Mengapa Islam lahir di Arab?; Arab dan Peradaban Dunia Pra Islam (Bag-01)
Des05

Mengapa Islam lahir di Arab?; Arab dan Peradaban Dunia Pra Islam (Bag-01)

Penulis : Badrus Sholeh Kita semua tahu bahwa agama Islam lahir di semenanjung Arab. Sebuah semenanjung barat daya Asia yang merupakan semenanjung terbesar dalam peta dunia, dengan luas yang mencapai kurang lebih seperempat wilayah Eropa, atau sepertiga wilayah Amerika, yaitu 2.745.900 km. Disamping itu, semenanjung Arab termasuk salah satu wilayah terkering  dan terpanas, karena sebagian besar daratannya terdiri dari gurun pasir dan pegunungan yang tandus.[1] Yang menjadi pertanyaan banyak orang kemudian adalah, mengapa Allah I memilih semenanjung gersang ini sebagai tempat kelahiran Islam? Mengapa tidak memilih belahan dunia lain? Mengapa Allah I memilih bangsa Arab, yang waktu itu (abad ke-6 M), jauh terbelakang dalam hal peradaban, jika dibandingkan bangsa-bangsa lain di sekitarnya, seperti Romawi dan Persia, sebagai generasi pertama yang menerima risalah Muhammadiyyah? Mengapa tidak memilih bangsa yang berperadaban lebih maju saja? Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan ini kita terlebih dahulu perlu mengetahui bagaimana kondisi Arab dan peradaban-peradaban lainnya seperti Romawi, Persia, India dan Yunani, yang ada pada masa pra kelahiran Islam. Tulisan bagian pertama ini akan fokus membahas tentang kondisi bangsa-bangsa tersebut diditinjau dari berbagai aspek kehidupan. Persia Waktu itu, Persia yang merupakan salah satu negara adikuasa dunia -selain Romawi Timur (Bizantium)-  adalah ladang subur berbagai khurafat keagamaan dan filsafat yang saling bertentangan. Salah satunya adalah Zoroaster yang menjadi keyakinan kaum penguasa. Diantara ajarannya adalah mengutamakan perkawinan dengan ibu kandung, anak perempuan, atau saudara perempuan sendiri. Sebab itu, kemudian Yazdajird II (yang memerintah pada pertengahan abad kelima Masehi) mengawini anak perempuannya sendiri.[2] Di Persia juga terdapat ajaran Mazdakiah, yang menghalalkan wanita secara bebas, membolehkan pemilikan harta orang lain secara zhalim, dan menjadikan manusia sebagai serikat dalam keduanya sebagaimana perserikatan manusia dalam masalah air, api, dan rumput. Artinya, wanita dan harta adalah miliki bersama yang berhak digunakan dan dinikmati siapa saja. Karena itu, seseorang dianggap sah-sah saja merebut sesuatu milik orang lain. Ajaran ini memperoleh sambutan luas dari kaum pengumbar hawa nafsu.[3] Romawi Timur (Bizantium) Bangsa ini tidak kalah rusak dari Persia. Romawi Timur adalah bangsa yang penuh dengan semangat kolonialisme. Pertentangan agama di kalangan mereka (baik antar sesama Kristen atau keyakinan lain) selalu berujung dengan persekusi dan pertumpahan darah. Demi menyebarkan agama Kristen dan mempermainkannya sesuai hawa nafsu, mereka tidak segan-segan mengerahkan kekuatan militer serta ambisi kolonialnya. Di samping itu, penyalah gunaan, kelaliman, dan kemerosotan ekonomi, telah menyebar ke seluruh penjuru negeri Bizantium akibat melimpahnya penghasilan dan menumpuknya pajak.[4] Yunani Kondisi Yunani juga tidak lebih baik dari mereka. Negeri ini tenggelam dalam lautan khurafat dan mitologi yang tidak pernah mengantarkan pada kesimpulan yang bermanfaat.[5] India Para penulis sejarah India sepakat bahwa, India yang pada zaman dahulu unggul dalam berbagai macam disiplin keilmuan, seperti ilmu pasti, perbintangan, kedokteran, dan filsafat, kemudian...

Selengkapnya
RIBA; PENYAKIT KRONIS EKONOMI BANGSA
Nov19

RIBA; PENYAKIT KRONIS EKONOMI BANGSA

Definisi Riba Menurut Imam Badruddin al-Aini, prinsip dasar dalam riba adalah penambahan. Dalam termenologi fikih, riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.[1] Sedangkan menurut Imam as-Sarakhsi, salah satu pengikut madzhab Hanafi, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi jual-beli tanpa adanya imbalan.[2] Macam-macam Riba Secara umum riba dikelompokkan dalam dua bagian; (1) riba hutang-piutang; dan (2) riba jual-beli. Selanjutnya, riba kelompok pertama terbagi lagi menjadi dua kategori, yaitu riba qardh dan riba jahiliyah. Sementara riba kelompok kedua, riba jual-beli, juga dibagi lagi menjadi dua, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah. Riba qardh ialah manfaat atau barang tertentu yang disyaratkan oleh pihak kreditor terhadap pihak debitur. Riba jahiliyah ialah pembayaran pinjaman melebihi harta pokok yang dipinjam ketika pihak peminjam tidak mampu membayar pokok hutangnya dalam batas waktu yang ditentukan. Riba fadhl adalah pertukaran barang (ribawi) yang sejenis di mana salah satu kadar barang yang dipertukarkan tidak sama dalam segi timbangan atau takarannya. Pertukaran barang ribawi dimana penyerahan atau penerimaan barang yang dipertukarkan ditangguhkan.[3] Melihat beberapa jenis riba yang telah disebutkan di atas, tampaknya riba yang sering dipraktekkan di lapangan hanya ada tiga, yaitu riba qardh, riba jahiliyah, dan riba fadhl. Lalu, dari tiga jenis riba yang sering dipraktekkan di lapangan ini, tampaknya riba qardh-lah yang menempati intensitas paling tinggi dibandingkan dengan jenis riba yang lainnya. Dalil Keharaman Riba Sebagaimana telah maklum, bahwa hukum riba adalah haram. Di dalam al-Qur’an Allah I berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran [3]: 130). Di dalam ayat yang lain, Dia I juga berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah [2]: 278). Penyakit Kronis Ekonomi Tentu saja pelarangan riba bukan tanpa alasan. Jika Islam memberikan perintah atau larangan untuk melakukan dan atau meninggalkan sesuatu, itu berarti ada mashlahah yang hendak dicapai atau mafsadah yang hendak dihilangkan. Karena secara prinsip, tujuan syariah Islam adalah untuk menciptakan mashlahah dan menghilangkan mafsadah bagi dua elemen, yaitu individu dan masyarakat.[4] Karena itu, Islam beserta agama-agama lain di luar Islam, sangat mengecam terhadap aktivitas riba. Demikian ini karena aktivitas riba menimbulkan banyak kerugian serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat, baik dilihat dari aspek ekonomi, sosial, moral, agama, maupun kenegaraan. Setidaknya ada tujuh dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh praktek riba. Berikut adalah daftar dampak negatif yang dimaksud, antara lain; Pertama, mengambil harta orang lain tanpa imbalan. Contoh kongkritnya ialah Bapak Fulan memiliki uang Rp. 10.000.00-, kemudian uang tersebut ditukar dengan Rp. 12.000.00-,. Dalam kasus ini, jelas bahwa Bapak Fulan mendapatkan keuntungan Rp. 2.000.00-, dimana keuntungan...

