Meragukan Hasil Ijtihad Ulama!
“Sesungguhnya, Turats ini berada di antara tiga macam pembunuh yang berbahaya, yaitu: orang yang benci yang membunhunya dikarenakan kedegkiannya, orang bodoh yang membunuh dengan melakukan distorsi, dan orang yang menerimanya yang membunuh karena salah dalam memahaminya.” Perkembangan keilmuan dewasa ini telah mengantarkan seseorang untuk berani membuka ruang yang biasanya terlihat sakral, terutama bagi kalangan pesantren. Pasalnya, ada sebagian Cendekiawan Muslim yang masih mempertanyakan otensitas dan orisinalitas Turats (peninggalan ulama salaf) yang telah mengakar dan menjadi sumber rujukan umat Islam sejak ribuan tahun yang silam. Menurutnya kitab-kitab kuning yang biasanya diajarkan di pesantren perlu dikaji ulang kebenarannya. Tambahnya, kita tidak wajib mengikuti rumusan-rumusan hukum yang telah dibuat oleh ulama, kitab umat Islam hanya ada dua: al-Qur’an dan Hadis, selebihnya tidak wajib diikuti. Menolak Turats berarti sama halnya menolak hasil ijtihad para ulama. Sedangkan menolak hasil ijtihad maka seolah ia mengaku lebih alim dari Rasulullah e yang telah menerima dan memperkenankan umatnya untuk melaksanakan dan menerima hasil ijtihad. Sedangkan usaha untuk mengkaji ulang, menyeleksi dan menyelidiki otensitas dan orisinalitas karangan ulama salaf merupakan fenomena yang sebenarnya telah menjadi perbincangan hangat di kalangan para intelektual Islam sejak ratusan tahun yang silam. Ringkasnya, ada dua pandangan yang saling berlawanan dan ekstrem. Pertama, golongan ini menganggap bahwa Turats merupakan sesuatu yang sakral sehingga tidak boleh dikritik, atau dipertanyakan validitasnya. Golongan ini mewajibkan untuk mengambil peninggalan salaf secara keseluruhan dengan tangan terbuka dan kepasrahan. Kedua, golongan yang menganggap bahwa turats merupakan sesuatu yang debatable (masih bisa didebat), mengingat Turats hanyalah hasil produksi manusia yang sama sekali tidak memilki ishmah (jaminan kebenaran) sebagaimana yang dimiliki oleh Rasulullah e, sehingga kesalahan merupakan hal yang sangat mungkin terjadi di kalangan para ulama. Kecuali hasil produksi hukum yang telah disepakati oleh para ulama secara aklamasi (ijma’), maka dalam konteks seperti ini, Turats tidak boleh tidak, harus diakui dan diterima keabsahaannya. Sebab Ishmah memang tidak diberikan kepada umat manusia secara individual akan tetapi diberikan kepada umat manusia secara keseluruhan sebagai satu kesatuan yang utuh. Karena umat ini tidak akan berkumpul untuk melakukan sesuatu yang menyesatkan[1]. Sejak dulu tradisi kritik antara para ulama sudah ada. Semisal kritik ulama terhadap seorang yang menjelaskan keutamaan salat sepanjang hari dan malam, salat hari Ahad, Senin, Selasa, dan salat Jum’at pertama bulan Rajab, yang ternyata tidak memilki tingkat akurasi argument yang kuat. Demikian juga kritik Imam Ibnu Taimiyah terhadap hadis tentang keutamaan salat Tasbih, yang telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi, padahal tentang hadist ini tidak seorangpun di antara empat Imam Madzhab yang meriwayatkannya. Bahkan Imam Ahmad menganggap bahwa Hadis ini adalah Hadis Dhoif, dan salat ini tidak dianjurkan. Ibnu Mubarak Mengatakan bahwa salat tersebut tidak seperti salat yang didasarkan pada riwayat marfu’ yang...
