Liberalisasi di Tubuh NU, Ust. Idrus Romli: Hasil Bahtsul Masail Pun Jadi Sasaran
Jan01

Liberalisasi di Tubuh NU, Ust. Idrus Romli: Hasil Bahtsul Masail Pun Jadi Sasaran

Setelah PBNU mengeluarkan SK No. 206/A.II.03/5/2007 tertanggal 23 Mei 2007 tentang pengangkatan Tim Penyelaras Buku Himpunan Hasil Bahtsul Masail pada Muktamar dan Munas Alim Ulama NU, maka pada 2010 tim penyelaras berhasil menerbitkan buku hasil-hasil bahtsul masail yang lebih lengkap, mencakup Muktamar 1926 hingga Munas 2006, dengan judul ‘Ahkamul Fuqoha: Hasil Keputusan Muktamar dan Permusyawaratan Lainnya’. Kumpulan ini disertai terjemahan bahasa Indonesia yang telah dilengkapi dengan referensi dengan menambahkan ta’liq (footnote) berupa pengarang, judul kitab, tahun terbit, pengarang, jilid/juz, dan halamannya. Buku ini diterbitkan oleh Lajnah Ta’lif wan Nasyr PBNU. Pada 2011, kumpulan tersebut diterbitkan kembali dengan menyertakan hasil bahtsul masail Muktamar ke-32 di Makassar. Menurut Ust. Muhammad Idrus Ramli, Dewan Pakar Aswaja NU Center Jawa Timur dan Dewan Pakar Annajah Center Sidogiri (ACS), Liberalisme sudah masuk ke dalam kitab-kitab kuning, salah satunya melalui dirasah (studi dan penelitian). “Setelah saya melakukan analis dan investigasi terhadap buku himpunan hasil Bahtsul Masail NU, Ahkamul Fuqoha, ternyata buku rujukan solusi problematika umat tersebut dari tahun ke tahun mengalami liberealiasasi yang dimotori oleh oknum-oknum liberal seputar peran wanita,” ujar pria asal Jember ini dalam seminar ilmiah Annajah Center Sidogiri (ACS) dengan tema ‘Liberalisme di tubuh NU, Sejarah, Sepak Terjang dan Infiltarsi Pemikirannya’, Rabu malam (28/11). Berikut upaya Liberalisasi dalam Lingkungan NU melalui dirasah (studi dan penelitian). Studi Kasus; Keputusan Bahtsul Masail NU dalam buku Ahkamul Fuqoha seputar peran wanita; Hasil Keputusan Muktamar NU ke-8, 12 Muharram 1352 H/7 Mei 1933 M Wanita Mendatangi Kegiatan Keagamaan Pertanyaan: Bagaimana hukum para wanita keluar dari rumahnya dengan berpakaian rapi dan memakai wangi-wangian mendatangi rapat-rapat keagamaan yang tidak termasuk fardhu ‘ain? Haram, makruh, ataukah sunnat? (Gresik) Jawaban: Hukumnya haram apabila berkeyakinan mendapat fitnah walaupun tidak berpakaian rapi dan tidak memakai wangi-wangian atau tidak diizinkan suaminya atau sayidnya dan termasuk doa besar. Apabila tidak yakin, tetapi menyangka adanya fitnah, maka haram tetapi dosa kecil… (Ahkam al-Fuqaha’, hal. 127). Hasil Keputusan Muktamar NU ke-10, 10 Muharram 1354 H/7 Mei 1935 M. Munculnya Perempuan Untuk Pidato Keagamaan Pertanyaan: Bagaimana hukumnya orang perempuan berdiri di tengah-tengah lelaki lain untuk pidato keagamaan? Boleh ataukah tidak? (Ponorogo) Jawaban: Muktamar memutuskan bahwa berdiri orang perempuan di tengah-tengah lelaki lain, itu haram kecuali kalau bisa sunyi dari larangan agama Islam, seperti dapat menutup auratnya dan selamat dari segala fitnah, maka hukumnya boleh (jaiz) karena suara orang perempuan itu bukan termasuk aurat menurut Qaul Ashah. (Ahkam al-Fuqaha’, hal. 154). Hasil Keputusan Muktamar NU ke-16, 26-29 Maret 1946 M. Perempuan Berpakaian Seragam Tentara Pertanyaan: Bagaimana hukumnya orang perempuan berpakaian uniform seperti TRI (Tentara Republik Indonesia) dan sampai di mana batas-batas perjuangan kaum wanita dalam pertempuran? Jawaban: Perjuangan perempuan dalam soal jika perang itu telah menjadi fardhu ‘ain...

