Rasulullah Juga Menganjurkan Minum Kopi
Berbicara mengenai kopi, maka tidak akan lepas dengan yang namanya ngobrol bareng. Canda tawa, ngumpul bareng tidak nikmat rasanya jika tidak ditemani secangkir kopi. Bagi pencintanya kopi melebihi apapun. Bahkan ada yang mengatakan daripada tidak ngopi mendingan tidak makan nasi!. Itulah kelebihan kopi. Pada asalnya kopi sama dengan minuman-minuman yang lain, akan tetapi kemudian kopi dipandang lebih oleh banyak orang bahkan ulama sekalipun. Hal itu karena kopi mengandung zat yang bisa menjadikan orang melek bengi. Oleh karenanya banyak dari kalangan sufi yang senang ngopi karena bisa membuat tidak ngantuk di malam hari. Istilah kopi sebenarnya sudah dikenal pada masa ulama terdahulu. Terbukti kita temukan beberapa karya ulama yang khusus membahas mengenai kopi. Dan jika disimpulkan secara keseluruhan isi karya-karya tersebut semuanya banyak menyanjung kopi. Tidak satupun dari ulama yang berkomentar negatif mengenainnya. Diantaranya adalah Imam Ibnu Hajar, beliau mengatakan “ kopi bisa menghilangkan galau bahkan bisa menarik asrar (rahasia ilahi. Red.). Penjelasan diatas hendaknya bisa memperbaiki niat para pencinta kopi yang dulu ngopi hanya untuk teman nongkrong belaka tapi sekarang lebih dari itu yaitu niat untuk lebih semangat beribadah kepada Allah SWT. Terlebih lagi ternyata ngopi dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Hal itu disampaikan oleh salah satu Habaib yang berjumpa dengan Nabi dalam keadaan bangun. Suatu ketika as-Sayyid Ahmad bin Ali Bahr al-Qadimi berjumpa dengan Nabi Muhammad SAW dalam keadaan terjaga. Ia berkata kepada Nabi SAW.: “Wahai Rasulullah, aku ingin mendengar hadits darimu tanpa perantara.” Nabi Muhammad SAW. kemudian bersabda: “Aku akan memberimu 3 hadits; Selama bau biji kopi ini masih tercium aromanya di mulut seseorang, maka selama itu pula malaikat akan beristighfar (memintakan ampun) untuknya. Barangsiapa yang menyimpan tasbih untuk digunakan berdzikir maka Allah SWT akan mencatatnya sebagai orang yang banyak berdzikir, baik ia gunakan tasbihnya atau tidak. Barangsiapa yang duduk bersama waliyullah yang hidup atau yang sudah wafat maka pahalanya sama saja dengan ia menyembah Allah SWT di seluruh penjuru bumi.” Al-Habib Abu bakar bin Abdullah al-Atthas berkata: “Sesungguhnya tempat yang ditinggalkan dalam keadaan sepi atau kosong maka jin akan menempatinya. Sedangkan tempat yang biasa digunakan untuk membuat hidangan kopi maka para jin takkan bisa menempati dan mendekatinya.” Syeikh Abul Hasan asy-Syadzili RA, adalah ulama besar dan kaya-raya, murid dari seorang wali yang sangat karomah, Syeikh Abdullah al-Masyisyi. Suatu waktu ia harus mengamalkan wirid dan harus menahan wudhu’nya sampai 40 malam tanpa batal. Dengan memohon petunjuk Allah, beliau bermimpi didatangi Rasulullah SAW dan seraya bersabda: “Hai Abul Hasan. ini saya bawakan biji-bijian yang banyak terdapat di tempatmu. Jemurlah! Goreng kering hingga menjadi lunak, kemudian tumbuk sampai lembut. Sesudah itu, seduh dengan air mendidih. Air itulah yang kau minum setiap malam. Insya Allah kamu tidak akan mengantuk”. Esoknya, tahulah...
Tentang Hari Santri
Berdasarkan peninjauan tindak langkahnya, adalah orang yang berpegang teguh pada al-Quran dan mengikuti sunah Rasul r. dan teguh pendirian. Ini adalah arti dengan bersandar sejarah dan kenyataan yang tidak dapat diganti dan diubah selama-lamanya. Allah yang Maha Mengetahui atas kebenaran sesuatu dan kenyatannya. Itulah rumusan yang dikemukakan oleh Hadratusyaikh K. Hasani Nawawie. Pendefinisan santri tersebut tidak terpaku pada arti secara leksikal. Namun, santri dalam konteks ini dipahami sebagai orang setia dan teguh terhadap ajaran syara’ dalam keadaan bagaimanapun, oleh siapapun, dan dengan apapun predikat santri tidak akan tertukar. Keteguhan dalam berpedoman pada syariat ini merupakan hidayah dari Allah I yang akan mengantarkannya pada kebahagian sejati dunia dan akhirat. Ada pula yang mendefinisikan santri dalam konteks kelembagaan pendidikan Islam yaitu seorang yang datang dari suatu darerah tertentu untuk menuntut ilmu agama kepada sorang kiai atau tokoh agama Islam. Dari konteks ini kita menemukan benang merah tentang berdirinya suatu institusi Islam yang dinamakan pesantren, yaitu lembaga pendidikan Islam tradisional yang di dalamnya ada santri, kiyai, pengajian kitab-kitab Islam klasik, dan masjid. Semua elemen keterbangunan pesatren tersebut merupakan corak pendidikan Islam tradisional khas Nusantara dengan kiai sebagai titik sentralnya. (Zamakhsyari Dhofier, 1984) Tentu dua definisi di atas berangkat dari perspektif berbeda, definisi pertama berangkat dari esensi dan hakikat dari seorang santri terlepas dari konteks kelembagaan yang mengikatnya. Sebaliknya definisi yang kedua lebih kepada pemahaman kelembagaan yang membuat sosok santri itu ada. Secara empiris, santri identik dengan orang yang berkecimpung dalam mempelajari agama. Tidak hanya itu, pengamalan terhadap apa yang mereka pelajari menjadikannya status yang dimiliki sepanjang masa. Karena hal yang membentuk jati diri santri bukanlah lembaga yang menampungnya, melainkan keteguhan dalam menjalani ajaran-ajaran syariat Islam yang berpedoman pada al-Quran dan Sunah Rasul yang menyebabkan santri terbentuk secara hakiki. Pesantren sebagai lembaga yang selama ini menjadi tempat santri belajar ilmu agama Islam hanya menciptakan status sosial akan santri secara dzati. Jadi santri secara esensi terbentuk dari pengamalan al-Quran dan as-Sunah dan secara sosial terbentuk dari pesantren. Dalam kaitannya dengan konteks kesejarahan nasional, santri dan Indonesia sejak kolonialisme bercokol di negeri ini mempunyai hubungan yang sangat erat. Mulai zaman Walisongo hingga awal abad ke-19, mereka tidak pernah absen dalam berjuang meraih kemerdekaan. Tentu saja perjuangan mereka tidak menafikan kelompok yang non-santri lain yang juga berjuang dengan keras. Menanggapi pernyataan skeptis Fajar Riza Ulhaq, direktur Maarif Institute, sebagimana dimuat dalam laman berita bbc.com edisi Indonesia 22 Oktober 2015, yang mengatakan bahwa penetapan Hari Santri yang disahkan oleh Presiden Jokowi hanya untuk memenuhi janji politiknya saja saat berkunjung salah satu pesantren di Jawa Timur pada Juni 2014 silam. Dengan demikian akan menimbulkan kebingungan dalam mengartikan santri, termasuk NU yang identik dengan pesantren. Imbasnya, menurut Fajar, dikhawatirkan...
Ketegangan Baju Di Dunia Sufi
Di Khurasan, berkembang sebuah Aliran Tasawuf Malamatiyah yang anti mengggunakan pakaian tertentu sebagai ciri khas kelompok sufi. Aliran ini berpandangan bahwa seorang sufi selayaknya menyembunyikan identitas lahirnya dari mata khalayak ramai. Pandangan tersebut merupakan reaksi dibalik Malamatiyah atas maraknya penggunaan ziyy al-Shufiyah (pakaian kelompok sufi) dalam tradisi sufi Irak. Dalam sejarah tasawuf, Irak memang disebut-sebut sebagai pusat kemunculan sufiyah (kelompok sufi) generasi pertama. Sebagai pandangan hidup personal, tasawuf memang ada sejak masa Rasulullah dan Sahabat, tapi sebagai sebuah komunitas yang memiliki tradisi dan ciri khas tertentu, kelompok sufi ditengarai muncul pertama kali secara masif di Irak. Maraknya penggunaan pakaian khas sufi itu menjadi salah satu faktor penting sehingga sebagian besar peneliti tasawuf memiliki kesimpulan bahwa kata “tasawuf” diderivasi dari kata shuf (baju wol) yang menjadi pakaian khas mereka. Mereka juga menyimpulkan bahwa nama sufi merupakan nisbat (afiliasi) dari kata shuf ini. Penggunaan pakaian yang sangat sederhana merupakan salah satu ekspresi kezuhudan seorang sufi. Hal ini menjadi fenomena umum kaum sufi khususnya yang berada di wilayah Irak. Mereka umumnya menggunakan pakaian putih penuh sobekan dan tambalan sebagai wujud ketidak pedulian mereka terhadap urusan materi (harta). Ada pula kecenderungan, mereka hanya memiliki sepotong pakaian, tidak lebih. Dalam cerita Thayfur; ketika Abu Yazid al-Bistomi wafat, ia tidak meninggalkan kekayaan apapun kecuali sepotong pakaian ditubuhnya yang ia pinjam dari seseorang. Hal serupa juga dilakukan al-Jariri. Kesederhanaan pakaian sebagai wujud kezuhudan ini mendapat reaksi keras dari kalangan sufi Malamatiyah di Khurasan. Aliran ini mengharamkan pemakaian pakaian robek dan bertambal. Sebab hal tersebut berarti menampakkan kezuhudan dirinya serta mengundang perhatiaan dan pujian orang. Malamatiyah berpandangan bahwa seorang sufi harus menyembunyikan ekspresi batin dan hubungan dirinya dengan Tuhan. Bahkan semestinya menampakkan hal-hal yang tidak sejalan dengan syariat agar dipandang jelek oleh orang lain. Pandangan ekstrim Malamatiyah ini tumbuh dari komitmen kuat mereka untuk memerangi penyakit-penyakit hati, seperti riya’ (ingin dilihat baik), ujb (kagum dengan diri sendiri ), dan nifaq (munafik/penampilan batin lebih baik dari batin). Keengganan terhadap atribut sufi sebetulnya tidak hanya berkembang di kalangan Malamatiyah Khurasan. Di Irak pun pandangan semacam itu juga muncul dari beberapa tokoh sufi justru sebelum kemunculan Malamatiyah di Khurasan. Sufyan ats-Tsauri termasuk salah satu tokoh sufi Irak yang menentang penggunaan atribut sufi (ziyy al-shufiyah) yang berupa pakaian shuf (wol). Pada mulanya, Sufyan termasuk sufi yang pro dengan penggunaan ziyy al-shufiyah. Tapi, paska pertemuannya dengan pelopor sufi, Abu Hasyim az-Zahdi, ia berbalik arah menentang penggunaan pakaian shuf. Sufyan dipengaruhi oleh Abu Hasyim mengenai teknis penyucian diri dari penyakit hati. Dalam riwayat Ibnu Qayyim al-Jauzi, Sufyan ats-Tsauri pernah berkata “Aku selalu riya tapi aku tidak merasa sehingga aku belajar pada Abu Hasyim. Aku belajar darinya tentang (bagaimana) meniggalkan riya’.” Resiko riya’...
Tukar Guling dan Sisa Bongkaran Masjid
Pada tulisan kali ini kami singgung terkait perenovasian masjid. Dalam kondisi tertentu perobohan atau perenovasian konstruksi masjid memang diperpolehkan, atau bahkan berhukum wajib manakala konstruksi bangunan sudah tua dan rapuh yang dapat membahayakan jamaah. Ketika berhukum boleh, permasalahan berlanjut pada sisa-sisa pembongkaran yang tentunya masih berstatus sebagai wakaf. Inilah yang menjadi topik pada artikel ini. Namun sebelumnya, melengkapi pembahasan hukum merenovasi masjid ada pembahasan lain yang berhubungan erat, yaitu tukar guling masjid. Tukar guling, berarti mengganti masjid dengan tempat baru.Hal ini, sering terjadi saat, seperti akibat pelebaran jalan raya atau hal lain yang memerlukan terjadinya pemindahan masjid. Dalam term fikih mazhab Syafi’iyah, wakaf merupakan bentuk pelepasan kepemilikian individu dan hak beralih pada Allah I. Dari itu, para ulama dalam mazhab ini hampir sepakat ketidakbolehan tukar guling benda wakaf, karena wakaf tidak bisa diperjualbelikan (la yubâ’). Pendapat yang sama juga terjadi di kalangan Malikiyah, jika itu terjadi pada masjid, tidak pada barang wakaf lainnya. Pendapat berbeda dari kalangan mazhab Hanafi dan Hanbali. Ini bisa dilihat dari pembahasan dalam kitab Raddul-Muhtâr (17:329). Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa di dalam tukar guling, yang dibahasakan dengan istibdâl, khususnya pada masjid, terdapat tiga kondisi yang memiliki konsekuensi hukum berbeda. Pertama, ada ketetapan syarat dari wakif saat mewakafkan bahwa diri dan orang lain boleh menukar guling tanah tersebut. Dalam kondisi ini, tukar guling diperbolehkan. Kedua, tidak ada sinyal syarat kebolehan dari wakif, bisa jadi ada syarat tidak boleh atau hanya diam. Kondisi ini memantik perbedaan di antara ulama mazhab Hanafi, sedangkan al-Ashah memperbolehkan dengan syarat mendapat izin dari pemerintah dan berdasarkan maslahat. Ketiga, juga tidak ada sinyal syarat dari wakif, tetapi tukar guling dinilai memiliki sisi manfaat, sedangkan penggantinya lebih baik dari sudut kemanfaatan dan hasil. Kondisi ini, juga boleh menukargulingkan menurut pandangan al-Ashah dalam mazhab Hanafi. Tentunya, tetap mempertimbangkan izin dari pemerintah. Nah, ketika perenovasian dan penukargulingan terjadi, terdapat turunannya yang penting juga dibahas, yakni sisa pembongkaran masjid. Pada sisa pembongkaran, ada batu bata, pasir, kayu, dan bahkan besi. Mulai dari yang masih bisa digunakan kembali atau sudah tidak layak dijadikan bahan renovasi. Tentunya, dalam hal ini tetap mempertimbangkan hak dan tujuan wakif, agar pahala terus mengalir. Dari itu, sisa bongkaran yang masih bisa dimanfaatkan harus disimpan untuk dikembalikan pada pembangunan masjid, walaupun untuk waktu yang akan datang. Jika tidak bisa dimanfaatkan atau dikhawatirkan akan segera rusak sebelum digunakan lagi, secara umum alokasinya diarahkan pada hal yang bersifat maslahat, berupa dialihkan pada masjid lain, atau pada fasilitas umum lainnya, ketika tidak ada masjid yang bisa mempergunakannya. Jika mengikuti mazhab Syafi’i, memang sepertinya tidak ada kata “penjualan” dalam masalah ini. Akan tetapi, sepertinya standar maslahat tetap menjadi persoalan dalam masalah ini. Sebagaimana yang ditulis oleh...
Haram Menjadikan Non Muslim sebagai Pemimpin; Sebuah Kajian Tafsir Tematik
Hal yang penting untuk kita ketahui, bahwa pemerintahan yang ideal untuk negara yang mayoritas penduduknya Muslim adalah pemimpinnya dari orang Islam; mulai dari presiden, wakilnya, mentri-mentri, anggota dewan, gubernur, wali kota, bupati, sampai kades. Kendati, undang-undang negara tersebut tidak sepenuhnya menerapkan syariat. Kenyataannya, di negara kita yang notabene penduduknya muslim, tidak semuanya aparat pemerintah diangkat dari orang Islam, padahal sudah jelas, di beberapa surah dalam al-Quran Allah I telah melarang kita menguasakan segala urusan termasuk politik pada orang non Muslim. Gampangnya, ada larangan tegas bagi orang Islam mengangkat pemimpin dari kalangan non Islam. Larangan tersebut bertebaran di beberapa surah yakni an-Nisa’; 138-139 dan 144, Ali Imran; 28, al-Maidah; 51, 57, dan 80-81, al-Mumtahanah; 01, al-Maidah; 80-81, dan al-A’raf; 03. Semua redaksi ayat tersebut menggunakan kata auliyâ’ yang merupakan bentuk plural kata wali. Untuk lebih mempertajam penafsiran, maka perlu diasah lewat koreksi kata auliyâ’ pada ayat tersebut berikut ulasan aspek historitasnya (asbâbun-nuzûl). Hal ini dianggap penting karena sebagian kalangan menafsiri semua kata auliyâ’ dalam al-Quran sebagai teman sejawat, bukan seorang pemimpin ataupun penolong. Eksplorasi Makna Kata Auliyâ’ Menurut Ali ash-Shabuni dalam Tafsîr Ayâtil-Ahkâm-nya, kata auliyâ’ yang merupakan bentuk jamak dari kata wali bermakna penolong, sedangkan menurut Abul Qasim Husein bin Muhammad bin Mufaddal yang masyhur dengan sebutan ar-Raghib al-Isfahani, kata walî atau walâ’ dan tawâlî adalah menyatunya dua hal atau lebih, sehingga tidak ada perkara lain di antara keduanya. Kata ini dijadikan isti’ârah untuk menunjukkan adanya kedekatan dalam segi tempat, keturunan, agama, pertemanan, pertolongan, dan keyakinan. (ar-Raghib al-Isfahani, Mufradâtu Alfâdzil-Qur’ân, II/535). Perlu dipahami, kata wali yang bermakna pelindung atau penolong ada para surah al-Baqarah; 257, al-A’raf; 196, dan Ali Imran; 68, Muhammad; 11, al-Anfal; 40, al-Haj; 78, al-Jum’ah; 06, at-Tahrim; 04, al-An’am; 62, dan ar-Ra’du; 11, sedangkan yang menggunakan arti kepemimpinan atau kekuasaan adalah surah Ali Imran; 28, al-A’raf; 03, al-Mumtahanah; 01, at-Taubah; 23, Al-An’am; 62, al-Anfal; 72, dan al-Maidah; 51 yang artinya:”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah I tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Maidah [05]; 01). (ar-Raghib al-Isfahani, Mufradâtu Alfâdzil-Qur’ân, II/536). Historitas Ayat Dari beberapa ayat auliyâ’ di atas yang bermakna pemimpin, kita ambil ayat 51 surah al-Maidah dan ayat 28 surah Ali Imran untuk dikorek sisi sebab turunnya. Menurut penuturan mayoritas ulama, kronologi turunnya ayat 51 ini berawal dari kasus Ubadah bin Shamit yang enggan menguasakan urusan politik kepada kalangan Yahudi dan si munafik Abdullah bin Ubay bin Salul yang mengadakan koalisi dengan Yahudi dengan dalih takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, sembari mengatakan:”Aku...
Pemimpin Ideal dalam Islam
Urgensitas Pemimpin Diskursus perihal kepemimpinan dalam Islam merupakan salah satu diskursus yang paling serius. Bahkan sejarah membentangkan fakta, bahwa perdebatan mengenai kepemimpinan telah menyeret umat pada perdebatan panjang; menciptakan ledakan dahsyat yang letupan-letupannya dapat kita saksikan hingga saat ini. Bahkan faksi-faksi semacam Khawarij dan Syiah sejatinya muncul ke permukaan tak lain akibat perbedaan pandangan perihal kepemimpinan itu. Namun bagaimanapun, seluruh mazhab dalam Islam yang beragam sepakat berpendapat bahwa dalam keadaan apapun, umat Islam berkewajiban mengangkat seorang pemimpin untuk mereka. Terkecuali kelompok sesat Najdat (salah satu pecahan Khawarij) yang berpandangan bahwa umat Islam tidak wajib mengangkat pemimpin jika di dalam masyarakat muslim sudah tercipta keadilan tanpa kehadiran seorang pemimpin. Bagi kelompok ini, mengangkat pemimpin bukan merupakan kewajiban yang dijustifikasi oleh syariat. Urusan pemimpin bukan urusan agama, namun hanya urusan tradisi sosial belaka. Pandangan sekte sesat Najdat itu sama sekali tak berdasar karena dalam keadaan apapun, baik dalam kondisi damai maupun perang, umat membutuhkan pemimpin untuk diri mereka guna mengatur regulasi pemerintahan yang telah ditetapkan dalam asas-asas hukum Islam. Sebab, Islam adalah agama dan negara sekaligus (al-Islam dînun wa daulah). Untuk memastikan bahwa tatanan keagamaan, kenegaraan, dan soisial-kemasyarakatan berjalan sesuai yang digariskan, maka keberadaan pemimpin di tengah-tengah umat mutlak dibutuhkan. Pemimpin Ideal Berdasarkan urgensitas pemimpin di atas, maka para ulama merumuskan sejumlah kriteria pemimpin ideal untuk memimpin umat Islam. Sebab, bagaimanapun pemimpin tidak boleh berasal dari orang sembarangan, yang tidak memiliki kemampuan dan kualifikasi yang semestinya. Kriteria pemimpin ideal dalam Islam adalah: Pertama, Islam. Seorang pemimpin tidak mungkin bisa membimbing umat Islam dengan aturan-aturan yang islami terkecuali jika pemimpin itu juga beragama Islam. Karena itu, umat Islam diharamkan memilih pemimpin non-Muslim. Dalam al-Quran ditegaskan: “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (QS. Ali Imran [3]: 28). Wali pada ayat tersebut merupakan kata tunggal. Bentuk pluralnya adalah auliyâ’ yang berarti teman akrab, pemimpin, pelindung atau penolong. Penegasan yang sama juga terdapat pada QS. At-Taubah [9]: 71 dan QS. Al-Anfal [8]: 73. Kedua, laki-laki. Pemimpin umat Islam disyaratkan harus laki-laki karena secara watak, perempuan tidak punya kecakapan untuk memimpin negara. Sebab, memimpin negara memerlukan kecerdasan, ketangkasan, kekuatan fisik, mampu mengatur menguasai emosi, dan lain sebagainya. Itulah sebabnya dalam suatu riwayat, Nabi e bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya pada seorang perempuan”. Ketiga, taklîf. Artinya pemimpin dalam Islam disyaratkan harus sudah balig dan berakal. Maka tidak sah kepemimpinan anak yang belum balig, orang setres, gila, cacat mental, dan semacamnya. Sebab, memimpin itu...