Dekonstruksi Pemikiran Liberal
Jan11

Dekonstruksi Pemikiran Liberal

“Dewasa ini para penghujat Al-Qur’an bukan hanya kalangan orientalis, tapi juga para sarjana dengan titel akademis yang tinggi dan berprofesi sebagai pengajar di perguruan tinggi Islam”. Inilah kutipan kata-kata sinopsis yang ada di cover belakang buku Al-Qur’an dihujat, sebuah karya ilmiah yang ditulis oleh Henri Shalahuddin untuk meng-counter pemikiran Nasr Hamid Abu Zayd, seorang pemikir modern Mesir yang telah dicap sesat dan berbahaya oleh kebanyakan ulama Mesir saat ini. Bukan suatu yang aneh, memang, bila saat ini banyak internal umat Islam yang justru menggembosi Islam sendiri dengan berkedok ingin menyesuaikan Islam dengan era modern. Mereka dengan terang berani merombak al-Qur’an, menginterpretasi al-Qur’an dengan metodologi modern yang menyimpang dari kriteria penafsiran yang telah ditetapkan oleh mufassir-mufassir klasik. Bahkan, mereka lebih bangga dengan metodologi tafsir hermeneutika yang dianggapnya adalah salah satu metode penafsiran kontemporer yang patut diaplikasikan saat ini. Sebagaimana yang telah diterapkan sendiri oleh Nasr Hamid Abu Zayd, di Indonseia, sejak mekarnya pemikiran Abu Zayd yang serba modern, metodologi hermeneutika telah menjadi salah satu kurikulum resmi di UIN/IAIN/STAIN seluruh Indonesia. Hasil dari pembelajaran metode inipun tidak tanggung-tanggung. Pada tahun 2004, Kampus IAIN Yogyakarta meluluskan sebuah tesis master yang kemudian diterbitkan menjadi buku berjudul: “Menggugat Otentisitas Wahyu al-Qur’an”. Tesis ini juga menggugat kesucian al- Qur’an.(Adian Husaini: 2007) Pemikir, intelektual, ilmuwan ataupun cendekiawan seperti Abu Zayd, Mesir; atau seorang dosen di IAIN Sunan Ampel Surabaya, Sulhawi Ruba, yang secara sadar dan meyakinkan, pernah menginjak ‘Lafaz Allah’, pada 5 Mei 2006, itu bukanlah orang orientalis yang menurut Grand Larousse Encyclopedique seperti yang dikutip Amin Rais, orientalis adalah sarjana yang menguasai masalah-masalah ketimuran (bangsa-bangsa timur) termasuk bahasanya, kesusastrannya, dan secara umum kebudayaannya. Namun, ironisnya, mengapa mereka berani dengan terang menyatakan bahwa yang dikakukannya adalah untuk menyesuaikan dengan era modern yang seakan-akan al-Qur’an yang telah diwahyukan dengan sempurna (QS al-Mâ’idah [5]: 3) itu masih kurang dan perlu diadakan dekonstruksi lagi? Selain itu, kalau ditinjau dari alat dan metode yang mereka terapkan untuk menafsiri al-Qur’an, di sini akan ditemukan sebuah kecacatan dan pengkaburan otentisitas teks al-Qur’an dengan meninjau sejarah tafsir hermeneutika yang dicatat oleh sejarah sebagai metode yang digunakan dalam kajian Bibel. Dengan demikian, bila metode hermeneutika diterapkan dalam menginterpretasi al-Qur’an, di samping mengaburkan (merelatifkan) batasan antara ayat-ayat muhkamât dan mutasyâbihât; ushûl dan furû’; tsawâbit dan mutaghayyirât; qat’iyyât dan zhanniyât; juga akan mereduksi sisi kerasulan Rasulullah Muhammad r, hingga pada tingkatan menyatakan Rasulullah sebatas manusia biasa yang sarat dengan kekeliruan dan hawa nafsu.(Henri Shalahuddin:2007) Kalau diulas kembali sejarah masa-masa permulaan Islam, di sana juga akan terungkap kisah-kisah yang sama. Pada masa sahabat Abu Bakar, misalnya, selain mengaku sebagai nabi, Musaylamah al-Kadhdhab juga berani membuat Al-Qur’an tandingan yang juga tak kalah heboh dengan Al-Qur’an yang asli. Akan...

Selengkapnya
Garansi Langit untuk Sukses Koperasi
Jan11

Garansi Langit untuk Sukses Koperasi

Usaha bersama atau koperasi, sudah beribu-ribu tahun lalu dilakukan oleh umat manusia. Al-Qur’an menceritakan bahwa Nabi Yusuf u menjadi budak yang dijual sebagai milik bersama para saudagar yang menemukan beliau dalam sumur (QS Yusuf [12]: 19-20). Bisa jadi, esensi dari koperasi itu sendiri sudah dipraktekkan oleh umat manusia sejak mereka mengenal apa yang disebutnya sebagai usaha. Sebab, manusia merupakan makhluk sosial yang memiliki kecenderungan naluriah untuk melibatkan orang lain dalam berbagai persoalan hidup yang mereka hadapi. Islam menganggap usaha bersama sebagai sebuah keniscayaan hidup bagi manusia. Sehingga, ajaran Islam mensyariatkan beberapa akad yang dibangun atas dasar usaha bersama, seperti syirkah (perserikatan modal/kerja), mudhârabah (perserikatan antara pemilik modal dan pengelola), muzâra’ah-musâqah (perserikatan pertanian antara pemilik tanah dan benih dengan pengelola/pekerja). Dari sekian banyak akad itu, yang paling dekat dengan istilah koperasi yang biasa dipahami masyarakat sekarang adalah syirkah, meskipun yang lain juga termasuk dalam pengertian koperasi secara esensial. Sebelum datangnya Islam, Bangsa Arab memang sudah terbiasa melakukan usaha koperasi dalam arti kerjasama usaha untuk mendapatkan hasil bersama. Hal itu, karena pendapatan utama mereka, dihasilkan dari dua bentuk usaha, yaitu berdagang dan mengembala. Keberadaan Quraisy sebagai suku pedagang dan suku pengembala merupakan kisah sejarah yang sangat masyhur. Kecenderungan pedagang dan pengembala tidak bisa terlepas dari usaha bersama untuk mendapat hasil bersama atau makna sederhana dari koperasi. Sebelum diutus, Rasulullah r pernah melakukan usaha bersama dengan Sayidah Khadijah yang kemudian menjadi istri beliau. Khadijah sebagai pemilik modal dan Rasulullah sebagai pengelola usahanya. Saat itu beliau membawa modal Khadijah untuk berdagang ke Gaza dan Busra, pusat perdagangan di daratan Syiria (Syam). Baik Rasulullah maupun Khadijah mendapat keuntungan yang besar dari usaha bersama. Dalam istilah fikih, praktek hubungan usaha antara Rasulullah r dan Sayidah Khadijah itu dikenal dengan istilah qirâdh atau mudhârabah. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, qirâdh atau mudhârabah merupakan salah satu jenis syirkah. Imam Ibnu Majah, dalam Sunan-nya, juga menggabung syirkah dan mudhârabah dalam satu bab. Namun, umumnya mazhab fikih, Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah, menganggap mudhârabah sebagai akad tersendiri, bukan bagian dari syirkah. Dalam Islam, koperasi atau usaha bersama sangat dianjurkan. Sebab, koperasi merupakan bentuk usaha yang memiliki unsur saling membantu untuk kesejahteraan orang lain. Dengan usaha bersama, berarti seseorang telah membantu mitranya untuk mendapat keuntungan, sebagaimana ia juga berusaha untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Dalam sabda Rasulullah r disebutkan bahwa Allah senantiasa membantu hamba-Nya selagi hamba itu membantu saudaranya sesama Muslim. Karena syirkah memiliki keunggulan di bidang ini, Rasulullah ? bersabda: Artinya: Sesungguhnya Allah berfirman: “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang melakukan usaha bersama, selagi salah satu dari mereka tidak mengkhianati yang lain. Bila salah satunya mengkhianati yang lain, maka Aku keluar dari keduanya.” (HR Abu Dawud dari...

