Kholili Hasib; Isu ISIS Menjadi Alat Syiah Menggebuki Ahlussunnah
Nov19

Kholili Hasib; Isu ISIS Menjadi Alat Syiah Menggebuki Ahlussunnah

Selasa (4/11) Organisasi Murid Intra Madrasah (OMIM) Madrasah Miftahul Ulum tingkat Aliyah Pondok Pesantren Sidogiri menyelenggarakan diskusi panel perdana tahun pelajaran 1435/1436 H dengan tema, ”Ngobrol ISIS Bareng Wakil Sekjen MIUMI”. Acara yang diletakkan di Aula Kantor Sekretariat Pondok Pesantren Sidogiri ini dihadiri oleh segenap murid MMU Aliyah. Dalam hal ini Sekjen Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Kholili Hasib, S.Pd, M.Ud hadir sebagai narasumber utama dan Pimred Buletin Sidogiri, Ust. Alil Wafa sebagai moderator. Dalam presentasinya, Kholili menuturkan, “ISIS merupakan salah satu milisi yang berada di Irak untuk melawan penjajah AS dan tentara Syiah dan di Suriah melawan pemerintah Bashar Asad yang beraliran Syiah Nusairiyah. Di Irak dan Suriah banyak milisi yang melawan pemerintah zalim. Bedanya, ISIS bercita-cita menegakkan kekhilafahan,” jelasnya. “Persatuan Ulama Internasional yang dipimpin oleh Syaikh Yusuf Qaradhawi menilai bahwa baiat terhadap Abu Bakar al-Baghdadi tidak sah karena belum memenuhi syarat khilafah ala manhajin nubuwah,” lanjutnya. Beliau juga menjelaskan bahwa ISIS telah menjadi alat kaum Syiah untuk menggebuki Ahlusunnah. “Jalaluddin Rahmat, Ketua Dewan Suro Ikatan Ahlul Bait Indonesia (IJABI), menuding bahwa akar masalah konflik di Indonesia adalah umat Islam Ahlusunnah yang anti terhadap Syiah. Bahkan ia juga menuding MUI, sejumlah parpol, dan ormas Islam membantu ISIS untuk menghancurkan Syiah. Syiah ingin menggiring isu bahwa kelompok mana saja yang ingin menolak atau memerangi Syiah adalah pendukung ISIS. Ini cap yang ngawur. Tuduhan syiah harus diluruskan. Meski ISIS di Suriah perang dengan Syiah, tapi bukan berarti yang anti Syiah adalah ISIS,” tegasnya di hadapan ratusan santri. Di akhir presentasinya beliau berharap pemerintah perlu menanggulangi keberadaan ISIS dengan cermat, jangan sampai gegabah atau membuat generalisasi tanpa landasan. Dan aparat harus paham mengenai bendera yang digunakan oleh ISIS sebab logo tersebut merupakan logo dari Nabi Muhammad SAW. Sangat mungkin ada Muslim yang menggunakan logo tersebut, namun bukan anggota ISIS. Itu simbol Islam bukan semata punya ISIS. Dan jika aparat tidak cermat, sangat mungkin terjadi salah tangkap. __________________ Penulis: Akbar Junaedi Editor   : Zainuddin...

