Mayat Tersentuh Non-Mahram
a. Deskripsi Masalah Tetangga laki-laki saya meninggal dunia dan langsung dimandikan serta diwudhui. Karena masih menunggu keluarga yang jauh, maka si mayit didiamkan hingga pagi hari, sampai akhirnya ia disentuh oleh perempuan yang bukan mahramnya. Menurut anggapan pihak keluarga, mandi dan wudhu mayit tersebut batal. Karenanya, mereka meminta pada seorang tokoh masyarakat agar mayat tersebut dimandikan lagi. b. Pertanyaan Benarkah mandi dan wudhu mayat menjadi batal sebab disentuh oleh orang yang bukan mahramnya, sehingga ia perlu dimandikan dan diwudhui lagi? c. Jawaban Mandi dan wudhu mayat tidak menjadi batal sebab disentuh oleh orang yang bukan mahramnya. Karenanya, mandi dan wudhu yang pertama sudah dianggap cukup dan tidak perlu diulangi lagi. d. Rujukan (وَلَوْ خَرَجَ بَعْدَهُ) أي الغُسْلِ نَجْسٌ وَجَبَ إزَالَتُهُ فَقَطْ وَإنْ خَرَجَ مِنَ الفَرْجِ، لِسُقُوْطِ الفَرْضِ بِمَا وُجِدَ (قَوْلُهُ وَلَوْ خَرَجَ بَعْدَهُ نَجْسٌ) أي وَلَوْ بَعْدَ الصَّلاَةِ وَقَبْلَ الدَّفْنِ. وَلَوْ خَرَجَ مَنِيُّهُ الطَّاهِرُ لَمْ يَجِب الغُسْلُ وَلَمْ تَجِبْ إزَالَتُهُ وَلاَ يَصِيْرُ المَيِّتُ جُنُبًا بِوَطْءٍ أوْ غَيْرِهِ وَلاَ مُحْدِثًا بمَسٍّ أوْغَيْرِهِ لإنْتِفَاءِ تَكْلِيْفِهِ اهـ (بُجَيْرَمِي عَلَى المَنْهَجِ,...
Pondok Pesantren Sidogiri Resmi Bentuk Lembaga Psikologi dan Bimbingan Konseling
Pondok Pesantren Sidogiri membentuk lembaga khusus untuk meningkatkan kesejahteraan mental para santri dengan nama Lembaga Psikologi dan Bimbingan Konseling (LPBK). Pelantikan pengurus LPBK dilaksanakan pada malam Rabu, 12 Shafar 1442 H, di Kantor Sekretariat Pondok Pesantren Sidogiri. Ust Saifullah Naji, Sekretaris Umum Pondok Pesantren Sidogiri beserta jajarannya hadir dalam pelantikan ini.P Dalam sambutannya, beliau menceritakan sekelumit tentang latar belakang pembentukan LPBK, “Beberapa tahun lalu ada amanat dari Tim Perumus Pondok Pesantren Sidogiri untuk membuat konsep Lembaga Bimbingan Konseling.” Setelah pematangan konsep tersebut, Majelis Keluarga merestui dan meresmikan LPBK Sidogiri dengan Surat Keputusan Majelis Keluarga tertanggal 7 Dzulhijjah 1441 H/28 Juli 2020 M. Mas Syamsul Arifin Munawwir, Kepala LPBK, menjelaskan bahwa psikologi dan BK dibutuhkan oleh berbagai lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan pesantren. “Seluruh Madrasah dan Daerah (asrama santri) di Sidogiri memiliki program untuk menangani santri indisipliner dengan bimbingan dan konseling. Dengan dibentuknya LPBK ini, semoga dapat membantu Sidogiri untuk mewujudkan program tersebut,” ungkap pria yang juga berkhidmah sebagai Ketua PP HMASS. Staf pengajar MMU Aliyah ini juga memaparkan cara kerja LPBK. “Setiap bimbingan, konseling dan penanganan kasus akan ditangani secara berjenjang dan terpadu. Di Madrasah ditangani oleh wali kelas, lalu guru BK. Jika tidak tuntas, Kepala Madrasah merekomendasikan ke LPBK. Di Daerah ditangani oleh Kepala Kamar, lalu staf BK di Daerah. Jika tidak tuntas, Kepala Daerah merekomendasikan ke LPBK.” Visi Mewujudkan kesejahteraan mental pada seluruh santri, murid dan personalia Pondok Pesantren Sidogiri dengan mengutamakan pendekatan psikologi Islam. Misi Menyelenggarakan layanan psikologi yang berhubungan dengan pemahaman potensi, pemahaman masalah psikologis, penjurusan, pengembangan kepribadian, seleksi dan penempatan, serta rekrutmen SDI.Menyelenggarakan layanan konseling dan terapi dalam upaya membangun kesejahteraan mental.Menyelenggarakan layanan bimbingan dalam upaya peningkatan prestasi belajar.Memberikan Pendidikan dan pelatihan yang behubungan dengan peningkatan prestasi belajar, pengembangan potensi dan kepribadian, pembekalan dan peningkatan kemampuan psikologi pada personalia Pondok Pesantren Sidogiri. Susunan Pengurus LPBK: Kepala: M. Syamsul Arifin Munawwir, M.Psi, M.H., Psikolog Wakil Kepala I Bid. Asesmen & Tes Psikologi: M. Ali Wafa, S.Psi Wakil Kepala II Bid. BK Daerah & Psikoterapi: M. Burhanuddin Rabbani, S.Psi Wakil Kepala III Bid. BK Madrasah & Ruqyah: M. Fauzan Imron, S.Pd.I Wakil Kepala IV Bid. Pendidikan dan Pelatihan: Nur Hasan Admin: M. Malik Abdul...
Wudhu dan Shalatnya Orang Bertato
a. Deskripsi Masalah Banyak sekali kita jumpai orang bertato. Kadang di antara mereka yang beragama Islam timbul kesadaran untuk melaksana-kan salat dan punya keinginan untuk menghilangkan tato. b. Pertanyaan Bagaimana hukum bertato? Kalau memang dilarang, wajibkah bagi orang yang terlanjur bertato menghilangkannya? Apakah tato dapat mencegah sampainya air pada kulit?Sahkah salatnya orang yang bertato? c. Jawaban Haram.Wajib menghilangkannya bila dia mampu dan dipasang setelah ia mukalaf, tanpa ada paksaan, dan tahu akan keharaman bertato.Tidak.Salatnya sah. d. Rujukan اَلْوَشْمُ، وَهُوَ غَرْزُ الْجِلْدِ بِاْلإِبْرَةِ، حَتَّى يَخْرُجَ الدَّمُ، ثُمَّ يُذَرُّ عَلَيْهِ نَحْوُ نِيْلَةٍ، لِيَزْرَقَّ أَوْ يَخْضَرَّ بِسَبَبِ الدَّمِ الْحَاصِلِ بِغزِر الْجِلْدِ بِاْلإِبْرَةِ، حَرَامٌ، لِلنَهْيِ عَنْهُ، فَتَجِبُ إِزَالَتُهُ، إِنْ لَمْ يخَفْ ضَرَراً يُبِيْحُ التَّيَمُّم اهـَ (الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع, 1/130). وَالنِقَاءُ عَمَّا مَنَعَ وُصُوْلَ مَاءٍ جِسْمًا-إِلَى أَنْ قَالَ-وَلَيْسَ مِنْهُ طَبُّوْعٌ عَسُرَ زَوَالُهُ كَوَشم فَيُعْفَى عَنْهُ اهـ (إنارة الدجى, 60). (قَوْ لُهُ الوَشْمُ)–إلى أن قال-وَهُوَ أَنَّهُ إِذَا فَعَلَهُ مُكَلَّفٌ مُخْتَارٌ عَالِمٌ بِالتَّحْرِيْمِ بِلَا حَاجَةٍ وَقَدَرَ عَلى إِزَالَتِهِ لَزِمَتْهُ وَإِلَّا فَلَا فَإِذَا فَعَلَ بِهِ فِي صِغَرِهِ أَوْ فَعَلَهُ مُكْرَهًا أَوْ جَاهِلًا بِالتَّحْرِيْمِ أَوْلِحَاجَةٍ وَخَافَ مِنْ إِزَالَتِهِ مَحْذُوْرَ تَيَمُّمٍ فَلَا تَلْزَمُهُ إِزَالَتُهُ وَصَحَّتْ صَلَاتُهُ وَإِمَامَتُهُ اهـ (بجيرمي على الخطيب,...
Demi Santri Baru, Sigi Gym Dipindah
Siap: suasana di dalam gedung Sigi-gym setelah semua alat kebugarannya dipindah ke kantor Sidogiri.Corp. Masih tentang penambahan hunian santri, selain surau K, O dan J 02, tempat selanjutnya yang diproyeksikan menjadi hunian baru adalah Gedung Sigi-Gym. Gedung yang terletak di sebelah barat Kantor Sekretariat ini juga akan menjadi kamar santri dalam waktu dekat. Gedung pusat kebugaran yang didirikan pada tahun ajaran 1431-1432 ini ditaksir bisa menampung sampai 200 orang. Namun, sebelum ditempati bangunan akan direnovasi terlebih dahulu. Adapun perenovasiannya meliputi pelebaran akses keluar masuk, pelepasan cermin-cermin di dinding, penambahan ventilasi udara, pemugaran lantai dan pembaruan karpet. Diperluas: tangga akses masuk menuju gedung Sigi-gym Ustaz M Hanafi Basri, Kepala Pengadaan, Perawatan dan Perbaikan Sarana (P3S), menjelaskan, “(Perenovasian) Kami targetkan secepatnya. Sabtu (03/10), kami mulai perenovasian,” jelasnya saat dihubungi via telepon. Baca Juga: Gerakan Waspada Narkoba Sesuai arahan Pengurus Harian, pusat kebugaran ini nantinya akan dijadikan kamar tambahan bagi Daerah M. “Kamar baru ini akan menjadi asrama M 17 dan yang akan menempatinya adalah santri baru yang mendaftar tahun ajaran ini,” jelas Ustaz Masruhen (26), Kepala Daerah M saat ditemui di kantor Daerah M. Menurut santri kelahiran Sangkapura, Gresik, ini warga Daerah M kini mencapai 1163 anak dari kapasitas asal 1300-an penghuni. Angka ini lebih sedikit bila dibanding tahun ajaran kemarin yang melebihi kapasitas asal. Masih menurut penjelesan Kapdar M, penambahan kamar ini tidak akan mengganggu pada kegiatan warga daerahnya. “Penambahan kamar baru ini tidak akan mengganggu kegiatan dan konsentrasi belajar warga Daerah M, sebab yang akan menempatinya adalah santri baru yang mendaftar setelah selesainya perenovasian.” Baca Juga: Selamat Tinggal Surau K dan O Penulis: Muhammad Ilyas Editor: Saeful Bahri bin...
Kotoran Manusia di Sungai
a. Deskripsi Masalah Seringkali kali kita lihat air sungai begitu bening, namun ketika diamati ternyata banyak tinja berserakan di sana-sini, tapi tidak sampai mengubah kebeningan air. b. Pertanyaan Bagaimana status air tersebut?Jika dibuat wudhu, sahkah wudhunya? c. Jawaban Bila kotoran itu nyata-nyata kotoran manusia, maka dilihat dulu; bila gelombang air sungai tersebut sampai dua qullah dan berubah, maka hukumnya najis, bila tidak berubah maka suci. Bila gelombang airnya tidak sampai dua qullah, jika berubah hukumnya najis dan jika tidak berubah hukumnya khilâf.Jawaban ikut pada yang di atas. d. Rujukan (فَصْلٌ) فِى الْمَاءِ الجَارِي هُوَ ضَرْبَانِ مَاءُ الأَنْهَارِ المُعْتَدِلَةِ وَمَاءُ (الأَنْهَارِ) العَظِيْمَةِ اَمَّا الأَوَّلُ فَالنَّجَاسَةُ الوَاقِعَةُ فِيْهِ مَائِعَةٌ وَجَامِدَةٌ وَالمَائِعَةُ مُتَغَيِّرَةٌ وَغَيْرُهَا. فَالمْتُغَيِّرَةُ تَنْجُسُ المُتَغَيِّرَ وَحُكْمُ غَيْرِهِ مَعَهُ كَحُكْمِهِ مَعَ النَّجَاسَةِ الجَامِدَةِ وَغَيْرُ المُتَغَيِّرَةِ اِنْ كَانَ عَدَمُ التَّغَيُّرِ لِلْمُوَافَقَةِ فِى الأَوْصَافِ فَحُكْمُهُ مَا سَبَقَ فِى الرَّاكِدِ اِنْ كَانَ لِقِلَّةِ النَّجَاسَةِ وَاِمْحَاقِهَا فِيْهِ فَظَاهِرُ المَذْهَبِ وَقَوْلُ الجُمْهُوْرِ أَنَّهُ كاَلرَّاكِدِ اِنْ كَانَ قَلِيْلًا يَنْجُسُ وَإِنْ كَانَ كَثِيْرًا فَلَا. وَقَالَ الغَزَالِىُّ هُوَ طَاهِرٌ مُطْلَقًا وَفِى القَدِيْمِ لَا يَنْجُسُ الجَارِيْ إَلَّا بِالتَّغَيُّرِ، قُلْتُ وَاخْتَارَ جَمَاعَةٌ الطَّهَارَةَ مِنْهُمْ إِمَامُ الحَرَمَيْنِ وَصَاحِبُ التَّهْذِيْبِ وَاللهُ اَعْلَمُ اهـ (روضة الطالبين,1/136) ومثله ما في (الصحيفة,...