Mencium al-Qur’an
a. Deskripsi Masalah Sudah menjadi tradisi, setiap kali selesai membaca al-Qur’an, orang-orang mencium mushaf itu. b. Pertanyaan Bagaimana hukum mencium mushaf al-Qur’an setelah membacanya? c. Jawaban Hukumnya sunah. d. Rujukan وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيْلُ الْمُصْحَفِ، لأَنَّ عِكْرَمَةَ بْنِ أَبِيْ جَهْلٍ كَانَ يُقَبِّلُهُ، وَبِالْقِيَاسِ عَلىَ تَقْبِيْلِ الْحَجَرِ اْلأَسْوَدِ، وَلأَنَّهُ هَدِيَّةٌ لِعِبَادِهِ فَشُرِعَ تَقْبِيْلُهُ كَمَا يُسْتَحَبُّ تَقْبِيْلُ الْوَلَدِ الصَّغِيْرِ اهـ (البرهان في علوم القرآن, 1/561), و (التبيان في آداب حملة القرآن,150) و (مجموعة سبعة كتب مفيدة, 25 Disadur dari buku: Santri Salaf Menjawab untuk mendapatkannya, klik tombol di bawah ini Pesan...
Basmalah dalam Surat Barâ’ah
a. Deskripsi Masalah Di dalam al-Qur’an, semua surat-suratnya diawali dengan Basmalah, kecuali Surat Barâ’ah. b. Pertanyaan Bagaimana hukum membaca Basmalah dalam surat Barâ’ah tersebut? Mengapa dalam surat itu tidak ada Basmalah-nya? c. Jawaban Jika membaca Basmalah tersebut di permulaan surat, maka menurut Ibnu Hajar hukumnya haram, sedangkan menurut Imam ar-Ramli makruh. Namun jika membaca Basmalah-nya di pertengahan surat, maka menurut Ibnu Hajar makruh, sedang menurut ar-Ramli boleh. Sebab ketika Rasulullah e menerimanya, ayat ini memang tidak disertai dengan Basmalah. d. Rujukan ثُمَّ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي ابْتِدَاءِ تِلْكَ السُّوْرَةِ بِهَا أَيْ بِالْبَسْمَلَةِ، فَقَالَ ابْنُ حَجَرٍ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ بِالْحُرْمَةِ، وَقَالَ الرَّمْلِيُّ بِالْكَرَاهَةِ وَفِي اْلأَثْنَاءِ يُكْرَهُ عِنْدَ اْلأَوَّلِ، وَيَجُوْزُ عِنْدَ الثَّانِيْ اهـ …… حاشية الصاوي على تفسير الجلالين, 2/136 فَأَجَابَ بِأَنَّ رَسُوْلَ اللهِ لَمْ يَأْمُرْ بِذَلِكَ أَيْ لِكَوْنِهِ لَمْ يَنْزِلْ عَلَيْهِ وَحْيٌ بِهَا وَهَذَا اَصَحُّ اْلأَقْوَالِ-إِلَى أَنْ قَالَ-أَوَّلُهَا مَا قَالَهُ الْمُفَسِّرُ اهـ ……. حاشية الصاوي على تفسير الجلالين, 2/136 Disadur dari buku: Santri Salaf Menjawab untuk mendapatkannya, klik tombol di bawah ini Pesan...
IASS Lakukan MOU dengan IAI, Saat Workshop Pedoman Akuntansi Pesantren
Sabtu (14/12) Wakil II Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) mengadakan workshop tata kelola dan pedoman akuntansi pesantren. Acara yang bertempat di aula gedung 1455 ini, bekerja sama dengan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) wilayah Jawa Timur, dengan bertujuan untuk membuka wawasan lebih luas seputar akuntansi, khususnya di kalangan pesantren. Acara ini beranggotakan utusan dari berbagai pesantren yang sudah diundang oleh pengurus besar IAI. Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. M. Nizarul Alim, M.Si., Ak,. CA., Ketua Ikatan Akuntan Indonesia sekaligus guru besar akuntansi syariah universitas Trunojoyo Madura, Dr. Aji Prasetyo, S E.I, MSA, Penulis buku akuntansi syariah, dan Dr. Aji Kautsar Riza Salman, SE., MSA., Ak., BKP. SAS. CA. Pengurus IAI bidang akuntansi syariah wilayah Jawa Timur. Acara dimulai tepat pukul sembilan pagi, hingga ditutup dengan doa pada pukul 16.00 Wib, dengan sekali jeda Istirahat. Pertengahan acara, dilakukan MOU kesepahaman antara IASS dan IAI cabang Jawa Timur bidang kompartemen akuntan syariah. Ditandatangi langsung oleh Ustaz Khobir Khozin, Wakil Ketua IASS dan Prof. Dr. M. Nizarul Alim, M.Si., Ak,. CA. selaku Ketua IAI bidang kompartemen akuntan Syariah ___ Penulis: Muhammad ibnu Romli Editor: Albilaludin...
Musyawarah; Antara Kebenaran dengan Ketenaran
Di kalangan pesantren, musyawarah adalah suatu program yang bersifat primer. Selain karena lebih diingat, hasilnya lebih detail dan rinci. Program ini telah berlangsung dari zaman Rasulullah SAW dan terus diabadikan hingga kini. Akan tetapi, pengabadiannya tidak seratus persen. Nama dari program ini saja yang kekal, sedangkan tujuan utamanya berubah total. Mencari kebenaran sudah sangat jauh dari program ini. Parahnya lagi, program musyawarah dijadikan ajang mencari ketenaran. Na’udzubillah! Antara kebenaran dangan ketenaran sangat berbeda 100 derajat. Sebab, jika tujuan kita adalah mencari kebenaran, maka musyawarah itu dapat menelurkan suatu hukum yang klarifikasinya kuat, tanpa menimbulkan percekcokan yang endingnya permusuhan. Sedangkan jika yang kita cari adalah ketenaran, maka hukum yang kita bahas tidak akan pernah terselesaikan. Lebih parahnya lagi akan menimbulkan permusuhan antar musyawirin. Kalau membuka lembaran sejarah, kita akan mengetahui suasana musyawarah tempo dulu. Coba kita amati cara musyawarahnya KH Abd. Jalil bin Fadhil, beliau tidak akan bicara sepatah kata pun jika moderator belum memberikan waktunya. Beliau tidak pernah akar-kar apalagi memberikan komentar pedas pada masyawirin lain sebagai mana lazimnya musyawarah pada abad XX ini. Para musyawirin kontemporer tidak akan pernah percaya pada fakta ini. Karena mereka sendiri telah terbiasa melakukan perkara buruk tersebut. Karena keanehan adalah suatu kelaziman pada masa mendatang. Konon, ketika orang yang lebih senior berbicara, tak seorang pun yang berani memotongnya. Tapi kini, bukan hanya yang lebih senior, mushahhih-pun berani dibentak dan diolok-olok oleh para musyawirin. Musyawarah yang dulu bukanlah yang sekarang. Dulu, suasana musyawarah tidak jauh berbeda dengan biasanya. Ketika ada musyawir berbicara, maka para musyawirin lainnya menyimaknya. Sekarang, suasana musyawarah lebih ribut dari pada pasar. Walaupun ketika salah satu musyawir dipersilahkan oleh moderator, malah musyawirin lain ikut-ikutan berbicara, entah tenar atau sensasi belaka yang mereka harapkan. Dulu, tutur bahasa yang diucapkan sangalah lembut, meskipun ketika i’tirad. Tapi sekarang, olok-olokan bahkan perkataan kotor sering keluar dari mulut para musyawirin. Faktor perubahan suasana ini dikarenakan tujuannya berubah, yang asalnya mencari kebenaran kini malah mencari ketenaran. Mengingat, niat adalah pengemudi dari pekerjaan itu sendiri. Mungkin sudah cukup dengan satu sabda Rasulullah SAW, “Setiap pekerjaan tergantung pada niatnya”. Bahkan, salah-satu pembina musyawarah, dengan entengnya mengucapkan, “Letakkan dulu (jangan diamalkan) Ta’lîmun Muta’alîm-nya”. Padahal, sebenarnya, kitab itulah yang menyarankan kita musyawarah. Kitab itu pula yang mengajarkan tata caranya. Musyawarah atau yang kita kenal dengan metode syawir, memiliki tujuan untuk mencari kebenaran. Mencari kebenaran ini hanya diperoleh dengan berfikir (ta’ammul), enjoy (taanni) dan netral (inshaf). Dan forum inilah yang diperbolehkan. Bila musyawarah hanya diperuntukkan mencari ketenaran, dengan artian kita berkicau dalam forum dengan berapi-api (ghadhab) dan menimbulkan percekcokan dan keramaian (syaghbun) maka forum semacam ini tidak diperbolehkan, bahkan dikategorikan perkara madzmûm. Na’udzubillahhi min dzalik! Muhammad ibnu...
Membuka Al-Qur’an dengan Ludah
a. Deskripsi Masalah Sudah lumrah terjadi di masyarakat, ketika mereka membuka al-Qur’an, mereka membasahi ujung jari-jari mereka dengan ludah untuk mempermudah. b. Pertanyaan Bagaimana hukum membuka al-Qur’an dengan cara seperti itu? c. Jawaban Hukumnya haram. d. Rujukan وَيَحْرُمُ مَحْوُ مَا كُتِبَ مِنَ القُرْآنِ بِالرَّيْقِ لأنَّهُ مُسْتَقْذَرٌ-إلى قوله-وَمَسُّهُ بِمُسْتَقْذَرٍ وَلَوْ رِيْقًا فِي نَحْوِ قَلْبِ وَرَقِهِ وَكِتَابَتِهِ بِهِ اهـ ….. بشرى الكريم, 1/32 Disadur dari buku: Santri Salaf Menjawab untuk mendapatkannya, klik tombol di bawah ini Pesan...