Kali Ini Diskusi Panel LPSI Soroti Hilah
Rabu (17/02) Lembaga Penelitian dan Studi Islam (LPSI) Kuliah Syariah kembali menggelar diskusi panel. Acara yang bertempat di Kantor Sekretariat Pondok Pesantren Sidogiri lantai III bertemakan, “Pandangan Ulama tentang Hilah”, yang dimotori oleh Forum Kajian (FK) Muamalah. Bambang Hariyanto, salah satu panitia diskusi panel menerangkan, bahwa tema tersebut memang sengaja dipilih karena beberapa alasan. Pertama, tuntutan zaman. Kedua, mensadarkan masyarakat akan hukum yang sebenarnya pada transaksi hilah ini dalam muamalah. “Kami ingin memberikan wawasan akan pentingnya hilah yang sering terjadi di masyarakat,” jelasnya di Kantor Sekretariat Lt. II. Sedangkan yang diundang menjadi pemateri tunggal dalam diskusi panel kali ini adalah KH. Muhibbul Aman Ali dari Pondok Pesantren Raudhatul Ulum, Kajayan, Besuk, Pasuruan. Acara yang berlangsung bekisar dua jam ini dihadiri oleh seluruh anggota LPSI Kuliah Syariah dan juga beberapa undangan. “Hilah adalah istilah fikih. Secara bahasa hilah adalah kecerdikan akal dalam mengolah masalah sampai pada batas yang dimaksud,” terang Gus Muhib saat menyampaikan presentasinya. Gus Muhib menambahkan, hilah mempunyai dua kategori. Ada hilah mahmudah (terpuji), seperti cerita Nabi Ayyub ketika menghukum istrinya. Dan, ada hilah madzmumah (terjela), seperti pembangkangan Bani Isra’il terhadap Nabi Nuh. Hilah mahmudah ini hukumnya jaiz atau boleh diimplemintasikan, dengan syarat-syarat tertentu; pertama, jalan yang di tempuh sesuai syariat. Kedua, untuk menghasilkan maslahah as-Shahihah fi ad-Din (maslahat yang diterima agama). Tanpa memenuhi kedua syarat tersebut maka hilah tidak dapat di praktikkan dalam transaksi atau akad apapun. ____ Penulis: M. Saifuddin Ali Editor: Zainuddin...
LPSI Gelar Talk Show Perdana
Jumat (18/02) Lembaga Penelitian dan Studi Islam (LPSI) Kuliah Syariah Pondok Pesantren Sidogiri mengelar talk show perdana untuk tahun ini. Seperti tahun kemaren, talk show kali ini memakai tajuk yang sama, yaitu Ngopi (Ngobrol Pintar Bareng LPSI) dengan mengusung tema, “Polemik Kepemimpinan Non Muslim”. Menurut Ketua LPSI, Ust. M. Nadi el_Madani, tema itu dipilih karena masih hangat-hangatnya diperbincangkan oleh pubilk di media sosial. “Kami sengaja mengusung tema tersebut karena masih menjadi topik hangat di tengah-tengah masyarakat,” terang laki-laki asal Kabupaten Bangkalan tersebut. Yang menjadi narasumber pada talk show kali ini adalah delegasi dari lima forum kajian LPSI. Yakni, dari forum kajian Hadis, Tafsir, Akidah, Sejarah, dan Kaidah Fikih. Panitia juga mengundang delegasi dari murid-murid tingkat Tsanawiyah sebagai peserta diskusi. “Tujuan utama talk show ini adalah untuk melatih anggota LPSI menyikapi suatu tema tertentu melalui sudut pandang kajian masing-masing. Juga, untuk melatih peserta menangkap dan menyikapi statemen-statemen yang dilontarkan narasumber,” ucap Ust. Jamaluddin, Wakil Ketua LPSI. Panitia juga akan berencana mengelar talk show lebih banyak lagi. “Pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya talk show hanya digelar dua kali selama satu tahun. Tetapi, pada tahun ini pengurus LPSI memberi kebebasan pada kami (panitia talk show-red) untuk lebih banyak menggelar talk show,” kata Tomy Hermanto, Ketua Panitia Talk Show. ___ Penulis: M. Nadi el_Madani Editor: Zainuddin...
