Bahtsul Masail

Terlambat Dirujuk, Pasien Meninggal

Deskripsi Masalah :
Irfan dan Ima merupakan Pasutri, asal desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo yang menyalahkan RSUD Dr. Abdoer Rachem Situbondo atas meninggalnya anak mereka Alfan al-Jahfal Widiyanto (2,5) Kamis (14/3). Menurut keluarga pasien, RSUD terlambat merujuk balita yang menderita kejang-kejang itu. Akibatnya, Alfan al-Jahfal Widiyanto tidak langsung di tangani dengan semestinya.
Kepala tatausaha RSUD Dr. Abdoer Rachem Situbondo, Imam Hidayat membantah tuduhan itu. Menurutnya, pasien datang dalam keadaan demam yang disertai kejang-kejang. RS telah melakukan penanganan sesuai prosedur gawat darurat. Soal permintaan dirujuk, pihak RSUD sudah menghubungi mobil ambulance yang sudah siap membawa pasien ke RSUD Dr. Soebandi Jember. Namun, hal itu bisa dilakukan setelah melakukan konsolidasi dengan RS rujukan sebelum pasien dibawa. Sayangnya, pasien keburu meninggal.
Pertanyaan:
1. Patutkah disalahkan pihak RSUD memandang deskripi diatas?.
Jawaban :
Tidak, (tidak berdosa dan tidak wajib dhoman) apabila pihak RSUD sudah memenuhi prosedur yang ada.

Refrensi: الفتاوى الفقهية الكبرى, حاشية البجيرمي على شرح المنهج, التشريع الجنائي الإسلامي مقارنا بالقانون الوضعي, الموسوعة الفقهية الكويتية, فتح المعين مع إعانة , التشريع الجنائي في الإسلام , الطالبين, التشريع الجنائي في الإسلام

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *