Jam Takrar Silang Tahfidzul-Quran Berubah
Salah satu kegiatan yang ada di Daerah A adalah kegiatan takrar silang pada hari Selasa dan Jum’at. Tahun ini jam takrar silang di Daerah A asalnya pada jam 08:00 pagi diubah pada 09:30 pagi agar lebih efesien dan efektif. Terlebih bagi warga daerah A yang duduk di bangku Aliyah yang pada saat itu sedang melakukan aktivitas masing-masing. Baca juga: Kuliyah Syariah Gelar Kajian Tafsir Bersama Gus Baha “Kami mengubah jam kegiatan takrar silang dikarenakan pada saat jam 8 pagi banyak santri Aliyah yang melakukan aktivitas masing-masing, baik itu di luar atau sedang melakukan kegiatan yang lain. Dan pada saat kegiatan takrar silang berjalan, kebanyakan dari mereka telat. Demi memperbaiki kekurangan tersebut, kami mengubah jam takrar, karena kami memandang pada saat itu mereka semua telah selesai melakukan aktivitasnya masing-masing, dengan begitu mereka semua bisa mengikuti kegiatan takrar silang yang ada” jelas Ust.Zainul Alim selaku Wakil 2 Bagian Tahfizhul-Quran. Baca juga: Launching Mushaf al-Miftah Sedangkan pekembangan santri yang pindah ke daerah A tahun ini diperkirakan sekitar 40 santri dan jumlah keseluruhan sekitar 340 orang yang rata-rata duduk di bangku Aliyah. “Bagi yang masih sulit dalam menghafal al-Quran tetaplah giat dalam menghafal al-Quran.” Pesan Ust.Zainul Alim kepada warga daerah A tahun ini. Baca juga: Mushaf al-Miftah; Gebrakan Baru Idadiyah ________ Penulis: Kanzul Hikam Editor: Saeful Bahri bin...
Merayakan Maulid Nabi dengan Rebana
Bukanlah hal yang tabu, bahwa Nabi Muhammad adalah sosok manusia mulia yang dihadirkan Allah di muka bumi ini. Bagaimana tidak, Allah sebagai Khaliq dari makhluq yang ada di dunia ini pun menyampaikan salawat kepadanya. Umat Islam di Indonesia, khususnya pulau jawa, biasa merayakan kelahiran sang revolusioner dengan perayaan Maulid Nabi yang umumnya berisi pembacaan riwayat dan salawat Nabi, disertai kegiatan-kegiatan kultural yang khas dan menarik. Dalam konteks ini, elemen-elemen agama dan budaya bersanding dan berdialektika dengan akrab. Realita ini sangat tampak dalam komunitas dan masyarakat di berbagai daerah di Nusantara hingga saat ini. Perayaan Maulid Nabi sejatinya bukanlah ibadah baru, melainkan hanya satu ekspresi budaya yang dibalut nilai-nilai agama seperti pembacaan riwayat dan salawat Nabi. Namun terkadang dalam praktiknya mengandung unsur-unsur hiburan seperti nasyid yang diiringi rebana. Sehingga ada sebagian orang yang mengkritik peringatan Maulid Nabi dengan perayaan yang sedimikian. Bagaimanakah Ulama memandang fenomena ini? Baca juga: Hukum Bersalawat Diiringi Rebana Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan: وأما ما يعمل فيه : فينبغي أن يقتصر فيه على ما يفهم به الشكر لله تعالى ، من نحو ما تقدم ذكره من التلاوة والإطعام والصدقة ، وإنشاد شيء من المدائح النبوية والزهدية المحركة للقلوب إلى فعل الخير والعمل للآخرة .وأما ما يتبع ذلك من السماع واللهو وغير ذلك : فينبغي أن يقال: ما كان من ذلك مباحا بحيث يقتضي السرور بذلك اليوم : لا بأس بإلحاقه به، وما كان حراما أو مكروها فيمنع، وكذا ما كان خلاف الأولى “Adapun apa yang dipraktekkan dalam peringatan Maulid maka seyogyanya terbatas pada apa yang menunjukkan rasa syukur kepada Allah, semisal apa yang telah disebutkan sebelumnya berupa membaca al-Quran, memberi makan orang miskin, sedekah dan mendendangkan suatu puji-pujian untuk Nabi dan pujian yang mengajak pada kezuhudan yang menggerakkan hati untuk melakukan kebaikan dan amal akhirat. Adapun hal yang mengiringinya yang berupa mendengarkan nyanyian atau adanya senda gurau dan semacamnya maka seyogyanya dikatakan bahwa apa yang tergolong mubah yang sekiranya menunjukkan kebahagiaan di hari itu, maka tak mengapa disertakan dengan perayaan Maulid. Adapun sesuatu yang haram atau makruh, maka terlarang disertakan, demikian juga yang