Pluralisme Agama dan Teologi Jahiliah
Fenomena Liberalisme di Indonesia Pemikiran liberal yang berkembang di dunia Islam dewasa ini, setidaknya di Indonesia, memang merupakan fenomena pemikiran yang terlanjur mengemuka dan menemukan momentumnya, sehingga bisa mengakar-menjalar dengan cepat, dan keberadaannya pun sulit ditolak. Namun demikian tidak berarti ia harus diterima. Paham liberalisme agama yang berkembang di Nusantara jelas bukan produk dalam negeri, apalagi produk Islam. Itulah sebabnya mengapa kalangan liberalis tampak kesulitan untuk menemukan keterpaduan antara asas-asas fundamental dalam Islam dan logika paham liberalisme. Kaum liberalis, misalnya, tak bisa menolak fakta bahwa nama “Islam” yang berarti “tunduk-patuh” jelas berbenturan secara diametral dengan istilah “liberal” yang berarti “bebas tanpa ikatan”. (Adian Husaini dan Nuim Hidayat, 2002). Karena itu liberalisme jelas merupakan komoditas asing yang diimpor dan dijajakan oleh agen-agen di dalam negeri. Pemikiran inipun terus digulirkan seara kontinu, dan layaknya bola salju, ia terus menggelinding dan membesar. Iklim globalisasi yang mengkondisikan bangsa-bangsa berada dalam situasi “harus” menerima kultur, tradisi, budaya dan pemikiran yang dianggap universal, selanjutnya berperan besar dalam mendongkrak paham ini pada taraf yang “lebih maju”. “Penampilan” yang dikedepankan kalangan liberalis dalam mengusung paham yang mereka peluk, memberikan kesan kuat betapa ide-ide liberal yang mereka pungut dari dunia Barat yang dianggap maju, diyakini memang memiliki superioritas di atas pemikiran, kultur, dan budaya lain, dan karenanya pantas didakwahkan: bahwa ide-ide liberalisme paling bergengsi, paling modern dan paling maju. Tapi apa benar pada hakikatnya paham liberalisme beserta segenap unsur-unsur pemikiran dan padanannya, semacam sekularisme, pluralisme agama, feminisme, dan sejenisnya, memang menggambarkan nilai-nilai kemajuan menurut Islam, sehingga nama “Islam Progresif”, “Islam Pluralis”, “Islam Toleran”, “Islam Modernis”, dan sesamanya, memang selayaknya disandang oleh kaum liberalis? * * * Tulisan singkat ini secara spesifik akan menyoroti, membedah dan mengkritisi paham pluralisme agama; salah satu unsur pemikiran yang rutin diusung kalangan liberal, dan dikesankan sebagai gagasan baru, modern, bergengsi, dan paling sesuai dengan nilai-nilai universal umat manusia saat ini, yang lebih berkecenderungan pada nilai-nilai kemanusiaan, toleransi dan persamaan, ketimbang mempertahankan label-label yang berbeda di level teologis. Arti dan Tujuan Pluralisme Agama Sebetulnya, para ahli telah melakukan riset yang amat mendalam seputar paham pluralisme agama, dan telah memberikan penjelasan kepada kita akan arti, hakikat, dan tujuan ide ini dimunculkan oleh Barat. Namun, sebagaimana telah maklum, kalangan liberalis rajin bermain curang. Agar gagasan ini bisa dengan mudah diterima masyarakat, mereka menyembunyikan hakikat dan tujuan paham ini, dan mengalih-artikan “pluralisme agama” pada “toleransi beragama”. Kalangan liberalis tampak punya masalah dengan “moral ilmiah” mereka. Kajian literatur yang dilakukan oleh Dr. Anis Malik Thoha (pakar bidang perbandingan agama di International Islamic University Malaysia–IIUM) dalam buku beliau Tren Pluralisme Agama: Tinjauan Kritis (hlm. 14-16), sampai pada kesimpulan bahwa secara ilmiah, jika kata “agama” (dengan definisinya yang baku)...