Selengkapnya
Terorisme, Ekses Politik Dunia
Nov20

Terorisme, Ekses Politik Dunia

Selain menampakkan wajah yang mengerikan, isu terorisme di masa ini juga telah beralih dari makna sesungguhnya. Kata teroris tidak lagi disematkan pada setiap orang yang berusaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman, tapi mulai mengarah pada tuduhan dan fitnah terhadap agama tertentu. Hal ini dapat memicu konflik keagamaan pada tingkat yang lebih besar, karena arus tuduhan dan benih kecurigaan antar pemeluk agama sudah begitu mengakar. Selama ini, Islam adalah satu-satunya agama menjadi korban isu terorisme dunia. Saat aksi teror pecah, hampir pasti, Islam yang pertama kali dilirik sebagai biang keladi. Meskipun sebenarnya, terorisme tidak hanya dilakukan oleh sekelompok orang dalam Islam. Agama lain pun bisa melakukannya. Yahudi-Israel, misalnya. Namun demikian, mereka tidak pernah dicap sebagai teroris, meski telah membunuh puluhan ribu warga Palestina. Juga, negara-negara Barat yang telah membunuh puluhan ribu warga sipil dengan alasan untuk memburu teroris. Maka, patut diwaspadai adanya kemungkinan permainan isu terorisme sebagai sarana kepentingan negara-negara Barat, dan merupakan permainan intelijen tingkat tinggi dunia. Nyatanya, negara-negara Islam yang selama ini dituduh melindungi teroris, dengan serta merta diintervensi oleh Barat, khususnya Amerika Serikat yang memproklamirkan diri sebagai motor penggerak anti terorisme dunia. Di balik topeng “pemberantasan terorisme”, ada banyak pengamat meyakini ada misi-misi lain di balik itu, seperti penjajahan kekayaan alam, sentimen agama, dan lain sebagainya. Invasi terhadap negara-negara Islam seperti Iraq, Afghanistan, Palestina, Syria, dan Libya, sangatlah mungkin karena negara-negara tersebut memiliki kekayaan alam yang melimpah, terutama kandungan minyak yang menjadi kebutuhan paling pokok di dunia pada masa teknologi ini. Persatuan negara-negara Islam bisa menjadi ancaman terbesar bagi Barat, karena negara-negara Islam memiliki sumber minyak yang bisa memainkan dan mengendalikan gerak perekonomian dunia. Dan, kekuatan ekonomi—sebagaimana telah maklum—merupakan sumber utama kekuatan politik.Oleh karena itu, tidak heran jika ada yang berasumsi bahwa Barat sangat tidak menyukai persatuan negara-negara Islam, karena persatuan itu berpotensi besar memainkan politik minyak. Maka, mereka melakukan berbagai macam cara untuk itu, termasuk dengan melakukan invasi,intervensi dan aksi militer, dengan alasan yang dibuat-buat. Bukanlah sesuatu yang mengada-ada jika ada pihak yang menengarai bahwa runtuhnya Gedung WTC pada 11 September 2001 sengaja dibuat untuk menjadi modal AS dalam melegalkan segala penyerangan terhadap negara-negara Islam. Setelah tragedi itu, nyatanya AS memang menguasai dua negara Islam: Iraq dan Afghanistan. Lalu, berlanjut ke negara-negara Islam yang lain melalui pergolakan politik di Timur Tengah akhir-akhir ini, seperti di Libya, Mesir, Yaman dan Syria. Syahdan, warga Timur Tengah yang sudah babak belur oleh gempuran AS dan sekutunya lari ke beberapa negara, termasuk Indonesia. Bibit-bibit teror pun muncul dengan tujuan mengintimidasi warga AS dan sekutunya yang datang ke Indonesia. Mereka ingin menciptakan ketidaknyamanan bagi para musuh Islam itu. Dalam melakukan aksinya, mereka tidak hanya bergerak sendiri, tapi memanfaatkan warga negara yang...

Selengkapnya
Tahun 1 Hijriah, Merintis Negara Madinah
Okt14

Tahun 1 Hijriah, Merintis Negara Madinah

Sampai di Madinah Rasulullah SAW sampai di Madinah pada Jumat 12 Rabiul Awal tahun ke-14 Kenabian (27 Septemper 622 M.). Kehadiran beliau disambut dengan suka-cita oleh para penduduk Yatsrib yang sebelumnya telah diislamkan oleh Mush’ab bin ‘Umair RA–shahabat yang diutus untuk mengajarkan Islam di sana. Hari nan bersejarah itu semakin semarak saja dengan gegap tahmid dan taqdis di rumah-rumah dan lorong-lorong Madinah. Para shahabat Anshar bukanlah orang-orang kaya, namun semuanya mengharap agar Rasulullah SAW berkenan singgah ke rumah mereka. Merekapun tak segan memegang tali kekang tunggangan Rasulullah SAW sambil memohon, “Wahai Rasulullah, tinggallah bersama kami…” Rasulullah SAW hanya menjawab, “Biarlah, sesungguhnya ia diperintah.” Tunggangan itupun dibiarkan menyusuri lorong-lorong kota Madinah, hingga akhirnya ia berhenti di sebuah tanah tempat penjemuran kurma milik dua anak yatim dari Bani Najjar, di depan rumah Abu Ayyub al-Anshari RA. Beliaupun bersabda, “Di sinilah tempat tinggalku, insya Allah.” Selama beberapa hari beliau tinggal di rumah Abu Ayyub RA. Yang Dilakukan Rasulullah SAW Hijrah tidak semata berarti menyelamatkan diri dan agama dari kekacauan dan ancaman, akan tetapi merupakan upaya membangun masyarakat baru di sebuah negeri yang aman. Setiap orang beriman wajib terlibat dalam upaya ini. Tahun pertama di Madinah dapat ditandai sebagai fase pembentukan masyarakat baru. Ada tiga hal pokok yang beliau lakukan dalam rentang waktu setahun tersebut:   Pertama, Membangun Masjid Nabawi Lahan milik dua anak yatim Bani Najjar tersebut oleh Rasulullah r dibeli seharga 10 dinar. Di tempat ini kemudian dibangun sebuah masjid. Rasulullah SAW terlibat langsung dalam pembangunan masjid, dimana beliau SAW turut serta mengangkat batu-bata sambil bersenandung: Allâhumma lâ ‘aisya illâ ‘aisyal-Âkhirah… Fa-ghfir lil-Anshâri wal-Muhâjirah Tiada hidup kecuali kehidupan Akhirat… Ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin  Di lahan tersebut terdapat kuburan orang-orang musyrik, reruntuhan bangunan, pepohonan kurma, dan pohon gharqad. Rasulullah r lantas memerintah supaya kuburan musyirikin digali, puing-puing bangunan diratakan, dan pepohonan ditebang. Kiblat kemudian ditetapkan ke arah Baitul Maqdis. Tembok masjid dibuat dari batu-bata dan tanah, atapnya dari pelepah kurma, tiangnya dari batang pohon kurma, sedang lantainya diratakan dengan kerikil dan pasir. Terdapat tiga pintu masuk. Panjang masjid ke arah kiblat seratus hasta atau dzirâ’ (+ 50 m), sedang lebarnya kurang lebih sama. Dasar bangunan sekitar tiga dzirâ’. Di samping masjid dibangunlah bilik-bilik untuk istri-istri beliau SAW. Setelah bilik-bilik tersebut selesai dibangun, Rasulullah SAW berpindah meninggalkan rumah Abu Ayyub. *** Pembangunan Masjid Nabawi merupakan langkah strategis yang ditempuh Rasulullah SAW dalam rangka membentuk pondasi Negara Madinah yang ideal. Masjid tidak hanya dibangun sebagai tempat menunaikan salat lima waktu semata. Lebih dari itu, masjid menjadi tempat umat Islam bertemu dan menerima ajaran Islam dan bimbingannya nan suci. Karenanya, pembangunan masjid menjadi unsur paling penting dalam pembangunan sebuah masyarakat baru yang Islami. Sebab–menurut DR Said Ramadhan al-Buthi, masyarakat Islam...

Selengkapnya
Hadis Qudsi:  Buah Kolaborasi Firman Allah dan Hadis Nabi Muhammad saw.   
Apr27

Hadis Qudsi: Buah Kolaborasi Firman Allah dan Hadis Nabi Muhammad saw.  

Dari Abu Hurairah beliau berkata: “Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Allah berfirman pada hari kiamat: Di manakah orang-orang yang saling mencintai demi keagungan-Ku? Hari ini kunaungi mereka di bawah naungan-Ku di mana hari tiada naungan kecuali naungan-Ku” Esensi Hadis Qudsi Secara terminologi pengertian Hadis Qudsi adalah: ragam khusus dari Hadis-Hadis yang diriwayatkan dari Nabi r, yang beliau sandarkan kepada Allah. Dengan sebab penyandaran tersebut, Hadis-Hadis ragam ini memperoleh kekudusan (kesucian), dan karena itu pulalah terkadang Hadis Qudsi ini di disebut al Hadis al-Ilahiyah dan al-Hadis al-Rabbaniyah. Penjelasan tentang Hadis Qudsi ini, banyak ditemukan diberbagai definisi dan pendapat para ulama terdahulu dan masa kini yang pantas untuk dikemukakan. Adapun salah satu dari definisi tertua mengenai Hadis Qudsi adalah apa yang dikemukakan oleh As-Syarif al-Jurjani[1] (w.816 H) dalam bukunya at-ta’rifat, yaitu: Hadis Qudsi, dari segi makna bersumber dari Allah, dan dari segi redaksi bersumber dari Rasulullah. Hadis Qudsi merupakan sesuatu yang diberitakan Allah kepada Rasul-Nya melalui ilham, atau mimpi, kemudian Rasulullah menyampaikannya kepada umat manusia dengan memakai redaksi yang beliau susun sendiri (seiring qudrah dan iradah-Nya). Karena itu al-Qur’an lebih mulia dari pada Hadis Qudsi, sebab lafaz al-Qur’an termasuk yang diturunkan-Nya. Sejalan dengan definisi di atas juga dipaparkan oleh al-Mulla bin Muhammad al-Qari, pakar hukum Islam bermadzhab Hanafi (w. 1016 H), dalam mukaddimah karyanya al-Hadis al-Qudsiyyah al-Arba’iniyyah.[2] Bersamaan dengan definisi di atas, masih ada pendapat-pendapat lain yang hampir tidak keluar dari kandungan apa yang telah disebut di atas. Misalnya definisi Muhammad bin Yusuf al-Kirmani yang  mengomentari kandungan kitab as-Shahih al-Bukhari (w. 743 H), Ibnu Hajar al-Atsqalani, yang mengomentari kitab al-Arba’in an-Nawawiyyah (w. 974 H), Muhammad bin ‘Allan ash-Shiddiqi asy-Syafi’i, yang mengomentari kitab ar-Riyadh as-Shalihin   ( w. 1057 H).[3] Adapun keinginan para ulama terkait dengan Hadis Qudsi adalah berupaya untuk menjelaskan esensi Hadis Qudsi menyangkut beberapa hal: Perbedaan Antara Hadis Qudsi Dengan Hadis Nabi Secara kesimpulan, Hadis Nabi, sanadnya berakhir pada Rasulullah. Sedang Hadis Qudsi sanadnya berlanjut hingga kepada Allah. Dengan demikian ia adalah firman Allah, seperti pada Hadis yang mengharamkan penganiayaan, yakni: ”wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan penganiayaan atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya di antara kamu pun haram, karena itu,  janganlah saling menganiaya, Namun penting untuk diketahui bahwa hal ini tidak menafikan bahwa Hadis Nabi secara umum adalah wahyu dari Allah, berdasarkan firman-Nya: ”Sesungguhnya dia ( Muhammad ) tidak berucap dari hawa nafsu,” (QS. An-Najm : 53). Cara Kehadiran Hadis Qudsi Dari Segi Redaksi Dan Esensinya Dalam pembahasan ini, ada dua pendapat ulama. 1) Sebagian berpendapat bahwa lafaz dan maknanya sama-sama  dari Allah dengan alasan bahwa Hadis Qudsi  secara tegas dinisbatkan kepada Allah, dan penamaannya sebagai Qudsi, Ilahi, dan Rabbany, demikian juga dengan redaksinya yang  menggunakan kata pada persona pertama (Allah). 2) sebagian...