khilâfal-awla (berlawanan dengan cara yang disunnahkan).” (as-Suyuthi, al-Hâwî lil-Fatâwâ, juz I, halaman 229). Baca juga: Memahami Hukum dan Sejarah Maulid Nabi Dari keterangan Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani di atas, dapat kita pahami bahwa perayaan Maulid seyogianya hanya memuat konten yang jelas-jelas dianjurkan oleh syariat. Namun tak mengapa bila Maulid Nabi dihiasi dengan acara-acara yang mubah selagi tak mengotori keagungan peringatan maulid itu sendiri. Baca juga: Lumpuh, Akibat Tidak Berdiri Saat Maulid Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, ulama besar pakar hadits yang juga pendiri Nahdlatul Ulama (NU) menjelaskan praktik Maulid Nabi yang disarankan para ulama, dalam kitabnya at-Tanbîhât al-Wâjibât liman Yashna’ul- Maulid bil-Munkarât , yaitu: أن المولد...
Hukum Bersalawat Diiringi Rebana
Secara istilah, rebana (Jawa, terbang) adalah sejenis alat kesenian tradisional yang terbuat dari kayu, dibuat dalam bentuk lingkaran dan di tengah-tengahnya dilubangi. Kemudian di tempat yang dilubangi itu ditempeli kulit binatang, biasanya kulit kambing atau sapi yang telah dibersihkan bulu-bulunya. Dewasa ini rebana sering digunakan oleh kelompok vokal seperti halnya grup nasyid. Rebana digunakan untuk mengiringi mereka dalam menyanyikan syair-syair Arab. Ada beberapa orang yang menganggap memainkan rebana hukumnya haram, karena mereka berpendapat haram memainkan segala jenis alat musik, termasuk rebana. Lantas bagaimana hukum membaca shalawat dengan diiringi rebana? Baca juga: Memahami Hukum dan Sejarah Maulid Nabi Hukum membaca shalawat dengan diiringi rebana adalah boleh alias mubah. Imam Bukhari meriwayatkan Hadits sahih dari Rubai’ binti Muawwadz: قالت الربيع بنت معوذ بن عفراء جاء النبي صلى الله عليه وسلم فدخل حين بني علي فجلس على فراشي كمجلسك مني فجعلت جويريات لنا يضربن بالدف ويندبن من قتل من آبائي يوم بدر إذ قالت إحداهن وفينا نبي يعلم ما في غد فقال دعي هذه وقولي بالذي كنت تقولين Telah berkata ar-Rubayi’ binti Mu’awwidz bin ’Afra’ : “Nabi datang ketika acara pernikahanku. Maka beliau duduk di atas tempat tidurku seperti duduknya engkau (yaitu Khalid bin Dzakwaan – orang yang diajak bicara Ar-Rubayi’) dariku. Lalu beberapa anak perempuan memainkan/memukul duf (rebana) sambil menyebut kebaikan-kebaikan orang-orang yang terbunuh dari orang-orang tuaku pada waktu Perang Badar. Salah seorang dari mereka berkata : “Di antara kami terdapat seorang Nabi yang mengetahui apa yang terjadi esok hari”. Maka Nabi berkata : “Tinggalkan perkataan ini dan ucapkanlah perkataan yang engkau katakan sebelumnya.” Sangat jelas Nabi tidak mempermasalahkan para anak perempuan yang memainkan rebana. Seandainya memainkan rebana termasuk kemunkaran tentu Nabi pasti akan melarangnya. Tapi relita yang ada justru sebaliknya, Nabi malah memerintahkan mereka untuk meneruskan nyanyian mereka. Senada dengan Hadis tesebut, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan: ( باب ضرب الدف في النكاح والوليمة ) يجوز في الدف ضم الدال وفتحها ، وقوله : ( والوليمة ) معطوف على النكاح أي ضرب الدف في الوليمة ، وهو من العام بعد الخاص ويحتمل أن يريد وليمة النكاح خاصة ، وأن ضرب الدف يشرع في النكاح عند العقد وعند الدخول مثلا وعند الوليمة كذلك . “(Bab perihal memukul rebana di pernikahan dan walimah)… Boleh memukul rebana di saat walimah. Ini termasuk bolehnya perkara umum setelah khusus. Dan ada kemungkinan khusus walimah nikah saja. Bahwa memukul rebana itu disyariatkan saat nikah, ketika akad nikah, dan ketika masuk dan saat resepsi.” Baca juga: Lumpuh, Akibat Tidak Berdiri Saat Maulid Dalam Hadis lain disebutkan: اعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف “Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid serta (ramaikanlah) dengan memukul duf (rebana)” (Sunan Tirmidzi, no 1089) Mengenai hadis tersebut, Imam Ibnu Hajar...
Daerah J Tambah Cabang, Daerah N Digusur
Volume santri yang tiap tahunnya selalu membeludak menyebabkan beberapa kantor instansi menjadi sasaran untuk dijadikan Daerah, sehingga Pengurus Harian mengeluarkan mandat untuk menambah kamar baru dengan menjadikan kantor instansi sebagai sasarannya. Daerah baru tersebut dijadikan kamar karena kebutuhan yang sangat mendesak. Baca juga: Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1441 H Terkait status kamar baru tersebut Pengurus Harian menetapkan bahwa bekas kantor instansi yang terletak di bawah Daerah O digunakan untuk Daerah N, sedangkan Daerah N dan bekas kantor yang terletak di bawah Daerah tersebut akan dijadikan Daerah J-02, sebagai cabang dari Daerah J yang bersebelahan dengan koperasi, sebab jumlah kamar di Daerah J yang kurang memadai. Baca juga: Kuliyah Syariah Gelar Kajian Tafsir Bersama Gus Baha “Semua keputusan sudah final. Insya Allah, sosialisasi tentang pemerataan dan teknis pelaksanaan pemindahan Daerah akan dilaksanakan,” tutur Ust. Sofwan Qusyairi, selaku anggota Panitia Pemindahan Instansi dan Pemerataan Daerah yang mengurusi bagian data santri dan kedaerahan. Baca juga: Beberapa Proyek Pondok Pesantren Sidogiri Harapannya, dengan adanya pemerataan ini, teman-teman santri, baik yang baru maupun lama dapat segera mengaji dan belajar dengan kondusif dan penuh konsentrasi. Karena itulah harapan yang diembankan kepada Pengurus, untuk selalu melayani dan membimbing teman-teman santri. Baca juga: Mushaf al-Miftah; Gebrakan Baru Idadiyah _________ Penulis: Kang * Editor: Saeful Bahri bin Ripit *Redaksi Mading...
Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1441 H
Sudah menjadi agenda rutin bahwa setiap tahunnya Pondok Pesantren Sidogiri pasti memperingati hari besar Islam, Maulid Nabi Muhammad. Tahun ini perayaan ditetapkan pada malam Jumat (31/10). Sama seperti tahun sebelumnya, acara yang dihadiri oleh seluruh santri ini bertempat di lapangan baru Pondok Pesantren Sidogiri dan di amanahkan pada dua konsulat yakni Sampang dan Bali. Baca juga: Kuliyah Syariah Gelar Kajian Tafsir Bersama Gus Baha Habib Hadi bin Abdul Qadil Alydrus dari Pasuruan diundang untuk memberikan ceramah kepada seluruh santri yang hadir, dalam ceramahnya beliau menjelaskan bahwa Nabi Muhammad adalah makhluk termulia. “Tidak ada perselisihan secara mutlak bahwa Nabi Muhammad adalah paling mulianya makhluk.” Terang beliau. Allah menciptakan alam semesta karena nur Nabi Muhammad. Jadi, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak bergembira dan bersukacita atas kelahiran sang Nabi akhir zaman. Baca juga: Launching Mushaf al-Miftah Dalam acara tersebut juga diselingi penganugerahan media terbaik Pondok Pesantren Sidogiri, meliputi majalah dinding dan majalah cetak, semester pertama tahun ajaran 1440-1441 H. acara berlangsung khidmat sampai selesai tanpa ada halangan sedikitpun. Baca juga: Evaluasi; Sidogiri.Net Perlukah Perubahan? _______ Penulis: Kanzul Hikam Editor: Saeful Bahri bin...