Selengkapnya
Ushul Fikih, Lahir setelah Diterapkan
Jan10

Ushul Fikih, Lahir setelah Diterapkan

Ilmu Ushul Fikih adalah ilmu tentang kaidah-kaidah atau bahasan-bahasan sebagai metodologi untuk memahami atau memperoleh hukum-hukum syariah yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang rinci (tafshîli). Dengan kata lain Ushul Fikih adalah ilmu yang membahas unsur-unsur umum dalam prosedur mendeduksikan hukum-hukum Islam. Proses deduksi ini sangat luas sedemikian rupa sehingga mencakup setiap kejadian dan peristiwa dalam kehidupan manusia. Melihat sejarahnya, ilmu Ushul Fikih mulai dikenal sejak Abad ke-2 H saat Imam asy-Syafi’i (150-204 H/767-820 M) berhasil menformulasikan metodologi penggalian hukum fikih melalui ar-Risâlah-nya. Meski demikian, pada dasarnya ilmu Ushul Fikih telah muncul bersamaan dengan Fikih itu sendiri, walaupun pembukuan ilmu Ushul Fikih lebih akhir dari Fikih. Sebab, saat Fikih dikaji maka secara tidak langsung dalam penggalian hukum akan menggunakan Ushul Fikih. Meskipun metode tersebut belum terkonsep secara matang. Bukan hanya di era mujtahidin, di masa Sahabat pun Ushul Fikih telah dikenal dan digunakan dalam Istinbâthul-Hukm. Memang, awalnya Ushul Fikih hanya ditemukan dalam terapan konsep penggalian hukum, tidak berupa disiplin ilmu seperti sekarang. Nabi Muhammad e sebagai sumber syariah Islam kedua, adalah orang pertama yang menerapkan kaidah-kaidah dalam ilmu Ushul Fikih. Kemudian diteruskan oleh para pakar Fikih dari kalangan pembesar Sahabat seperti Abu Bakar t, Sayidina Ali t, Ibnu Mas’ud t dan Umar bin Khattab t. Mereka, dalam menfatwakan sebuah hukum bukan berarti tidak berstandar pada qayyid dan batasan-batasan tertentu. Sayidina Ali misalnya, pernah berpendapat mengenai hukuman bagi orang yang meminum minuman keras, “Bahwa ketika seorang meminum khamr, maka dia linglung, dan saat linglung dia qadzf (menuduh zina), maka dari itu orang yang meminum khamr wajib di had qadzf (hukuman bagi orang yang menuduh zina).” Penalaran Sayidina Ali ini adalah termasuk pandangan jauh kedepan yang akhirnya dikenal dengan konsep Sadzdzud-Darâ’i’ (preventif). Juga Ibnu Mas’ud ketika ditanyakan perihal iddah perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, beliau berkata, “Iddahnya dengan melahirkan.” Ibnu Mas’ud berargumen dengan al-Qur’an di surat ath-Thalaq ayat 04. Kemudian Ibnu Mas’ud mengatakan, “Aku bersaksi bahwa surat an-Nisâ’ul-Shughra (ath-Thalaq) diturunkan setelah surat an-Nisâ’ul-Kubrâ (al-Baqarah). Di sini Ibnu Mas’ud menggunakan konsep bahwa ayat yang turun kemudian dapat me-naskh atau men-takhsîsh hukum dari ayat yang turun sebelumnya. Walaupun ketika itu Ibnu Mas’ud tidak mengutarakan demikian. Pasca Sahabat, muncul beberapa fuqaha’ dari Tabi’in, seperti halnya Sa’id bin Musayyib di Madinah, Alqamah dan an-Nakha’i di Iraq. Di mana, mereka dalam berfatwa semuanya berdasarkan al-Qur’an, Hadis dan pendapat para Sahabat. Namun, di antara mereka ada yang menggunakan standar kemaslahatan sebagai metode penggalian hukum ketika tidak menemukannya dalam al-Qur’an dan Hadis. Ada pula yang menggunakan qiyas (analogi), seperti Ibrahim an-Nakha’i dan fuqaha’ lain di Iraq. Hingga pada Abad ke-2 H di mana kekuasan Islam semakin luas, persoalan demi persoalan muncul di tengah masyarakat. Di sinilah...

Selengkapnya
Beginilah Tatakrama Sufi kepada Gurunya
Jan10

Beginilah Tatakrama Sufi kepada Gurunya

Seorang sâlik (penempuh jalan akhirat) tidak diperkenankan menempuh jalan spiritualnya sendiri alias tanpa bimbingan guru. Demikian ini telah menjadi doktrin tetap dalam undang-undang tasawuf. Perjalanan yang ditempuh sangat panjang dan penuh dengan rintangan, maka jika tidak dibimbing seorang guru, dikhawatirkan dia tidak sampai pada tujuan yang dicita-citakannya, dan malah tersesat. Karena itu orang-orang sufi mengatakan, “Barang siapa yang belajar tanpa guru maka gurunya adalah setan.” Menempuh jalan spiritual juga tidak cukup dengan bekal segudang ilmu, tanpa bimbingan guru. Hal ini seperti yang disampaikan Syekh Abu Ali ast-Tsaqafi (w. 328 H), “Andaikan seseorang menguasai semua ilmu dan berguru kepada beberapa guru, dia tidak akan mencapai kedudukan para wali sehingga dia melakukan riyâdhah (tirakat) di bawah bimbingan guru, imam atau pembimbing yang memberinya nasehat.” Begitu juga, seseorang yang tidak berguru dalam proses perjalanan spiritualnya akan berakibat negatif pada orang lain yang mengikutinya (baca: murid-muridnya). Syekh Abu Madyan (w. 195 H) berkata, “Barang siapa tidak mengambil adab dari para pembimbing, maka akan berdampak negatif pada orang yang mengikutinya.” Dan yang paling urgen dari semua itu adalah keberadaan guru dalam menempuh jalan sufistik tidak lain karena dialah yang menunjukkan kepada muridnya jalan yang benar, membersihkan dan memperbaiki jiwanya yang kotor, dan membimbingnya untuk mencapai kebahagiaan hakiki, kebahagiaan di mana tidak ada lagi kebahagiaan di atasnya, kebahagiaan sampainya hati pada makrifat kepada Allah. Seorang guru yang dimaksud di sini— sebagaimana yang ditulis al-Habib Abdullah al-Haddad (w. 1132 H) dalam Risâlatu آdâbi Sulûkil-Murîd— adalah guru yang saleh, senang memberi nasehat, paham terhadap syariat, telah menempuh tharîqah, telah merasakan manisnya hakikat, akalnya sempurna, hatinya lapang, bijaksana dalam menghadapi berbagai tipe manusia dan mampu membedakan tabiat dan keadaan mereka. Seorang murid dianjurkan tidak mudah begitu saja berguru kepada seorang guru sehingga dia mengetahui betul ’keahliannya’ dalam membimbing murid-muridnya dan hatinya terpaut dengannya. Begitu juga seorang guru tidak mudah begitu saja menerima seseorang menjadi muridnya sebelum menguji keseriusannya dalam menempuh sulûk.   Adab Murid pada Gurunya Ketika calon murid menemukan guru dengan syarat-syarat di atas, dia harus memasrahkan jiwa raga kepada gurunya itu dan menjaga tata kramanya. Banyak sekali literatur tasawuf yang menjelaskan tentang adab murid kepada gurunya. Gambaran gamblangnya, seorang murid di hadapan gurunya– seperti yang disampaikan orang-orang sufi—ibarat jenazah di hadapan orang yang memandikannya. Ketentuan adab ini (murid ibarat jenazah) berlaku bagi murid yang berguru kepada mursyid dengan tujuan mendapatkan bimbingannya secara total dalam proses sulûk. Guru atau musryid ini diistilahkan dengan syaikhut-tahkîm menurut al-Habib Abdullah al-Haddad dalam Risâlah-nya atau shuhbah irâdah menurut Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam Syarhul-Hikam. Ada juga murid yang berguru kepada seorang mursyid dengan tujuan ngalap berkah (tabarruk). Yang baik dilakukan murid dengan tujuan ngalap berkah ini adalah sering-sering sowan kepada gurunya...

Selengkapnya
Para Cendekiawan yang Dungu (Bag-2. Selesai)
Jan08

Para Cendekiawan yang Dungu (Bag-2. Selesai)

Pada tulisan sebelumnya telah disebutkan ada sebelas golongan cendekiawan yang terpedaya oleh kecerdikannya sendiri, dan pada edisi ini kita pelajari golongan-golongan berikutnya, karena edisi sebelumnya hanya menyebutkan empat golongan. Kelima, sekelompok orang yang menyibukkan diri dengan berfatwa seputar perselisihan yang kerap terjadi dan transaksi-transaksi duniawi, hingga mereka menyandang predikat al-faqîh (pakar fikih). Namun kelompok ini kadang-kadang tidak menjauhkan dirinya dari perbuatan haram, seperti tidak menjaga lidahnya dari perbuatan ghîbah (menggunjing), membiarkan barang haram masuk ke dalam perutnya, suka mendatangi para peguasa atau pejabat, memupuk rasa sombong, riya, dan iri dengki bersarang dalam hatinya. Terdapat dua unsur pokok yang mengantarkan mereka masuk dalam golongan ini, yaitu unsur perbuatan dan unsur ilmu pengetahuan. Mereka kurang memperhatikan penyakit-penyakit yang menggerogoti dari dalam dan mengira bahwa dirinya bisa masuk dalam golongan penyelamat (al-munjî), dan bisa mengantar orang lain menuju Allah (al-mûshil) dengan cara demikian. Padahal, pangkat seperti itu (al-munji dan al-mûshil) hanya bisa dimiliki dengan rasa cinta kepada Allah. Keenam, golongan yang senang belajar ilmu kalam, perdebatan, dan mengcounter argumen-argumen lawannya. Golongan ini juga lebih senang mendalami ilmu-ilmu kontroversial dan metode-metode perdebatan. Mereka ada yang disebut dhâllah mudhillah (tersesat dan menyesatkan) dan al-muhiqqah (jelas tersesat). Mereka tergolong sesat dan menyesatkan karena tidak menyadari kesesatan dirinya dan meyakini sebagai golongan yang selamat. Sedangkan yang jelas tersesat karena mereka menilai bahwa agama seseorang tidak akan sempurna sebelum mengadakan riset dan penelitian terhadap dalil-dalil yang menunjukkan adanya Allah, sehingga mereka menganggap orang yang mempercayai keberadaan Allah tanpa melalui riset dan dan penelitian sebagai orang yang belum beriman. Ketujuh, orang-orang yang suka memberikan wejangan (orator) yang menganggap dirinya sudah memiliki hal-hal yang disampaikan kepada orang lain. Golongan ini dinilai Imam al-Ghazali lebih parah dan lebih sulit untuk diperingati daripada golongan-golongan sebelumnya, karena mereka merasa sudah memiliki semua perangai baik dan sebagai pecinta Allah dan Rasul-Nya, padahal mereka sebenarnya tergolong budak nafsu. Dengan arti lain mereka bersembunyi di balik layar pidatonya Kedelapan, golongan yang melenceng dari norma-norma sebagai pemberi wejangan. Yaitu golongan yang lebih suka memamerkan bahasa-bahasa yang berlawanan dengan aturan syariat. Mereka lebih senang dengan sastra-sastra dan syair-syair yang diungkapkannya. Mereka bangga bila di majelisnya banyak orang yang berjubel dan berbondong-bondong sekalipun melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama. Golongan inilah yang disebut dengan syayâtinul-insi (setan berujud manusia) yang tersesat dan menyesatkan umat. Kesembilan, orang-orang yang tergiur dengan komentar dan perkataan orang-orang yang zuhud (tidak menyukai gemerlap dunia). Golongan ini biasanya suka berada di tengah-tengah khalayak ramai dengan meniru dan mengulang kata-kata yang dilontarkan orang-orang zuhud dengan tanpa terkendali dan mengerti maksud dan tujuannya. Mereka meyakini bahwa dirinya selamat dari siksa Allah dan mendapat ampunan-Nya karena telah menjaga dan memelihara perkataan orang-orang zuhud, padahal tak sedikitpun perkataan itu...

Selengkapnya
Generasi Budak Perut (Pengaruh Makanan bagi Ketangguhan Moral Umat)
Jan08

Generasi Budak Perut (Pengaruh Makanan bagi Ketangguhan Moral Umat)

Disebutkan dalam kitab Ta’lîmul-Muta’alim, bahwa salah satu penyebab tumpul dan lemahnya pikiran adalah perut yang penuh dengan makanan dan minuman. Ilmu kedokteran modern sepakat bahwa faktor makanan memiliki pengaruh besar terhadap kuat dan lemahnya potensi di tubuh. Kalau diibaratkan sebuah mesin kendaraan, perut adalah tangki bahan bakarnya, alat yang paling penting dalam mengelola dan mengatur sirkulasi bahan bakar yang masuk ke dalam bagian-bagian mesin lainnya. Sedikit kecerobohan yang terjadi, semisal bahan bakarnya tercampur air, walau sedikit, ngadatlah mesinnya, bahkan bisa mengancam bagian-bagian lain. Dan hancurlah mesin itu. Sudah menjadi keharusan bagi pemilik kendaraan untuk menjaga agar bahan bakar yang dipasokkan adalah bahan bakar yang tepat, murni dan tidak berlebihan. KH Bahauddin Mudhari, seorang metafisikawan Indonesia era 60-an menjelaskan bahwa cara kerja perut tidak jauh beda dengan mesin yang terdiri dari sel-sel, pipa-pipa dan kampas-kampas yang terus bergesek sepanjang waktu. Makanan dan minuman itulah yang menjadi bahan bakar yang disiramkan agar tetap berjalan, perut yang terisi sesuai porsinya akan lebih mampu untuk bekerja maksimal, sel-sel dalam tubuh akan tetap terjaga kelembabannya, bahkan menjadikannya terasa lebih panas (suhu yang sehat) hingga memacu kerja urat syaraf agar bertambah giat dan cepat. Sel-sel tubuh yang bergerak cepat dan semakin panas akan menimbulkan pergeseran dan daya tarik-tolak “magnetishce kracht” atau yang dinamakan “tenaga listrik”. Gaya ini dapat kita pelajari dalam bidang ilmu teknik. Panas yang timbul dari pergesekan-pergesekan ini mampu menarik dan mengangkat benda-benda di sekitarnya. Contoh, sebilah penggaris yang digosok-gosokkan hingga memanas, mampu mengangkat selembar kertas kecil yang ada didekatnya. Ini terjadi karena daya panas tersebut telah berubah menjadi daya listrik. Dalam lapar, bukan berarti setrum listrik yang bisa kita lihat dengan panca indera, melainkan tenaga listrik halus yang diterima oleh otak berupa sinar, inilah yang dinamakan sinar batin. Sinar batin seperti inilah cahaya yang mampu membuka akal pikiran sesorang, menerangi kalbu dan mampu membuat seseorang menangkap sesuatu yang ada di luar jangkauan akalnya, dan yang lebih meyakinkan mampu membuka tirai yang menutupi suatu persoalan pelik, yang biasanya sudah dipandang tidak ada solusi lagi. Orang-orang yang seperti inilah yang telah berhasil mewarnai masa terbaik umat manusia, dulu di zaman Nabi Muhammad r. Bagi generasi ini tidak ada persoalan rumit yang tak terpecahkan, tidak ada permasalahan buntu yang tidak ada solusinya. Karena mereka memiliki kadar kualitas daya berpikir yang luar biasa. Cara berpikir generasi ini sanggup menghadapi setiap persoalan dan memecahkan setiap kebuntuan tanpa merasa letih nalar otaknya. Dengan kondisi nalar akal yang bagus seperti ini, tak heran kehausan mereka akan ilmu pengetahuan terpupuk dengan amat suburnya. Berasal dari generasi inilah agama Islam mencapai masa keemasan yang tak terbilang oleh sejarah. Dengan bantuan mereka, Rasulullah r membalik kondisi bangsa Arab yang “bukan apa-apa” menjadi...

Selengkapnya