Selengkapnya
Ternyata Imam Syiah,  Mengakui Keadilan Shahabat!
Apr25

Ternyata Imam Syiah, Mengakui Keadilan Shahabat!

Hanya orang-orang Syi’ah yang sangat parah memberi penilaian negatif kepada para shahabat.  Hanya karena alasan tidak melantik Sayyidina Ali t sebagai Khalifah pasca wafatnya Nabi e , orang-orang Syiah memurtadkan semua shahabat yang berjumlah sekitar 1240.000 orang, kecuali tiga orang saja. Yaitu Miqdad bin Aswad, Abu Dzar al-Ghifari, dan Salman al-Farisi. Sungguh ekstrim.[1] Berbeda dengan Syiah, adalah Ahlusunah Waljamaah (untuk selanjutnya disebut dengan sunni). Menurut orang sunni, para shahabat adalah orang yang memiliki derajat yang mulia dan agung, bahkan mereka adalah manusia terbaik setelah Rasulullah e. Dalam faham sunni, tidak ada klasifikasi golongan shahabat sebagaimana klarifikasi Syiah, apalagi sampai memasukkan shahabat dalam deretan orang munafik. Antara shahabat dan munafik jelas tidak bisa disamakan, sebab keduanya sama-sama memiliki definisi dan karakter yang berbeda. Shahabat tidak mungkin terdiri dari orang munafik, demikian juga orang munafik tidak mungkin ada yang terdiri dari shahabat. Setidaknya ada enam poin permasalahan apabila orang munafik dimasukkan dalam kategori shahabat. Pertama, orang Syiah tidak mempunyai standar baku tentang definisi shahabat, bisa jadi setiap orang yang berjumpa dengan Nabi disebut shahabat, baik Yahudi, Nasrani dan orang-orang musyrik atau orang-orang kafir. Padahal, dalam pandangan sunni shahabat adalah orang yang mukmin dan mati dalam keadaan iman, sedangkan orang munafik bukan termasuk golongan orang beriman. Kedua, apabila orang syiah beranggapan bahwa golongan shahabat yang munafik lebih banyak dari pada shahabat yang tidak munafik, lantas buat apa mereka berpura-pura iman di depan Nabi e, dan harus bersembunyi di balik kekufuran? Dan kenapa mereka tidak memporak-porandakan kekuatan Islam, padahal dalam faham Syiah, mereka dikatakan sebagai kelompok terbesar pada saat itu? Dan kenapa pula dalam fakta sejarah  orang-orang yang beriman justru telah berhasil menyebarkan Islam dan meruntuhkan bendera kekufuran?. Ketiga, adalah merupakan hal yang sudah disepakati bersama bahwa Rasululullah e telah mengajarkan kepada shahabatnya untuk menghindari perbuatan munafik, beliau juga telah meridlai shahabatnya. Dalam beberapa Hadits telah banyak kita temukan tentang kemulian para shahabat dan larangan mencacinya. Diantaranya Hadis: “Janganlah kalian mencaci shahabat-shahabatku, demi Dzat Yang Menguasai diriku, seandainya kalian bersedekah emas sebesar gunung uhud maka tidak akan pernah sebanding dengan satu mud juga bukan separuhnya daripada keutamaan shahabat” (HR. Bukhari dan Muslim)  “Barang siapa mencaci shahabat-shahabatku, maka ia mendapat laknat dari Allah I , malaikat, dan seluruh manusia” (HR. Ath-Thabrani dari Ibnu Abbas) Hadits di atas dengan jelas menegaskan sifat keadilan para shahabat dan ketidakmungkinan (impossible) mereka tergolong orang munafik. Allah I telah menjanjikan neraka bagi orang-orang munafik selama-lamanya (QS:An-Nisa’:145). Sementara para shahabat tidak mungkin kekal dalam neraka sesuai dengan Hadis Nabi e: “Tidak satupun diantara shahabatku yang meninggal, melainkan akan diutus kepada mereka seorang pengawal (ke surga) kelak di hari kiamat”  (HR. at-Tirmidzi) Keempat, Apabila orang Syiah berkeyakinan bahwa mayoritas shahabat adalah...