Selengkapnya
RIBA; PENYAKIT KRONIS EKONOMI BANGSA
Nov19

RIBA; PENYAKIT KRONIS EKONOMI BANGSA

Definisi Riba Menurut Imam Badruddin al-Aini, prinsip dasar dalam riba adalah penambahan. Dalam termenologi fikih, riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.[1] Sedangkan menurut Imam as-Sarakhsi, salah satu pengikut madzhab Hanafi, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi jual-beli tanpa adanya imbalan.[2] Macam-macam Riba Secara umum riba dikelompokkan dalam dua bagian; (1) riba hutang-piutang; dan (2) riba jual-beli. Selanjutnya, riba kelompok pertama terbagi lagi menjadi dua kategori, yaitu riba qardh dan riba jahiliyah. Sementara riba kelompok kedua, riba jual-beli, juga dibagi lagi menjadi dua, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah. Riba qardh ialah manfaat atau barang tertentu yang disyaratkan oleh pihak kreditor terhadap pihak debitur. Riba jahiliyah ialah pembayaran pinjaman melebihi harta pokok yang dipinjam ketika pihak peminjam tidak mampu membayar pokok hutangnya dalam batas waktu yang ditentukan. Riba fadhl adalah pertukaran barang (ribawi) yang sejenis di mana salah satu kadar barang yang dipertukarkan tidak sama dalam segi timbangan atau takarannya. Pertukaran barang ribawi dimana penyerahan atau penerimaan barang yang dipertukarkan ditangguhkan.[3] Melihat beberapa jenis riba yang telah disebutkan di atas, tampaknya riba yang sering dipraktekkan di lapangan hanya ada tiga, yaitu riba qardh, riba jahiliyah, dan riba fadhl. Lalu, dari tiga jenis riba yang sering dipraktekkan di lapangan ini, tampaknya riba qardh-lah yang menempati intensitas paling tinggi dibandingkan dengan jenis riba yang lainnya. Dalil Keharaman Riba Sebagaimana telah maklum, bahwa hukum riba adalah haram. Di dalam al-Qur’an Allah I berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran [3]: 130). Di dalam ayat yang lain, Dia I juga berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah [2]: 278). Penyakit Kronis Ekonomi Tentu saja pelarangan riba bukan tanpa alasan. Jika Islam memberikan perintah atau larangan untuk melakukan dan atau meninggalkan sesuatu, itu berarti ada mashlahah yang hendak dicapai atau mafsadah yang hendak dihilangkan. Karena secara prinsip, tujuan syariah Islam adalah untuk menciptakan mashlahah dan menghilangkan mafsadah bagi dua elemen, yaitu individu dan masyarakat.[4] Karena itu, Islam beserta agama-agama lain di luar Islam, sangat mengecam terhadap aktivitas riba. Demikian ini karena aktivitas riba menimbulkan banyak kerugian serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat, baik dilihat dari aspek ekonomi, sosial, moral, agama, maupun kenegaraan. Setidaknya ada tujuh dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh praktek riba. Berikut adalah daftar dampak negatif yang dimaksud, antara lain; Pertama, mengambil harta orang lain tanpa imbalan. Contoh kongkritnya ialah Bapak Fulan memiliki uang Rp. 10.000.00-, kemudian uang tersebut ditukar dengan Rp. 12.000.00-,. Dalam kasus ini, jelas bahwa Bapak Fulan mendapatkan keuntungan Rp. 2.000.00-, dimana keuntungan...

Selengkapnya
Menyoal Kepemimpinan Wanita di Indonesia
Nov19

Menyoal Kepemimpinan Wanita di Indonesia

Prolog Di zaman demokrasi seperti ini sangat mudah ditemukan seorang wanita memimpin sebuah institusi. Beberapa bupati dan wali kota -di Jawa Timur khususnya- telah banyak diisi kaum hawa, pemerintah pusat, melalui undang-undang presiden, juga telah menetapkan setidaknya tiga puluh persen kursi anggota legislatif harus diduduki oleh kaum ibu, dan presiden kelima Republik Indonesia juga seorang wanita, Megawati Soekarnoe Poetri. Sejenak, kalau dilihat dalam literature fikih klasik, kepemimpinan wanita merupakan perbuatan ilegal syar’i, karena dari sekian banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang pemimpin adalah lelaki[1]. Dalam sebuah Hadis dijelaskan; لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً.[2] “Tidak akan beruntung golongan yang memasrahkan urusannya pada wanita” (HR. al-Baihaqi) Selain memang disebutkan dalam Hadis di atas, ada beberapa alasan yang melatar belakangi ketidak absahan kepemimpinan wanita. Pertama, wanita secara umum memiliki daya berpikir, kekuatan, dan keberanian yang lebih rendah dibandingkan laki-laki. Sehingga, ketika wanita memimpin, sangat mungkin sekali rival politiknya yang seorang laki-laki dengan mudah menggulingkannya. Dalam al-Quran dijelaskan; الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ [النساء : 34] “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah swt telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita)”. (QS. An-Nisa’ [04]:24) Menurut Imam al-Baqa’i, ayat inilah yang mendasari kenapa seorang pemimpin haruslah laki-laki. Sebab yang dimaksudkan dengan kelebihan yang dimiliki kaum laki-laki adalah kekuatan, daya pikir, dan keberanian[3]. Kedua, wanita diperintahkan oleh agama untuk menutup diri dari orang-orang selain mahramnya, sedangkan pemimpin seharusnya sangat terbuka terhadap orang yang dipimpinnya untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. Tentu, ketika wanita memimpin, dua aturan yang ditetapkan syariat ini sangat sulit untuk diterapkan. Ditambah lagi ketika seorang wanita sedang mengalami menstruasi ternyata menurut satu penelitian disebutkan bahwa daya berpikir mereka akan melemah. Status NKRI Sebelum kita membahas tentang keabsahan kepemimpinan wanita untuk konteks Indonesia, pertama kali yang perlu dibahas terlebih dahulu adalah status Republik Indonesia dalam pandangan fikih. Menurut Syeikh Abdullah bin Umar bin Abi Bakar bin Yahya sebagaiman dikutip Habib Abdurrahman Ba Alawi dalam Bughyat al-Musytarsyidin menuturkan, setiap tempat dimana umat Islam pernah bebas dari kekangan kafir harbi, maka tempat tersebut adalah negeri Islam, meski kemudian kebebasan tersebut sirna disebabkan kepemimpinan berpindah pada orang kafir. Kemudian beliau dengan jelas menegaskan kalau sebagian besar tanah nusantara adalah negeri Islam[4]. Dengan begini, kiranya jelas status Republik Indonesia sebagai negara Islam, sehingga bagaimanapun aturan yang dianut tetap harus berasaskan syariat Islam. Namun yang perlu dibahas adalah, masihkah kepemimpinan wanita tidak sah untuk konteks keindonesiaan? Sistem Demokrasi Dalam syariat Islam ada tiga macam pengangkatan seorang pimpinan tertinggi yang bisa dianggap sah, 1). System Bai’at (pemilihan dari seluruh pemilik hak suara atau sebagian pemuka yang ditunjuk mewakili suara semua rakyat). 2). Penunjukan oleh pemimpin...

Selengkapnya
Bahagia Bersama 3000 Anak Yatim dan Dhuafa
Nov12

Bahagia Bersama 3000 Anak Yatim dan Dhuafa

Lembagi Amil Zakat (LAZ) Sidogiri dan Lembaga Wakaf (L–KAF) Sidogiri kembali mengadakan program peduli sosial berupa santunan untuk 3000 anak yatim dan dhuafa Seni (03/11). Acara yang berlangsung di Gedung Balai Kota Bangil dihadiri oleh Majlis Keluarga Pondok Pesantren Sidogiri, Bupati Pasuruan, Ketua DPRD beserta 1500 anak yatim dan anak kurang mampu. Bupati Pasuruan menilai bahwa kegiatan ini sangat positif. “Kami siap untuk membantu kelancaran acara ini dan memfasilitasi tempat ini untuk digunakan setiap tahunnya,” jelas Bupati Pasuruan, Gus Irsyad Yusuf. Dalam sambutanya, Pengurus LAZ Sidogiri dan L-Kaf Sidogiri Ust. HM. Masykuri Abdurahman, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah rentetan dari kegiatan Semarak Muharam, mulai dari jalan sehat, nikah massal, donor darah dan santunan bersama 3000 anak yatim dan dhuafa, sekaligus menjadi penutup dari kegiatan Semarak Muharam. “Ada 1500 santunan yang telah kami bagikan di luar kota Pasuruan dan 1500 nya sekarang di kota Pasuruan,” lanjutnya. Selain itu acara yang dikemas cukup menarik ini tidak hanya menampilkan prosesi pemberian santunan kepada 1500 anak yatim dan dhufa, namun di penghujung acara dikejutakan dengan adanya doorprice berhadiah 6 sepeda gunung. ___________ Penulis : Samsul Anam Editor    : Zainuddin...

Selengkapnya
Jamiyah Dufuf Sidogiri: Launching Buku Panduan al-Banjari
Nov09

Jamiyah Dufuf Sidogiri: Launching Buku Panduan al-Banjari

 Sebagai bentuk kepedulian dalam melestarikan seni hadrah, malam Jumat (07/01) Jamiyah Dufuf Pondok Pesantren Sidogiri, me-launching buku Panduan Praktis Al-Banjari Sidogiri Edisi II. Acara ini dilaksanakan di lapangan barat Mabna as-Suyuthi. Setelah pelaksanaan pembacaan salawat Barzanji, sebanyak 317 peserta kursus dan sekitar 600 pembeli buku memadati lokasi acara. Dipandu oleh seorang instruktur dan Tim Dufuf, para peserta dan pembeli buku panduan diajak berlatih menabuh rebana secara serentak dengan menggunakan tangan sebagai mediasinya. “Ini adalah edisi ke II dan bukan revisi. Jadi kami mengemas isinya sedemikian rupa agar lebih mudah dipahami,” kata Muhammad Ridwan, Ketua Tim Dufuf, saat diminta keterangan tentang peluncuran buku tersebut. Santri asal Surabaya tersebut menuturkan, buku panduan ini tidak hanya khusus bagi peserta kursus seperti edisi I, tapi bisa dimiliki oleh semua kalangan santri. Tim Dufuf pun tak merasa dirugikan jika di kemudian hari ada santri yang mahir al-Banjari tanpa melalui kursus. “Bahkan ini yang kami harapkan,” tambahnya. Rencananya, setelah liburan Maulid Nabi, Tim Dufuf akan meluncurkan panduan belajar al-Banjari dalam bentuk Compact Disk (CD). Kaset ini tak ada bedanya dengan Panduan Salat Lengkap yang diluncurkan oleh Pengurus Ubudiyah Pondok Pesantren Sidogiri, bedanya hanya dari segi substansi saja. Selain launching buku dan praktik menabuh rebana, acara ini juga dikemas dengan sesi interview. Di akhir acara, diadakan gebyar undian kupon berhadiah kursus al-Banjari gratis dan berbagai hadiah menarik lainnya. Jamiyah Dufuf Pondok Pesantren Sidogiri adalah organisasi ekstra yang berada di bawah naungan Ikatan Santri Sidogiri (ISS), giat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pelatihan hadrah al-Banjari.   _________ Penulis             : N. Shalihin Damiri Editor              : Zainuddin...

Selengkapnya