Dampak Sosial Ayat Potong Tangan
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Maidah [5]: 38). Mencermati kandungan ayat di atas jelaslah bahwa Islam memiliki sanksi-sanksi yang sangat keras bagi umat Islam yang melakukan tindak kriminal. Padahal, konon Islam adalah agama kasih sayang yang membawa rahmat untuk semesta alam. Lalu, dengan disuarakannya sanksi-sanksi yang telah disebutkan di atas, masihkah Islam akan disebut agama kasih sayang? Seandainya setiap pencuri dipotong tangannya maka hal itu akan menyebabkan kelumpuhan bagi yang bersangkutan, yang pada akhirnya akan berakibat buruk bukan hanya bagi yang bersangkutan, tetapi juga bagi keluarga dan orang yang dekat dengannya. Bahkan, apabila potong tangan dan sanksi-sanksi keras lainnya benar-benar diterapkan, maka betapa banyak orang yang kehilangan tangannya, yang pada gilirannya akan menyebabkan kealpaan pada beberapa sektor kerja. Maka, pertanyaan selanjutnya adalah, apakah Islam tidak pernah memikirkan dampak negatif yang sangat krusial tersebut? Dan apakah sanksi-sanksi di atas merupakan alternatif terakhir yang menutup ruang untuk menerapkan sanksi lain yang lebih ringan? Jawabannya ialah tentu Islam sudah memikirkan dampak negatif yang telah disebutkan di atas. Juga, Islam telah menimbang dengan baik tentang efektivitas sanksi yang menjadi vonis bagi pelaku kriminal. Penerapan hukum potong tangan dapat dijawab dengan beberapa argumen berikut; Pertama, dampak positif penerapan hukum potong tangan ternyata lebih besar dibandingkan dampak negatifnya. Karena itu, Islam tetap memberlakukan hukum potong tangan sekalipun pada sisi tertentu sanksi tersebut mengandung dampak negatif.[1] Kedua, Islam sangat menjunjung tinggi nilai kemulian umat manusia, baik yang berkenaan dengan agama, jiwa, harta, kehormatan, akal, dan keturunannya. Islam menganggap aktivitas yang merugikan harta atau jiwa orang lain sebagai pelanggaran yang sangat berat yang layak untuk “diganjar” hukum yang juga berat. Karena itu, hukum potong tangan bagi mereka yang melakukan tindak kejahatan terhadap jiwa dan harta orang lain menjadi sanksi yang adil atas perbuatannya.[2] Ketiga, hukum potong tangan dapat mewujudkan stabilitas keamanan di dalam suatu daerah atau negara. Dengan diberlakukannya hukuman yang dipandang kejam tersebut, orang yang pernah mencuri akan jera, sedangkan orang yang “berniat” mencuri merasa takut untuk mencuri karena khawatir tangannya akan dipotong. Keempat, diberlakukannya hukum potong tangan juga dapat menjadi pelajaran berharga (baca: ibrah) bagi orang lain. Bayangkan, seandainya seorang pencuri mengalami cacat permanen sekaligus mendapatkan celaan dari masyarakatnya selama hidupnya disebabkan melakukan pencurian, maka adakah yang berani untuk melakukan pencurian? Sedangkan ia tahu bahwa jika ia tertangkap mencuri maka ia akan mengalami sanksi yang sama beratnya seperti si pencuri tadi?[3] Kelima, menurut Islam sebuah tindak kriminal (baca: pencurian) merupakan tindakan bejat yang dilakukan oleh mereka yang tangannya dipenuhi oleh “penyakit keamanan”....
Bijak Menyikapi Musibah
مَنْ ظَنَّ اِنْفِكَاكَ لُطْفِهِ عَنْ قَدْرِهِ فَذَلِكَ لِقُصُوْرِ نَظْرِهِ “Dugaan seseorang akan lepasnya kasih sayang Allah dari kekuasaan-Nya, merupakan buah pemikiran yang dangkal.” Entah kenapa, ketika seorang hamba tertimpa musibah, ia justru jatuh stres, sock, bahkan mengalami depresi? Ia tak kuasa menahan dahsyatnya terpaan musibah. Lebih parah lagi, terkadang dia sampai lupa akan kenikmatan yang -sebelumnya- telah dianugerahkan oleh Allah Swt. Padahal, jika kita renungkan secara objektif, setiap musibah pasti mengandung pelajaran hidup yang bisa dipetik, dipelajari dan diteladani. Bukan berarti, segala hal yang tampak indah itu bermanfaat. Begitu juga, tidak segala hal yang tampak jelek itu sampah. Kadangkala, sesuatu tampak jelek bagi kita, ternyata sangat bermanfaat. Begitupun sebaliknya. Allah I berfirman, “Terkadang seorang hamba benci pada sesuatu, padahal ia baik baginya, dan terkadang pula ia cinta pada sesuatu, padahal sebenarnya ia buruk baginya. Sesungguhnya Allah I maha mengetahui segala sesuatu”. [QS. Al-Baqarah [02]; 216] Syaikh Abu Thalib al-Makki mengomentari ayat di atas dengan mengatakan, “Seorang hamba benci pada kesulitan, kefakiran, khumûl, dan marabahaya, padahal hal tersebut amat baik baginya kelak di akhirat. Sebaliknya, seorang hamba cinta akan kekayaan, kesehatan dan popularitas, padahal amat buruk baginya, dan jelek akibatnya”. Ibnu ‘Athaillah as-Sakandari menyampaikan, “Tidak dapat dipungkiri bahwa siapapun yang mengira belaian kasih sayang Allah I telah pudar dari takdir-Nya merupakan buah pikiran dangkal.” Seandainya dia mau berpikir jernih, maka akan menemukan ‘belaian’ Tuhan di balik setiap musibah. Lebih lanjut, Ibnu ‘Athaillah membeberkan berbagai hikmah yang terkandung dalam suatu musibah. Sedikitnya ada empat hikmah. Pertama, tatkala seorang hamba tertimpa musibah, seruan hawa nafsu tak akan pernah dihiraukan. Sebab kondisi jiwa sedang terpuruk. Saat itulah seorang hamba akan mengiba, mengeluh, dan menghadap ke hadirat Allah I . Seandainya tidak tertimpa musibah, belum tentu dia sempat mengeluh dan menghadap ke hadirat Allah I ; terbuai oleh kenikmatan dunia semata. Inilah hikmah teragung di balik suatu musibah. Kedua, musibah dapat melemahkan syahwat dan hawa nafsu yang selalu mengajak pada hal-hal negatif. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah I, “Sesungguhnya nafsu itu mengajak pada kejelekan”. [QS. Yusuf [12]; 53] Ketika seorang hamba dalam kondisi normal, hawa nafsu selalu menjerumuskan sang empu kepada lembah hitam, kubangan dosa, dan jurang maksiat. Oleh karena itu, ketika tertimpa musibah, otomatis seorang hamba tidak bisa merealisasikan ajakan syahwat ataupun hawa nafsu. Ketiga, pada saat seorang hamba tertimpa musibah, jiwa raganya akan mengalami goncangan dahsyat. Kondisinya pun berubah drastis. Jika sebelumnya masih stabil dan normal, maka pasca tertimpa musibah akan labil dan loyo. Hati kecilnya hanya bisa bersabar, pasrah, dan ikhlas akan takdir Tuhan. Di samping itu, benih rindu akan kehadirat Allah I mulai tumbuh bersemi di hatinya. Tumbuhnya rasa sabar merupakan nilai plus yang bisa diraih ketika seroang hamba tertimpa musibah. Adagium Arab menyatakan, “Sebiji pekerjaan hati lebih baik dari segunung pekerjaan tubuh.” Keempat, setiap cobaan yang menimpa seorang hamba, substansinya...
Bid’ah Hasanah dari Masa ke Masa
Definisi Bid’ah Imam Izzuddin bin Abdissalam, ulama syafi’iyah, mendefinisikan bid’ah dalam kitabnya, Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam (2/48) sebagai berikut, “Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah saw.” Definisi senada juga dikemukakan oleh Imam an-Nawawi. Beliau berkata, “Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang baru yang belum ada pada masa Rasulullah saw”. (Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat,3/22). Pembagian Bid’ah Moyoritas ulama Ahlussunnah wal Jamaah membagi bid’ah menjadi dua, yaitu bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan bid’ah madzmûmah (bid’ah yang tercela). Dalam hal ini, Imam asy-Syafi’i –mujtahid besar dan pendiri mazhab syafi’iyah–, berkata, “Bid’ah (muhdatsat) ada dua macam; pertama, suatu yang baru yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, atau Ijma’ dan itu disebut bid’ah dhalalah (tersesat). Kedua, sesuatu yang baru dalam kebaikan dan tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ dan itu disebut bid’ah yang tidak tercela”. (al-Baihaqi, Manaqib asy-Syafi’i,1/469). Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Tahdzîb al-Asmâ’ wa al-Lughât (3/22) juga membagi bid’ah pada dua bagian. Berliau berkata, “Bid’ah terbagi menjadi dua, bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah qabîhah (jelek)”. Lebih dari itu, pembagian bid’ah menjadi dua, juga dilegitimasi dan dibenarkan oleh Syekh Ibnu Taimiyah, rujukan paling otoritatif kalangan Wahabi. Beliau berujar, “Pandangan yang menyalahi nash adalah bid’ah berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin. Sedangkan pandangan yang tidak menyalahinya, terkadang tidak dinamakan bid’ah. Imam Syafi’i berkata, “Bid’ah itu ada dua. Pertama, bid’ah yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Atsar sebagian sahabat Rasulullah saw. Ini disebut bid’ah dhalalah. Kedua, bid’ah yang tidak menyalahi hal tersebut. Ini terkadang disebut bid’ah hasanah berdasarkan perkataan Umar ra, “Inilah sebaik-baik bid’ah”. (Syekh Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 20/163). Dari komentar tokoh-tokoh terkemuka di atas, dapat kita tarik benang lurus bahwa esensi bid’ah hasanah itu tidak dapat dipungkiri wujudnya. Tersebab, semua kalangan dan ulama-ulama terkemuka mengakui adanya. Bahkan, bid’ah hasanah sudah ada semenjak masa Rasulullah saw, masa shahabat dan terus berlanjut sampai pada generasi selanjutnya. Bid’ah Hasanah pada Masa Rasulullah saw 1. Hadis Shahabat Mua’dz bin Jabal Abdurrahman bin Abi Laila berkata, “Pada masa Rasulullah saw seseorang datang terlambat beberapa rakaat mengikuti shalat berjamaah, maka orang-orang yang lebih dulu datang akan memberi isyarat kepadanya tentang rakaat yang telah dijalani, sehingga orang itu akan mengerjakan rakaat yang tertinggal itu terlebih dahulu, kemudian masuk ke dalam shalat jamaah bersama mereka. Pada suatau hari Mua’dz bin Jabal datang terlambat, lalu orang-orang mengisyaratkan kepadanya jumlah rakaat shalat yang telah dilaksanakan, tetapi Mua’dz langsung masuk ke dalam shalat berjamaah dan tidak menghiraukan isyarat mereka, namun setelah Rasulullah saw selesai shalat, maka Mua’dz segera mengganti rakaat yang tertinggal itu. Ternyata setelah Rasulullah saw selesai shalat mereka melaporkan perbuatan Mua’dz bin Jabal yang berbeda dengan kebiasaan mereka. Lalu beliau menjawab, “Mua’dz telah memulai cara yang baik buat shalat kalian.” (HR. Imam Ahmad dan Abi Dawud). Hadis ini menunjukkan bolehnya membuat perkara baru dalam ibadah, seperti shalat atau lainnya, senyampang sesuai dengan tuntunan...