Selengkapnya
Jurnalistik Pesantren di Era Sosial Media
Apr20

Jurnalistik Pesantren di Era Sosial Media

Media dan Penguasa Pada zaman sebelum era sosial media bergulir seperti saat ini, opini selalu dikuasai oleh penguasa media. Siapa yang menguasai media, dialah yang bisa memonopoli kebenaran. Demikianlah kira-kira anggapan, atau bahkan fakta yang telah diketahui kebanyakan orang mengenai watak media. Dalam iklim yang seperti itu, media selalu identik dengan uang dan kekuasaan. Artinya, siapa yang punya uang ia bisa menguasai media, siapa yang berkuasa maka ia bisa mengontrol media. Jadi memonopoli kebenaran hanya ada di tangan orang kaya dan para penguasa. Setidaknya, itu dibuktikan oleh fakta bahwa kita pernah terkurung oleh suatu masa di mana selain yang berkuasa tak boleh berbicara, walaupun mungkin itu adalah kebenaran – yang menyakitkan bagi penguasa. Pada saat itu, menteri penerangan masih sangat relevan, dan bahkan termasuk kementerian dengan peran paling vital. Pada zaman itu, pemberedelan terhadap media-media yang tak seirama dengan suara penguasa adalah hal yang lumrah. Itulah zaman yang biasa kita sebut orde baru. Setelah orde baru tumbang, kita masuk pada periode yang disebut reformasi. Tapi tampaknya, periode reformasi faktanya malah membalikkan arah media pada titik ekstrem yang sebaliknya. Ketika penguasa era orde baru mengekang dan membungkam para jurnalis dan media-media yang membangkang, maka pada era reformasi, kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat bergulir liar tanpa ada pagar yang bisa membatasinya. Dan, pada saat penguasa tak bisa mengontrol media, justru mereka bisa dibeli oleh orang-orang kaya. Ya, setidaknya tren perpolitikan kita sejak satu dasawarsa terakhir telah menunjukkan hal itu. Bahwa sejak saat itu dan hingga kini, politik benar-benar tak terpisahkan dari bisnis. Politikus adalah para pebisnis dengan modal super jumbo. Mereka punya uang, punya perusahaan media massa yang besar, lalu membentuk partai politik, atau bergabung dengan sebuah partai politik. Dan dalam setiap pesta demokrasi, terutama dalam pilpres, keberpihakan media-media kepada para kontestan amat sangat mencolok. Reformasi terbukti tak mengubah apapun dari media massa; tetap menjadi alat penguasa. Pada dua keadaan seperti di atas, baik periode orde baru maupun orde reformasi, suara pesantren sama sekali tidak diperhitungkan. Dan pada dua keadaan tersebut, pesantren sama-sama tidak diuntungkan, boleh jadi karena tak memiliki dua alat untuk mengemudikan media massa itu: uang dan kekuasaan. Bahkan, sebagaimana telah dimaklumi bersama, sejak dahulu hingga kini peran pesantren dan komunitas santri tetap sama; seringkali dijadikan sebagai tunggangan politik dalam pesta demokrasi. Era Sosial Media Namun, kini kita tengah memasuki era yang nyaris sama sekali baru: era sosial media. Pada era seperti sekarang ini, suara media-media besar tak lagi benar-benar bisa menjadi suara mainstream. Inilah era di mana masing-masing individu bisa beropini secara bebas, dan hebatnya, opini mereka bisa didengar tidak saja oleh penguasa lokal, akan tetapi oleh dunia. Bagaimanapun, era sosial media telah memberikan kejutan-kejutan yang barangkali tak...

Selengkapnya