Selengkapnya
Menyoal Kepemimpinan Wanita di Indonesia
Nov19

Menyoal Kepemimpinan Wanita di Indonesia

Prolog Di zaman demokrasi seperti ini sangat mudah ditemukan seorang wanita memimpin sebuah institusi. Beberapa bupati dan wali kota -di Jawa Timur khususnya- telah banyak diisi kaum hawa, pemerintah pusat, melalui undang-undang presiden, juga telah menetapkan setidaknya tiga puluh persen kursi anggota legislatif harus diduduki oleh kaum ibu, dan presiden kelima Republik Indonesia juga seorang wanita, Megawati Soekarnoe Poetri. Sejenak, kalau dilihat dalam literature fikih klasik, kepemimpinan wanita merupakan perbuatan ilegal syar’i, karena dari sekian banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang pemimpin adalah lelaki[1]. Dalam sebuah Hadis dijelaskan; لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً.[2] “Tidak akan beruntung golongan yang memasrahkan urusannya pada wanita” (HR. al-Baihaqi) Selain memang disebutkan dalam Hadis di atas, ada beberapa alasan yang melatar belakangi ketidak absahan kepemimpinan wanita. Pertama, wanita secara umum memiliki daya berpikir, kekuatan, dan keberanian yang lebih rendah dibandingkan laki-laki. Sehingga, ketika wanita memimpin, sangat mungkin sekali rival politiknya yang seorang laki-laki dengan mudah menggulingkannya. Dalam al-Quran dijelaskan; الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ [النساء : 34] “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah swt telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita)”. (QS. An-Nisa’ [04]:24) Menurut Imam al-Baqa’i, ayat inilah yang mendasari kenapa seorang pemimpin haruslah laki-laki. Sebab yang dimaksudkan dengan kelebihan yang dimiliki kaum laki-laki adalah kekuatan, daya pikir, dan keberanian[3]. Kedua, wanita diperintahkan oleh agama untuk menutup diri dari orang-orang selain mahramnya, sedangkan pemimpin seharusnya sangat terbuka terhadap orang yang dipimpinnya untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. Tentu, ketika wanita memimpin, dua aturan yang ditetapkan syariat ini sangat sulit untuk diterapkan. Ditambah lagi ketika seorang wanita sedang mengalami menstruasi ternyata menurut satu penelitian disebutkan bahwa daya berpikir mereka akan melemah. Status NKRI Sebelum kita membahas tentang keabsahan kepemimpinan wanita untuk konteks Indonesia, pertama kali yang perlu dibahas terlebih dahulu adalah status Republik Indonesia dalam pandangan fikih. Menurut Syeikh Abdullah bin Umar bin Abi Bakar bin Yahya sebagaiman dikutip Habib Abdurrahman Ba Alawi dalam Bughyat al-Musytarsyidin menuturkan, setiap tempat dimana umat Islam pernah bebas dari kekangan kafir harbi, maka tempat tersebut adalah negeri Islam, meski kemudian kebebasan tersebut sirna disebabkan kepemimpinan berpindah pada orang kafir. Kemudian beliau dengan jelas menegaskan kalau sebagian besar tanah nusantara adalah negeri Islam[4]. Dengan begini, kiranya jelas status Republik Indonesia sebagai negara Islam, sehingga bagaimanapun aturan yang dianut tetap harus berasaskan syariat Islam. Namun yang perlu dibahas adalah, masihkah kepemimpinan wanita tidak sah untuk konteks keindonesiaan? Sistem Demokrasi Dalam syariat Islam ada tiga macam pengangkatan seorang pimpinan tertinggi yang bisa dianggap sah, 1). System Bai’at (pemilihan dari seluruh pemilik hak suara atau sebagian pemuka yang ditunjuk mewakili suara semua rakyat). 2). Penunjukan oleh pemimpin...

Selengkapnya
Islam vs HAM; Upaya Pembenturan yang Tidak Perlu
Nov01

Islam vs HAM; Upaya Pembenturan yang Tidak Perlu

Demokrasi Barat membuka pintu kebebasan sebebas-bebasnya, hingga nyaris tanpa batas. Dan, Islam, jelas merupakan agama kebebasan, tapi dalam makna yang benar. Islam memberikan batas-batas yang luhur untuk mendidik kebebasan. Inilah yang ditentang dengan keras oleh para penyeru demokrasi. Kalimat di atas ditulis oleh Abdul Akhir Hammad al-Ghunaimi, seorang cendekiawan Muslim Mesir, dalam makalahnya yang berjudul Qadhiyatul-Hurriyât. Kalimat ini, setidaknya, mewakili secara umum mengenai pandangan Islam dan pandangan Barat mengenai hak paling asasi dari manusia, yaitu kebebasan. Pernyataan al-Ghunaimi itu merupakan pernyataan yang proporsional dalam memandang Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM). Al-Ghunaimi menjaga diri untuk tidak membenturkan, tapi juga sangat tidak ingin menyamakan. Selain al-Ghunaimi, entah berapa banyak orang—dari kalangan pemikir sampai seniman, dari kalangan aktivis sampai pekerja hiburan, dari kalangan Muslim atau non Muslim—yang berbicara mengenai ajaran Islam vis a vis Hak Asasi Manusia (HAM); antara yang berupaya mengkompromikan dan yang gigih membentur-benturkan. Dua kecenderungan ini sama-sama bertolak dari kepentingan untuk menggiring opini: yang satu ingin bertarung dan yang satu ingin bersahabat. Dua kecenderungan ini, jelasnya, sama-sama merupakan tantangan berat. Kecenderungan untuk membenturkan Islam dan HAM, sedikit banyak, akan melahirkan pencitraan yang kurang bersahabat terhadap Islam. Kalimat “Islam melanggar HAM” merupakan kata-kata pencitraan yang tidak adil dan sangat tidak sedap untuk didengar. Dikatakan tidak adil karena tidak pernah terdengar orang yang menyatakan bahwa “HAM melanggar Islam.”, padahal ajaran Islam lahir terlebih dahulu daripada HAM. Islam juga menerapkan ajaran kepada pemeluknya yang sudah mengucapkan janji setia kepada Islam ketika ia mengucapkan Kalimat Syahadat. Jika ada pemeluknya yang melanggar komitmen tersebut, maka Islam jelas berhak menjatuhkan hukuman kepadanya sebagai konsekwensi atas komitmennya itu. Ini merupakan sesuatu yang sangat rasional dan sangat lazim diterapkan dalam komunitas apapun, tapi anehnya, dalam konteks syariat Islam selalu saja dipersoalkan. Sementara itu, kecenderungan untuk mengompromikan Islam dan HAM, sedikit banyak, telah dan akan melahirkan pikiran-pikiran yang cenderung liberal dalam memandang ajaran-ajaran agama. Ini tidak kalah berbahaya. Akan sangat banyak ajaran agama yang harus dipangkas gara-gara keinginan untuk menyesuaikannya dengan opini HAM dunia. Padahal, bagaimanapun, ajaran agama dan rumusan HAM lahir dari latar belakang yang berbeda dan memiliki tujuan akhir yang juga berbeda, maka produknya juga jelas memiliki perbedaan, meski dalam banyak hal memiliki kesamaan. Ad-Dharûriyât al-Khams atau lima pedoman pokok yang menjadi landasan dari syariat Islam merupakan konsep yang seringkali didengungkan sebagai pintu masuk penyetaraan Syariat Islam dengan HAM. Lima landasan itu adalah: (1) menjaga keyakinan beragama; (2) menjaga keselamatan jiwa; (3) menjaga keselamatan akal pikiran; (4) menjaga kekayaan materi; (5) menjaga kelangsungan berketurunan. Ada yang menyebutkan enam dengan tambahan poin: menjaga nama baik dan kehormatan. Secara harfiah, lima atau enam landasan ini merupakan pintu lebar untuk mengompromikan Islam dan HAM. Namun, jika ditelusuri lebih detail, maka...

Selengkapnya
Pemberian Caleg; Risywah Beraroma Sedekah
Okt29

Pemberian Caleg; Risywah Beraroma Sedekah

Dalam negara yang menganut sistem demokrasi, sangat mungkin bagi semua kalangan masyarakat untuk ikut serta andil, bahkan menjadi pemain, dalam pencalonan diri menjadi pemimpin. Banyak dari lapisan masyarakat yang sebelumnya fokus dalam dunia non-politik, kini berpindah masuk dalam percaturan politik dan bergelut memperebutkan kursi kekuasaan. Akhir-akhir ini menjadi bukti yang sangat konkrit, beberapa bintang film, musisi, tokoh agama, dan pengusaha, mulai banyak menapaki perpolitikan yang membuat persaingan politik di tanah air tambah menggigit dan panas. Keikutsertaan mereka dalam perebutan tumpu kepemimpinan negara bukanlah fenomena krusial dalam pandangan Islam. Karena syari’at Islam memang tidak memberikan kriteria ketat bagi seorang pemimpin. Asalkan piawai dalam mengatur negara dan sejalan dengan prinsip ajaran Agama, semua orang berhak menjadi pemimpin. Lebih-lebih, dalam kondisi darurat seperti di masa sekarang, dimana ketentuan pemimpin yang tertera dalam literartur kitab salaf sangat sulit terpenuhi secara sempurna. Asalkan bukan non muslim, semua bisa menjadi pemimpin jika dapat mendominasi suara rakyat (taghallub). Bahkan non muslim sekalipun bisa menjadi pemimpin (selain presiden), apabila terpercaya dan bisa diandalkan. Namun, hal tersebut ketika sudah tidak ada lagi orang Islam yang layak menduduki posisinya. Untuk mendominasi suara rakyat, banyak cara yang ditempuh oleh calon pemimpin. Sebagian calon ada yang hanya mengandalkan ketenaran di dunia non-politik, atau calon yang tidak memiliki ketenaran sama sekali, namun dengan modal finansial yang besar. Kekuatan finansial tersebut yang kemudian digunakannya sebagai sarana meraih suara mayoritas (money politik). Para calon yang menempuh jalan kedua ini yang kemudian sangat piawai dalam menutupi money politik yang mereka lancarkan; mulai dari yang berwujud sumbangan terhadap lembaga-lembaga keagamaan dan pendidikan, hingga yang dibungkus rapi dalam bentuk sedekah dan pemberian secara individual. Sehingga, suap (risywah) sudah tidak lagi dilakukan di bawah meja kekuasaan, namun dengan menu dan aroma yang baru. Fenomena ini merupakan imbas dari kebijakan perubahan sistem pemilihan yang sebelumnya melalui permusyawarahan dewan legislatif menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Karena poros perpolitikan dalam sistem demokrasi adalah bagaimana dapat meraih suara terbanyak. Dan tampaknya cara paling efektif adalah melalui money politik. Menanggapi fenomena semacam ini, sembilan abad yang lalu, Hujjtul-Islâm Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali atau yang lebih dikenal dengan sebutan Imam al-Ghazali telah memberikan rumusan detail dalam mengklasifikasi pemberian seseorang. Menurut beliau, suatu pemberian tidak akan lepas dari sebuah tujuan. Meski tidak selalu berbentuk balasan di dunia, pemberian dapat pula bertujuan pahala di akhirat. Pemberian juga dapat dimaksudkan sebagai jalan meraih pertolongan untuk menggapai suatu tujuan, atau sekadar sebagai pemikat hati, baik secara murni, atau memang untuk meraih hal lain yang tersembunyi. Maka Imam al-Ghazali menawarkan lima kemungkinan status dalam pemberian seseorang; Pertama, pemberian yang murni bertujuan pahala, seperti pemberian yang ditujukan kepada orang yang membutuhkan, para cendikiawan, dan kasta keturunan...

Selengkapnya
ISIS sebagai Antitesis Islam
Okt29

ISIS sebagai Antitesis Islam

Serentak Mengecam Tiba-tiba saja kita dikejutkan dengan kehadiran pemain baru di tengah carut-marutnya percaturan politik dunia Arab, yang tampaknya kini kian dalam menembus titik antiklimaksnya: Islamic State of Iraq and Sham (ISIS). ISIS, yang tampil dengan corak yang teramat mengerikan, sontak membuat dunia bersuara dalam koor senada, bahwa pada tubuh ISIS terdapat gen teroris yang amat berbahaya dan kudu segera dihabisi. DK PBB memuntahkan kecaman yang paling keras, karena ISIS dianggap telah mencederai martabat kemanusiaan dengan cara yang teramat buruk. Dalam sebuah jumpa pers (5/8/2014), 15 anggota DK PBB sepakat, bahwa ISIS berbahaya tidak hanya di Suriah dan Irak, tapi juga bagi perdamaian, keamanan dan stabilitas di kawasan. Sebelumnya (4/7/2014), Persatuan Ulama Muslim se-Dunia (International Union of Muslim Scholars, IUMS), yang dipimpin oleh Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, mengeluarkan pernyataan bahwa deklarasi khilafah ISIS untuk wilayah Irak dan Suriah tidak sah secara syariah. Selanjutnya, Organization of Islamic Cooperation (OIC, atau yang di sini lebih dikenal dengan OKI), juga mengeluarkan kecaman yang tak kalah kerasnya. Tampaknya, Vatikan juga turut buka mulut berkait perkara ini. Alhasil, negara-negara dunia, berbagai lembaga dan organisasi internasional tampak serentak mengecam ISIS. Tak ketinggalan, di Indonesia, kecaman terhadap ISIS juga mengalir deras dari berbagai kalangan, baik dari lembaga pemerintahan maupun non-pemerintah, mengingat didapati sebagian relawan ISIS yang berasal dari dalam negeri. Ini menandakan betapa ISIS tidak sekadar menjadi tranding topic di dunia maya, akan tetapi telah menghantui masyarakat di siang bolong. Dengan kecaman serentak semacam itu, barangkali sebagian dari kita jadi bertanya, kenapa kok bisa seheboh itu? Apa dan bagaimana sebetulnya profil, visi-misi, dan jejak langkah ISIS itu sendiri? Politis dan Brutal ISIS, atau ad-Daulah al-Islâmiyyah fil-ʻIrâq wasy-Syâm (Da‘isy), sebetulnya terlahir dari gerakan jihadis Irak pimpinan Abu Mus’ab az-Zarqawi, at-Tauhîd wal-Jihâd, yang pada 2004 menyatakan bergabung dengan al-Qaeda Pusat (al-Qaeda Central, AQC) pimpinan Aiman azh-Zhawahiri. Selanjutnya, at-Tauhîd wal-Jihâd menjadi agen al-Qaedah cabang Irak (al-Qaeda in Iraq, AQI). Setelah kematian az-Zarqawi, AQI berubah menjadi ISI (Islamic State of Iraq) pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi. Sejak saat itu, AQC tak lagi akur dengan ISI karena ia dipandang telah membangkang terhadap garis-garis besar haluan AQC. Friksi antara AQC dengan ISI memuncak ketika al-Baghdadi malah ikut campur urusan dalam negeri Suriah, dan selanjutnya ISI pun berkembang menjadi ISIS. Usaha al-Baghdadi yang juga berminat mengakuisisi al-Qaeda cabang Suriah (Jabhah an-Nushrah, JN), membuat AQC hilang kesabaran dan resmi mendepak ISIS. Dalam perjalanannya, ISIS menerapkan prinsip teror terhadap umat Islam sendiri dan bersikap intoleran tidak saja terhadap non-Muslim, akan tetapi juga kepada umat Islam. Sebagai ekstremis takfiri khas Khawarij, objek yang disasar ISIS bukan hanya Syiah Irak, tapi juga Sunni dan Kurdi yang menghalangi jalan gerakan mereka. ISIS, dengan faham ekstremisnya, tak segan melakukan bom bunuh...

Selengkapnya