Politik Islam atau Islam Politik!?
Oleh: Abdurrohim Arief * Kita mengenal Islam sebagai agama yang universal. Islam merupakan fenomena yang sangat kaya sekaligus kompleks. Tidak ada satu tindakkan-pun yang terlepas dari sorotan kacamata Islam. Spektrum Syariat Islam sangatlah luas. Ia memiliki kandungan dimensi yang meliputi segala aspek kehidupan. Islam hadir sebagai way of life (aturan main) yang mengatur setiap hubungan manusia, mulai dari yang bersifat vertical-horizontal hingga horizontal-exprensial sebagai sistem sosial antar makhluk. Termasuk dalam kategori kedua adalah, bagaimana Islam menangani urusan negara demi terciptanya kondisi yang stabil dan harmonis. Islam sangatlah memperhatikan sistem politik ketatanegaraan. Negara merupakan elemen yang sangat urgen (penting) ditinjau dari posisinya sebagai penopang tegaknya sendi-sendi syariat. Tanpa kekuasaan negara yang bersifat memaksa, agama akan berada dalam garis kritis. Namun bila negara berjalan sendiri tanpa wahyu pasti akan menjadi sebuah organisasi yang tiranik. Untuk itu, agama dan negara merupakan dua hal yang benar-benar berkelindan dan tidak dapat dipisahkan. Agama adalah dasar, sedangkan penguasaan negara hadir sebagai penjaga. Segala yang tidak memiliki dasar akan hancur dan segala yang tidak memiliki penjaga akan sia-sia. Keterikatan dua elemen ini (agama dan negara) dalam prospektif Islam dikenal sebagai simbiosis-mutualistik. Dalam simbiosis-mutualistik agama dan negara merupakan dua institusi yang saling berhubungan dan membutuhkan. Terbentuknya masyarakat religius hanya bisa raih jika ada lembaga yang disebut negara, sedangkan negara tidak diperbolehkan berjalan tanpa adanya kontrol dari agama. Sebab bila hal itu dibiarkan, akan terjadi banyak tindak amoral dan kekacauan. Maka, subtansi pemerintahan atau negara dalam konsep perpolitikan Islam adalah sebagai pengganti fungsi Shohibus Syar’i (Nabi Muhammad r) untuk menjaga agama dan mengatur dunia. Negara sangat berperan penting sebagai mobilisator seluruh elemen masyarakat agar berperilaku sesuai dengan tuntutan syariat dalam kemaslahatan ukhrawi mereka, sekaligus kemaslahatan duniawi yang bertolak pada ukhrawi. Di sini seorang pemimpin dan rakyat tidak berhak untuk membuat aturan sendiri, karena semuanya harus diadopsi dari Kitâbullâh dan Sunnatu-Rasûlillâh. Bentuk Negara Islam Paradigma di atas dalam Islam kita kenal dengan istilah Khilafah, Imamah, Daulah Islamiyah dan lain sebagainya. Nama-nama tersebut pada dasarnya tidak memiliki pengaruh yang signifikan dalam mengatur sistem pemerintahan. Islam tidak terikat oleh simbol-simbol tertentu dalam perpolitikkannya. Asalkan substansi negara telah sesuai dengan prinsip di atas, maka seperti apapun bentuknya, posisinya tetap sebagai Negara Islam yang diridai. Sistem pemeritahan Islam memiliki karakteristik khusus dan mudah untuk dikenali. Secara general sistem pemerintahan Islam merupakan sebuah sistem yang betul-betul berbeda dengan bentuk pemeritahan apapun yang telah ada. Perbedaan ini dipengaruhi oleh prinsip-prinsip pokok yang dijadikan dasar setiap negara dalam menata pemerintahaanya. Dalam pemerintahan Islam, al-Qur’an dan Hadis merupakan sumber utama undang-undang kebijakan pemerintah. Karenanya, Negara bisa disebut dengan Negara Islam apabila konstitusinya mengunakan konsep Islam dan ideologinya juga berlandaskan ideologi Islam. Apabila suatu Negara dapat konsis dengan...
Jalan Keluar Bebas Konflik
Orang-orang sosialis yang tidak memahami agama umumnya pasti geram manakala terjadi konflik antar-umat beragama, atau antar-sekte yang berbeda dalam suatu agama, semisal antara kelompok Ahlu Sunah wal Jamaah versus Syiah dalam agama Islam. Biasanya pula, menyaksikan pergesekan yang kerap kali terjadi, mereka cenderung berpikir, atau setidaknya mengandaikan, bagaimana sekiranya keyakinan-keyakinan yang bertolak belakang itu tak perlu ada, sehingga tercipta harmoni antar-umat manusia. Tak lagi ada sekat batas yang memisahkan setiap anak Adam untuk saling menghargai. Dan akhirnya, seperti kata filsuf Barat, agama dan objek-objek keimanan semacamnya adalah candu, yang seharusnya tak perlu ada, agar tercapai ketenteraman hidup umat manusia. Upaya menghapuskan, atau setidaknya mengebiri, peran agama dalam kehidupan umat manusia adalah cara yang ditempuh oleh umat anti-agama, dan bahkan anti-tuhan, yakni orang-orang ateis, untuk menciptakan perdamaian. Karena mereka melihat, bahwa pertikaian antar-umat manusia cenderung dipicu oleh agama-agama dan keyakinan-keyakinan yang berbeda. Kita, orang beragama, yang memiliki iman dan keyakinan, tentu menilai ini adalah solusi yang tak masuk akal. Solusi yang ditawarkan oleh orang tak beragama itu adalah ngawur dan emosional. Akankah kita menanggalkan agama kita untuk mencapai harmoni kehidupan sosial, sementara agama Islam diturunkan justru sebagai rahmat untuk sekalian alam? Dan, adakah dengan ditanggalkannya agama pertikaian antar-umat manusia bisa nihil, clean sheet? Jawabannya tentu saja tidak. Sebab pemicu konflik kadang soal gengsi kesukuan, arogansi kelompok, keserakahan akan kekayaan duniawi, dan lain sebagainya. Hal lain adalah, mungkinkah seseorang akan lepas sama sekali dari suatu keyakinan yang dipeluknya sejak awal dengan erat? Tentu juga tidak mungkin. Bahkan orang yang tak beragama sekalipun, sebetulnya mereka memiliki keyakinan, bahwa bagi mereka tak ada satupun agama yang benar di dunia ini. Mereka memeluk pemahaman bahwa agama adalah sumber konflik, dan seterusnya. Mereka tetap memiliki keyakinan, yang tentu saja berbeda dengan keyakinan orang-orang beragama. Ada cara lain yang dilemparkan sebagai solusi untuk mengatasi konflik antar-agama atau antar-sekte dalam agama. Solusi ini dikemukakan oleh kelompok pluralisme agama. Yakni dengan cara meyakini sepenuhnya, bahwa semua agama itu pada hakikatnya sama. Tak ada yang lebih baik yang mengunggulkan antara satu dengan yang lainnya. Semunya sama-sama baik, dan sama-sama merupakan jalan menuju tuhan yang sama. Demikian pula halnya dengan sekte-sekte dalam agama. Semua juga sama derajatnya. Tidak ada yang lebih benar, karena semuanya bisa benar, atau memiliki kemungkinan-kemungkinan untuk benar, sehingga tak perlu saling menyalahkan. Sekte-sekte yang ada adalah laksana jalan menuju tuhan yang sama dengan bentuk trek yang berbeda. Tak ada masalah dengan perbedaan sekte dalam agama, dan tak seharusnya mempermasalahkan itu sehingga memantik konflik. Sementara orang mungkin melihat solusi yang ini tampak elegan dan tulus menginginkan perdamaian. Padahal, pada hakikatnya, ada kekejaman yang menjijikkan di balik tawaran ini. Bahwa dengan memaksa setiap orang meyakini agama-agama pada dasarnya...
Pesantren Harus Lebih Jreng!
Memang, pesantren telah mengambil bagian yang teramat besar dalam membangun negeri ini. Tentu, bisa dikatakan, negeri ini tak akan menjadi seperti ini jika tanpa kehadiran pesantren. Boleh jadi Indonesia akan maju tanpa pesantren, tapi kemajuan yang dicapai mungkin kemajuan ala Amerika hari ini, atau barangkali tidak jauh-jauh: kemajuan ala Singapura hari ini. Tentu, siapa yang tak tahu kalau Amerika atau Singapura adalah negara maju? Semua orang tahu itu. Tapi adakah kemajuan seperti itu yang dikehendaki? Tentu tidak juga. Kemajuan yang dicapai hanya kemajuan semu. Hanya pada bidang teknologi dan informasi. Selebihnya, budaya, agama, etika, sama sekali tak ada kemajuan. Kehidupan masyarakat yang serba free sama sekali bukan kemajuan yang dikehendaki di Indonesia. Namun, dengan pergeseran nilai-nilai yang terjadi sedemikian cepatnya, tentu pesantren juga tak boleh duduk santai. Sebab jika demikian, pesantren dan kaum santri akan tertinggal, mau atau tidak. Cepatnya arus teknologi dan informasi telah mengubah apapun dalam waktu singkat, menjadi lebih Barat. Bahkan nilai-nilai Islami yang pada masa lalu – hingga masa kini – ditanamkan pesantren telah mulai luntur, dan kita kini malah keteteran untuk melakukan tambal sulam, bendung sana bendung sini, yang dalam sekejap bendungan yang kita buat kembali runtuh. Alhasil, di sini pesantren dituntut untuk lebih jreng lagi, dalam menangkap makna keadaan sekaligus bagaimana caranya mengatasi keadaan itu. Maka, langkah pesantren untuk ikut ambil bagian di tengah-tengah arus teknologi informasi adalah niscaya, kendati kita tahu bahwa untuk sementara langkah ini tidak ngefek jika harus melawan arus utama. Tapi setidaknya, dengan demikian pesantren telah melakukan sesuatu, bisa mewarnai, serta telah menyguhkan menu berbeda untuk orang-orang yang sedang dahaga. Karena bagaimanapun juga, teknologi dan informasi yang unlimited seperti sekarang ini, adalah laksana pedang bermata dua bagi pesantren. Maju kena mundur kena. Jika tak mau ambil bagian di bidang ini, maka pesantren hanya akan menjadi objek dan target, tanpa bisa melakukan apa-apa. Begitu pula halnya di bidang keilmuan. Tentu, alasan utama pesantren itu ada adalah untuk membangun keagamaan dan keilmuan yang kokoh. Namun, melihat akrobat ilmiah kelompok-kelompok di luar pesantren yang demikian hebat, maka pesantren dituntut untuk tidak sekadar mengambil bagian di bidang ini secara statis. Lebih dari itu, kita mesti tampil meramaikan pasar ilmu pengetahuan yang sedang dibanjiri barang-barang impor, baik dari industri liberalisme, Syiah, Hizbut-Tahrir, Wahhabi, dan sempalan-sempalan semacamnya. Jadi, pesantren harus memperkuat lini intelektual mereka agar bisa bersaing di ranah ini. Pada sektor sosial-kemasyarakatan dan ekonomi pun juga demikian. Dari maraknya upaya rekrutmen yang dilakukan kelompok Syiah akhir-akhir ini, hingga cerita klise bagaimana orang-orang Kristen melancarkan kristenisasi, setidaknya terjadi karena memang ada celah di situ: lemahnya ikatan sosial-kemasyarakatan ditambah dengan lemahnya ekonomi masyarakat itu sendiri. Nah, karena masyarakat akar rumput yang semula menjadi basis pesantren seakan...