UCAPAN KUFUR DI DUNIA AKTING
Deskripsi Masalah Artis yang ditugaskan untuk memerankan pejuang Nashrani, misalnya, kadang dituntut untuk mencaci Nabi Muhammad e, menginjak-injak mushaf dan melakukan perbuatan-perbuatan serupa yang mendiskreditkan terhadap agama Islam. Pertanyaan Apakah artis yang memerankan lakon seperti yang telah dijelaskan pada deskripsi di atas dapat dihukumi murtad? Jawaban Untuk adegan yang berkenaan langsung dengan gerakan fisik, maka dihukumi murtad, sebab hal tersebut tidak dilakukan dalam kondisi darurat dan alur cerita masih bisa untuk disuguhkan dalam bentuk perkataaan. Sedangkan untuk lakon yang bersifat perkataan, maka hukumnya diperbolehkan selama tidak ada tujuan melecehkan terhadap simbol-simbol agama. Rujukan (تَنْبِيهٌ) وَقَعَ فِي مَتْنِ الْمَوَاقِفِ وَتَبِعَهُ السَّيِّدُ فِي شَرْحِهِ مَا حَاصِلُهُ أَنَّ نَحْوَ السُّجُودِ لِنَحْوِ الشَّمْسِ مِنْ مُصَدِّقٍ بِمَا جَاءَ بِهِ النَّبِيُّ e كُفْرٌ إجْمَاعًا ثُمَّ وَجَّهَ كَوْنَهُ كُفْرًا بِأَنَّهُ يَدُلُّ عَلَى عَدَمِ التَّصْدِيقِ ظَاهِرًا وَنَحْنُ نَحْكُمُ بِالظَّاهِرِ وَلِذَا حَكَمْنَا بِعَدَمِ إيمَانِهِ لَا لِأَنَّ عَدَمَ السُّجُودِ لِغَيْرِ اللَّهِ دَاخِلٌ فِي حَقِيقَةِ الْإِيمَانِ حَتَّى لَوْ عُلِمَ أَنَّهُ لَمْ يَسْجُدْ لَهَا عَلَى سَبِيلِ التَّعْظِيمِ وَاعْتِقَادِ الْأُلُوهِيَّةِ بَلْ سَجَدَ لَهَا وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ لَمْ يُحْكَمْ بِكُفْرِهِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ تَعَالَى وَإِنْ أُجْرِيَ عَلَيْهِ حُكْمُ الْكُفْرِ فِي الظَّاهِرِ ثُمَّ قَالَا مَا حَاصِلُهُ أَيْضًا لَا يَلْزَمُ عَلَى تَفْسِيرِ الْكُفْرِ بِأَنَّهُ عَدَمُ تَصْدِيقِ الرَّسُولِ فِي بَعْضِ مَا جَاءَ بِهِ ضَرُورَةُ تَكْفِيرِ مَنْ لَبِسَ الْغِيَارَ مُخْتَارًا؛ لِأَنَّهُ لَمْ يُصَدِّقْ فِي الْكُلِّ وَذَلِكَ لِأَنَّنَا جَعَلْنَا الظَّنَّ الصَّادِرَ عَنْهُ بِاخْتِيَارِهِ عَلَامَةً عَلَى الْكُفْرِ أَيْ بِنَاءً هُنَا عَلَى أَنَّ ذَلِكَ اللُّبْسَ رِدَّةٌ فَحَكَمَنَا عَلَيْهِ بِأَنَّهُ كَافِرٌ غَيْرُ مُصَدِّقٍ حَتَّى لَوْ عُلِمَ أَنَّهُ شَدَّهُ لَا لِاعْتِقَادِ حَقِيقَةِ الْكُفْرِ لَمْ يُحْكَمْ بِكُفْرِهِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ كَمَا مَرَّ فِي سُجُودِ الشَّمْسِ انْتَهَى، وَهُوَ مَبْنِيٌّ عَلَى مَا اعْتَمَدَاهُ أَوَّلًا أَنَّ الْإِيمَانَ التَّصْدِيقُ فَقَطْ ثُمَّ حَكَيَا عَنْ طَائِفَةٍ أَنَّهُ التَّصْدِيقُ مَعَ الْكَلِمَتَيْنِ فَعَلَى الْأَوَّلِ اتَّضَحَ مَا ذَكَرَاهُ أَنَّهُ لَا كُفْرَ بِنَحْوِ السُّجُودِ لِلشَّمْسِ لِمَا مَرَّ عَنْ الشَّارِحِ أَنَّ نَحْوَ عَدَمِ السُّجُودِ لِغَيْرِ اللَّهِ لَيْسَ دَاخِلًا فِي حَقِيقَةِ الْإِيمَانِ وَالْحَاصِلُ أَنَّ الْإِيمَانَ عَلَى هَذِهِ الطَّرِيقَةِ الَّتِي هِيَ طَرِيقَةُ الْمُتَكَلِّمِينَ لَهُ حَيْثِيَّتَانِ النَّجَاةُ فِي الْآخِرَةِ وَشَرْطُهَا التَّصْدِيقُ فَقَطْ وَإِجْرَاءُ أَحْكَامِ الدُّنْيَا وَمَنَاطُهَا النُّطْقُ بِالشَّهَادَتَيْنِ مَعَ عَدَمِ السُّجُودِ لِغَيْرِ اللَّهِ وَرَمْيِ الْمُصْحَفِ بِقَاذُورَةٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الصُّوَرِ الَّتِي حَكَمَ الْفُقَهَاءُ بِأَنَّهَا كُفْرٌ فَالنُّطْقُ غَيْرُ دَاخِلٍ فِي حَقِيقَةِ الْإِيمَانِ، وَإِنَّمَا هُوَ شَرْطٌ لِإِجْرَاءِ الْأَحْكَامِ الدُّنْيَوِيَّةِ وَمَنْ جَعَلَهُ شَرْطاً لَمْ يُرِدْ أَنَّهُ رُكْنٌ حَقِيقِيٌّ وَإِلَّا لَمْ يَسْقُطْ عِنْدَ الْعَجْزِ وَالْإِكْرَاهِ بَلْ إنَّهُ دَالٌّ عَلَى الْحَقِيقَةِ الَّتِي هِيَ التَّصْدِيقُ إذْ لَا يُمْكِنُ الِاطِّلَاعُ عَلَيْهَا. (تحفة المحتاج في شرح المنهاج، 4/264). (قَوْلُهُ أَوْ حِكَايَةٍ) قَالَ الْغَزَالِيُّ لَا يَجُوزُ حِكَايَةُ ذَلِكَ مِنْ الشَّاهِدِ إلَّا عِنْدَ الْقَاضِي، وَلَوْ صَرَّحَ بِكَلِمَةِ الرِّدَّةِ وَزَعَمَ تَوْرِيَةً حَكَى الْإِمَامُ عَنْ الْأُصُولِيِّينَ أَنَّهُ يَكْفُرُ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا لِلِاسْتِخْفَافِ ا هـ عَمِيرَةُ. وَهَذَا الْكَلَامُ مُوَضَّحٌ فِي الزَّرْكَشِيّ فَرَاجِعْهُ وَانْظُرْ هَلْ كَزَعْمِ التَّوْرِيَةِ مَا لَوْ زَعَمَ حِكَايَةً وَلَمْ يَأْتِ بِأَدَاةِ الْحِكَايَةِ كَأَنْ قَالَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَزَعَمَ...