Pesantren; Sebuah Tashrifan
Des24

Pesantren; Sebuah Tashrifan

Jika melihat kata pesantren, pasti yang Anda bayangkan adalah sebuah asrama santri untuk belajar mengaji. Hal itu benar. Akan tetapi hanya sebatas definisi ruang saja. Mengingat, mendefinisikan pesantren, samahalnya mendefinisikan masjid. Ya, beragam, tergantung point of view kita. Akan tetapi, yang lebih penting lagi, bukan definisinya. Akan tetapi asal-usul kata “pesantren” itu sendiri. Untuk mengetahui hal semacam itu, seyogyanya kita tashrîf kata tersebut. Seperti kata “masjid” adalah isim makân dari kata verba “sujûd”. Lalu, kita bisa tahu, bahwa masjid adalah tempat sujud alias salat. Sebenarnya sama, “pesantren” adalah isim makân dari kata verba “santri”. Jika kita buka lembaran sejarah, santri adalah plesetan kata—yang dicetuskan oleh Sunan Ampel—dari kata “sastri”. “Sastri” adalah kata subyek (baca: isim fâ’il) dari bentuk kata nomina “sastra”, yang berarti keindahan. Konon, para pelajar dijuluki dengan sebutan sastri, alias pencari keindahan. Untuk membedakan para pelajar Islam dengan formal, Sunan Ampel mengganti huruf “S” dengan “N” di tengah kata “sastri”, menjadi “santri”. Walhasil, sebenarnya, sastra dengan pesantren adalah satu-kesatuan yang mustahil terpisah. Tapi sungguh miris jika penghuninya (baca: santri) “alergi” pada statusnya sendiri. Muhammad ibnu...

Selengkapnya
Mengapa Harus Pakai Debu?
Des24

Mengapa Harus Pakai Debu?

a. Deskripsi Masalah Dalam fikih dijelaskan, jika ada tubuh atau benda yang terkena najis mughallazhah, maka cara menyucikannya adalah membasuh-nya tujuh kali dan salah satu basuhan dicampuri debu. b. Pertanyaan Mengapa membasuh najis mughallazhah harus mengguna-kan debu, dan tidak memakai sabun saja? Mengapa harus dibasuh tujuh kali, tidak enam atau lima kali saja? c. Jawaban Selain karena sudah perintah syariat, juga karena air liur anjing mengandung bakteri yang tidak dapat dilenyapkan kecuali dengan debu. Karena ta’abbud, yakni melakukan ibadah dengan mengikuti perintah apa adanya. d. Rujukan لِلرَّسُوْلِ e مُعْجزَاتٌ كَثِيْرَةٌ، وَهَذِهِ إحْدَى الْمُعْجزَاتِ، فَلَقَدْ أثْبَتَ الطِبُّ الحَدِيْثُ، اَنَّ فِي لُعَابِ الْكَلْبِ جَرَاثِيْمُ (مِيْكرُوْبَاتٌ) لاَ يَقْتُلُهَا إِلاَّ التُرَابُ الْمَمْزُوْجُ بِالْمَاءِ، وَلِذَا خَصَّ الشَارِعُ الْحُكْمَ عَلىَ إِرَاقَةِ مَا يَشْرَب الْكَلْبُ فيْهِ وَغَسْلُ الإِنَاءِ سَبْعَ مَرَّاتٍ، وَلْيَصْحَبِ التُّرَابُ إِحْدَى الغَسَلاتِ اهـ (إبانة الأحكام, 1/43). (وَيَجِبُ فِيْ جَامِدٍ تَنَجَّسَ بِشَيْءٍ مِنْ نَحْوِ كَلْبٍ غَسْلُهُ سَبْعًا ) اهـ (قَوْلُهُ غَسْلُهُ سَبْعًا) أَيْ تَعَبُّدًا اهـ (حاشية الشرقاوي, 1/130). Disadur dari buku: Santri Salaf Menjawab untuk mendapatkannya, klik tombol di bawah ini Pesan...

Selengkapnya
Laron yang Terinjak
Des24

Laron yang Terinjak

a. Deskripsi Masalah Ketika musim hujan datang, biasanya banyak sekali laron di berbagai tempat, tak terkecuali di Masjid. b. Pertanyaan Najiskah laron yang berserakan di masjid atau lainnya bila terinjak? c. Jawaban Menurut Imam al-Qaffal hukumnya suci, baik di waktu salat atau di luar salat. Sedangkan menurut selain al-Qaffal najis, akan tetapi menurut Ibnu Hajar al-Asqalani memba-wanya di-ma’fû di waktu salat, jika sulit menghindarinya. d. Rujukan وَكَمَيْتَةٍ وَلَوْ نَحْوَ ذُبَابٍ مِمَّا لاَ نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، خِلافا لِلْقَفَّالِ وَمَنْ تَبِعَهُ فِيْ قَوْلِهِ بِطَهَارَتِهِ، لِعَدَمِ الدَّمِ الْمُتَعَفِّنِ كَمَالِكٍ وَأَبيْ حَنِيْفَةَ-إِلىَ أَنْ قَالَ-وَأَفْتَى الْحَافِظُ اْبنُ حَجَرٍ العَسْقَلانِيُّ بِصِحَّةِ الصَّلاةِ إِذَا حَمَلَ المصَلِّيْ  مَيْتَةَ ذُبابٍ، إِذَا كَانَ  فِيْ مَحَلٍّ يَشُقُّ الاِحْتِرَازُ عَنْهَ، (قَوْلهُ لا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ) أي لاَ دَمَ لَهُ سَائِلٌ عِنْدَ شَقِّ عُضْوٍ مِنْهُ، وَذَلِكَ كَنَمْلٍ وَعَقْرَبٍ وَزَنْبُوْرٍ وَهُوَ الدَّبُوْرُ ووَزَغٍ وَقُمَّلٍ وَبُرْغُوْثٍ. (إِعَانةُ الطالِبِيْنَ, 1/89-90). Disadur dari buku: Santri Salaf Menjawab untuk mendapatkannya, klik tombol di bawah ini Pesan...

Selengkapnya
Cairan Putih Si Bayi
Des24

Cairan Putih Si Bayi

a. Deskripsi Masalah Sebagaimana lazimnya seorang bayi, ia sering kali mengeluarkan cairan putih dari dalam perutnya. b. Pertanyaan Bagaimana hukum cairan tersebut? Bagaimana hukum sesuatu yang menyentuh mulut bayi tersebut? c. Jawaban Cairan yang keluar dari mulut bayi terseubut dihukumi najis, namun tidak wajib dibasuh. Sesuatu yang menyentuh pada cairan itu di-ma’fû. d. Rujukan (وَقَيْءُ مَعِدَّةٍ) وَإِنْ لَمْ يَتَغَيَّرْ وَهُوَ الرَّاجِعُ بَعْدَ الوُصُوْلِ لِلْمَعِدَّةِ وَلَوْمَاءً-إلى أن قال-وَأَفْتَى شَيْخُنَا إِنَّ الصَّبِيَّ إِذَا ابْتُلِيَ بِتَتَابُعِ القَيْءِ عَنْ ثَدْيِ أُمِّهِ الدَّاخِل فِى فِيْهِ إلخ (قوله عُفِيَ إلخ) أي فَلَهَا أَنْ تُصَلِّيَ بِهِ وَلاَتَغْسِلَهُ-إلى أن قال-ونَقَلَ سم م ر أَنَّهُ لَوْتَنَجَّسَ فَمُ الصَّبِيِّ الصَّغِيْرِ بِنَحْوِ اْلقَيْءِ وَلَمْ يَغِبْ وَتَمَكَّنَ مِنْ تَطْهِيْرِهِ بَلْ لَوْاسْتَمَرَّ مَعْلُوْمُ التَّنَجُّسِ عُفِيَ عَنْهُ فِيْمَا يَشُقُّ الِإخْتِرَازِ عَنْهُ كَالتِقَامِ ثَدْيِ أُمِّهِ فَلَايَجِبُ عَلَيْهَا غَسْلُهُ وَكَتَقْبِيْلِهِ فِى فَمِهِ عَلَى وَجْهِ الشَّفَقَةِ مَعَ الرُّطُوْبَةِ فَلَايَلْزَمُ تَطْهِيْرُ الفَمِ اهـ (إعانة الطالبين, 1/95). Disadur dari buku: Santri Salaf Menjawab untuk mendapatkannya, klik tombol di bawah ini Pesan...

Selengkapnya
Diskusi Panel Kuliah Syariah Soroti Metode Taklid Manhaji Ala Nahdlatul Ulama
Des23

Diskusi Panel Kuliah Syariah Soroti Metode Taklid Manhaji Ala Nahdlatul Ulama

  Malam Senin (23/12) Kuliah Syariah kembali menggelar diskusi panel. Acara bertempat di aula Sidogiri Excellent Corp (SEC) lantai III dengan tema “Metode Taklid Manhaji Ala Nahdlatul Ulama”. Diundang sebagai pemateri dalam diskusi panel kali ini adalah KH. Muhibbul Aman Aly dari Pondok Pesantren Raudhatul Ulum, Kajayan, Besuk, Pasuruan dan Ust. Khotibul Umam Damiri, Lc. Staf Pengajar Madrasah Miftahul Ulum (MMU) Aliyah. Acara ini dihadiri oleh seluruh anggota Kuliah Syariah. Berbeda dengan taklid qauli, taklid manhaji merupakan taklid metodologis. Taklid jenis ini lebih aktif dibanding taklid qauli yang cenderung berhenti pada putusan final ulama. Secara garis besar, taklid Manhaji adalah memecahkan problem hukum dengan berpedoman kepada metode istiqra’ (penelitian hukum) yang digunakan dalam suatu madzhab. Gus Muhib menuturkan bahwa taklid manhaji secara umum pernah diputuskan pada Musyawarah Nasional (Munas) NU di Lampung pada 1992. Sebelumnya, Ust. Khotibul Umam menyampaikan, perumusan adanya konsep taklid manhaji ini karena zaman bergulir begitu cepat, dan perubahan tidak mungkin dielakkan, sementara fiqih Islam harus hadir memberikan solusi untuk menjawab berbagai persoalan kemasyarakatan, maka umat Islam dituntut untuk dapat berkreasi dalam memecahkan berbagai persoalan tersebut. “Teks yang ada dalam kitab-kitab ulama itu lahir bersama dengan situasi yang mengikuti pada zaman itu. Setelah satu tahun atau dua tahun mungkin teks itu masih bisa digunakan, namun, setelah puluhan tahun berikutnya akan timbul beberapa masalah baru yang belum dirumuskan oleh para ulama terdahulu, sehingga tidak ditemukan dalam kitab-kitab ulama,” terang wali kelas 1-E Aliyah ini. Hal inilah yang menurut beliau mendorong NU untuk merumuskan metode taklid manhaji.   _______ Penulis: Kanzul Hikam Editor: Saeful Bahri bin...

Selengkapnya